Besok Dilantik di Jakarta
Selasa, 23-09-2008
*hendrik hutabarat
MedanBisnis –
Setelah melewati berbagai tahapan pengujian, akhirnya “drama” pemilihan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut berakhir. Secara resmi, Senin (22/9), KPU Pusat telah resmi menetapkan
Hal itu tertuang dalam SK KPU Pusat No 294/UND/IX/2008 tanggal 22 September 2008. “SK KPU Pusat ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Pusat, Profesor Dr HA Hafiz Anshary AZ MA, baru dikirim pakai faks tadi,” ujar Sekretaris KPU Sumut, Abu Hanifah, kepada wartawan di Kantor KPU Sumut.
Dari
Dengan demikian, Rajin Sitepu, A Dewanto Handoko, Bengkel Ginting, Djamaluddin Rambe, dan Mayjen Simanungkalit yang sebelumnya masuk 10 besar tidak lulus. “Di dalam
Menurut Abu Hanifah, usai dilantik kelimanya tidak boleh mengambil waktu untuk rehat. Sebab pada tanggal sama mereka harus sudah kembali ke
Kepada MedanBisnis, Irham Buana Nasution yang didampingi Turunan Gulo dan Surya Perdana, mengatakan untuk penuntasan pembahasan DPS dan DPT pihaknya akan segera mengonsolidasikan pembentukan KPU di tingakt kabupaten/kota.
Namun dia menyatakan, persoalan DPS dan DPT bukan semata kewajiban institusi mereka, melainkan juga kewajiban bersama masyarakat, birokrasi dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009.
Senada dengan Irham, Ketua Komisi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Amas Muda Siregar, menyarankan pihak parpol agar bersikap proaktif dalam proses pendataan pemilih.
“Parpol
Amas pun berharap agar Irham Buana Nasution terpilih kembali sebagai Ketua KPU Sumut 2008-2013. “Biar kerja-kerja KPU Sumut untuk pemilu ini bisa dilaksanakan dengan pas. Irham