fashion pria

PNS Jadi Caleg, KPU Sumut Masih Meneliti
Medan (Lapan Anam)

EF (57), salahseorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Matahari Bangsa (PMB) Sumut disebut-sebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Padahal, sesuai pertauran dan UU yang ada, seorang pejabat atau pegawai lembaga negara serta organisasi atau BUMD/BUMN, tidak boleh duduk di parpol atau menjadi caleg sebelum melepas pekerjaan sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution, saat ditanya para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/9), mengenai hal ini mengaku tidak tahu tentang hal itu. "Kami sampai saat ini masih belum melakukan pemeriksaan berkas para caleg. KPU Sumut sampai saat ini masih dalam taraf tahap pencalonan," ujar Irham.

Namun ia menegaskan setiap caleg yang sebelumnya bekerja sebagai PNS harus mencantumkan surat pengunduran diri dan disertai surat proses pengunduran diri dari atasannya. Ia menyebutkan mungkin saja masih ada kasus yang sama dalam proses pencalegan kali ini.

Situasi ini, ujarnya, sama dengan apa yang dialami oleh caleg Golkar Sumut, Khaidir Ritonga, yang saat ini menduduki posisi sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan. Irham kembali menyebutkan, saat proses pemeriksaan berkas caleg tiba, pihakya akan mengumumkan ke publik tentang caleg yang rangkap jabatan atau pekerjaan yang melanggar aturan yang ada.

Ketua Pimpinan Wilayah PMB Sumut, Nasir Wahab, saat dihubungi MedanBisnis menyebutkan EF memang caleg mereka dari daerah pemilihan (dapem) Labuhanbatu dan saat ini masih berstatus PNS. "Tetapi harus diketahui bahwa yang bersangkutan tengah mengurus surat pengunduran diri ke Depdiknas. Apalagi beliau itu secara karir sudah dianggap mentok," ujarnya.

Oktober tahun ini, ujar Nasir, sang caleg tersebut sudah resmi pensiun. Namun caleg mereka itu memilih untuk mundur lebih cepat dari waktu pensiunnya. "Karena itu, kami pikir tidak akan ada masalah mengenai hal itu. Kalaupun ada masalah, tentu masalah itu ke dia, bukan ke PMB," tegasnya. (ms)