fashion pria
DIMANA ORANG-ORANG DEKAT ABDILLAH ?
Anggota DPRD Sumatera Utara, H. Isfan F. Fachruddin, mempertanyakan keberadaan orang-orang yang selama ini dekat dengan Walikota Medan nonaktif, Abdillah, ketika mantan orang nomor satu di Kota Medan itu harus meringkuk di balik jeruji penjara.
"Dimana orang-orang yang selama ini dekat dan banyak mengeruk keuntungan dari Abdillah. Sepertinya kini mereka pura-pura tidak tahu kalau Abdillah sudah divonis hakim," katanya di Medan, Rabu.
Abdillah divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/9). Selain itu ia juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp17,8 miliar.
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara dalam proses pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyalahgunaan APBD 2002-2006. Menurut Isfan Fachruddin, Abdillah kini meghadapi dua hukuman, yakni hukuman badan serta hukuman denda dan keharusan mengembalikan kerugian negara.
Terkait hukuman denda dan mengembalikan kerugian negara, menurut dia, orang-orang yang selama ini banyak mengambil manfaat dari Abdiilah harus ikut turun tangan. Orang-orang yang selama ini menerima aliran dana dari Abdillah dan menikmati berbagai kemudahan sudah seharusnya kini membantu Abdillah.
Isfan yang juga anggota Fraksi PAN DPRD Sumut mengatakan banyak kalangan pengusaha, birokrat dan politisi yang menerima manfaat dan bahkan aliran dana dari Abdillah.
Tercatat sejumlah politisi di DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut bahkan juga kecipratan dana dari Abdillah, termasuk anggota F-PPP DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis yang kini bahkan kembali menjadi calon anggota legislatif. Sebagian besar diantara mereka sudah mengembalikan dana yang mereka terima.
Menurut Isfan Fachruddin, masih banyak lagi penerima aliran dana dari Abdillah namun tidak terungkap KPK. "Abdillah sendiri bahkan mencatat ada 1.000 nama. Seharusnya mereka bisa bersatu meringankan beban Abdillah," katanya.
Ketika ditanya apakah mungkin orang-orang dekat Abdillah membantu meringankan beban terpidana itu, ia mengatakan bisa saja. "Jika memang ada 1.000 orang dan masing-masing mereka menyumbang Rp25 juta saja, tentu kewajiban Abdillah membayar denda dan kerugian negara akan teratasi," katanya. ***