fashion pria
Buka Kembali Kasus
Perampasan Lahan Transmigran Tapteng
Medan, (Lapan Anam)
Penasehat masyarakat transmigran Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Marlon Purba SmHk mendesak Kapoldasu membuka dan mengusut kembali kasus pengalihan lahan transmigran seluas 6000 hektar di Kabupaten Tapteng diduga dirampas oleh pengusaha PT Nauli Sawit. Kapoldasu juga diminta memeriksa Kepala BPN Sumut dan BPN Tapteng, serta Kadis Nakertrans Sumut dan Tapteng.
Desakan itu dikemukakan Marlon Purba dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, terkait adanya pernyataan dan pengumuman dari Penasehat Hukum PT Nauli Sawit H Resman Basri SH yang menyatakan, lahan dikuasai kliennya saat ini sah sesuai hukum karena telah terjadi pengalihan dilakukan oleh rakyat.
"Saya menilai ada unsur rekayasa dilakukan penasehat hukum PT Nauli Sawit, dimana mereka menyebutkan telah terjadi pengalihan tanah dilakukan masyarakat ke PT Nauli Sawit. Padahal masyarakat sekitar lahan tersebut sendiri saat ini mengaku tidak ada pengalihan ke PT Nauli Sawit," kata Marlon Purba juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaharuan (PKP-PDP), Sumut.
Menurut Marlon Purba, kepolisian perlu memeriksa pejabat BPN Sumut dan Tapteng serta Disnakertrans Sumut dan Tapteng. Sebab Marlon menilai ada indikasi permainan di kedua instansi tersebut, seolah-olah menyatakan lahan transmigrans tersebut sudah tidak digunakan lagi.
"Kita pernah mendengar dari pejabat BPN Pusat bahwa lahan transmigran tersebut tidak bisa dialihkan. Makanya kita berharap kepolisian mau membuka kembali kasus pengalihan lahan ini," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Marlon juga meminta kepolisian menangkap dan mengusut dalang atau pelaku teror terhadap masyarakat terkait persoalan tersebut. Sebab hingga kini masyarakat khususnya dari 2000 Kepala Keluarga (KK) yang kini tinggal 800 KK memiliki sertifikat tanah mereka mengaku ketakutan terhadap adanya ancaman teror.
Dia juga meminta kepolisian memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Tapteng dalam pengalihan lahan tersebut. "Kita minta kepolisian segera berani mengusut kembali pengalihan status atau proses jual beli lahan tersebut. Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam persoalan ini," tegasnya. (ms)