fashion pria


BPK Audit Penggunaan Dana Pilgubsu

Medan (Lapan Anam)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit terhadap anggaran penyelenggaraan Pilgubsu 2008, yang digunakan oleh Komisi Pemiihan Umum (KPU) Sumut selama berlangsungnya pilgubsu pada 16 April lalu.

Pemeriksaan itu diketahui setelah tim BPK Perwakilan Sumut melakukan pertemuan dengan para anggota KPU Sumut di Medan, Selasa (2/9). Kepada para wartawan usai pertemuan, Ketua Tim Pemeriksa atas Pengelolaan Belanja Pilkada Sumut dari BPK, Basar Silalahi, mengatakan pemeriksaan anggaran yang telah digunakan juga menyangkut adanya laporan tentang tidak terdatanya pemilih.

Menurutnya, kasus pemilih yang tidak terdata di Sumut tersebut juga pernah digugat oleh salah satu calon Gubsu ketika itu. ''Pemeriksaan juga dilakukan karena adanya keberatan dari salah satu cagubsu yang diusung PDI Perjuangan,'' ungkapnya.

Basar menyebutkan pemeriksaan itu masih tahap awal. Sebab sesuai aturan birokrasi di BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan dilakukan setelah tiga bulan penggunaan anggaran. ''Kalau diperlukan lebih dari 25 hari untuk pemeriksaan ini, kita (BPK-red) akan memperpanjang lagi waktunya.'' ungkapnya.

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, menyebutkan salahsatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada yakni KPU dan Panwas. Sebab, dalam ketentuan Permendagri 44/2007, alokasi anggaran dana hibah dari Pemprov terkait penyelenggaraan pilkada yang dikelola KPU, baik secara mandiri atau panwas paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan pilkada diperiksa BPK.

''Kunjungan BPK ke KPU menjadi pemeriksaan rutin yang wajib dikerjakan BPK. Kami sendiri sudah mendapat supervisi dari Pemprov dipandu Sekda," ucapnya. Supervisi itu mengenai tentang apa yang wajib dilaporkan di dalam bahan yang akan diperiksa BPK.

Ia mencontohkan tentang menyangkut asal dana yang dipakai pihaknya, ke mana dana itu disalurkan, serta hal lainnya. Pemeriksaan, katanya, juga dilakukan atas seluruh anggaran sama yang tidak hanya dikelola oleh KPU saja.

BPK juga akan melakukan pemeriksaan anggaran yang digunakan oleh Panitia Pengawas dan Desk Pilkada. Sebab, menurutnya, BPK Sumut perlu memelajari dan menganalisis berbagai ketentuan perundang-undangan menyangkut pilkada, hingga kemudian pemeriksaan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

"Ini memang langkah awal dan tentu KPU sebagai pengelola anggaran yang diberi kewenangan oleh UU dan Permendagri harus menyiapkan seluruh administrasi keuangan," paparnya. Sehingga, tambahnya, diharapkan nantinya hasil pemeriksaan tersebut bisa diketahui oleh publik.

KPU Sumut sendiri memang diwajibkan untuk menyampaikan dan memertanggungjawabkan anggaran pilgubsu kepada publik, baik melalui DPRD atau pemda. Seperti diketahui, KPU Sumut telah mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pilgubsu 2008 ke kas negara sekitar Rp 89 miliar.

Pengembalian sisa anggaran dari alokasi yang diterima sebesar Rp 224 Miliar tersebut, sudah termasuk didalamnya anggarkan dana untuk putaran tahap kedua yang tidak terlaksana sebesar Rp 55 miliar. (ms)