fashion pria

DPRD SUMUT USULKAN RANPERDA JAMKESDA
Medan (Lapan Anam)
Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta pimpinan DPRD Sumut segera menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Komisi E dalam rapat konsultasi dengan pimpinan dewan meminta agar DPRD Sumut menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Ranperda Jamkesda," ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Rafriandi Nasution, SE, MT di Medan, Senin.
Rafriandi menyebutkan, Perda Jamkesda akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program Jamkesda di kabupaten/kota. Keberadaan perda tersebut diharapkan dapat mengakomodir para keluarga miskin yang selama ini tidak tertampung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan program pemerintah pusat.
Menurut dia, dewasa ini ribuan keluarga miskin di Sumut tidak terdata sebagai peserta Jamkesmas. Data keluarga miskin itu sendiri dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Akibatnya banyak keluarga miskin yang kemudian ditolak ketika berobat ke rumahsakit, seperti yang baru-baru ini beberapa kali terjadi di Rumahsakit Haji Adam Malik Medan. Pasien-pasien itu ditolak karena tidak terdaftar di database yang diperoleh rumahsakit itu dari BPS," jelasnya.
Kabupaten/kota di Sumut, menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut itu, juga harus menyiapkan Perda Jamkesda di daerah masing-masing untuk menampung masyarakat miskin yang selama ini tidak terdata sebagai peserta program Jamkesmas.
"Dengan demikian seluruh masyarakat miskin bisa terakomodir dalam Jamkesda, sementara pemkab/pemko sendiri juga tidak akan khawatir dan ragu mengeluarkan anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin di daerahnya," katanya.(ms)