KOMITMEN PENERBIT
TERHADAP PELAKSANAAN UU NOMOR 4 TAHUN 1990
Oleh Mayjen Simanungkalit
Kondisi Media
DAERAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) termasuk daerah potensial bagi tumbuhkembangnya penerbitan
Pengesahan UU No 40/1999 tentang Pers, yang memberi peluang bagi setiap orang untuk menyelenggarakan industri pers tanpa memerlukan SIUPP, telah memunculkan penerbitan – penerbitan baru.
Euforia kebebasan pers menyebabkan melonjaknya jumlah penerbitan pers. Jika selama ini di Sumut ada sebutan “pandawa lima” untuk lima media mainstream di Medan seperti Medan Pos, Waspada, Analisa, SIB dan Mimbar Umum, kini malah jumlahnya sudah sulit dihitung. Pemain-pemain baru dalam persuratkabaran, muncul bak jamur dimusim hujan.
Berdasarkan hasil pengamatan, dewasa ini di Sumut terdapat sekitar 46 penerbitan lokal. Jumlah pastinya, hanya Tuhan yang tahu. Karena ibarat pepatah, mati satu muncul sepuluh.
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Sumut tidak bisa mendata jumlah pasti penerbitan
Konsekwensinya, tidak semua penerbitan
Kondisi ini menambah keyakinan, bahwa pelaksanaan UU No 4 tahun 1990 tentang kewajiban serah – simpan karya cetak dan karya rekam. Kami yakin ketentuan Bab III Pasal 2 UU No 4 tahun 1990 belum diterapkan secara menyeluruh oleh penerbitan
Bunyi pasal 2 UU No 4 tahun 1990 selengkapnya adalah : Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota Provinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Kendala
Kalangan penerbit Surat kabar di Sumut, nampaknya belum memahami betul UU No 4 tahun 1990 tentang kewajiban serah – simpan karya cetak dan karya rekam. Apalagi bagi para pemain baru penerbit
Padahal, UU No 4 tahun 1990 telah dengan tegas mengharuskan penerbit
Yang dimaksud penerbit adalah, setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak. (Pasal 1 ayat 3)
Sedangkan karya cetak yang dimaksud adalah, semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah,
Minimnya sosialisasi terhadap UU No 4 tahun 1990 menambah sulitnya penerapan dilapangan. Kordinasi dengan Perpustakaan Daerah sebagai satu-satunya lembaga di daerah yang diberi tugas untuk menghimpun dan melestarikan hasil karya budaya Sumut dan sebagai pusat deposit Sumut, juga dirasakan sangat lemah.
Karenanya, sosialisasi UU No 4 tahun 1990 menjadi sangat penting dilakukan secara intensip. Perpusatakaan Daerah diharapkan menjadi motor penggerak guna mensosialisasikannya kepada kalangan penerbit
Kendala lain adalah, tidak adanya sanksi hokum yang tegas bagi penerbit
Karena sosialisasi sangat kurang dan sanksi hukum terhadap UU No 4 tahun 1990 sama sekali tidak ada, menyebabkan penerbit surat kabar di Sumut tidak merasa ada ikatan dan sanksi hukum. Dampaknya adalah, penerbitan
Perlu Perda
Guna menerapkan UU No 4 tahun 1990 di Sumut, perlu langkah kongkrit dari Perpustakaan Daerah. Bahkan melihat maraknya pertumbuhan
Penerbit Surat Kabar di Sumut (SPS) tidak keberatan jika negara mengharuskan anggota SPS menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari produk yang dihasilkan. Bahkan SPS Cabang Sumut siap bekerjasama dengan perpustakaan Daerah, guna mensosialisasikan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam itu kepada anggota SPS.
Perda tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, sudah sangat mendesak. Selain untuk penerapan UU No 4 tahun 1990 dikalangan penerbit
Dengan Perda ini, koleksi bacaan di Perpustakaan Daerah menjadi makin lengkap. Masing-masing
Dengan adanya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, diharapkan bisa melengkapi koleksi buku milik Perpustakaan daerah. Dengan itu, Perpustakaan dapat menjadi salah satu tempat favorit bagi warga Sumut untuk mengisi waktu luang.
Lebih dari itu, agar terlaksana dengan baik, Perda tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, harus mengatur sanksi hukum. Pasal ketentuan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5 juta bagi siapa saja yang melanggar ketentuan (Pasal 11 ayat 1) perlu diterapkan. ***
- Mayjen Simanungkalit adalah Ketua Seksi Organisasi PWI Sumut dan Redaktur Harian MEDAN POS