fashion pria

Artikel

KOMITMEN PENERBIT SURAT KABAR DI SUMUT

TERHADAP PELAKSANAAN UU NOMOR 4 TAHUN 1990

Oleh Mayjen Simanungkalit

Kondisi Media

DAERAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) termasuk daerah potensial bagi tumbuhkembangnya penerbitan Surat kabar. Sejak awal kemerdekaan sampai era reformasi saat ini, jumlah penerbitan Surat Kabar di Sumut termasuk dominan setelah pulau Jawa.

Pengesahan UU No 40/1999 tentang Pers, yang memberi peluang bagi setiap orang untuk menyelenggarakan industri pers tanpa memerlukan SIUPP, telah memunculkan penerbitan – penerbitan baru.

Euforia kebebasan pers menyebabkan melonjaknya jumlah penerbitan pers. Jika selama ini di Sumut ada sebutan “pandawa lima” untuk lima media mainstream di Medan seperti Medan Pos, Waspada, Analisa, SIB dan Mimbar Umum, kini malah jumlahnya sudah sulit dihitung. Pemain-pemain baru dalam persuratkabaran, muncul bak jamur dimusim hujan.

Berdasarkan hasil pengamatan, dewasa ini di Sumut terdapat sekitar 46 penerbitan lokal. Jumlah pastinya, hanya Tuhan yang tahu. Karena ibarat pepatah, mati satu muncul sepuluh.

Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Sumut tidak bisa mendata jumlah pasti penerbitan Surat kabar di Sumut. Karena fakta dilapangan, tidak semua pemain-pemain baru penerbitan itu bergabung menjadi anggota SPS selaku organisasi penerbit yang berdiri 8 Juni 1946 di Yogyakarta itu.

Konsekwensinya, tidak semua penerbitan Surat kabar di Sumut mengirim nomor bukti terbit ke SPS Sumut. Umumnya Surat kabar yang muncul di era reformasi tidak begitu respek menjadi anggota SPS, apalagi mengirimkan satu eksplar bukti penerbitan edisi terbaru seperti yang selama ini diberlakukan.

Kondisi ini menambah keyakinan, bahwa pelaksanaan UU No 4 tahun 1990 tentang kewajiban serah – simpan karya cetak dan karya rekam. Kami yakin ketentuan Bab III Pasal 2 UU No 4 tahun 1990 belum diterapkan secara menyeluruh oleh penerbitan Surat kabar di Sumut.

Bunyi pasal 2 UU No 4 tahun 1990 selengkapnya adalah : Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota Provinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Kendala

Kalangan penerbit Surat kabar di Sumut, nampaknya belum memahami betul UU No 4 tahun 1990 tentang kewajiban serah – simpan karya cetak dan karya rekam. Apalagi bagi para pemain baru penerbit surat kabar, yang memang umumnya muncul dari dampak euporia kebebasan pers.

Padahal, UU No 4 tahun 1990 telah dengan tegas mengharuskan penerbit surat kabar untuk menyerahkan karya cetak ke Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Daerah.

Yang dimaksud penerbit adalah, setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak. (Pasal 1 ayat 3)

Sedangkan karya cetak yang dimaksud adalah, semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar,peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. (Pasal 1 ayat 1)

Minimnya sosialisasi terhadap UU No 4 tahun 1990 menambah sulitnya penerapan dilapangan. Kordinasi dengan Perpustakaan Daerah sebagai satu-satunya lembaga di daerah yang diberi tugas untuk menghimpun dan melestarikan hasil karya budaya Sumut dan sebagai pusat deposit Sumut, juga dirasakan sangat lemah.

Karenanya, sosialisasi UU No 4 tahun 1990 menjadi sangat penting dilakukan secara intensip. Perpusatakaan Daerah diharapkan menjadi motor penggerak guna mensosialisasikannya kepada kalangan penerbit surat kabar.

Kendala lain adalah, tidak adanya sanksi hokum yang tegas bagi penerbit surat kabar yang tidak menerapkan kentuan UU No 4 tahun 1990 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (Dua).

Karena sosialisasi sangat kurang dan sanksi hukum terhadap UU No 4 tahun 1990 sama sekali tidak ada, menyebabkan penerbit surat kabar di Sumut tidak merasa ada ikatan dan sanksi hukum. Dampaknya adalah, penerbitan surat kabar tidak merasa berkewajiban menyerahkan karya cetaknya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah.

Perlu Perda

Guna menerapkan UU No 4 tahun 1990 di Sumut, perlu langkah kongkrit dari Perpustakaan Daerah. Bahkan melihat maraknya pertumbuhan surat kabar di Sumut, sudah saatnya Perpustakaan Daerah mengajukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam bagi surat kabar di Sumut.

Penerbit Surat Kabar di Sumut (SPS) tidak keberatan jika negara mengharuskan anggota SPS menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari produk yang dihasilkan. Bahkan SPS Cabang Sumut siap bekerjasama dengan perpustakaan Daerah, guna mensosialisasikan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam itu kepada anggota SPS.

Perda tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, sudah sangat mendesak. Selain untuk penerapan UU No 4 tahun 1990 dikalangan penerbit surat kabar, juga mengubah wajah perpustakaan di Sumut.

Dengan Perda ini, koleksi bacaan di Perpustakaan Daerah menjadi makin lengkap. Masing-masing surat kabar terbitan Sumut diwajibkan memberikan 2 (dua) eksemplar karya cetak ke Perpustakaan Daerah.

Dengan adanya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, diharapkan bisa melengkapi koleksi buku milik Perpustakaan daerah. Dengan itu, Perpustakaan dapat menjadi salah satu tempat favorit bagi warga Sumut untuk mengisi waktu luang.

Lebih dari itu, agar terlaksana dengan baik, Perda tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, harus mengatur sanksi hukum. Pasal ketentuan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5 juta bagi siapa saja yang melanggar ketentuan (Pasal 11 ayat 1) perlu diterapkan. ***

  • Mayjen Simanungkalit adalah Ketua Seksi Organisasi PWI Sumut dan Redaktur Harian MEDAN POS