Medan (Lapan Anam)
DPRD Sumut tidak mau sekedar ‘menonton’ atau menerima laporan ‘ABS’ (Asal Bapak Senang), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDAM Tirtanadi.Sebaliknya akan lebih berperan terutama dalam penetapan tarif air minum, kerjasama kepada pihak ketiga maupun penyertaan modal.
“Dalam ranperda PDAM Tirtanadi sudah diatur bagaimana peran DPRD Sumut, sehingga jika Tirtanadi kerjasama dengan pihak ketiga terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke DPRD Sumut”, kata Ketua Pansus (Panitia khusus) Ranperda PDAM Tirtanadi, Mutawalli Ginting kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (24/6).
Peran DPRD Sumut juga dicantumkan pada Ranperda PDAM Tirtanadi dalam menetapkan dan memutuskan besar tarif air minum dan air limbah. “Untuk menentukan dan menetapkan besarnya tariff air minum ke depan tidak cukup keputusan kepala daerah atas usul direksi, tapi dikonsultasikan ke dewan,” ujarnya.
Demikian halnya dalam penyertaan modal dasar PDAM Tirtanadi, dirubah menjadi penyertaan modal dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga, dapat dilakukan dengan persetujuan gubernur dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD..
Mutawalli Ginting juga penasihat FP Demokrat menyebutkan, materi-materi yang akan dicantumkan dalam ranperda PDAM Tirtanadi berpedoman pada Permendagri No 2 tahun 2007, karena banyak perubahan yang prinsipil harus dilakukan PDAM Tirtanadi.
Permendagari No 2 tahun 2007 merupakan pedoman penyusunan ranperda PDAM Tirtanadi, walaupun bukan mutatis dan mutandis, sesuai petunjuk Mendgari saat diikonsultasikan. Kalau ada masalah maupun saran dan pendapat yang perlu ditambah pasal-pasal dalam ranperda PDAM Tirtanadi boleh-boleh saja, asal tidak terlalu jauh dari Permendagri No 2 tahun 2007.
Menyangkut masalah status atau kedudukan PDAM Tirtanadi, Mutawalli mengatakan, tergantung kepada daerah dimana Perda itu diberlakukan. Namun, dari hasil konsultasi dengan Departemen Keuangan RI, harus diputuskan orientasi PDAM Tirtanadi ke depan. Apakah bisnis/ekonomi orientet atau semata-mata public orientet.
Tapi, ungkap Ginting, dari beberapa pemikiran di pansus, di PDAM Tirtanadi harus ada keseimbangan antara bisnis orientet dengan public oritentet. Karena PDAM Tirtanadi sekarang yang diatur dalam Perda tahun 1999 masih mengarah kepublik orientet, meski tidak meninggalkan porsi ekonomi orientet.
Perubahan lain yang dicantumkan dalam ranperda PDAM Tirtanadi ke depan, tambah Mutawalli, terkait lulus uji kelayakan dan kepatutan selama ini dilakukan tim ahli kini dirubah menjadi tim independent. Laporan keuangan terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan harus diaudit BPK atau akuntan dihunjuk BPK.***