Akan Ayomi Kepentingan Kabupaten/Kota
Medan (Lapan Anam)
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Menara Bersama yang sedang tahap pembahasan di DPRDSU, bukan untuk mengintervensi kewenangan dari kabupaten/kota. Malah Perda tersebut akan mengayomi kepentingan hak-hak kabupaten/kota.
“Dengan Perda menara bersama akan ada sinergi antara kabupaten/kota se Sumatera. Dengan demikian hak-hak daerah terlindungi dan memiliki payung hukum untuk membuat Perda tehnis pengelolaan Menara Bersama di daerah masing-masing”, kata Kadis Kominfo Provsu Drs Edi Sofian Purba menjawab wartawan usai mengikuti rapat Pansus pembahasan Ranperda Menara bersama di DPRDSU, Rabu (10/6).
Eddi Sofian menyebutkan, kabupaten/kota yang hadir dalam rapat Pansus Menara Bersama ini mendukung dibuatnya Perda Menara Bersama. Karena memang salah satu tujuan Perda ini adalah untuk melindungi kepentingan Kabupaten/Kota dan menjadi payung hukum membuat Perda tehnis pengelolaannya di daerah.
Pada kesempatan itu, Eddi juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang Ranperda Menara Bersama ini ke kabupaten/kota se Sumut ketika ada Peraturan Gubernur (Pergub).
“Bahkan sebelumnya, draf Ranperda tentang Menara Bersama ini juga sudah pernah dibahas bersama dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum kabupaten/kota se Sumut,” ujar Eddi.
Maka tahapan berikut yang akan dibahas Pansus Ranperda ini, sebut Eddi, kita ingin menyempurnakan masukan-masukan dari daerah. “Masukan dari operator dan Kabupaten/Kota yang hadir tadi diantaranya Binjai, Deliserdang, Tapanuli Utara dan Tobasa”, ujarnya.
Khusus kepada kabupaten/kota se Sumut, katanya, Gubsu H Syamsul Arifin akan melakukan pertemuan untuk memberikan pemahaman. Perda ini bisa memberikan satu regulasi yang baik dan bisa memberikan ketenangan bagi investasi. Dapat memberikan gambaran lebih rinci, karena memang daerah punya kewenangan dalam mengatur tata ruang.***