fashion pria

Panwaslu Sumut Batalkan Jalan Santai SBY

Medan (Lapan Anam)
Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang meminta agar kegiatan jalan santai bersama SBY yang difasilitasi Pemko Medan dibatalkan. Sebab kegiatan tersebut rawan pelanggaran pidana pemilu.

“Ini pasti rawan pelanggaran. Selain SBY adalah salah satu peserta Pemilu Presiden (Pilpres), kegiatan itu juga dilakukan pada masa kampanye rapat umum. Apalagi kegiatan itu difasilitasi Pemko Medan,” kata Ikhwaluddin kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/6).

Ikhwaluddin mengaku sudah mendengar jalan santai SBY itu adalah kegiatan informal. Karena itu, dia menilai kalau jalan santai yang diadakan pada masa tahapan kampanye rapat umum sangat kental muatan politisnya.

Menurutnya, jika tetap dilakukan, maka Panwaslu akan memberikan perhatian serius pada pelaksanaan tersebut. Sedikit saja terucap atau ditemukan ada atribut kampanye, maka akan langsung ditindak tegas dengan pelanggaran pidana pemilu.

“Kita tidak main-main. Kalau ada yang menyatakan dukungan siapapun itu apalagi ada embel-embel atribut kampanye itu sudah pelanggaran pidana,” tegasnya.

Karena itu, untuk menghindari polemik, Ikhwaluddin menyarankan agar kegiatan itu ditiadakan atau ditunda hingga seluruh tahapan Pilpres berakhir. Sebab masyarakat saat ini sudah cukup pintar dan kritis. Tidak mungkin hal seperti itu tidak ada muatan politisnya.

Dia menambahkan, kesan negatif atas ketidaknetralan ataupun pemanfaatan situasi akan dijadikan komoditi negatif campaign (kampanye negatif) bagi peserta Pilpres lainnya.

Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak juga menyarankan kegiatan gerak jalan santai Pemko Medan bersama Presiden SBY diundur pasca pelaksanaan Pilpres.

Rahmat menilai walaupun kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye Pilpres, namun sangat rawan dengan pelanggaran dan mobilisasi massa. Apalagi kegiatan yang digelar pada Bulan Juni tersebut bertepatan dengan tahapan kampanye Pilpres.

“Memang katanya itu bukan bagian dari kampanye. Tapi semua orang pasti tahu kalau SBY saat ini selain menjadi presiden merupakan calon presiden (capres). Dan kegiatan tersebut juga diadakan bertepatan dengan tahapan kampanye,” jelas Rahmat.

Jadi katanya, tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran dan pengerahan massa yang dilakukan pihak tertentu yang melibatkan aparat pemerintah daerah ataupun fasilitas pemerintah.

Kalau memang tujuannya bukan untuk kepentingan Pilpres maka akan lebih baik dilakukan tanpa SBY ataupun di luar masa tahapan Pilpres. Agar tidak muncul kesan ada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Rahmat pun meminta Panwaslu untuk menelusuri rencana kegiatan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran maka dapat dilakukan penindakan segera. KPUD Medan sendiri tidak bisa berbuat lebih jauh selain menghimbau kepada Pemko Medan untuk tidak melakukannya.

Jika mendapatkan bukti ada pelanggaran pidana seperti pengerahan massa oleh aparat Pemko Medan serta pemakaian fasilitas pemerintah, dapat diteruskan ke kepolisian. “Kami kan sifatnya hanya administratif. Panwaslu yang punya wewenang untuk melakukannya. Dan untuk kasus ini Pemko yang menjadi sorotan,” ujarnya.***