(Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Hajat Hidup Orang Banyak)
Oleh: Alfiannur Syafitri
“Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) bukanlah angka yang berarti bagi segelintir pejabat, atau beberapa kelompok tertentu yang perekonomiannya dapat bertahan dalam era krisis. Namun untuk sebahagian besar masyarakat awam dinegeri ini, jumlah tadi bukan tidak mungkin mengandung banyak arti. Dengan uang itu ( tiga ribu ), seorang buruh serabutan dengan istrinya dan 4 orang anak mereka, bakal memperoleh 2. 500 – 3. 000 gram beras raskin, atau 5. 00 gram gula pasir, bisa juga 5. 00 gram minyak goreng. Tentunya itu cukup buat makan seadanya bagi keluarga mereka untuk satu dua hari."
Dalih Permendagri
PDAM Tirtanadi mempunyai kewajiban mengelola hajat hidup orang banyak, yakni menyediakan air yang dapat dipakai untuk minum serta mandi oleh masyarakat Sumatra Utara, selain dari sisi bisnis mencari keuntungan bagi pemasukan kas daerah. Kewajiban sebagai perusahaan daerah membuat PDAM dalam proses manajemen administrasi dan kinerja produksinya, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan terakhir yang harus dipedomani, Permendagri No. 23 tahun 2006, tentang Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Menurut Permendagri No. 23 tahun 2006 diatas, ada memuat sekitar 144 komponen yang harus dijumlahkan bagi penentuan tarif air(tarif rendah), yang selanjutnya menjadi patokan bagi penentuan tarif progresif(tarif subsidi). Artinya bagi setiap keluarga yang terdiri dari 6 orang, jumlah kebutuhan dasar keluarga akan air adalah 10 M3. Bila pemakaian diatas kebutuhan dasar 10M3 itu, maka berlakulah tarif progresif(tarif subsidi bertingkat).
Berdasarkan Permendagri tadi, PDAM Tirtanadi menentukan tarif rendah/sosial (Gol A) berkisar antara Rp. 500 – Rp. 690, tarif dasar non niaga/rumahtangga (Gol B) antara Rp. 5.00 – 2.355, tarif penuh/niaga(Gol. C) Rp. 1. 175 – 3.620, dan tarif khusus/industri(Gol. D) kesepakatan antara Rp. 2. 960 – Rp. 7.750. Tarif air yang dipergunakan Tirtanadi diatas merupakan tarif baru, perubahan atas tarif yang sebelumnya berlaku sebagaimana diatur oleh Permendagri No. 2 tahun 1998(tabel I penghitungan tarif).
Dari 391.000 pelanggan PDAM Tirtanadi yang tersebar pada sejumlah kota dan kabupaten di Sumatra Utara(PDAM KSO-kerjasama operasional), dalam tahun 2009 ini, Kota Medan memiliki jumlah pelanggan terbesar, mencapai 348.000 pelanggan(sekitar 85% dari keseluruhan pelanggan). Presentase yang cukup tinggi, bila dibanding jumlah pelanggan pada kota-kota lainnya yang hanya mencapai kisaran antara 0,8 – 3,5 % saja bila melihat kondisi pelanggan pada tahun 2006(tabel II). Dari seluruh pelanggan tadi, maka kelompok RT-2 menjadi kelompok pelanggan terbesar, disusul kelompok pelanggan lainnya yang sangat tidak berimbang dengan kelompok rumahtangga-2( tabel III)
Meskipun menggunakan tarif progressif(subsidi bertingkat), namun setiap tahunnya PDAM Tirtanadi terus meraup keuntungan, dan hingga tahun 2009 mencapai puluhan milliaran rupiah(tabel IV). Aneh meski untung, tetapi sangat mengherankan sikap PDAM yang kembali mengenakan biaya administrasi sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah). Padahal dalam tatacara penentuan tarif sebagaimana diatur Permendagri No. 23, biaya administrasi sudah termasuk dalam 144 komponen penghitungan tarif dasar. 144 Komponen yang merupakan biaya langsung dan biaya tidak langsung itu, diklasifikan atas 6 kelompok besar komponen bagi penentuan biaya dasar, yakni: 1). Biaya Sumber Air, 2). Biaya Pengelolaan Air, 3). Biaya Transimisi dan Distribusi, 4). Biaya Kemitraan, 5).Biaya Umum dan Administrasi, dan 6) Biaya Keuangan Setahun.
Tanpa Transparansi
Jika merujuk kepada Permendagri diatas, jelas pengenaan tarif administrasi sebesar Rp. 3000,- selain tidak berdasar, juga sangat bertentangan dengan peraturan pedoman penentuan tarif yang ditandatangani menteri dalam negeri. Apalagi, pada peraturan sudah ditetapkan, tatacara penentuan tarif berdasarkan penjumlahan komponen-komponen yang ada(144). Penentuan besaran tarif dari komponen yang ada itupun harus dilandasi terhadap kinerja pada keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; transparansi dan akuntabilitas; serta perlindungan air baku. Bahkan Permendagri itu juga mengatur tentang tentang teknis pelaksanaan dan sosialisasi tarif kepada masyarakat, seperti; Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.
Untuk melihat adanya ketidakseimbangan persentase dari tarif administrasi terhadap tiap kelompok pelanggan, mari kita lihat contoh perbandingan perhitungan tarif rekening air berikut ini. Sample diambil dari tarif kelompok pelanggan terbesar, yakni kelompok Rumahtangga-2(R-2), Niaga Kecil(N-1) dan Rumahtangga 1(R-1). Pada sebuah keluarga yang berjumlah 6 orang menggunakan air rata-rata sebanyak 15M3/bulannya, jumlah rekening keluarga itu adalah; 630 X 10= 6. 300,- ditambah 1. 160 X 5= 5. 800, penjumlahan keduanya menjadi Rp. 12. 100. Jumlah ini kemudian ditambah lagi P.Pn 15%(Rp. 1. 815), hingga keseluruhan tarif menjadi Rp. 13. 915,-(jumlah rekening yang biasa tanpa biaya administrasi 3.000). Bila kemudian angka itu ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 3.000, - maka rekening keluarga R-2 menjadi Rp. 16. 915,-. Itu artinya pada tarif baru dengan adanya penambahan biaya administrasi, selain terjadi dua kali(2X) pengenaan tarif untuk komponen yang sama(administrasi), penambahan biaya administrasi 3.000 sama dengan sekitar 13% dari biaya rekening air(Rp.13.915 ).
Bila pada pelanggan pada kelompok RT-2 tadi mendapat biaya administrasi sebesar 13%, maka kondisi ini berbeda dengan kelompok pelanggan lainnya, yang kali ini masuk dalam kelompok niaga dan membayar rekening air sebesar Rp. 300.000/bulannya. Dengan adanya biaya administrasi Rp. 3000, maka pelanggan ini akan membayar rekening air sebesar Rp. 303.000,-.
Berarti terhadap pelanggan yang masuk kelompok niaga ini, hanya mendapatkan penambahan administasi sebesar 1% dari jumlah rekeningnya airnya. Lebih tragis lagi dari kelompok R-2, dan Niaga tersebut diatas, terjadi pada pelanggan yang masuk dalam kategori kelompok pelanggan terendah yakni kelompok R-1, yang setiap bulannya hanya menggunakan air sebanyak 10M3 dengan tarif rata-rata kisaran Rp. 6. 500,-/bulan. Dengan adanya administrasi 3.000, kini rekening airnya menjadi Rp. 9. 500,-/bulan. Berarti persentase penambahan bea administrasi kelompok R-1 ini mencapai 45%. Adanya perbedaan persentase dalam biaya administrasi Rp. 3000,-, berbanding masing-masing rekening kelompok pelanggan sebagaimana yang telah kita uraikan membuktikan, PDAM Tirtanadi dalam hal penambahan rekening lewat biaya administrasi berlaku gegabah dan terburu-buru, tanpa mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit Menyeluruh
Bila melihat kenyataannya bahwa PDAM Tirtanadi terus mendapatkan keuntungan milliaran rupiah setiap tahunnya dari pelanggannya, maka administrasi 3.000,- harus ditolak, karena bertentangan dengan Permendagri No. 23 tahun 2006. Apalagi penerimaan dana yang diperkirakan mencapai Rp. 1. 174.245,-(satu milliar seratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh lima rupiah) tiap bulannya, dan bila berjalan mulus dalam satu tahun berjalan maka akan diperoleh dana dari masyarakat sebesar Rp. 14. 090.990,-(empat belas milliar sembilanpuluh juta sembilanratus sembilanpuluh rupiah).
Uang puluhan milliar rupiah itu sekitar 200%, dari laba bersih PDAM Tirtanadi dalam tahun 2008. Keuntungan yang melebihi 100% itu, tentunya terindikasi diluar batas kewajaran bagi keuntungan sebuah perusahaan daerah. Apalagi, pihak Tirtanadi sendiri tidak transparan menjelaskan penggunaan dana puluhan milliar rupiah yang cukup besar ini.
Sudah selayaknya, bila melihat berbagai keganjilan yang terjadi dalam tubuh PDAM Tirtanadi tadi, BPK RI-Perwakilan Sumut dan DPRD-SU sebagai perpanjangan tangan rakyat Sumatra Utara, melakukan audit investigasi serta penelusuran khusus terhadap manajemen dari gonjang-ganjing biaya administasi yang telah diberlakukan terhitung Mei 2009 itu. Ada apa dibalik pengutipan Rp. 3000,-/pelanggan, yang dananya mencapai milliaran rupiah dalam setahun tersebut.
Tampaknya tersimpan sebuah agenda besar yang disembunyikan para petinggi PDAM Tirtanadi, dan harus ditutupi dengan berbagai dalih hingga melahirkan konflik antara yang pro dan kontra ditengah publik, sebagaimana yang kini menyita perhatian masyarakat lewat media massa.(data dihimpun dari audit BPK RI, serta data situs Manajemen PDAM Tirtanadi)
*Artikel telah dimuat Harian ANALISA, Selasa 9 Juni 2006 hal. 20 dan bersambung ke hal.22(red-lapananam)
Penulis Jurnalis di Medan, Alumni ICIP Jakarta, dan aktif mensosialisasikan informasi publik sebagai Direktur Eksekutif Civil Information for Contribution of Learn(LSM-CIKAL) Medan