Medan (Lapan Anam)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memenangkan gugatan terhadap hasil Pemilu Nisel. Mereka memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemilu ulang untuk DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Nisel. Sementara untuk DPD, MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
“Keputusan MK agar dilakukan pemungutan suara ulang di Nisel,” kata anggota KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting kepada wartawan melalui telefon usai mengikuti sidang gugatan hasil Pemilu MK di Jakarta, Selasa (9/6).
Namun Surya tidak menjelaskan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan soal Pemilu ulang tersebut.
Plt Ketua KPUD Sumut, Turunan Gulo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan MK memerintahkan Pemilu ulang di Nisel. “Saya belum mendengar secara pasti isi amar putusannya, namun MK memang memutuskan untuk dilaksanakan Pemilu ulang,” katanya.
KPUD Sumut sendiri, kata Gulo, belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakannya Pemilu ulang Nisel tersebut. Mereka masih harus berkoordinasi dengan KPU pusat terlebih dahulu.
Namun yang jelas, tambahnya, Pemilu ulang itu membutuhkan persiapan dan anggaran yang cukup besar. “Semua terserah KPU pusat. Bisa jadi baru kita lakukan setelah Pilpres. Namun yang jelas kita harus menyiapkan logistiknya terlebih dahulu. Seperti pencetakan surat suara, dan logistik-logistik lainnya,” kata Gulo.
Dijelaskannya, berdasarkan data Pemilu legislatif April lalu, jumlah pemilih di Nisel mencapai sekitar 198.000 orang, yang tersebar di 1000 tempat pemungutan suara (TPS)
Gulo menambahkan, dengan keputusan MK untuk melakukan Pemilu ulang Nisel di tersebut, berarti hasil perhitungan suara ulang Pemilu Nisel yang dilakukan KPUD Sumut di Asrama Haji Medan beberapa waktu lalu tidak diakui.
Anggota KPUD Sumut lainnya, Nurlela Djohan mengatakan, selain Pemilu ulang Nisel, masih ada kemungkinan MK akan memutuskan Pemilu ulang di beberapa daerah lain di Sumut, yang hasil perhitungan suaranya juga digugat.
“Kemungkinan masih ada, sebab MK baru akan menyelesaikan seluruh sidang gugatan Pemilu pada 13 Juni mendatang,” katanya.
Menanggapi itu, anggota KPU Pusat, Abdul Azis mengatakan KPU pusat masih akan membahas kembali mengenai pelaksanaan Pemilu di Nisel. “Yang jelas Pemilu ulang harus dilaksanakan. Karena keputusan MK itu berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” katanya.
Abdul Azis juga tidak membantah Pemilu ulang akan mempengaruhi pelantikan Caleg terpilih baik itu DPRRI baik dari Sumut I, II dan III serta Caleg DPRDSU terpilih. “Paling tidak, untuk pelantikan seluruh Caleg DPRRI terpilih dari Sumut akan ditunda sampai Pemilu ulang,” katanya.***