fashion pria

Menara Tak miliki IMB Dipangkas

Medan,(Lapan Anam)
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara akan ‘memangkas’ tower-tower telekomunikasi yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menyusul akan segera diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemanfaatan Tower Bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Drs Eddy Syofian MAP, Kamis (4/6), menanggapi akan segera diberlakukannya Perda tentang Pemanfaatan Tower Bersama, yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut.

Menurut Eddy Syofian, Perda tentang Pemanfaatan Tower Bersama ini dimaksudkan untuk mengatur tata ruang kabupaten/kota dan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

“Diberlakukannya Perda tentang pemanfaatan tower bersama ini akan mengatur tata ruang kabupaten/kota dan medatangkan PAD bagi Pemprovsu,” tutur Edy Syofian.
Menurut Eddy Syofian, setidaknya ratusan miliar rupiah akan mengalir ke kas Pemprovsu dan kabupaten kota dengan system pembagian 70: 30, yakni 70 persen untuk kabupaten/kota bila lahan tersebut berada di lahan kabupaten/kota. Namun bila tower dibangun di atas lahan milikn Pemprovsu, maka seratus persen akan masuk ke kas Pemprovsu.

Eddy Syofian mengakui saat Perda ini sejumlah operator seluler enggan menyerahkan data mengenai keberadaan menara telekomunikasi yang mereka miliki. Padahal dari 12 operator seluler secara nasional yang ada di Indonesia, 11 diantaranya juga berada di Kota Medan.

Sementara di Sumut sendiri, hanya sekitar 1.003 menara yang terakreditasi di Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Postel). “Bayangkan bila masing-masing operator seluler membangun menara masing-masing, bagaimana kedepan wajah kota kita nantinya,” kata Eddy Syofian seraya menyatakan dengan Perda, operator wajib menyewa menara bersama.

Menurut Eddy Syofian, Perda Provinsi inilah yang nanti akan memayungi kabupaten/kota. “Karena kita khawatir kabupaten/kota akan mengeluarkan perda masing-masing. Sebab perda yang dikeluarkan kabupaten/kota akhirnya perlu dilegitimasi oleh Pemprovsu. Kita tidak ingin pemberlakuan Perda menjadi tumpang tindih,” kata Eddy Syofian.

Pihaknya juga menargetkan, bila Perda tentang Pemanfaatan Menara Bersama diberlakukan, maka nantinya pembangunan menara dapat dilakukan hingga ke daerah-daerah terpencil yang hingga saat ini masih tertinggal.

Dia juga berharap operator telekomunikasi dapat mendukung pemberlakuan Perda ini, karena nantinya pemanfaatan menaran bersama akan dilakukan secara nasional.
Eddy Syofian juga berharap agar pemerintah kabupaten/kota dapat mendukung diberlakukannya Perda ini dengan mempersiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi untuk pembangunan menara.

Terkait pembahasan Ranperda tentang Pemanfaatan Tower Bersama ini, Pansus DPRD Sumut yang diketuai H Raden Muhammad Syafii SH telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang terlebih dahulu telah memiliki Perda serupa yakni ke Badung di Provinsi Bali dan ke Pulau Batam.***