Medan (Lapan Anam)
DPP PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) memprotes keras KPUD Simalungun yang tidak mengikutkan Caleg terpilih dari PPRN atas namaTumpak Siregar, SH dalam pengumuman penetapan anggota DPRD Simalungun priode 2009 - 2014, padahal Tumpak caleg PPRN yang memperoleh suara terbanyak.
Protes keras itu diungkapkan Tim Advokasi DPP PPRN Porman Hutabarat, SH kepada wartawan, Sabtu (4/7) di Medan menanggapi sikap KPUD Simalungun yang tidak mengikutkan Caleg dari PPRN dalam pengumuman penetapan anggota DPRD Simalungun.
"Kita kecewa dan kesal atas sikap KPUD Simalungun yang terkesan ragu-ragu menetapkan Caleg terpilih dari PPRN. Padahal, DPP melalui suratnya bernomor 153/DPP-PPRN/BL/VI/2009 yang ditandatangi Ketua Umum Amelia A Yani dan Sekjen Dr Yansen Sitorus, MKes sudah mendesaknya agar ditetapkan," ujar Porman Hutabarat.
Diakui Porman, awal keraguan KPUD menetapkan Tumpak Siregar, SH sebagai calon terpilih dari Dapem Simalungun II, ketika munculnya surat palsu bernomor 248.5/DPP/SU/VI/2009 mengatas-namakan DPP PPRN yang meminta KPUD tidak melantik Tumpak dan diusulkan sebagai penggantinya Jhonter Poltak Simbolon.
"Setelah diteliti, ternyata surat tersebut palsu, baik tanda-tangan Ketua Umum maupun Sekjen yang menandatanganinya (HVTA Simanjuntak) sudah tidak menjabat Sekjan PPRN lagi," ujar Porman seraya menyebutkan atas kasus pemalsuan surat DPP ini, partai akan menempuh jalur hukum.
Melihat adanya ketidak beresan tersebut, ujar Porman, DPP PPRN pada 1 Juli 2009 segera menyurati KPUD Simalungun dan menyatakan surat yang mengatas-namakan DPP PPRN No248.5/DPP/SU/VI/2009 palsu dan dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dengan memalsukan tanda-tangan Ketua Umum dan Sekjen.
"DPP nyatakan surat tersebut tidak berkekuatan hukum. Apalagi nama HVTA Simanjuntak yang tertera dalam surat sebagai Sekjen sangat keliru. Begitu juga nomor surat, bukan penomoran yang dikeluarkan DPP PPRN," katanya.
Sesuai dengan poin tersebut, maka DPP PPRN meminta KPUD Simalungun mengabaikan surat tersebut dan tetap melaksanakan penetapan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai ketentuan UU dan peraturan KPU atas nama Caleg terpilih PPRN Tumpak Siregar, SH.
"DPP PPRN juga menegaskan, di tubuh PPRN termasuk DPD PPRN Simalungun tidak ada pemecatan/pemberhentian anggota seperti yang ditulis surat yang mengatasnamakan PPRN dimaksud," ujar Porman.
Diungkapkannya, dalam kasus ini pihaknya juga telah menghubungi Sekretaris KPUD Simalungun Sabar Silalahi melalui telepon agar mengabaikan surat palsu tersebut dan menyatakan Caleg terpilih PPRN tetap Tumpak Siregar, SH, tapi ternyata KPUD mengabaikannya, sehingga sangat disesalkan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua KPUD Simalungun Nurdin Sinaga melalui telepon menyatakan, tidak ikutnya Tumpak Siregar, SH dalam pengumuman penetapan Caleg terpilih, dikarenakan adanya dua surat yang berbeda dari DPP PPRN.
"Kita akan klarifikasi ke DPP PPRN di Jakarta, mana sebenarnya surat yang asli, apakah surat bernomor 248.5/DPP/SU/VI/2009 yang dituduh dipalsukan atau surat yang terakhir No153/DPP-PPRN/BL/VI/2009. Baru bisa kita tetapkan siapa yang terpilih," katanya.***