fashion pria

DPRDSU Sahkan Tiga Ranperda

Gubsu Minta Agar Tujuan dan Manfaat Perda Disosialisasikan
Medan (Lapan Anam)
DPRDSU menetapkan tiga Perda yakni Perda Hidrologi, Perda PDAM Tirtanadi dan Perda Pembangunan dan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi. Penetapan dilakukan lewat voting dalam paripurna dewan dipimpin ketuanya Dra Hj Darmataksiah YWR di gedung dewan, Senin (6/7).

Didampingi Wakil Ketua DPRDSU Drs H Hasbullah Hadi SH,SpN, H Ali Jabbar Napitupulu dan Japorman Saragih dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin SE, penetapan tiga Ranperda tersebut berlangsung alot. Fraksi PKS lewat juru bicaranya Timbas tarigan dengan tegas menolak Ranperda PDAM Tirtanadi, karena bertentangan dengan UU No.5 tahun 1962.

Demikian juga Fraksi PAN DPRDSU lewat juru bicaranya Drs Parluhutan Siregar meminta pengesahan Ranperda PDAM Tirtanadi ditunda. Mereka meminta agar sebelum Ranperda disahkan, dilakukan audit menyeluruh kepada PDAM Tirtanadi oleh BPK, dilakukan hearing seluas-luasnya kepada public.

Fraksi PAN DPRDSU juga meminta klarifikasi tentang biaya administrasi Rp 3000 yang diberlakukan manajemen terhadap pelanggannya. Sehingga ketika kelak Ranperda PDAM Tirtanadi disahkan, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Namun karena jumlah fraksi yang menyetujui tiga Ranperda itu disahkan menjadi Perda, maka rapat dewan dilanjutkan. Dengan berdebatan cukup alot, akhirnya pimpinan dewan memutuskan voting.

Dalam voting dihadiri 48 anggota dewan, sebanyak 38 dewan menyatakan setuju dan 8 dewan menyatakan tidak setuju dan 2 orang abstain. Dengan demikian, tiga Ranperda tersebut dinyatakan sah dan ditandatangani Gubsu Syamsul Arifin dan ketua DPRDSU Hj Darmataksiah YWR.

SOSIALISAI

Gubsu dalam sambutannya mengharapkan agar tiga Ranperda tersebut, terutama Perda Pembangunan dan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi dan Perda Hidrologi. Dengan demikian, Kabupaten/Kota dapat memahami tujuan dan manfaat kehadiran Perda tersebut.

“Sosialisasi penting dilakukan agar tidak muncul perbedaan persepsi dalam memahami masalah. Karena tujuan Perda jelas untuk mensejahterakan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD)”, kata Gubsu.

Khusus tentang Perda PDAM Tirtanadi, secara khusus Gubsu mengharapkan agar Perda tersebut mampu meningkatkan kinerja, guna menwujudkan tugas dan fungsinya menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat.

Kata Gubsu, dalam waktu dekat pada bulan Juli ini juga, akan dilakukan 3547 sambungan baru di perkampungan nelayan Belawan. Sambungan baru ini, dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat nelayan.***