fashion pria


BPK Diminta Segera Usut
Aliran Dana Hasil PBKB Dishub Sumut

Medan (Lapan Anam)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera mengusut raibnya dana ratusan juta rupiah, dari penerimaan Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor (PBKB) atau yang lazim disebut speksi.

Dana tersebut selama diterima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut ,dan disetor ke Dinas Pendapatan Sumut (Dispendasu). Namun sejak Januari 2008 Dispendasu tidak lagi menerima PAD dari pengujian PBKB dari Dishub Sumut,karena sudah ditangani Pemkab/Pemko.

Direktur IPI Ridz Arefi menjawab wartawan, di Medan, Sabtu (23/2) mengatakan, dana tersebut ditengarai raib begitu saja tanpa jelas kemana disetorkan.

“Kalau Dispenda Sumut tidak lagi menerima PAD dari sektor PBKB sejak Januari 2008 lalu, tetapi Dishub Sumut masih tetap melakukan pengujian/speksi terhadap kenderaan, maka perlu dipertanyakan kemana dana hasil pengujian kenderaan itu”,kata Direktur IPI Ridz Arefi .

Sesuai Surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.402/92/10/DRJD/2007, bahwa sejak 1 Januari 2008, pengujian berkala kenderaan bermotor tidak ditangani Pemerintah Provinsi Sumut cq Dinas Perhubungan Sumut (Sumut) lagi, tetapi dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota. Surat Dirjen Perhubungan Darat ini pun ditindaklanjuti oleh Gubsu dengan surat bernomor 551/1392/2008 dan surat Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang saat itu dijabat Ir Farhan Tanjung bernomor 551/59/SD/PHB/2008.

Namun hingga pertengahan Pebruari 2008, pihak Dishub Sumut yang berada di PBKB Kampung Lalang dan Jalan Kapten Muslim Medan masih tetap melakukan pengujian terhadap kenderaan yang disebut-sebut mencapai 200 unit kenderaan perhari sehingga dana yang diraup telah mencapai ratusan juta rupiah hingga pertengahan Pebruari 2008..

Sementara , kata Kasubdis Bid Program Dispendasu Drs Victor Lumbanraja,MM sejak keluarnya Surat Dirjen Perhubungan Darat, surat Gubsu dan surat Kadishub Sumut itu , Dispendasu tidak lagi menerima PAD dari PBKB Provinsi., sehingga sejumlah kalangan mempertanyakan kemana disetor PAD dari hasil pengujian/speksi tersebut.

Seperti yang ditemukan dilapangan, pihak Dishub Sumut tertanggal 11 Pebruari 2008 masih melakukan pengujian berkala kepada mobil barang BK 9645BH atas nama PT Mina Jaya. Mobil dengan seri Mdn 52099-A ini diuji oleh penguji Meijuni dan buku dikeluarkan Kanwil-I Medan yang ditandatangani Drs H.JR.Dalimunthe.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Drs Penyabar Nakhe sendiri yang dikonfirmasikan baru-baru ini menyebut agar instansi terkait mengusut kemana dana pengujian tersebut diserahkan. Hal yang sama dikemukakan Direktur IPI Ridz Erefi dan mendesak BPK melakukan pengusutan.

Beberapa supir angkutan yang dihubungi pun mengaku heran dengan sikap Dishub Sumut yang masih melakukan speksi.”Pantasan saya pernah diperingatkan petugas Dishub Medan agar tidak melakukan pengujian lagi di Jalan Kapten Mulim”,kata seorang supir angkutan barang yang ditemui di Jalan Cemara Medan.

Dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat kepada Kepala Dinas Perhubungan Sumut tentang penyerahan PBKB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri disebutkan, apabila sejak 1 Januari 2008 pengujian berkala kenderaan bermotor masih diselenggarakan Dishub Sumut, maka dinyatakan hasil ujinya tidak sah. Namun dilapangan pihak Dishub Medan masih memberi toleransi kepada kenderaan yang terlanjur menlakukan pengujian.(ms)