JAKARTA – Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberi hak diskresi bagi Gubernur
untuk mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP)
untuk satu priode berikutnya. Namun, fakta di sejumlah Provinsi di
Indonesia, tidak semua komisioner KIP bersedia diangkat kembali dengan
berbagai pertimbangan.
Soal KIP Sumut, Dewan Dukung Gubernur Gunakan Hak Diskresi
MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin
Siregar SE, mendukung Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali
komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya.
Priodeisasi KIP Sumut Tergantung Gubernur
MEDAN – Priodeisasi komisioner Komisi
Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara
(Sumut), sepenuhnya berada ditangan Gubernur HT. Erry Nuradi. Karena sesuai
Undang-Undang, Gubernur memiliki hak diskresi mengangkat kembali komisioner KIP
untuk satu priode berikutnya.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD
Sumut dipimpin ketuanya Sarma Hutajulu dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut
di gedung dewan, Selasa siang (31/05/2016).
Aneh Jika Ada Pejabat Publik Tidak Patuhi UU KIP
MEDAN - Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR H Tan Kamelo
SH,MS berpendapat, dalam era keterbukaan
informasi saat ini, sangat aneh jika masih ada pejabat publik tidak mematuhi UU
No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ibadah Umrah ke Baitullah Dengan Sampan
INSYA ALLAH, Senin 21 Maret 2016 saya akan melakukan perjalanan
istimewa. Kali ini bukan urusan dinas dan bukan tugas kenegaraan, seperti biasa
menjadi kegiatan rutin di tanah air.
Anggota DPRDSU Sepakat Komisioner KI Sumut Saat Ini Dilanjutkan
MEDAN -Komisi A DPRDSU memberi sinyal
setuju terhadap lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi saat ini
dilanjutkan kembali untuk satu periode berikutnya. Kelima komisioner
tersebut yakni, HM Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, HM Syahyan RW,
Robinson Simbolon dan Ramdeswati Pohan .
Kasus Mirna Dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
Oleh
Mayjen Simanungkalit
KASUS kematian Wayan
Mirna Salihin (27) alias Mirna, telah menyita
perhatian publik di tanah air. Wanita yang baru menikah itu, tewas setelah
meminum Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Saat peristiwa ini terjadi, Mirna sedang bersama
dua temannya, yaitu Hani dan Jessica.
Pejabat Publik di Sumut Belum Terbuka
MEDAN-Ketua
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, H.M zaki Abdullah mengatakan,
keterbukaan informasi di badan publik Sumatera Utara masih memprihatinkan.