MEDAN - Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR H Tan Kamelo
SH,MS berpendapat, dalam era keterbukaan
informasi saat ini, sangat aneh jika masih ada pejabat publik tidak mematuhi UU
No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Fakar
hukum perdata tersebut mengatakan, kesadaran hukum memang dipengaruhi banyak faktor,
antara lain integritas dan moral. Kesadaran muncul dari fase-fase tertentu,
yakni diawali dari mempelajari Undang-Undangnya untuk mengetahui, kemudian memahami,
dan selanjutnya melaksanakan atau mematuhi.
“Untuk
mematuhi suatu hukum tentu seseorang harus lebih dahulu mengetahui tentang hukum
atau undang-undang itu sendiri, dilanjutkan untuk memahaminya dan seterusnya
melaksanakannya. Jadi dimulai dari tahu, paham dan seterusnya patuh”, katanya dalam
diskusi yang dipandu moderator Mayjen Simanungkalit itu.
Tan
Kamelo dalam paparannya tidak terlalu banyak menyoroti secara spesipik sikap
Sekda Langkat yang tidak mematuhi UU KIP. Namun, sang professor mengakui, dalam banyak kasus kepatuhan
terhadap hukum di negara kita memang masih rendah. Itu kata dia, terjadi dari level atas hingga
bawah.
“Jadi,
kalau ada putusan KIP tidak dipatuhi,itu harus dimaklumi sebagai sesuatu yang
banyak terjadi. Namun jika yang tidak patuh adalah Pejabat Publik, itu yang
aneh. Berarti yang diputus, kesadaran hukumnya negatif,” katanya disambut tawa
peserta.
KASUS LANGKAT
Diskusi ahli tersebut digelar KI
Sumut antara lain menyikapi Surat Sekda langkat ke KI Sumut yang menyatakan
tidak akan mematuhi UU KIP. Hal ini seperti disampaikan Komisioner KI Sumut HM
Syahyah RW yang juga panitia diskusi ahli itu dalam sambutannya.
Kata Syahyan, setelah KI Sumut
memutuskan Sekdakab Langkat , Indra
Salahuddin , bersalah karena tidak memberikan informasi kepada Koordinator ICW
Langkat, Mas’ud, Indra malah menyurati KIP Sumut.
Intinya menyebutkan, dia tidak akan memberikan
informasi tersebut. Selain itu, Sekdakab Langkat ini juga menyurati seluruh
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Langkat agar jangan memberikan
informasi itu.
Staf Ahli Bupati Langkat Bidang
Politik dan Hukum, Metehsa Sitepu,yang hadir dalam diskusi ahli itu mewakili
Sekdakab Langkat mengatakan, Pemkab
Langkat sangat terkejut mengetahui penilaian KI Sumut yang menilai Pemkab Langkat tidak mau
mematuhi UU KIP.
Dia pun membantah hal itu. Katanya,
di tengah derasnya permintaan informasi dari banyak pihak, penyelenggara negara
tidak bisa lagi menutupi informasi. Pemkab Langkat tidak pernah menutupi
informasi.
Terkait adanya surat ke SKPD, itu
karena adanya sengketa informasi antara Dishub Langkat dengan Mas’ud sebagai Korda ICW Langkat. Ini bukan
ICW dari Jakarta ya, ini ICW yang lain,” ujarnya.
Namun walau memambantah, Metehsa
mengakui, dokumen yang dimintakan Mas’ud memang tidak diberikan. Alasannya, dokumen
tersebut harus dijaga dengan baik karena masih berstatus arsip aktif.
“Jika diberikan dengan kondisi
pemohon bukan ahli dalam pengelolaan anggaran, maka akan timbul pemikirannya
ada penyimpangan,” tandas berkilah.
Diskusi ahli tersebut selain
dihadiri wartawan berbagai media, juga dihadiri aktivis LSM, pegiat keterbukaan
informasi dan Presiden Mahasiswa se kota Medan.(Jen)