MEDAN - Komisi C bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah membuat kajian terkait rencana pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) di lembaga legislatif tersebut.
"Pimpinan Dewan meminta kita membuat kajian dan saat ini tengah kita siapkan," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul di Medan, Kamis.
Tiga Pansus yang sebelumnya diusulkan Komisi C DPRD Sumut untuk dibentuk masing-masing Pansus Perusahaan (PD) Perhotelan, Pansus Pajak dan Pansus Aset.
Mustofawiyah menjelaskan, Pansus PD Perhotelan harus dibentuk karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sama sekali tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelola perhotelan.
Dalam beberapa tahun terakhir PD Perhotelan hanya mengelola simpanan dalam bentuk deposito dari dana hasil penjualan eks Hotel Angkasa Medan.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pembentukan Pansus PD Perhotelan sangat penting karena menyangkut aset daerah yang telah dikelola secara semena-mena dan serampangan.
Selain karena tidak ada lagi hotel yang dikelola, DPRD juga ingin mendalami kasus Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol Medan yang tidak jelas ujung pangkalnya serta keberadaan Hotel Angkasa yang kini menjadi Hotel Grand Angkasa.
Pansus nantinya akan membongkar kembali persoalan "build operate transfer" (BOT) selama 60 tahun atas Hotel Grand Angkasa yang dinilai di luar kewajaran. "Dulu katanya BOT, informasi yang kita dapat justru sekarang sudah lepas seluruhnya," katanya.
Pansus rencananya juga akan mendalami kerja sama operasi (KSO) dengan pihak pengelola Crystal Square yang membangun proyek di lahan eks Dirga Surya Medan, dimana pelaksana proyeknya bahkan sudah tiga kali pindah tangan dan tidak kunjung selesai dibangun.
Mustofa menegaskan, lahan Hotel Grand Angkasa dan proyek Cristal Square sesungguhnya merupakan aset daerah yang dikelola pihak investor dengan menyertakan Pemprov Sumut sebagai pemilik saham.
Seperti halnya di proyek Crystal Square, Pemprov ternyata hanya kebagian 21 persen saham. "Kita akan dalami kenapa hanya 21 persen, padahal itu lahan Pemprov Sumut. Juga ada dugaan lahan itu diagunkan pihak ketiga untuk membangun proyek Crystal Square," jelasnya.
Terkait Pansus Pajak, menurut Mustofawiyah Sitompul, Komisi C akan membuat kajian seputar pendapatan asli daerah (PAD) Sumut dari pajak yang selama ini dipungut pemerintah pusat.
"Kita akan cari kejelasan bagaimana dan seperti apa pungutan pajak dilakukan pusat. Soalnya, kita tidak pernah tahu berapa sesungguhnya pajak yang dipungut dan berapa bagian dari pajak itu yang menjadi hak masyarakat Sumut," katanya.
Selain itu, Pansus nantinya juga akan menelusuri informasi tentang tertunggaknya pajak yang menjadi bagian daerah itu selama bertahun-tahun yang besarannya mencapai Rp19 triliun lebih.
Pansus ketiga yang kajiannya tengah dibuat Komisi C DPRD Sumut adalah terkait aset Pemerintah Provinsi Sumut. Menurut Mustofawiyah, dewasa ini sangat banyak aset Pemprov Sumut yang sama sekali tidak terdata dan bahkan ada di antaranya yang terkesan disembunyikan atau menjadi "aset terselubung".
"Kita tidak mau ada kebohongan terkait aset daerah ini. Aset pemprov Sumut sangat-sangat besar, jauh lebih besar dibanding yang telah terdata sebesar Rp9,3 triliun, apalagi jika disesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak) saat ini," katanya.
Semua kajian yang saat ini tengah dibuat, menurut dia, akan disampaikan dengan konstruktif demi kepentingan masyarakat dan daerah. "Kajian-kajian ini akan kita siapkan sesegera mungkin dan paling lambat sudah disampaikan akhir bulan ini," ujar Mustofawiyah Sitompul. (Jen)