MEDAN - Fraski Gerindra Bulan Bintang Reformasi dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) DPRDSU, secara resmi mengajukan surat ke pimpinan DPRDSu, perihal desakan hak interpelasi terhadap keputusan Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho. Hal itu terkiat pengangkatan 110 pejabat eselon III dan pemberhentian 26 pejabat eselon III menjadi staff (non job).
Ketua Fraski Gerindra Bulan Bintang Reformasi , H Yan Sahrin SE dan anggota Fraksi PDS DPRDSU Ir Marasal Hutasot didampingi Oloan Simbolon mengatakan itu kepada wartawan secara terpisah di gedung dewan, Jumat (17/6).
Sambil menunjukkan copy surat resmi yang disampaikan kepada pimpinan dewan, Yan Sharin dan Marasal Hutasoit menegaskan, hak interpelasi terhadap kebijakan Plt Gubsu akan terus dikawal untuk segera direalisasi. Mereka berharap kepada pimpinan dewan maupun fraksi lainnya agar turut serta mengajukan hak interpelasi terhadap Plt Gubsu.
Hal ini menurut kedua fraksi itu sangat perlu dilakukan, mengingat kebijakan Plt melantik 110 pejabat eselon II dan memberhentikan 26 pejabat eselon III menjadi staf akan berimbas terganggunya kelancaran kinerja di Pemprovsu.
BAPERJAKAT BAYANGAN
Frakasi Gerindra dan Fraksi PDS DPRDSU sangat yakin jika saat ini ada Baperjakat bayangan yang gentayangan di Pemprovsu, setelah Gatot Pudjonugroho menjadi Plt Gubsu. Indikasinya, pengangkatan dan pemberhentian pejabat sudah tidak melalui mekanisme yang benar.
Bahkan Baperjakat sama sekali tidak dilibatkan dalam hal ini, kecuali oleh pribadi Gatot dan orang-orangnya yang diyakini berada di luar instansi Pemprovsu.
Dewan menegaskan, pihaknya sudah tanyakan kepada pihak-pihak terkait di Baperjakat Pemprovsu, namun mereka sama sekali tak tahu. Sejumlah pimpinan SKPD juga mengaku tak tahu menahu soal pengangkatan 110 pejabat yang dilantik 26 diberhentikan Gatot.
Karenanya, dalam surat pengajuan hak interplasi yang sudah disampaikan kepada pimpinan DPRDSU itu disebutkan, bahwa alasan pengajuan hak interpelasi, karena adanya pelanggaran terhadap PP No 10 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. Juga Perubahan PP No 13 tahun 2003 Pasal 5 ayat d, pasal 6, pasal 9 ayat 2, pasal 10 dan pasal 14.
Baik Yan Syahrin maupun Marasal Hutasoit mengaku, pengangkatan pejabat eselon tersebut memang kewenangan pimpinan pemerintahan daerah. Namun pengangkatan tersebut hendaknya jangan dilakukan dengan cara semena-mena, dengan mengabaikan etika dan Bapaerjakat.
Ditegaskan, pada rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi pada Senin (20/6), hendaknya segera diputuskan untuk dilaksanakannya hak interpelasi terhadap Plt Gubsu. Mereka berkeyakinan pengajuan hak intepelasi terhadap Plt Gubsu akan digulirkan juga oleh fraksi lain. Bahkan saya mendengar, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, PPRN, PPP dan Golkar juga akan melayangkan surat ke pimpinan dewan untuk mengajukan hak interpelasi.
CALO JABATAN
Disisi lain, yan Syahrin dan Marasal Hutasoit juga mengaku menerima informasi dari kalangan pejabat di lingkungan Pemprovsu khususnya yang dicopot, adanya calo pejabat di lingkungan Pemprovsu. Bahkan informasi tersebut menyebutkan bahwa calo pejabat tersebut disebut-sebut merupakan 'anak main' atau orang dekat Plt Gubsu.
Informasi ini semakin marak kita dengar di lingkungan dan dan pegawai Pemprovsu. Apalagi mengenai adanya pertemuan-pertemuan di hotel dan plaza, dilakukan calo tersebut untuk memanggil pejabat yang mau dilantik. (Jen)