fashion pria

UU Keterbukaan Informasi Publik Rawan Konplik


Medan (Lapan Anam)
Wartawan senior Bersihar Lubis menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berpotensi rawan konplik. Selain karena tidak membuka pintu keterbukaan informasi secara utuh, juga mengandung banyak pasal yang menimbulkan multi tafsir.

“Banyaknya pasal yang mengakomodir informasi dikecualikan, juga mengesankan betapa keterbukaan informasi publik yang diinginkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah setengah hati”, katanya di Medan, Senin (19/1).

Bersihar mengupas tuntas UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dalam “Workshop Jurnalis Pengarusutamaan Akses Informasi Dalam Isu Kesehatan, Perempuan,Anggaran, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Azasi manusia”, digelar Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Yayasan Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) di Garuda Plaza Hotel Medan, 19-21 Januari 2009.

Menurut dia, UU KIP merupakan buah perjuangan panjang masyarakat untuk memperoleh infomasi publik secara mudah, cepat dan akurat. Maka bagi jurnalis, lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, tidak semata membuka peluang untuk mengakses informasi penting. Tapi juga menjadi tantangan baru yang rawan terhadap konplik.

Dengan banyaknya pasal multi tafsir dan informasi dikecualikan, malah dapat menjadi momok baru bagi jusnalis. Sebab dengan pasal itu, pejabat publik dengan mudah akan mengkapling informasi tertentu sebagai informasi dikecualikan.

Dalam diskusi dengan peserta, Bersihar Lubis kini Pemred Harian Medan Bisnis tidak sepenuhnya yakin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dapat diimplementasikan tahun 2010. Padatnya agenda pesta demokrasi menjadi satu faktor akan terabaikannya inplementasi undang-undang ini.

“Indikasi ini sudah nampak sejak awal, termasuk dengan lambatnya penyiapan inprastruktur seperti pembentukan komisioner KIP di tingkat pusar dan provinsi”, kata dia.

Sementara Direktur KIPPAS, J Anto menyebutkan, jurnalis dan media adalah kelompok kritis yang diharapkan dapat berperan dalam pengarusutamaan persoalan akses informasi, sehingga menjadi perhatian masyarakat. Harapannya, masyarakat akan memiliki kesadaran mengakses informasi.

Dalam workshop jurnalis tersebut, dibahas bagaimaa cara jurnalis memanfaatkan UU KIP memberitakan persoalan-persoalan. Kemudian hal-hal apa saja dari persoalan kesehatan,prempuan,anggaran,pemberantasan korupsi dan hak azasi manusia yang dapat diangkat jurnalis dari sisi persoalan akses informasi. (ms)