JAKARTA – Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberi hak diskresi bagi Gubernur
untuk mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP)
untuk satu priode berikutnya. Namun, fakta di sejumlah Provinsi di
Indonesia, tidak semua komisioner KIP bersedia diangkat kembali dengan
berbagai pertimbangan.
Soal KIP Sumut, Dewan Dukung Gubernur Gunakan Hak Diskresi
MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin
Siregar SE, mendukung Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali
komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya.