fashion pria

Komisioner Komisi Informasi Dapat Diangkat Kembali


BANDA ACEH - Komisioner Komisi Informasi  (KI) dapat diangkat kembali  untuk satu priode berikutnya, tanpa harus melewati proses seleksi  seperti saat priode pertama  menjadi komisioner. Karenanya, agar  tidak  membingungkan di daerah,  KI Pusat  perlu  segera  menetapkan petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan tersebut.

Demikian  terungkap dalam Rapat  Kordinasi Nasional (Rakornas)  Komisi Informasi di  Hermes Palace Hotel Banda Aceh dibuka  Gubernur  Aceh, dr H Zaini Abdullah, Kamis (15/10) dan akan berlangsung sampai Sabtu (17/10/2015). 

Rakornas diikuti Ketua,Wakil Ketua dan komisioner KI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia tersebut, akan membahas sejumah masalah penting seputar implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Termasuk regulasi-regulasi terkait penguatan kelembagaan dan pencapaian kinerja maksimal dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagai salah satu perangkat mencegah praktek korupsi.

Sebagai lembaga  negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, penguatan peran Komisi Informasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparansi, kapabel dan dapat dipertanggungjawabkan , menjadi bahasan penting dalam Rakornas ini. Merekomendasikan KI Pusat  segera menuntaskan Juklak  dan Juknis menjabarkan  Pasal-Pasal penting dalam UU KIP, termasuk Juknis Pasal 33 UU KIP.

Dalam Pasal 33 UU KIP disebutkan; Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Namun karena Juknis pengangkatan kembali tersebut, belum semua Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakannya kecuali KI Provinsi Gorontalo.

Khusus Pasal 33 UU KIP tersebut, sebelumnya telah dilakukan  beberapa kali Focus Group Disscussion (FGD) di sejumlah Provinsi  dengan menghadirkan fakar hukum. Kesimpulannya, pengangkatan kembali komisioner KI tersebut, merupakan hak diskresi Gubernur  yang dapat dilaksanakan walau tanpa Juklak dari KI Pusat.

Menurut jadwal yang ada pada peserta, pembahasan   materi Rakornas akan dipadatkan pada hari Jumat sejak pagi hingga sore.  Teknisnya, peserta dibagi  dalam tiga bidang yakni bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) dan bidang Kelembagaan.(***)