BANDA ACEH - Komisioner Komisi Informasi (KI) dapat diangkat kembali untuk satu priode berikutnya, tanpa harus
melewati proses seleksi seperti saat
priode pertama menjadi komisioner.
Karenanya, agar tidak membingungkan di daerah, KI Pusat
perlu segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis)
pengangkatan tersebut.
Demikian terungkap dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi di Hermes Palace Hotel Banda Aceh dibuka Gubernur
Aceh, dr H Zaini Abdullah, Kamis (15/10) dan akan berlangsung sampai
Sabtu (17/10/2015).
Rakornas diikuti Ketua,Wakil
Ketua dan komisioner KI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia tersebut, akan
membahas sejumah masalah penting seputar implementasi UU No.14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Termasuk regulasi-regulasi terkait
penguatan kelembagaan dan pencapaian kinerja maksimal dalam mengawal
keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagai salah satu perangkat
mencegah praktek korupsi.
Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, penguatan peran Komisi Informasi dalam mewujudkan pemerintahan
yang bersih, transparansi, kapabel dan dapat dipertanggungjawabkan , menjadi
bahasan penting dalam Rakornas ini. Merekomendasikan KI Pusat segera menuntaskan Juklak dan Juknis menjabarkan Pasal-Pasal penting dalam UU KIP, termasuk
Juknis Pasal 33 UU KIP.
Dalam Pasal 33 UU KIP disebutkan; Anggota
Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu periode berikutnya. Namun karena Juknis
pengangkatan kembali tersebut, belum semua Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat
melaksanakannya kecuali KI Provinsi Gorontalo.
Khusus Pasal 33 UU KIP tersebut,
sebelumnya telah dilakukan beberapa kali
Focus Group Disscussion (FGD) di sejumlah Provinsi dengan menghadirkan fakar hukum. Kesimpulannya,
pengangkatan kembali komisioner KI tersebut, merupakan hak diskresi
Gubernur yang dapat dilaksanakan walau
tanpa Juklak dari KI Pusat.
Menurut jadwal yang ada pada
peserta, pembahasan materi Rakornas akan dipadatkan pada hari
Jumat sejak pagi hingga sore. Teknisnya,
peserta dibagi dalam tiga bidang yakni
bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), bidang Advokasi, Sosialisasi dan
Edukasi (ASE) dan bidang Kelembagaan.(***)