BANDA
ACEH
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut),siap menangani
sengketa informasi menyangkut pengelolaan Dana Desa. Segala prangkat yang
diperlukan, seperti sumber daya manusia (SDM) maupun dana sudah tersedia.
“Prinsipnya, KIP Sumut sudah siap menanganinya sesuai mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit di Banda Aceh, Jumat malam ini (16/10).
“Prinsipnya, KIP Sumut sudah siap menanganinya sesuai mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit di Banda Aceh, Jumat malam ini (16/10).
“Publik menuntut agar
Dana Desa dikelola secara transparan dan jika informasi tentang ini tidak
terbuka, terbuka peluang di sengketakan ke KIP Sumut”, ujarnya.
Dalam Rakornas di
Banda Aceh kata dia, isu-isu penting tentang keterbukaan informasi pengelolaan
dana desa juga menjadi salah satu bahasan penting. Karena jika dikelola secara transparansi,
diyakini akan mampu meminimalisir jumlah
Kepala Desa (Kades) masuk penjara.
Juknis
Dana Desa
Dalam Rakornas
tersebut KIP Sumut mendesak Kementerian Desa segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) transparansi pengelolaan Dana Desa.
Diharapkan, para Kades tidak masuk perangkap hukum yang menyeret mereka ke
penjara akibat penyalahgunaan dana itu.
Mayjen Simanungkalit
menyebutkan, jumlah alokasi Dana desa
yang cukup lumayan saat ini, sangat rawan dengan penyelewengan. Ibarat gula,
banyak Semut yang menginginkannya dan ibarat
Padi di Lumbung banyak tikus yang ingin menggrogotinya.
“Namun jika Dana Desa dikelola secara terbuka,transparan
dan dengan informasi yang terang benderang, akan sulit bagi Semut dan Tikus untuk menggerogoti dana itu”,
ujarnya.(Jen)