fashion pria

KIP Sumut Siap Tangani Sengketa Informasi Dana Desa

BANDA ACEH – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut),siap menangani sengketa informasi menyangkut pengelolaan Dana Desa. Segala prangkat yang diperlukan, seperti sumber daya manusia (SDM) maupun dana sudah tersedia.

“Prinsipnya, KIP Sumut sudah siap menanganinya sesuai mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit di Banda Aceh, Jumat malam ini (16/10).
Saat dihubungi wartawan di sela-sela Rakornas Komisi Informasi se Indonesia yang berlangsung di Banda Aceh dari tanggal 15 s/d 17 Oktober 2015, Mayjen Simanungkalit menyatakan  pengelolaan Dana Desa rawan penyelewengan.

“Publik menuntut agar Dana Desa dikelola secara transparan dan jika informasi tentang ini tidak terbuka, terbuka peluang di sengketakan ke KIP Sumut”, ujarnya.

Dalam Rakornas di Banda Aceh kata dia, isu-isu penting tentang keterbukaan informasi pengelolaan dana desa juga menjadi salah satu bahasan penting. Karena jika dikelola secara transparansi, diyakini akan mampu meminimalisir  jumlah Kepala Desa (Kades) masuk penjara.  

Juknis Dana Desa

Dalam Rakornas tersebut KIP Sumut mendesak Kementerian Desa segera menyusun Petunjuk   Teknis  (Juknis) transparansi pengelolaan Dana Desa. Diharapkan, para Kades tidak masuk perangkap hukum yang menyeret mereka ke penjara akibat penyalahgunaan dana itu.

Mayjen Simanungkalit menyebutkan, jumlah  alokasi Dana desa yang cukup lumayan saat ini, sangat rawan dengan penyelewengan. Ibarat gula, banyak Semut yang menginginkannya dan ibarat  Padi di Lumbung banyak tikus yang ingin menggrogotinya.

“Namun jika  Dana Desa dikelola secara terbuka,transparan dan dengan informasi yang terang benderang, akan sulit bagi  Semut dan Tikus untuk menggerogoti dana itu”, ujarnya.(Jen)