fashion pria

PEJABAT PEMKAB DAIRI DAN PAKPAK BHARAT TAK PATUHI UU KIP

 
MEDAN – Sebagian besar Pejabat di Pemkab Dairi dan Pakpak Bharat ternyata belum mematuhi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terbukti, banyak permohonan informasi yang dimohonkan masyarakat tidak mereka tanggapi.  

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara HM Zaki Abdullah didampingi Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Sumut Drs. Robinson Simbolon kepada wartawan di Sekretariat Komisi Informasi Sumut, Jln Bilal No 105 Medan, Senin (26/8), sejumlah pejabat di kedua daerah itu masih menganggap, hanya lembaga pengawasan aggaran seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak mempertanyakan dan mengetahui informasi penggunaan anggaran yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 


 “Padahal Undang-Undang KIP jelas-jelas menjamin hak warganegara mengetahui informasi publik di badan publik termasuk penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangannya. Tapi sepertinya, di Pemkab Dairi dan Pakpak Bharat hal itu masih belum berlaku. Banyak permohonan informasi yang tak mereka tanggapi, hingga berlanjut ke sengketa informasi,” kata Zaki. 

Komisioner KI Sumut sendiri kata Zaki mengaku sulit memahami sikap para pejabat di SKPD Pemkab Dairi dan Pakpak Bharat tersebut. Padahal, UU No.14 tahun 2008 tentang KIP sudah berlaku sejak 2010 dan sosialisasi dengan pejabat di daerah itu juga sudah beberapa kali dilakukan. 

Ironisnya lagi, sebut Zaki, ketika muncul sengketa informasi akibat sikap tidak transparan tersebut, sebagian pejabat khususnya di Pemkab Dairi tidak bersedia dimediasi. Bahkan ketika sengketa bergulir kejenjang sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi, sebagian pejabat juga tidak hadir mengikuti persidangan. 

Dari tujuh pejabat badan publik yang dipanggil untuk mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di Dairi, yakni kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Dairi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial SERTA Ketua DPRD Kab. Dairi, hanya Kepala Dinas Kesehatan yang hadir, sementara Dinas Pendidikan menguasakan kepada stafnya. 

Sedangkan yang lainnya tidak hadir tanpa alasan. Atas ketidak hadiran sejumlah pejabat di badan publik Dairi tersebut, Komisi Informasi akan kembali melayangkan surat panggilan sidang ajudikasi lanjutan. Jika tak hadir juga, tegas Zaki, maka Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut akan menjatuhkan putusan. 

 “Putusannya, memerintahkan pejabat membuka informasi publik dan bila tidak dipatuhi juga bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diatur dalam pasal 52 UU KIP,” ujar Zaki. 

LIMA HARI 

KI Sumut sendiri membutuhkan waktu 5 (lima) hari (19-23/8) menangani 22 kasus sengketa informasi yang dimohonkan NGO TOPAN-AD (Non Government Organization Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah) dengan sejumlah badan publik di Pemkab Dairi dan Pakpak Bharat. 

Menurut Wakil Ketua KI Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit, KI Sumut menurunkan empat komisionernya ke Kota Sidikalang, Dairi, yakni H.M Zaki Abdullah, Drs Mayjen Simanungkalit, HM Syahyan RW, SAg, dan Drs Robinson Simbolon beserta sejumlah staf. 

Dari 22 kasus sengketa informasi tersebut, tujuh pejabat badan publik di Pemkab Dairi disidang ajudikasi non litigasi. Dijelaskan Mayjen, ketujuh pejabat tersebut disidang ajudikasi karena setelah dua kali diundang untuk sidang mediasi, yakni di Aula Kantor Bupati Dairi dan Mess Pemprovsu di Kota Brastagi tidak hadir dan tidak bersedia membuka informasi publik. 

Sedangkan 16 pejabat publik di Kabupaten Pakpak Bharat, menghadapi gugatan sengketa informasi dalam tahapan mediasi. Masih kata Mayjen, pada sidang ajudikasi sengketa informasi di Sidikalang kemarin, sidang yang dipimpin Majelis Komisioner HM Syahyan dengan anggota HM Zaki Abdullah dan Mayjen Simanungkalit mengabulkan keseluruhan permohonan pemohon, yakni sengketa informasi dengan Nomor Register 15/KIP-SU/S/V/2013 antara pemohon NGO-TOPAN -AD melawan termohon Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Pemkab Dairi. 

Dalam putusannya, Majelis Komosioner KI Sumut memerintahkan kepada termohon Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Pemkab Dairi untuk memberikan keseluruhan informasi yang dimohonkan pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon. 

Sedangkan kepada NGO TOPAN-AD selaku pemohon, Majelis Komisioner KI Sumut juga memerintahkan menanggung biaya penggandaan dokumen informasi yang diminta. Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa nomor 15/KIP-SU/S/V/2013 terdiri atas HM Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit dan HM Syahyan RW berpendapat, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi dinilai bersalah karena tidak memberi informasi yang dimohonkan pemohon sebagaimana dijamin UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan pemohon termasuk dalam kategori informasi yang termaktub dalam pasal 3 ayat (3) huruf B sampai F peraturan Komisi Informasi No.2 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi yang tidak membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut. 

Informasi dimaksud, merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan berdasarkan UU KIP pasal 9, 10, dan pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Permohonan yang dikabulkan Majelis Komisioner yaitu informasi tentang alokasi penggunaan dana APBD dan APBN yang diterima dan dikelola SKPD bersangkutan, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dan dokumen pendukungnya. (Rel)