fashion pria

PECAT DAN PENJARAKAN SEMUA ANGGOTA KPUD SUMUT

Medan, (Lapan Anam)
Mantan Ketua Panwaslu Sumut, Choking Susilo Sakeh, menilai semua anggota KPUD Sumut harus dipecat dan dipenjarakan. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu legislatif 9 April 2009 menjadi kacau balau karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu bermain curang.

“Kacaubalaunya Pemilu di Sumut justru karena kecurangan anggota KPU itu sendiri. Maka selain harus dipecat, semua anggota KPUD Sumut pantas dipenjarakan”, katanya di Medan, Rabu (13/5).

Menurut dia, kecurangan Pemilu oleh pengelenggara di sejumlah daerah termasuk Nisel, tidak lepas dari kelalaian KPUD Sumut. Kasus Nisel lebih disebabkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan KPU Sumut.

Pada Pemilu 2004 katanya, Nisel juga sudah bermasalah dan semestinya pada pemilu tahun ini KPU Sumut memberi perhatian lebih pada daerah itu.

Jadi kasus di Nisel tidak mutlak hanya kesalahan KPU Nisel beserta PPK dan KPPS-nya, tapi lebih karena kesalahan KPU sumut.

“ Karenanya KPU Pusat jangan hanya memecat anggota KPU, PPK dan KPPS di Nisel, tetapi juga harus memecat semua anggota KPU Sumut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," katanya.

Pendapat senada juga disampaikan anggota DPRDSU Effendy Naibaho yang mendesak KPU Pusat dan Panwaslu Sumut membawa kasus-kasus kecurangan pemilu ke pihak yang berwajib. Tidak sekadar memecat petugas di lapangan, apalagi sekedar mencari kamping hitam atas kecurangan penyelenggara Pemilu.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu menunjuk kecurangan pemilu di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang kemudian mengakibatkan harus dilakukannya penghitungan ulang surat suara di daerah itu.

"Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution bahkan mengakui kecurangan di Nisel terjadi secara sistematis. Maka KPU Pusat tidak cukup hanya sekadar memecat tetapi juga harus membawa kasus ini ke Polisi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kecurangan dilakukan anggota KPUD selaku penyelenggara Pemilu, KPU Sumut memerintahkan penghitungan surat suara dari enam kecamatan di Nisel .

Jumlah suara sah di kabupaten itu tercatat mencapai 210.571 suara, sementara DPT-nya saja hanya 198.094 orang. Kasus ini terjadi karena anggota KPUD menggelembungkan suara.

Penghitungan ulang surat suara mengakibatkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan, dalam perolehan suara sejumlah partai di daerah pemilihan (dapil) Sumut-II yang didalamnya termasuk Kabupaten Nisel.

Partai Demokrat yang sebelumnya ditetapkan memperoleh 436.856 suara untuk DPR RI di dapil Sumut-II berdasarkan rapat pleno KPU Sumut pada 29 April 2009, setelah penghitungan ulang yang ditetapkan dalam rapat pleno pada Selasa (12/5) ternyata hanya meraih 386.353 suara.

Perolehan suara Partai Golkar juga berkurang dari 262.751 menjadi 261.450 suara, PDI Perjuangan dari 227.519 menjadi 199.292 suara dan PAN dari 72.674 menjadi 63.950 suara, sementara suara PKS bertambah dari 80.706 menjadi 80.855 suara.

"Saya sependapat dengan Ketua KPU Sumut bahwa kecurangan terjadi secara sitematis. Karena itu KPU Pusat harus memecat anggota KPUD dan mengadukan kasus ini ke Polisi," kata Efendy Naibaho.

Pada kesempatan itu ia juga meminta KPU Pusat menelusuri modus operandi petugas di lapangan yang mengutak-atik suara rakyat. "Tahapan pemilu harus tetap lanjut, tetapi kita tentu tidak mau kasus serupa kembali terulang pada pilpres nanti," katanya.***