fashion pria

PANWASLU DESAK KPU BUKA KOTAK SUARA DI BATUBARA

Medan (Lapan Anam)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Batubara untuk membuka kotak suara di sejumlah TPS yang bermasalah agar berbagai kesalahan yang terjadi dapat segera diperbaiki.

"Kita sudah rekomendasikan agar kotak suara sejumlah TPS yang bermasalah di Batubara segera dibuka untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang merugikan partai atau caleg tertentu," ujar Ketua Panwaslu Sumut, Ikhwaluddin Simatupang di Medan, Selasa.

Ia mengakui telah mendapatkan sejumlah bukti terkait praktik kecurangan pemilu di beberapa TPS di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Ia mencontohkan di TPS 6 Desa Bagan Dalam. "Di sana nyata-nyata ada kecurangan. Jumlah perolehan suara beberapa parpol yang tertera pada formulir C1 diberi tanda silang (dicoret, red) dan diganti dengan angka lain yang berbeda, sehingga jumlah perolehan suara parpol dan caleg tertentu bertambah sementara parpol dan caleg lain dirugikan," jelasnya.

Ikhwaluddin menyebut perihal berkurangnya jumlah perolehan suara Partai Kedaulatan dan bertambahnya perolehan suara Partai Bintang Reformasi (PBR). Jumlah perolehan suara caleg PBR yang semula tertera 14 dicoret dan diganti menjadi 41 atau bertambah 17 suara, sementara suara caleg Partai Kedaulatan berkurang 17 suara.

"Semua bukti itu kita dapati dari formulir C1 dan hal ini juga memunculkan dugaan terjadinya jual beli suara. Karena itu kita merekomendasikan agar KPU Batubara membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang di sana," tegasnya.

Menurut dia, KPU Batubara sebagai penyelenggara pemilu di daerah itu harus bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap kesalahan-kesalahan yang telah terjadi. Apalagi sejumlah parpol dan caleg yang merasa dirugikan telah berencana mengajukan gugatah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih baik sekarang diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki dan nanti terbukti di MK, dapat disimpul ada keberpihakan KPU terhadap kecurangan dan itu akan berdampak fatal bagi penyelenggara pemilu di daerah itu," ujarnya.

Jika hal itu sampai terjadi, Panwaslu Sumut akan membawa kasus itu ke Dewan Kehormatan KPU Sumut dan para anggota KPU Batubara bisa diancam dengan sanksi pemecatan dan bahkan pidana.

"Sekarang mereka (KPU Batubara, red) tinggal pilih. Mau meluruskan sekarang atau berhadapan dengan Dewan Kehormatan KPU Sumut," kata Ikhwaluddin Simatupang. ***