fashion pria

Beda Tafsir dan Tafsir Beda Tentang Pasal 33 UU KIP

Catatan Mayjen Simanungkalit

Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi  di Hotel Grand Legi Mataram pada 13 September 2014, telah mengamanahkan Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) mekanisme pengangkatan kembali komisioner Komisi Informasi untuk satu periode berikutnya.

Pasalnya,  Gubernur dan para Bupati/Walikota di berbagai daerah di Indonesia sangat membutuhkan Juknis tersebut. Karena kewenangan “mengangkat kembali” komisioner KIP untuk satu priode berikutnya sebagaimana diamanahkan Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan hak diskresi yang dimiliki Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 33 UU KIP menegaskan, anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Selasa (7/10/2014) mengatakan, pengangkatan kembali Komisi Informasi untuk satu priode berikutnya merupakan kewenangan Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kata “dapat” dalam Pasal 33 UU KIP kata dia, merupakan hak diskresi  kepada pejabat berwenang. Gubernur atau Bupati/Walikota diberi kebebesan memilih, apakah menggunakan pasal ini atau tidak. Pejabat berwenang berhak mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi untuk satu priode berikutnya.

Karena menjadi hak diskresi Gubernur atau Bupati/Walikota, menurut Margarito Kamis, Juknis Pasal 33 UU KIP tidak diperlukan. Namun begitu, Gubernur dan Bupati/Walikota tetap saja mengharapkan Juknis dari Komisi Informasi Pusat untuk dijadikan pegangan.

Apalagi fakta yang terjadi, tidak semua komisioner Komisi Informasi bersedia diangkat kembali untuk satu priode berikutnya. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini, termasuk pertimbangan karir atau mungkin juga kesejahteraan dan pertimbangan lainnya.

BEDA TAFSIR

Lambannya Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Juknis Pasal 33 UU KIP, ditengarai akibat munculnya perbedaan penafsiran terhadap maksud pasal tersebut. Apalagi dalam  berbagai pertemuan, termasuk berbagai kegiatan FGD  yang digelar, terungkap betapa sejumlah komisioner  Komisi Informasi Pusat ragu untuk menerapkan pasal itu.

Padahal, Pasal 33 UU KIP  jika dibaca teks, bunyi atau, isi, makna yang tercantum dalam pasal itu sudah secara jelas dan tidak memerlukan tafsir lanjutan.

Dalam metode penafsiran Undang_undang yang kita pelajari di bangku kuliah, hal bunyi atau kata-kata yang cukup  jelas tidak perlu dijelaskan. Penjelasan tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi (isi) undang-undang.

Azas ini disebut “Sens Clair”, yakni apabila kata-kata dalam Undang-Undang sudah  tegas, maka tidak dibenarkan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.

Teori hukum menjelaskan, untuk memahami isi teks pasal demi pasal dalam Undang-Undang  terdapat berbagai macam metode penafsiran. Antara lain  menafsirkan dengan metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal), Metode interprestasi secara historis, Metode interpretasi secara sistematis, Metode interpretasi secara teleologis sosiologis, Metode intepretasi secara authentik (resmi), Metode interpretasi secara ekstentif, Metode Interpretasi restriktif, Metode interpretasi analogi, atau bisa juga dengan Metode interpretasi argumentus a contrario.

Penggunaan berbagai metode penafsiran itu, tentu saja hanya jika  isi, bunyi atau teks pasal dalam Undang-undang dimaksud, memang sulit dipahami, kurang jelas atau menggunakan kata-kata yang tidak umum.

Khusus Pasal 33 UU KIP, sesungguhnya tidak memerlukan tafsir berbelit-belit. Kalau pun “dipaksakan” untuk ditafsirkan cukup  dengan Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) dan Metode interpretasi secara sistematis.

Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum.

Misalnya Pasal 33 UU KIP menyatakan “ Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Kata “anggota” dalam Pasal 33 UU KIP itu bisa ditafsirkan  sudah menjadi komisioner Komisi Informasi.  Sedangkan kata “dapat” bisa ditafsirkan sebagai pilihan. Dalam azas hukum,  dikenal dengan hak diskresi, yakni ruang yang memberi pilihan untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Maka jika ditafsirkan secara utuh, yang dapat diangkat kembali untuk satu priode berikutnya adalah  anggota Komisi Informasi. Dengan kata lain, seseorang   yang belum menjadi atau tidak lagi menjadi  komisioner Komisi Informasi tidak dapat diangkat untuk satu priode berikutnya.

Jadi harus diperjelas, siapa “anggota” yang dimaksudkan. Atau mengenai istilah “diangkat kembali” yang tercantum dalam pasal 33 UU KIP. Maksudnya bukan dipilih kembali, atau bukan diseleksi kembali.

Menurut kalimat Pasal 33 UU KIP tersebut,  hanyalah jika seseorang  masih anggota Komisi Informasi  yang dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.  Jika maksudnya “dapat diangkat kembali” harus tetap mendaftar dan harus  mengikuti proses seleksi dari awal, maka pembuat undang-undang  pasti akan mencantumkan kata-kata antara lain di belakang kalimat "dapat diangkat kembali ....", akan disusul dengan kata  "dengan mengikuti seleksi".
 
SUDAH JELAS

Kalimat berbahasa Indonesia dalam Pasal 33 UU KIP tersebut sudah jelas sekali maksudnya, sehingga tidak dapat diartikan lain. Yang “dapat diangkat kembali” untuk satu priode berikutnya, adalah seseorang yang masih anggota Komisi Informasi. Sedangkan  agar seseorang menjadi anggota Komisi Informasi, harus  telah lolos seleksi sebagaimana diatur Pasal 30,31 dan 32 UU KIP.

Memahami Pasal 33 UU KIP juga dapat dilakukan dengan Metode interpretasi secara sistematis, yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan, atau dengan undang-undang lain, serta membaca penjelasan undang-undang tersebut sehingga dapat difahami maksudnya.

Misalnya dalam pasal 33 UU KIP menyatakan “ Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Muncul pertanyaan : “Siapakah yang dimaksud anggota Komisi Informasi”. Hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 30, 31, dan 32.yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Informasi.

Jadi yang dinamakan “Anggota Komisi Informasi” adalah seseorang yang telah lolos mekanisme seleksi menjadi anggota yakni Pasal 30,31 dan 32 UU KIP.  Sedangkan yang “dapat diangkat Kembali” untuk satu priode berikutnya adalah, seseorang yang  sedang atau masih “anggota” Komisi Informasi.
Masih perlukah  menggunakan Metode lain untuk menafsirkan Pasal 33 UU KIP ini ? Mungkin perlu, yakni dengan  membaca penjelasan undang-undang tersebut sehingga dapat difahami maksudnya. Tapi melihat penjelasannya, kalimat yang tertulis juga sudah “cukup jelas”.

Norma Pasal 33 UU KIP sudah sangat jelas dan limitatif. Norma yang sudah jelas – terang benderang tidak diperbolehkan untuk ditafsirkan lagi, sesuai dengan adagium interpretatio cessat in claris.
Karena menafsirkan terhadap kata-kata yang sudah jelas sekali, sama artinya dengan penghancuran (interpretatio est perversio).  Demikian juga, terhadap norma yang sudah limitatif, tidak dibenarkan untuk ditambah-tambah dengan cara menafsirkan.

Kalau pun misalnya, ada pihak-pihak tertentu yang tidak setuju jika Pasal 33 UU KIP diterapkan, lantas menggunakan  cara menafsirkan  yang disebut dengan interpretatio est perversion tentulah tak elok. Yakni suatu penafsiran yang merusak, yang in casu merusak sistem hukum.

ILMIAH

Agar lebih ilmiah dan akademis, agaknya  soal penafsiran Pasal 33 UU KIP ini, kita perlu merujuk pendapat para  ahli hukum. Dengan ini, tidak ada yang merasa paling benar dan paling ilmiyah dalam memahami pasal tersebut.

Prof. Logemann (1948:40) sebagaimana yang dikutif oleh Andi Zainal Abidin , mengatakan bahwa “penafsiran undang-undang tidaklah boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang. Segala sesuatu yang logis dapat disimpulkan menjadi kehendak pembuat undang-undang.

Oleh Prof. Mr. van Hamel dinyatakan bahwa terhadap redaksi undang-undang yang rumusannya sudah jelas dan tidak dapat diartikan jamak haruslah digunakan strictissma interpretatio atau penafsiran yang striktif.

Prof Mr. D. Simons (1937:97) juga pernah  menyatakan bahwa “pada dasarnya undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri. Jika kata-kata atau rumusan undang-undang itu cukup jelas, maka  tidak boleh menyimpang dari kata-kata tersebut, walaupun maksud yang sungguh-sungguh pembuat undang-undang itu berlainan dengan arti kata tersebut”.

Kembali ke  Pasal 33 UU KIP, masih perlukah tafsir yang lebih dinamis agar maksudnya  dipahami secara benar ?  Sesulit dan serumit itukah memahami maksud yang terkandung dalam pasal ini ?
Hukum itu memang  universal,semua tahu soal itu. Tapi bukankah sebuah kata dalam bahasa peraturan perundang-undangan (yang tercantum dalam ketentuan umum maupun pasal demi pasal ) mengandung arti dan implikasi ? 

Bukankah  agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam perumusan atau tatabahasa yang dibentuk oleh para legislatif atau pembuat peraturan perundang-undangan, maka dibuat sebuah penjelasan yang sifatnya otentik?

Kini akhirnya kita ternyata harus lebih paham, bahwa meskipun dalam sebuah penjelasan peraturan perundang-undangan sudah sangat  jelas, tidak jaminan mudah dilaksanakan atau diberlakukan. Akhirnya tetap juga  tergantung kemauan pihak berwenang. ***