fashion pria

MELACAK JEJAK KECURANGAN PEMILU DENGAN UU KIP

Oleh Mayjen Simanungkalit 

PEMILU legislatif 2014 sudah berakhir. Namun sejumlah masalah masih saja muncul, dengan banyaknya tudingan terjadi kecurangan yang merugikan Caleg dan Parpol tertentu. Tudingan praktek kecurangan tersebut ditengarai bersifat masif, mulai dari penghitungan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga PPK dan KPU Kabupaten/Kota. 


Akibatnya, ketika KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, sejumlah calon legislatif (Caleg) mengajukan protes. Sejumlah Caleg dan Parpol merasa dizolimi, karena hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS sebagaimana telah direkap dalam formulir C-1 plano. Perolehan suaranya di TPS tidak sesuai dengan yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten/Kota.

Ada yang merasa suara yang diperolehnya di TPS hilang, ada juga yang menuding terjadi penggelembungan suara untuk Caleg tertentu. Sejumlah media juga ramai memberitakan dugaan kecurangan Pemilu legislatif 2014 itu. 

Dalam perspektif UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sesungguhnya sinyalemen adanya praktek kejahatan Pemilu tersebut dapat dengan mudah ditelusuri dan dibuktikan. Sebab kejahatan itu pasti meninggalkan jejak-jejak yang dapat dilacak, melalui mekanisme UU KIP.

Dalam proses pembuktian tindak pidana, dikenal teori yang mengatakan “Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak (There is no perfect crime, every crime would definitely leave a mark)” . 

Maka berangkat dari teori ini, setiap perbuatan melawan hukum pasti dapat diungkap karena tak ada kejahatan yang sempurna. Tidak ada kejahatan yang sempurna, dan tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. 

Bahkan kata ahli, semakin sebuah kejahatan ditutupi, maka semakin banyak kebohongan yang dibutuhkan untuk menutupi kebohongan lain. Semakin banyak kebohongan dilontarkan, maka semakin tidak masuk akal argumentasi yang dibuat. 

Selanjutnya, ketika kejahatan besar semakin ditutupi maka akan semakin banyak dibutuhkan konspirasi, dan semakin banyak konspirasi maka semakin banyak pula jejak bukti yang tertinggal di sana. 

Terkait kejahatan Pemilu dengan praktek kecurangan hasil penghitungan suara yang merugikan Caleg dan Parpol tertentu, juga dapat dilacak dengan menggunakan UU KIP. Karena dengan jaminan undang-undang ini, penyelenggara Pemilu sebagai badan publik, wajib transparan.  

Black Box 

Penelusuran awal dalam membongkar kecurangan Pemilu, dapat dimulai dari dokumen formulir C-1. Sebab kalau benar terjadi kejahatan dalam pemilu, maka jejak yang paling utama adalah dokumen ini. Ibarat pesawat yang jatuh, dokumen ini adalah Black Box. 

Kecurangan dalam penghitungan suara Pemilu hanya dapat dilakukan dengan cara memanipulasi, memalsukan, merubah atau mengutak-atik angka-angka yang ada dalam formulir C-1. Atas dasar itu pula, maka oknum-oknum tertentu berupaya menyembunyikan dokumen penghitungan suara di TPS, yakni formulir C-1. 

Caleg atau Parpol pastilah sudah memiliki bukti awal terhdapat dokumen formulir C-1.Bisanya diperoleh dari saksi, PPL dan Pemantau Pemilu saat penghitungan suara di TPS. Bisa juga dari dokumentasi pribadi atau tim sukses, sebab sesuai Peraturan KPU No 26 Tahun 2013 pasal 48 ayat (6) dan (7) memang boleh didokumentasikan dengan foto atau video. 

Namun isi dokumen yang dimiliki Caleg atau Parpol tersebut, ternyata menjadi berubah ketika dilakukan rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota, sehingga muncul dugaan kerurangan. Ini pula yang akhirnya oleh yang merasa dirugikan atau dicurangi, merasa perlu melacak jejak-jejak kecurangan itu. 

Langkah lain yang perlu dilakukan adalah, mendownload dokumen C-1 versi website KPU dari laman : pemilu2014.kpu.go.id. Dalam laman tersebut tersedia konten tentang formulir C-1 Plano, sebagai hasil dari aplikasi scanning yang diterapkan KPU. 

Memang ada keraguan terhadap originalitas dokumen-dokumen hasil Pemilu yang dipublikasikan di website itu, sebab dimungkinkan sudah dirubah oknum tertentu di tingkat KPPS sebelum discan dan dikirimkan ke KPU untuk di publis. Tapi tetaplah perlu di download, setidaknya aplikasi scanning formulir C-1 tersebut dapat dijadikan pembanding, dalam melacak jejak kejahatan hasil Pemilu tersebut. 

Selanjutnya, langkah paling penting adalah Caleg atau Parpol mengajukan permohonan tertulis kepada KPU, memohon untuk diberikan informasi berupa dokumen tentang C-1 Plano. Mintalah secara lengkap dan jelaskan kegunaannya untuk melacak jejak kecurangan Pemilu. 

Caleg atau Parpol dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPU untuk memperoleh seluruh dokumen formulir C-1 serta dokumen pendukungnya. Itu hak Caleg atau Parpol yang dijamin UU KIP.Jika dokumen formulir ini sudah dimiliki, akan terlacaklah jejak-jejak kecurangan Pemilu. 

Siapa pelakunya, modusnya bagaimana, berikut langkah-langkah hukum yang memungkinkan untuk ditempuh. Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sengketa Informasi Pemilu. 

Dalam Perki Nomor 1 Tahun 2014 ini, tanggapan atas permohon informasi ke KPU dipersingkat dari paling lambat 10 hari menjadi hanya dua hari kerja. Sesuai mekanisme permohonan informasi hasil Pemilu, termohon yakni KPU sudah harus memberikan jawaban atas permohonan informasi tersebut dalam dua hari kerja. 

Jika tidak ada jawaban atau tanggapan, pemohon dapat melayangkan surat keberatan atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi. 

Proses Sengketa 

Jika KPU tidak juga menanggapi surat keberatan pemohon, maka pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Pemilu ke Komisi Informasi. Komisi Informasi akan memproses sengketa ini dan akan mengeluarkan putusan yang kekuatan hukumnya setara dengan putusan Pengadilan Negeri, sebagaimana dijamin Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No.02 Tahun 2011. Perki 1/2014 lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan data informasi Pemilu , karena mendapatkan data informasi merupakan hak asasi manusia. Perki 1/2014 tentang Informasi Pemilu ini, secara umum telah memperpendek waktu pemohon informasi hingga masuk ke sengketa di KIP. 

Dalam prosedur normal, jangka waktu proses penyelesaian sengketa informasi mencapai 115 hari kerja, namun Perki 1/2014 mempersingkat waktu hanya 29 hari kerja. Tentu hal ini merupakan jawaban terhadap proses tahapan Pemilu yang sangat singkat. 

Selain itu, dengan Perki 1/2014 ini, maka Pemohon informasi soal Pemilu dapat terpenuhi ,karena disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2014. Perki 1/2014, akan menjadi salah satu solusi bagi pemohon informasi, disamping menjaga kredibilitas KPU dalam memenuhi tuntutan para pemohon informasi. 

Sekaligus juga, sebagai sarana melacak kejahatan hasil Pemilu yang banyak dikeluhkan para pihak.***