MEDAN – Mayjen Simanungkalit memilih untuk tetap konsentrasi di Komisi Informasi (KI ) Sumut, ketimbang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) di KPUD Sumut melanjutkan sisa masa jabatan 2008-2013.
Keputusan tersebut disampaikannya langsung kepada Kepala Sekretariat KPU Sumut Irwansyah Siregar dan stafnya Sofyan Siregar, yang mengantar surat klarifikasi PAW anggota KPU Sumut No.899/Sesprov-002/IV/2013 tertanggal 6 April 2013 di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumut, Jl.Bilal No.105 Medan, Rabu (10/4).