fashion pria

DPRDSU Tak Berwenang Tolak Hasil Kerja Pansel KIP


MEDAN - Direktur Bidang Hukum (Dirbidkum) Jurnalis Muslim Club (JMC) Fakhruddin Pohan menegaskan, Komisi A DPRD Sumut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi, apalagi menolak hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.

“Sikap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menolak hasil kerja keras Pansel KIP terlalu mengada-ngada, emosional dan tidak mendasar serta dinilai arogan”, kata Fakhruddin Pohan kepada wartawan di Medan, Senin (14/3).

Bahkan kata Fakhruddin, jika benar ada pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menolak hasil kerja Pansel karena dianggapnya sebagai sampah, ini adalah pernyataan orang yang emosional dan arogan. “Jangan karena mentang-mentang memiliki jabatan, sehingga arogan melontarkan tudingan sesuka hati”.

Disebutkan Fakhruddin Pohan yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ini, sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, tugas Komisi A DPRD Sumut hanya terlibat dalam melanjutkan proses seleksi KIP yang telah dihasilkan Pansel, yakni melakukan fit and proper test.

"Pak Hasbullah harusnya tahu undang-undang, sebab dia itukan memimpin komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, dan dia menyandang titel sarjana hukum,” ujarnya.

Fakhruddin Pohan yang juga Sekretaris Karang Taruna ini memaparkan, sejak 23 Desember 2010, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan 15 nama calon komisioner KIP Sumut ke Komisi A DPRDSU untuk menjalani test and propertest. Namun apa yang terjadi ? Ketua Komisi A DPRDSU Drs H Hasbullah SH,SpN dinilai berupaya menghalang-halanginya, menuding Pansel curang dengan berbagai dalih.

Bahkan Hasbullah melaksanakan rapat tertutup di Komisi A DPRD Sumut hanya dihadiri 6 orang anggota komisi A, dan dia (Hasbullah) memutuskan hasil Pansel ditolak dan dikembalikan ke 30 peserta. "Ada apa ini ? Apalagi dengan emosional menuding 15 nama yang diajukan Pansel sebagai SAMPAH”.

Padahal Pansel itu terdiri dari orang-orang kapabel, yakni, Ketua MUI Prof DR Mohd Hatta, Ketua PWI Sumut M Syahrir, Guru Besar USU Prof DR Suwardi, Kepala Kominfo Drs H Eddy Sofian MAP dan unsur LSM Ir Benget Silitonga.

Dibagian lain, ketika menjawab pertanyaan wartawan, dikatakan Fakhruddin, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP pada Pasal 32 ayat 1, mengamanahkan Gubernur mengajukan paling sedikit 10 orang calon dan paling banyak 15 orang anggota KIP hasil rekrutmen Pansel ke DPRD. Khususnya Pasal 32 ayat 2 mengamanahkan DPRD Provinsi memilih anggota Komisi Informasi Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Surat Keputusan Ketua KI Pusat Nomor : 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KIP ditetapkan dan ditandatangi Ketuanya Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta pada 23 oktober 2009. Dalam ketentuan itu, DPRD Provinsi diamanahkan untuk memilih calon anggota KI Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Jadi sikap ngotot Ketua Komisi A DPRDSU menolak hasil Tim Pansel, terlalu akal-akalan dan dibuat-buat dengan cara mencari-cari dalih semata”, tegas Fakhruddin, seraya menyebutkan tidak ada ketentuan dalam UU yang memberi celah bagi DPRD untuk menganulir atau menolak hasil kerja Tim Pansel KIP.

Menyinggung tudingan kecurangan Pansel seperti diindikasikan dengan dualisme pengumuman di media massa, sebut Fakhruddin, persoalan itu sudah teratasi dengan sendirinya dengan adanya ralat pada penerbitan berikutnya, dengan memuat daftar 15 nama yang dinyatakan lulus.

“Bukankah media itu telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik yang mengamanahkan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf ?", katanya.

Demikian juga soal komentar seorang anggota Pansel yang mengaku tidak ikut menandatangani hasil Pansel, tegas Fakhruddin, hal itu sebagai masalah teknis di internal Pansel yang juga tidak boleh di intervensi pihak lain.

"Sesuai ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KIP, sudah jelas disebutkan bahwa Rapat Tim Seleksi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Bahkan dalam ketentuan itu juga ditegaskan, bahwa keputusan Tim Seleksi sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang hadir," tandasnya.

Menyinggung soal rapat tertutup Komisi A DPRDSU yang hanya dihadiri 6 orang, Fakhruddin menilai, Komisi A DPRDSU itu beranggotakan 19 orang. "Ada apa ini, apa ada persoalan pribadi atau kepentingan pribadi, sehingga Hasbullah Hadi dengan menyampingkan keberadaan 19 orang anggota Komisi A, lalu dengan seenaknya Hasbullah mengambil keputusan yang terlalu dipaksakan terkait soal KIP," ketusnya bertanya.(Ucok)