JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin seperti diberitakan Surat Kabar Sumut Pos hanyalah rumor belaka.
Dalam pemberitaannya edisi Selasa (12/10) berjudul "KPK Siapkan Tim Jemput Paksa" surat kabar Sumut Pos menuliskan jika tim penyidik akan melakukan upaya penjemputan
paksa, informasi ini diperoleh dari salah satu sumber orang dalam KPK. Syamsul dijemput paksa lantaran dinilai tidak kooperatif.
“Kami sedang mempersiapkan upaya lain,” tulis Sumut Pos mengutip SMS dari sumber internal KPK.
Berita dari Sumatera Utara itu langsung mendapat reaksi keras dari Juru bicara KPK Johan Budi SP. Ia menilai berita itu hanya rumor belaka dan tak perlu dipercaya.
Sebab, sebagai institusi penegak hukum, KPK memiliki prosedur untuk memanggil seseorang dalam perkara tindak pindana korupsi.
"Itu rumor ya, dan KPK kan mekanismenya nggak kaya begitu. Yang pertama kita panggil-kan dia memberikan pemberitahuan bahwa ada rapat, ya nanti kita panggil lagi,"
ungkapnya.
Saat ditanya soal bocoran pemanggilan paksa Syamsul ke media lokal di Sumut oleh orang dalam KPK. Johan Budi menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
“Itu menurut siapa ? Itukan bisa aja, internal kata siapa. Saya kan orang KPK. Nggak ada itu, jawabannya itu nggak ada,” tegasnya seraya mengatakan "Saya kan orang KPK
juga. Saya juga menyatakan bahwa itu tidak benar. Nanti memang ada pemanggilan, dijadwal ulang,” katanya.
Berkali-kali wartawan mendesak kebenaran yang diwartakan media lokal di Sumut, Johan Budi bersikeras membantah adanya internal KPK yang memberitahukan ihwal
pemanggilan paksa Syamsul Arifin.
“Memberitahukan seperti apa ? Kamu kan seolah bahwa ini bener, Kamu yakin klo berita ini bener? Saya bilang ini nggak benar,” tandasnya kesal.(wnc/Jen)