fashion pria

PERAN MEDIA MASSA DALAM MENSUKSESKAN PILKADA DI KOTA MEDAN

Oleh Mayjen Simanungkalit

BANYAK pihak mengatakan, media massa memiliki fungsi strategis dalam kehidupan masyarakat. Disatu sisi bisa menciptakan masyarakat hidup damai dan harmonis. Namun di sisi lain akibat pemberitaan media massa, suasana kedidupan kemasyarakatan bisa terjadi disharmonisasi bahkan bisa memunculkan huru-hara.

Dalam kaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Medan yang akan digelar pada 12 Mei 2010, peran media massa juga begitu strategis. Media massa dan Pilkada adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan.

Sudah fitrah media massa lewat wartawannya untuk meliput Pilkada. Memberitakan tahapan-tahapan Pilkada, meniup peluit peringatan jika ada indikasi pelanggaran.

Wartawan juga ikut memandu publik untuk menentukan pilihan kandidat pasangan calon kepala daerah yang terbaik.

Karena fungsi dan perannya yang strategis itu pula, disadari atau tidak media massa sering dimanfaatkan para pemangku kepentingan (Stakeholder) Pilkada, dengan alasan mensukseskan Pilkada.

Jika di kalkulasi, setidaknya ada tiga jenis cara Stakeholder memanfaatkan media massa dalam kegiatan Pilkada.

Pertama, menjadikannya sebagai media komunikasi langsung dari pasangan calon kepala daerah kepada masyarakat pemilih. Dalam hal ini media massa dipakai sebagai alat promosi untuk memperkenalkan pasangan calon kepala daerah. Contoh, saat ini gambar para pasangan calon kepala daerah mulai dipampangkan di Koran.

Kedua, media massa dimanfaatkan sebagai sarana propaganda dan sarana informasi khusus. Dalam kasus ini, media massa dimanfaatkan Stakeholder untuk memberitakan tentang calon dan membangun citra positif terhadap pasangan calon kepala daerah.

Ketiga, memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi Pilkada, media penyebar informasi pendidikan untuk pemilih. Informasi ini menyangkut partisipasi pemilih, proses pemilihan, cara memilih dan lain-lain.

Kecenderungan memanfaatkan media massa dalam kepentingan Pilkada tidak saja dilakukan para calon atau tim sukses pasangan calon kepala daerah, tapi juga KPU dan Panwas sebagai penyelenggara Pilkada.

Para Stakeholder Pilkada ini, selalu menjadikan media massa sebagai kekuatan terdepan untuk mewujudkan keinginannya.

Mereka lihai merangkul media massa untuk mensosialisasikan program kerjanya, seolah menjadi sahabat sejati. Agar media massa turut mensukseskan tugasnya, mereka biasanya selalu mengedepankan jargon bahwa media massa adalah mitra kerja.

Namun sesungguhnya kemitraan itu tidak murni seratus persen, sebab dalam berbagai hal mereka malah tidak peduli dengan mitranya. Misalnya, dari sekian banyak anggaran penyelenggaraan Pilkada yang diberikan negara kepada KPU dan Panwas, anggaran untuk media massa tidak pernah ada.

Struktur anggaran KPU dan Panwas misalnya, sama sekali tidak mencantumkan nomenklatur anggaran untuk media massa selaku mitra kerja. Bahkan, tragisnya walau disebut sebagai mitra kerja, KPU dan Panwas juga pasangan calon kepala daerah selaku peserta Pilkada, sangat alergi jika media massa mengkritik dan mengoreksi pelanggaran yang mereka lakukan.

Walau mengaku peran media massa sangat penting dalam menunjang tugas-tugas mereka, namun tetap saja mereka sering bermuka dua terhadap media massa. Kadang kala sebagai mitra, tapi lebih sering menganggap sebagai musuh. KPU dan Panwas maupun pasangan kepala daerah, hanya menganggap media massa sebagai mitra kerja sepanjang keberadaannya masih menguntungkan. Untuk akses informai misalnya, mereka tetap saja tertutup.

Kondisi inilah yang sering menimbulkan masalah dilapangan, khususnya bagi rekan-rekan wartawan yang bertugas meliput kegiatan Pilkada. Sehingga sadar atau tidak, khususnya dalam melakukan liputan Pilkada dikalangan wartawan sering muncul celoteh : Orang mau berkuasa, wartawan yang sibuk. Kasihan betul.


Sikap Wartawan


Pilkada dapat membuahkan hasil yang diterima rakyat, jika benar-benar terlaksana dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Wartawan harus menyadari hal ini sejak awal, agar tidak terjebak kepentingan pihak lain dalam meliput Pilkada.

Untuk memenuhi prinsip itu, KPU sebagai penyelenggaraan Pilkada harus dikontrol dan dikritisi. Itu sebabnya media harus independent, agar Pilkada mendapat pengawasan yang memadai. Jika media berpihak atau terkooptasi kepentingan tertentu, niscaya fungsinya sebagai anjing penjaga (watch dog) sulit dijalankan. Dengan demikian kehidupan berdemokrasi akan berjalan timpang.

Pemerintah memang telah menyiapkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) untuk mengawasi jalannya Pilkada. Namun karena Panwas adalah bentukan dari KPU, biasanya pengawasan tidak maksimal. Faktanya, Panwas selalu sungkan mengawasi penyelenggara Pilkada, apalagi dalam undang-undang tidak ada regulasi bagi Panwas yang memberi hak untuk mengeksekusi KPU jika lalai dalam melaksanakan Pilkada.

Karena itu,masyarakat memberikan harapan cukup besar bagi media massa untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Menjadi unsur pendukung serta merupakan saksi rakyat, mengontrol pelaksanaan Pilkada dan menyiarkan/memberitakan hasil kontrolnya, sehingga diketahui rakyat.

Mengingat posisi media massa yang begitu penting dalam mengawasi Pilkada, maka strategi liputan juga harus menyeluruh dan dengan perencanaan yang matang. Salah satu strategi liputan yang bisa dilakukan adalah, dengan memfokuskan liputan kepada tiga komponen yang terlibat langsung dalam kepentingan pilkada tersebut.


Ketiga komponen Pilkada itu yakni KPU dan Panwas sebagai penyelenggara Pilkada, pasangan calon kepala daerah sebagai peserta, dan komponen masyarakat sebagai pemilih.

Wartawan yang setiap saat berada dilapangan untuk menjalankan fungsi dan tugas media massa, dituntut kejeliannya mengawasi sepakterjang ketiga komponen tersebut. Peluang untuk melakukan pelanggaran atau kriminalisasi demokrasi, sama-sama terbuka dalam tiga komponen itu.

KPU sebagai penyelenggara Pilkada, dimungkinkan untuk main curang dengan berlindung dibalik kewenangan dan independensi yang dimilikinya. Anggota KPU dimungkin diintervensi penguasa atau pihak lain, apalagi jika sejarah masuknya oknum menjadi anggota KPU adalah atas rekomendasi tokoh berpengaruh.

Pasangan calon kepala daerah juga, dimungkinkan melabrak segala aturan main demi upaya merebut kemenangan dalam Pilkada. Berbagai intrik akan muncul dan jika tidak dikontrol akan sangat mencederai demokrasi, apalagi kuatnya hubungan emosional pasangan calon kepala daerah dengan tim suksesnya.

Demikian juga masyarakat selaku pemilih, dimungkinkan akan memboikot Pilkada akibat kekecewaan pribadi atau kelompok, termasuk akibat kurangnya sosialisasi Pilkada tersebut. Masyarakat juga dimungkinkan menjadi sasaran intimidasi, teror dan bentuk lain yang mengharuskan mereka memilih pasangan calon tertentu.

Dari tiga komponen yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada, institusi KPU dan Panwas sebagai penyelenggara diyakini paling berpeluang besar untuk melakukan pelanggaran. Dengan kewenangannnya yang penuh, KPU dimungkinkan melakukan kriminalisasi demokrasi, seperti memanipulasi suara untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang bukan pilihan rakyat.

Kasus yang terjadi dalam Pilkada Lampung Utara, menjadi salah satu pelajaran berharga bagi pers dalam menjalankan fungsi sosial kontrolnya. Karena, seperti pernah diberitakan media massa cetak dan elektronik di tanah air, Polda Lampung terpaksa menjadikan seluruh anggota KPUD Lampung Utara sebagai tersangka atas kecurangan politik yang mereka lakukan pada Pilkada Lampung Utara.

Status tersangka tersebut disandang anggota KPU Lampung Utara, berkat kejelian wartawan di daerah itu mengawasi dan membongkar kebobrokan kinerja anggota KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Dengan pemberitaan media yang gencar, Polda Lampung melakukan penyelidikan dan terbukti KPU melakukan pelanggaran yang telak.

Strategi Liputan

Bercermin dengan apa yang terjadi di Lampung Utara, hal serupa juga berpeluang terjadi pada Pilkada kota Medan 12 Mei 2010 ini. Potensi ini menguat, apalagi kondisi masyarakat kota Medan yang memiliki kekerabatan kental ditambah angggota KPU Medan saat ini ditengarai memiliki hubungan emosional dengan para pasangan calon Kepala daerah.

Karenanya, wartawan yang meliput kegiatan Pilkada kota Medan harus melakukan liputan-liputan seputar tahapan Pilkada tersebut secara maksimal.

Wartawan harus proaktif dalam meliput tahapan-tahapan Pilkada. Jangan hanya melipat tangan, menunggu, termasuk dalam mengkritisi track record sang calon pejabat publik itu, tapi bukan membuka aib.

Ada banyak bentuk penyajian liputan yang bisa dilakukan wartawan dalam meliput Pilkada. Antara lain, menerapkan jenis Straight News ( berita langsung, apa adanya, ditulis secara singkat dan lugas). Namun agar lebih greget, biasakan menyajikan berita liputan Pilkada dengan jenis berita Depth News ( berita mendalam, dikembangkan dengan pendalaman hal-hal yang ada di bawah suatu permukaan) dan bahkan Investigation News ( berita yang dikembangkan berdasarkan penelitian atau penyelidikan dari berbagai sumber).

Kecenderungan saat ini adalah, wartawan lebih fokus pada kegiatan para pasangan calon kepala daerah dengan berkutat pada jenis berita Straight News, tanpa memperhatikan kepentingan publik. Akibatnya, sengaja atau tidak wartawan telah melakukan agenda setting yang ikut menjauhkan publik dari proses politik yang sehat.

Dalam meliput Pilkada, wartawan jangan terjebak menjadi Public Relations (PR) bagi pasangan calon kepala daerah. Karenanya, model liputan investigasi menjadi sangat penting, agar publik tidak dibohongi.


Misalnya, jika ada pasangan calon kepala daerah yang tampil dengan slogan "pendidikan gratis", wartawan harus melakukan fact-check yang memadai dengan menganalisa strategi pencapaian slogan tersebut. Jika pasangan calon lainnya mengatakan "sudah terbukti, kami pasti bisa, teruskan….peduli .dst", seharusnya wartawan membeberkan bukti-bukti apa yang dimaksud pasangan calon kepada daerah itu dalam liputan medianya.

Jika wartawan ingin menjalankan fungsi pendidikan politik yang sehat, belumlah terlambat untuk mulai kritis dalam meliput Pilkada. Model peliputan yang monoton, yakni pasangan calon melakukan apa, dimana, harus diperbaiki dengan mengedepankan model peliputan yang memihak pada kepentingan publik.

Dari sisi kepentingan rakyat, sebisa mungkin wartawan harus jeli melihat kemungkinan terjadinya praktek intimidasi calon atau tim suksesnya kepada rakyat miskin. Salah satu bentuk intimidasi yang sering terjadi adalah pemaksaan, yang dilakukan sekelompok orang terhadap beberapa orang untuk memilih calon tertentu.

Masyarakat miskin, biasanya menjadi sasaran empuk intimidasi itu. Mereka diancam gusur jika tidak mau memilih calon tertentu. Intimidasi ini bisa juga dalam bentuk pemberian sembako atau langsung berupa uang terhadap warga miskin sebelum pemberian suara di TPS.

Para petualang politik yang ingin merebut kursi kekuasaan, sangat paham bahwa kelompok miskin hampir dipastikan sangat minim menerima informasi Pilkada.

Karena kurangnya sosialisasi soal Pilkada, maka pikiran warga biasanya pendek saja, siapa yang memberi uang maka itulah yang dia ikuti. Jika ini terjadi, dampaknya sangat berbahaya bagi demokrasi.

Wartawan juga harus mengontrol tahapan penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilkada. Karena kebocoran suara justru lebih sering terjadi dalam tahapan ini, walau tidak menapikan kebocoran suara di tingkat TPS.

Menjaga Profesionalistas

Media massa ditantang untuk menjaga integritas profesionalismenya. Karena meski media massa memiliki fungsi penyebar informasi, membentuk opini publik, mendidik dan menghibur, media massa juga harus melaksanakan fungsi sosial kontrolnya.

Disamping itu, media juga dapat berperan secara kritis dalam pendidikan kepentingan umum dan dalam meningkatkan peran serta pemilih secara kelompok, seperti kelompok marginal, petani dan nelayan yang selama ini memiliki minat memilih yang lebih rendah. Media seharusnya mendorong golongan-golongan tersebut untuk ikut terlibat dalam Pilkada. Media juga bersama masyarakat dan Panwas agar bisa berjalan dengn jujur dalam peliputan kampanye melalui berita dan informasi.

Dan yang tidak kalah pentingnya media harus mengikuti kode etik pers supaya bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Media juga perlu memberi penyadaran kepada pasangan calon kepala daerah maupun pendukung bahwa kalah dalam sebuah Pilkada adalah biasa. Karena di negeri ini jarang sekali pihak yang kalah mau menerima kekalahan dengan lapang dada.

Banyak contoh dalam Pilkada disejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara. Pihak-pihak yang kalah tidak mau menerima, sehingga memunculkan persoalan baru seperti munculnya bentrok dan tindak anarkis yang juga melibatkan pendukung masing-masing kontestan.

Agar peran media massa lebih maksimal mensukseskan Pilkada, tentu profesionalisme dan netralitas harus dikedepankan. Dengan itulah kita berharap Pilkada di Kota Medan dapat berjalan bersih dan konsekwen.***


*Disampaikan pada Sosialisasi Pilkada dengan Insan Pers di Kota Medan digelar Media Centre KPU Kota Medan di Ruang Oval Lantai II Hotel Asean Jalan H Adam Malik Medan, Jumat 16 April 2010.