JANGAN paksa rakyat harus menyemarakkan hari kemerdekaan. Jangan ancam rakyat harus memasang bendera di depan rumah (kontrakan) masing-masing. Sekali lagi, atasnama kemerdekaan jangan ada main paksa.
Boleh saja setiap 17 Agustus, dikenal sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Dan dunia mengakuinya, sebab 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta atasnama bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Namun jangan lupa, bahwa dengan proklamasi yang konon berkumandang ke seluruh negeri itu, tidak serta-merta membuat rakyat negeri ini seratus persen telah merdeka. Boleh jadi, bagi sebagian besar anak bangsa di negeri ini, makna kemerdekaan itu masih sekedar ecek-ecek alias pura-pura.
Bagi rakyat, tak ada arti kemerdekaan jika cari makan masih susah. Berobat masih mahal, sekolah masih bayar. Cari kerja harus sogok, buat KTP harus bayar, tempat berjualan digusur paksa.
Tidak ada arti kemerdekaan, jika saat perut lapar Negara tidak peduli. Tidak ada arti kemerdekaan jika saat anak butuh buku pelajaran, uang tak ada membelinya. Tidak ada arti kemerdekaan jika rumah warisan nenek moyang digusur paksa tanpa gantirugi, dengan mengatasnamakan pembangunan.
Kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Dan oleh sebab itu, maka kemerdekaan Indonesia harus diujudkan. Kalimat ini, dengan sangat manis dikutif dalam pembukaan UUD 1945. Hampir semua anak sekolah dasar di negeri ini hapal kalimat ini, sebab dibacakan setiap hari Senin pada apel pagi di Sekolah.
Kalimatnya bagus,redaksionalnya mantap. Namun memaknai isinya, ternyata sangat sulit. Kemerdekaan yang dimaksudkan dalam kalimat itu, malah masih jauh dari harapan.
Bangsa ini memang terlalu pandai berkata-kata, tapi kurang melaksanakan apa yang dikatakan. Bangsa ini lupa, bahwa tidak semua masalah dapat diatasi dengan kata-kata. Parahnya lagi, apa-apa yang pernah dikatakan, dengan mudah dilupakan begitu saja.
Bung Karno dan Bung Hatta saat memproklamirkan kemerdekaan bangsa ini 17 Agustus 1945 telah mengatakan, masih banyak masalah yang harus diselenggarakan setelah Indonesia meraih kemerdekaannya. Tapi, mereka juga tidak pernah menyelesaikan apa yang dikatakannya itu tepat waktu.
Lihat misalnya dalam teks proklamasi; “…hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, akan diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya…”
Masalah pemindahan kekuasaan dari penjajah Belanda ke Indonesia, memang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dan itu sudah dianggap tuntas. Namun soal “dan lain-lain”, sampai kini nampaknya belum dapat diselenggarakan dan dituntaskan.
Janji negara akan menyelenggarakan “dan lain-lain” dengan sesingkat-singkatnya tak pernah dapat ditepati. Maka ketika kedaulatan negara Indonesia sudah ditangan, pemimpin kita lebih fokus memikirkan kekuasaan.
Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sedangkan “dan lain-lain” tidak pernah diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Konsekwensinya adalah, bangsa kita hanya disibukkan urusan pemindahan kekuasaan. Maka rakyat pun terjebak rutinitas agenda politik untuk memilih pemimpin. Hak-hak mereka untuk dipimpin, terabaikan.
Lihatlah betapa dalam kesehariannya, rakyat harus ke TPS untuk memberi hak pilih kepada calon Presiden, calon Bupati/Walikota, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, calon Kepala Desa.
Jika demikian, kapan rakyat menikmati kemerdekaan ? Kapan rakyat betul-betul merdeka ?
Kondisi Indonesia sekarang, memang sudah semakin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa. Yaitu Indonesia yang berdaulat dan bermartabat. Maka para pemimpin negeri ini, cepatlah sadar dan kembali ke jalan yang benar. ***