fashion pria

TUNDALAH PEMILU

Jika Pemilu hanya sebagai ritus lima tahunan belaka, tak begitu bermanfaatlah kiranya mempersoalkan siapa yang akan terpilih. Tetapi karena pemilu itu bertujuan untuk menempatkan orang dalam rezim pemerintahan, maka harapan perubahan harus diagendakan.

Oleh karena itu tidak ada salahnya ----bahkan itu lebih baik--- jika pemilu 2009 yang untuk saat ini dipastikan tidak mampu membuat DPT yang benar, ditunda saja sampai sahih dibuatnya DPT sungguhan.

Sikap KPU tampak amat konservatif dan tidak mengesankan kenegarawanan, bahkan ada ancaman lebih baik mundur jika pemilu harus diundur. Dalam hati saya berfikir “memang kenapa kalau anda-anda mundur dari KPU itu? Jangan-jangan anda semua itu tak mempunyai kredibilitas, hingga seakan pagar makan tanaman”.

Dibentuk sebagai lembaga independent penyelenggara pemilu, tahunya tak mampu memfasilitasi tugas pokok yakni menyalurkan suara rakyat sesuai aspirasi politiknya. Pemilu itu kata kuncinya adalah “pilih”. Pekerjaannya begitu sederhana: memilih (menetapkan) siapa yang akan memilih (DPT), menetapkan siapa yang akan dipilih (partai dan atau calon yang diajukan partai serta perorangan), dan memfasilitasi penyaluran aspirasi politik masyarakat dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.

Kejurdilan pemilu akan tergantung terhadap bagaimana proses pokok ini dikelola. Nah, jika KPU tidak mau terbuka dan legowo menanggapi semua temuan tentang DPT bermasalah itu, tentu sudah wajiblah mencurigai eksistensi KPU itu sebagai alat yang distir oleh scenario “tangan gaib” atau proforma demokrasi yang sia-sia. Jangan sampai KPU sendiri tidak faham makna dan tujuan sesungguhnya dari penyelenggaraan Pemilu yang berbiaya amat besar itu.

Memang jika dilihat ke belakang tentang bagaimana proses “penunjukan” orang-orang KPU, percayalah kita bahwa tingkat kejurdilan demokrasi pastilah akan sukar ditegakkan dari proses awal yang sudah menyalah.

Rizal Ramli dari Blok Perubahan menengarai bahwa pemilukada di Jawa Timur telah dijadikan sebagai proses belajar untuk mencurangi pemilu 2009. Jelas sekali arah tuduhan itu. Rizal Ramli mungkin tak tahu pemilukada Tapanuli Utara yang memiliki hanya 15 Kecamatan dan 14 di antaranya diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang karena berbagai kecurangan yang memalukan termasuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, mobilisasi orang-orang yang mustahak ke TPS, money politics, dan lain-lain yang sebetulnya pantang bagi masyarakat bermarftabat.

Rizal Ramli tidak tahu bahwa saat ini di Tapanuli Utara (dan amat potensil terhadi di hamper seluruh daerah di Indonesia) ada TPS siluman alias tak jelas ada di mana. Ini akibat penggelembungan jumlah penduduk untuk mendapatkan jatah kenaikan kursi DPRD dari 30 menjadi 35. Seorang Ketua Partai di Tapanuli Utara, Jasa Sitompul, yang minta pension dari Kepolisian untuk terjun ke politik ----mirip tapi tidak sama dengan kasus mantan Kapolda Jawa Timur--- mempersoalkan hal ini kepada KPUD Tapanuli Utara. Tidak ada jawaban, dan tidak ada solusi. Karena tidak ada jawaban dan tidak ada solusi, maka sesungguhnya makin jelas apa yang ditengarai oleh Rizal Ramli bahwa semua ini scenario yang sistematis, meluas dan berani tak bermartabat.

Pemilukada ulang Jawa Timur dan Pemilukada ulang Tapanuli Utara sama-sama digugat untuk kasus yang berhasil diajukan pada putaran pertama, tetapi Mahkamah Konstitusi tidak menganggapnya penting. Mahkamah Konstitusi dengan argumennya sendiri menganggap kasus yang sama itu cukup sekali saja disidangkan.

Saya yang bukan orang hukum amat keliru memandang posisi dan peran Mahkamah Konstitusi selama ini, dan runtuhlah respek saya kepada lembaga yang dibentuk sebagai salah satu hasil reformasi itu. Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula begitu menggairahkan dalam persepsi saya dalam memulai perang baru terhadap korupsi sebagai salah satu musuh besar Negara Republik Indonesia saat ini. Agus Condro dari PDIP sudah lama “minta ditangkap”, tetapi tampaknya tak ada gairah KPK menjawabnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang ketika menjadi Menteri Kumdang juga ramai diperbincangkan kenapa kasusnya tidak ditindaklanjuti sedangkan para staf seperi Romli sudah jelas-jelas membeberkan indikasi kuat bahwa itu tidak sesuatu yang dibuatnya sendiri dan untuk tanggungjawabnya sendiri.

Akhirnya Al-Amin Nasution dan Abdul Hadi Jamal (keduanya anggota DPR RI) hanyalah orang-orang bernasih sial di bawah penegakan hokum yang pilih bulu.


Kembali ke pokok masalah, DPT buruk adalah awal dari kriminalisasi pemilu 2009, itu sudah pasti. Jika ada orang, apalagi tokoh, yang menolak usulan penundaan pemilu, tentu perlu dipertanyakan integritas dan kenegarawanannya. Sebab belasan hari ke depan dipastikan tidak mungkin memperbaiki tingkat kesalahan DPT yang begitu parah. Kalau harus dipaksakan pemilu 9 April 2009, kita pun wajib bertanya “pemilu itu untuk apa?” *****

(Shohibul Anshor SIregar, Koordinator Umum ‘nBASIS -----Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya), tinggal di Medan, HP 081396032444.