fashion pria

Jalan Tembus Langkat - Karo Rusak Parah


Medan (Lapan Anam)
JALAN tembus menghubungkan Kabupaten Langkat dan kabupaten Tanah Karo, kini rusak parah. Ruas jalan sudah kupak kapik, aspal terkelupas hingga meningggalkan batu berserakan. Menurut warga, jalan tembus itu pertama dan terakhir kali diaspal pada masa pemerintahan Soeharto.

Rusaknya jalan membuat puluhan desa di dua kawasan terisolasi. Warga berharap agar pemerintah segera membangun jalan tersebut.

Dalam gambar diambil Sabtu siang (20/3/2010), dua pelajar SMU mengendarai sepeda motor melewati Desa Simpang Sukaramai, Kecamatan Sei Bingei,Langkat, terpaksa ekstra hati-hati menghindari kubangan jalan. (Mayjen Simanungkalit)


Pemkab Batubara Perjuangkan Saham di PT Inalum


BATUBARA - Pemkab Batubara memperjuangkan pemilikan saham di PT Inalum, guna memaksimalkan manfaat kehadiran perusahaan peleburan Alumunium itu kepada kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.

“Saya sudah surati Presiden agar Kabupaten Batubara diberi kesempatan berperan di PT Inalum, sehingga masyarakat Batubara merasa ikut memiliki, tidak sekedar memperoleh Csr dan annual fee”, kata Bupati Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnain SH,MM menjawab wartawan diruang kerjanya, Jumat (12/3), pekan lalu.
.
Didampingi Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Batubara, Sofyan Alwi MM, dia menjelaskan sejumlah upaya dilakukan Pemkab guna mewujudkan Kabupaten Batubara yang Berjaya. Segenap potensi dimliki akan dimaksimalkan, guna mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Maka selain berjuang memiliki saham di perusahaan raksasa tersebut, Pemkab Batubara juga tengah menjalakan program-program pemberdayaan rakyat lewat berbagai sektor. Intinya memaksimalkan potensi dimiliki baik potensi SDM maupun potensi SDA berukut peluang yang mungkin diujudkan.

“Jika pemerintah memberi kesempatan pada Pemkab Batubara untuk berperan di PT Inalum, maka akan banyak peluang yang dapat diraih. Kita juga yakin putra daerah mampu mengelolanya dengan sangat baik”, katanya.

OK Arya punya obsesi bagaimana produk Inalum keluar dari Kabupaten Batubara tidak lagi sekedar alumunium batangan. Tapi sudah dalam bentuk olahan berupa barang jadi, seperti plag mobil, furniture dan produk-produk berbahan baku alumunium.

“Konstribusi PT Inalum bagi Kabupaten Batubara tidak sampai Rp 1 miliar setiap tahunnya, sementara kekayaan alam daerah ini yang dikeruk perusahaan konsorsium 12 perusahaan di Jepang itu sangat besar”, kata OK Arya.

Terkait itu, Pemkab Batubara memberikan kesempatan luas kepada Investor untuk berinvestasi di sana. Bahkan untuk itu pihaknya memberikan berbagai kemudahan dan melakukan sosialisasi di setiap kesempatan baik itu melalui media maupun kegiatan Expo.

“Sebagai daerah yang baru mekar, potensi dimiliki Kabupaten Batubara sangat menjanjikan. Karenanya, Pemkab tidak akan mempersulit para investor untuk menanamkan modalnya.

"Kami sudah berkomitmen dalam membangun Kabupaten Batubara,maka sepanjang batas kemampuan dan kewenangan yang ada semua akan kami kerahkan guna kesejahteraan rakyat”, ujarnya.

Lintasan Kreta Api


OK Arya menyebutkan, Kabupaten Batubara daerah yang memiliki potensi luar biasa dan menjadi daerah investasi sangat aman dan menjanjikan. Dia mencontohkan salah satu program yang segera dilaksanakan bersama PT Kreta API Indonesia (PT KAI), untuk mengembangkan perlintasan kereta api angkutan barang antara Tebing Tinggi hingga Kuala Tanjung.

PT KAI pusat dan Dirjen Perhubungan Darat sudah memberi sinyal menyetujui program tersebut, yang direncanakan dimulai pada awal 2011 dan ditargetkan rampung pada akhir tahun yang sama. Proyek ini meliputi perpanjangan rel sepanjang 25 kilometer dengan dana yang ditaksir mencapai Rp 280 miliar.

Pemkab Batubara kata OK Arya, telah menyediakan lahan sepanjang 18 km untuk keperluan pembangunan jalur kereta api tersebut. Meliputi lahan yang berada pada samping kiri dan kanan jalan menuju PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Lahan ini merupakan hibah dari PT Inalum kepada Pemkab Batubara, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan untuk dibangunkan jalur kereta api.

Dengan pembangunan jalur baru lintasan Kreta Api tersebut, OK Arya berharap kelak beban jalan raya dapat digeser ke Kreta Api. Bahkan dengan ini akan mempermudah pengangkutan hasil bumi berupa minyak sawit mentah (CPO) dan pengangkutan peti kemas.

Dengan proyek ini kata OK Arya, manfaatnya bagi Pemkab Batubara sangat besar. Sebab akan membuka akses tranfortasi lebih luas, disamping tentu saja mengurangi biaya perawatan jalan,juga safety dan kenyamanan, serta menekan emisi dan pengiritan penggunaan BBM.

Dalam sektor pertanian juga, Pemkab Batubara tengah mepasilitas pemngembangan lahan tidur menjadi lahan produktif. Sasaran pertama adalah, memanfaatkan lahan tidur dibawah jaringan sambungan tegangan tinggi (Sutet). Luas lahan ini saja mencapai lebar 50 meter dengan panjang 60 KM lebih.

“Kami bersyukur Kabupaten Batubara memiliki potensi luar biasa. Kami juga membuka diri bagi pelaku usaha untuk berinvestasi disini”, kata OK Arya juga pejuang pemekaran Kabupaten Batubara. (Mayjen Simanungkalit)

DAFTAR NOMOR TELEPON PENTING KOTA MEDAN
Nama Alamat Telepon
Ambulance - 118, (+62 61) 453 5981
Badan SAR Nasional Jl.Bandara Polonia Medan (+62 61) 4565777
Bandar Udara Polonia Jl. Bandara Polonia Medan (+62 61) 4155599
BKM Masjid Raya Medan Jl. K.H Zainul Arifin (+62 61) 8911399
Departemen Pertahanan & Keamanan Jl. Pengadilan (+62 61) 4557432
Depot Logistik Jl. Gatot Subroto No.180 (+62 61) 8451361
Gas Negara PT.Persero Jl. Iman Bonjol No. 15 D (+62 61) 4538655
Gereja Methodist Jl. Pemuda No.51 (+62 61) 8960437
Informasi Gangguan PLN Cabang Medan Jl.Kom. L. Yos Sudarso No.284 123
Informasi Pelayanan Jasa Pos Jl. Balai Kota (+62 61) 4568940
Kantor PT.PLN (Persero) Jl. Kom. L. Yos Sudarso No.284 (+62 61) 6615155
Kejaksaan Negeri Medan Jl. Adinegoro No.05 (+62 61) 4569804
Kejaksaan Tinggi Medan Jl. Kejaksaan No.01 (+62 61) 4514290
Masjid Agung Medan Jl. Olah Raga No.02 (+62 61) 8826660
Perusahaan Daerah Kebersihan Jl. Pinang Baris No.114 (+62 61) 8452022/ 845899
Pemadam Kebakaran Kota Medan Jl. Candi Brobudur +6261-4515356
Pengadilan Negeri Medan Jl. Pengadilan No.08 (+62 61) 4515847
Pengadilan Tinggi Medan Jl. Pengadilan No.10 (+62 61) 4538659
Kapoltabes Medan Sumatra - (+62 61) 4520794
Waka Kapoltabes Medan Sumatra - (+62 61) 4521607
Poltabes Medan Jl. HM Said No.01 (+62 61) 4520971
Polsekta Medan Kota Jl. Simeru (+62 61) 4556732
Polsekta Medan Teladan Jl. Stadion Teladan (+62 61) 7366770
Polsekta Medan Timur Jl. Veteran (+62 61) 4534856
Polsekta Medan Barat Jl. Budi Kemuliaan (+62 61) 6614776
Polsekta Medan Baru Jl. Nibung Baru (+62 61) 4523141
Polsekta Sunggal Jl. Sunggal (+62 61) 8459110
Polsekta Belawan Jl. Serma Hanafiah (+62 61) 6941110
Polsekta Percut Sei Tuan Jl. Letda Sujono (+62 61) 7369110
Polsekta Labuhan Deli Jl. Labuhan Deli (+62 61) 6851001/6851536
Polsekta Delitua Jl. Pekan Delitua (+62 61) 7030378
Pengaduan Gangguan Air (PDAM Tirtanadi) Jl. Sisingamangaraja No.01-03 (+62 61) 4512555
Palang Merah Indonesia Cabang Medan Jl. Palang Merah (+62 61) 4530198
Perusahaan Umum Pegadaian Jl.Brastagi No.104 (+62 61) 8364218
Perusahaan Umum Pegadaian Jl.Pegadaian No.112 (+62 61) 4566248/4567247
Rumah Sakit Umum Dr.Pirngadi Jl. Prof.H.Yamin SH No.47 (+62 61) 4536022
Rumah Sakit Mata USU Jl. Dr.Mansyur (+62 61) 8213595
Rumah Sakit H.Adam Malik Jl. Bungalau No.17 (+62 61) 8360381
Rumah Sakit Herna Jl. Mojopahit No.118 A (+62 61) 4510766
Rumah Sakit Elizabeth Jl. H.misbah No.07 (+62 61) 4144737
Rumah Sakit Umum Permata Bunda Jl. Sisingamangaraja No.07 (+62 61) 7362777
Rumah Sakit Materna Jl. Teuku Umar No.9-11 (+62 61) 4156787
Rumah Sakit Gleneagles Jl. Listrik No.06 (+62 61) 4566368
Rumah Sakit Umum Martha Friska Jl. Kom L Yos Sudarso No.91 (+62 61) 6610910
Stasiun Kereta Api Medan Jl. Stasiun No. 01 (+62 61) 4514114
Tim Pemburu Preman - +628137667983
Wihara Sahassa Budha Jl. Dr. Wahidin No.220 (+62 61) 4523610
Yayasan Kebahktian Budha Jl. MH.Thamrin No.101 (+62 61) 7362158

KISAH RAJA NAIPOSPOS DAN KETURUNANNYA

ditulis oleh: Ricardo Parulian Sibagariang

Naipospos adalah salah satu marga (nama keluarga) dalam suku bangsa Batak khususnya Batak Silindung yang merupakan keturunan dari Raja Naipospos. Raja Naipospos sendiri memiliki 5 keturunan yang menghasilkan 7 (tujuh) marga. Hal tersebut menyebabkan keturunan Raja Naipospos disebut sebagai Naipospos silima saama pitu marga (Naipospos si lima satu bapak tujuh marga).

Kisah Raja Naipospos dan Keturunannya

Raja Naipospos mempunyai 5 (lima) orang putera yang secara berurutan, yaitu:

1. Donda Hopol, yang merupakan cikal-bakal marga Sibagariang.
2. Donda Ujung, yang merupakan cikal-bakal marga Hutauruk
3. Ujung Tinumpak, yang merupakan cikal-bakal marga Simanungkalit
4. Jamita Mangaraja, yang merupakan cikal-bakal marga Situmeang
5. Marbun, yang merupakan cikal-bakal marga Marbun Lumban Batu, Marbun Banjar Nahor, Marbun Lumban Gaol

Gelar lain Raja Naipospos adalah MARTUASAME. Gelar Martuasame ini didapat Raja Naipospos karena dia mengambil isteri yang kakak-beradik.

Umbahen namambuat boru namarpariban (saama) Raja Naipospos jala alani namasa di tingki marsame Raja Naipospos marbunibuni mambuat tuanboruna napaduahon, gabe digoari ma ibana Martuasame. Jadi Martuasame, goargoar ni Raja Naipospos do i. Ndada goar ni anakna, songon pandok ni nadeba. (bahasa Batak)

Beberapa dari keturunan Naipospos selalu menyebut Naipospos dengan Toga Naipospos dan bukan Raja Naipospos. Perintis merasa lebih baik menyebut Naipospos dengan Raja Naipospos. Karena dalam bahasa Batak, toga berarti kumpulan ataupun dalam bahasa Batak, punguan. Jadi apabila meggunakan kata toga dalam kalimat Punguan Toga Naipospos, kalimat itu dapat diartikan Kumpulan-Kumpulan Naipospos. Apalagi disebut Raja Toga Naipospos, maka artinya semakin amburadul atau tidak baku lagi atau rancu atau bahkan tidak punya arti. Ada baiknya disebut dengan Punguan Raja Naipospos. Sejak dulu pun Naipospos selalu disebut Raja Naipospos dan bukan Toga Naipospos.

Ada baiknya menyebut Raja Naipospos dan bukan Toga Naipospos.

Silsilah Naipospos

Raja Naipospos merupakan putera bungsu dari 8 (delapan) bersaudara, yaitu:

1. Sibagotnipohan
2. Sipaettua
3. Silahisabungan
4. Raja Oloan
5. Raja Hutalima
6. Raja Sumba
7. Raja Sobu
8. Raja Naipospos

Anak laki-laki 8 (delapan) bersaudara itu merupakan hasil perkawinan Tuan Sorbadibanua dengan Nai Antingmalela boru Pasaribu sebagai isteri I (pertama) dan Boru Sibasopaet sebagai isteri II (kedua).

Raja Sumba, Raja Sobu, dan Raja Naipospos merupakan hasil perkawinan Tuan Sorbadibanua dengan Boru Sibasopaet yang konon dikatakan sebagai puteri Kerajaan Majapahit.

Raja Naipospos dan Keturunannya

Setelah keturunan Tuan Sorbadibanua dari isterinyanya Nai Antingmalela boru Pasaribu berpisah dengan keturunan Tuan Sorbadibanua dari isterinya Boru Sibasopaet, maka Raja Sumba, Raja Sobu, Raja Naipospos, bersama dengan ibunda mereka Boru Sibasopaet pergi ke arah Pintupintu hingga tiba di daerah Silindung.

Selanjutnya Raja Sumba yang menurunkan Toga Simamora dan Toga Sihombing, pergi ke arah Meat.

Sedangkan Raja Sobu dan Raja Naipospos membuka perkampungannya yang bernama Lobu Tangga di daerah Sipoholon, Silindung.

Mangihuthon baritana, tartanom do Boru Sibasopaet di sada tor nadi Hutabarat, Silindung. I do umbahen namargoar tor i ro di nuaeng “Sibasopaet”. Ia hinamborna, ima hatubuan ni hau sitorngom natubu di bona ni tor nadisi. Parsombaonan do i najolo. (bahasa Batak)

Sumber informasi lain menerangkan bahwa Raja Sumba, Raja Sobu, dan Raja Naipospos berpisah di Pariksabungan. Raja Sumba ke daerah Banualuhu Butar, Raja Sobu ke Sihujur, dan Raja Naipospos ke Bahalbatu yang kemudian pindah dan membuka perkampungannya di Dolok Imun, tepatnya dekat Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara sekarang.

Raja Naipospos mempunyai 2 (dua) orang isteri yang merupakan kakak-beradik (marpariban) boru Pasaribu. Raja Naipospos memiliki dua isteri karena ia tidak sabar menunggu keturunan dari isteri I (pertama) boru Pasaribu. Sehingga secara diam-diam ia menikahi isteri kedua yang adalah adik dari isteri pertama. Tanpa diduga isteri pertama dan kedua sama-sama mengandung. Isteri pertama lebih dahulu melahirkan anak bagi Raja Naipospos yang kemudian diberi nama Donda Hopol, kemudian isteri keduapun melahirkan anak bagi Raja Naipospos dan diberi nama Marbun. Isteri pertama melahirkan 3 (tiga) orang putera lagi bagi Raja Naipospos, yaitu: Donda Ujung, Ujung Tinumpak, Jamita Mangaraja. Putera dari isteri kedua hanyalah Marbun dan dianggap sebagai putera bungsu karena dalam silsilah Batak bahwa keturunan dari isteri yang memberi putera sulung bagi suaminya akan dianggap lebih sulung dan ditulis lebih dahulu kemudian diikuti keturunan isteri lainnya.

Jadi, putera Raja Naipospos adalah sebanyak 5 (lima) orang, yaitu:

1. Donda Hopol, yang merupakan cikal-bakal marga Sibagariang
2. Donda Ujung, yang merupakan cikal-bakal marga Hutauruk*)
3. Ujung Tinumpak, yang merupakan cikal-bakal marga Simanungkalit
4. Jamita Mangaraja, yang merupakan cikal-bakal marga Situmeang
5. Marbun, yang merupakan cikal-bakal marga Marbun Lumbanbatu*), Marbun Banjarnahor*), Marbun Lumbangaol*)

*)Penulisan marga yang sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

Donda Hopol (Sibagariang)

Donda Hopol adalah putera sulung Raja Naipospos dari hasil perkawinannya dengan isteri pertama boru Pasaribu. Keturunan Donda Hopol pada awalnya bermarga Sinagabariang, karena sesuatu hal kemudian menjadi Sibagariang. Hingga kini keturunan Donda Hopol bermarga Naipospos Sibagariang.

Donda Ujung (Hutauruk)

Donda Ujung adalah putera kedua Raja Naipospos dari hasil perkawinannya dengan isteri I (pertama) boru Pasaribu. Keturunan Donda Ujung bermarga Hutauruk. Hingga kini keturunan Donda Ujung bermarga Naipospos Hutauruk.

Ujung Tinumpak (Simanungkalit)

Ujung Tinumpak adalah putera ketiga Raja Naipospos dari hasil perkawinannya dengan isteri I (pertama) boru Pasaribu. Keturunan Ujung Tinumpak bermarga Simanungkalit. Hingga kini keturunan Ujung Tinumpak bermarga Naipospos Simanungkalit.

Jamita Mangaraja (Situmeang)

Jamita Mangaraja adalah putera keempat Raja Naipospos dari hasil perkawinannya dengan isteri I (pertama) boru Pasaribu. Keturunan Jamita Mangaraja bermarga Situmeang. Hingga kini keturunan Jamita Mangaraja bermarga Naipospos Situmeang.

Marbun

Marbun adalah putera bungsu Raja Naipospos dari hasil perkawinannya dengan isteri II (kedua) boru Pasaribu.

Marbun mempunyai 3 (tiga) orang putera yang secara berurutan, yaitu:

1. Lumban Batu, yang merupakan cikal-bakal marga Marbun Lumban Batu
2. Banjar Nahor, yang merupakan cikal-bakal marga Marbun Banjar Nahor
3. Lumban Gaol, yang merupakan cikal-bakal marga Marbun Lumban Gaol

Hingga kini keturunan Marbun bermarga Naipospos Marbun Lumbanbatu, Naipospos Marbun Banjarnahor dan Naipospos Marbun Lumbangaol.

Bukti lain bahwa Raja Naipospos mempunyai 5 putera

Telah jelas kita ketahui bersama bahwa tarombo Naipospos yang benar adalah bahwa Raja Naipospos mempunyai 5 (lima) orang putera yang secara berurutan yaitu: Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, dan Marbun.

Nama-nama putera Raja Naipospos yang memiliki makna saling berhubungan dan pembagian warisan ogung menjadi bukti lain bahwa Raja Naipospos mempunyai 5 (lima) putera.

Makna nama-nama putera Raja Naipospos

Raja Naipospos adalah sosok yang gabe dengan mempunyai 5 (lima) orang putera. Bagi Raja Naipospos, nama-nama puteranya tersebut memiliki makna dan menjadi doa kepada Sang Pencipta.

Berikut ini adalah makna nama-nama putera Raja Naipospos yang saling berhubungan satu sama lain.

1. Donda Hopol, mengandung makna sahala hadumaon dengan harapan agar roh (tondi) Donda Hopol masihopolan saling pegang teguh dengan roh (tondi) saudara-saudaranya.
2. Donda Ujung, mengandung makna sahala habeguon dengan harapan masioloan atau seia-sekata dengan saudara-saudaranya.
3. Ujung Tinumpak, mengandung makna sahala panggalangon dengan harapan menjadi parhata sioloan.
4. Jamita Mangaraja, mengandung makna sahala harajaon dengan harapan menjadi sipatangitangion.
5. Marbun, mengandung makna sahala hagabeon dengan harapan menjadi sipatimbotimboon.

Pembagian warisan ogung

Raja Naipospos adalah sosok yang adil dalam membagi warisan terhadap 5 (lima) orang puteranya.

Pada suatu malam, Raja Naipospos menyuruh lima orang puteranya tersebut untuk mengambil ogung (gong) dan memainkannya. Sebenarnya mereka berlima tidak tahu apakah tujuan ayahanda mereka dalam hal itu. Mereka hanya berpikir bahwa Raja Naipospos hendak mendengar suara ogung tersebut.

Pada zaman dahulu, ogung adalah barang yang mahal.

Mereka berlima pun memainkan ogung tersebut. Sambil memainkannya, Raja Naipospos pun menggantikan ogung milik yang satu dengan yang lain hingga bunyi ogung nampak harmonis atau pun cocok.

Raja Naipospos pun menyerahkan ogung tersebut menjadi warisan bagi lima puteranya sesuai dengan ogung yang ada pada mereka masing-masing.

Raja Naipospos pun menyertakan berkat dan nasihat dalam menyerahkan ogung tersebut. Raja Naipospos memesankan agar lima puteranya tersebut menyatukan ogung yang ada pada mereka masing-masing untuk dimainkan pada pesta mereka agar suara ogung nampak bagus terdengar. Suatu pesan yang sangat berharga pula agar mereka berlima harus turut serta seia-sekata jika ada pesta yang dilangsungkan.

1. Donda Hopol mendapatkan warisan Ogung Panggora
2. Donda Ujung mendapatkan warisan Ogung Pangihut yang bernama Sipalangka.
3. Ujung Tinumpak mendapatkan warisan Doal yang bernama Doal Piimbo.
4. Jamita Mangaraja mendapatkan warisan Doal Oloan yang bernama Doal Sidambirdambir
5. Marbun mendapatkan warisan Jerek.

Tampak begitu adilnya Raja Naipospos dalam membagikan warisan. Raja Naipospos menyerahkan jenis ogung yang sesuai dengan kemampuan putera-puteranya dalam memainkan ogung tersebut.

Hubungan dengan Sihotang

Seluruh keturunan Raja Naipospos diikat janji (padan) untuk tidak menikah dengan keturunan Raja Oloan yang bermarga Sihotang. Sehingga Sihotang disebut sebagai dongan padan.

Memang pada awalnya pembentuk janji ini adalah Marbun. Namun ditarik suatu kesepakatan bersama bahwa keturunan Raja Naipospos bersaudara (namarhahamaranggi) dengan keturunan Sihotang. Hal ini dapat kita lihat bersama bahwa hingga saat ini seluruh marga NAIPOSPOS SILIMA SAAMA (Sibagariang-Hutauruk-Simanungkalit-Situmeang-Marbun) tidak ada yang menikah dengan marga Sihotang.

Pendapat Lain

Telah menjadi suatu kebiasan bagi umat manusia untuk berbeda pendapat, tetapi perbedaan pendapat tentang silsilah dalam suatu marga sungguh jarang ditemukan. Sehingga muncul suatu keprihatinan tertentu yang bersifat individu dengan adanya perbedaan pendapat mengenai berapa dan siapa putera Raja Naipospos di kalangan keturunan Raja Naipospos sendiri.

Saat ini begitu banyak pendapat tentang berapa dan siapa putera Raja Naipospos. Berikut ini 2 (dua) pendapat yang memang tak dapat dibuktikan kebenarannya namun sangat berkembang dan acap kali menjadi bahan pertentangan diantara keturunan Raja Naipospos.

Toga Sipoholon dan Toga Marbun

Raja Naipospos mempunyai dua orang putera yang secara berurutan, yaitu:

1. Toga Sipoholon, yang merupakan cikal-bakal marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang
2. Toga Marbun, yang merupakan cikal bakal marga Lumbanbatu, Banjarnahor, Lumbangaol

Pendapat di atas jelas-jelas adalah salah.

Toga Marbun dan Toga Sipoholon

Raja Naipospos mempunyai dua orang putera yang secara berurutan, yaitu:

1. Toga Marbun, yang merupakan cikal bakal marga Lumbanbatu, Banjarnahor,Lumbangaol
2. Toga Sipoholon, yang merupakan cikal-bakal marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang

Pendapat di atas pun jelas-jelas adalah salah.

Kesimpulan

Telah jelas kita ketahui bersama bahwa Raja Naipospos mempunyai putera sebanyak 5 (lima) orang, yaitu:

1. Sibagariang
2. Hutauruk
3. Simanungkalit
4. Situmeang
5. Marbun

Sehingga apabila ada individu yang mengatakan bahwa anak Raja Naipospos lebih atau kurang dari lima orang serta mengkarang-karang nama putera Raja Naipospos, itu bukanlah suatu hal yang perlu diiyakan ataupun dimaui.

Berbagai buku yang telah beredar di masyarakat hingga informasi yang ada di berbagai situs internet sebahagian berpendapat bahwa Raja Naipospos mempunyai 2 (dua) orang putera, yaitu: Toga Sipoholon dan Toga Marbun atau Toga Marbun dan Toga Sipoholon. Namun perlu kita ingat bahwa belum tentu semua informasi yang telah kita dapat itu benar. Melainkan kita harus tetap menguji segala sesuatu dan memegang yang baik.

Taingot jala taulahon ma hata ni Tuhanta

* Ai nasa na patimbohon dirina, sipaoruon do; jala na paoru dirina, i do sipatimboon! Lukas 14:11

* Alai molo mardosa donganmi, topot jala ajari ibana, holan hamu padua. Molo ditangihon ho, dapot ho do ibana gabe donganmu muse.Mateus 18:15

* Laos songon i ma hamu, angka na umposo, unduk ma hamu di angka na tumunggane! Alai saluhutna ma hamu manolukkon haserepon sama hamu, ai dialo Debata do angka na ginjang roha, alai dilehon do asiasi tu angka na serep marroha. I Petrus 5:5

* Tangkasi hamu ma saluhutna; na denggan i ma tiop hamu! I Tesalonika 5:21

Mengenai siapa yang pertama sekali mengutarakan dua pendapat di atas tidaklah penting. Yang terpenting sekarang adalah agar kita kembali ke silsilah (tarombo) Raja Naipospos dahulu kala, yaitu:

Raja Naipospos mempunyai 5 (lima) orang putera (SIBAGARIANG-HUTAURUK-SIMANUNGKALIT-SITUMEANG-MARBUN).

Toga Sipoholon bukan putera Naipospos

Mengenai Toga Sipoholon bahwa kisah hidup Toga Sipoholon hingga saat ini tidak dapat dibuktikan atau diketahui, karena memang Sipoholon bukanlah nama putera Raja Naipospos melainkan salah satu nama daerah persebaran keturunan Raja Naipospos. Dan seandainya Sipoholon adalah ayahanda Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, tentu Sipoholon akan dijadikan menjadi marga seperti halnya Marbun. Namun Sipoholon bukanlah ayahanda Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, sehingga Sipoholon tidak penah dan tidak akan pernah menjadi marga. Melainkan bahwa Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, adalah putera Raja Naipospos sendiri dari isterinya yang pertama boru Pasaribu. Sehingga fakta mengatakan, marga Naipospos yang dapat kita temukan dan bukan marga Sipoholon.

Marbun bukanlah putera sulung

Mengenai pendapat yang mengatakan Marbun sebagai putera sulung Raja Naipospos, itu merupakan hanyalah karena unsur kepentingan individual agar lebih dihormati. Perlu kita ketahui bersama bahwa pendapat yang mengatakan Marbun sebagai putera sulung ada sejak ± tahun 1983.

Catatan kaki (referensi dan sumber)

Mansai harop do nian roha asa unang tapauba naung tarsurat di panorangion sisaotik on. Alai tapadimpudimpu jala tatambai ma natarsurat on molo tung adong nataboto taringot turiturian pinompar ni Raja Naipospos. Alai tong ma taingot unang tapauba naung tarsurat di panorangion sisaotik napinatupa on. Jala unang lupa hamu manurat goarmuna songon sipanambai dohot mual panorangionmuna di toru on. Porlu taboto molo adong turiturian taringot pangalaho naso patut sitiruon sian ompunta, unang pola tapabotohon tu situan natorop. Sae ma holan hita naumbotosa. (bahasa Batak)

* Ricardo Parulian Sibagariang (Naipospos Sibagariang), penulis artikel “Naipospos.”
* Haran Ompu Basar Solonggaron Sibagariang (Alm), mantan Kepala Negeri Hutaraja sebagai sumber tertulis dalam buku sederhana susunannya sendiri tentang Raja Naipospos dan Keturunannya.
* Laris Kaladius Sibagariang, seorang yang dituakan dan kepala adat di Hutaraja Sipoholon sebagai sumber lisan.
* W. M. Hutagalung, sebagai sumber pembanding dalam bukunya yang bejudul PUSTAHA BATAK Tarombo dohot Turiturian ni Bangso Batak
* D. J. Gultom Raja Marpodang, sebagai sumber pembanding dalam bukunya yang berjudul Dalihan Natolu Nilai Budaya Suku Batak tentang marga keturunan Raja Batak…

Penulis: Ricardo Parulian Sibagariang

Artikel dicopot dari SINI


iklan-toko-besi

Soal Ujian Test CPNS 2009. Mau ?

Anda mencari bocoran soal-soal ujian test CPNS 2009-2010 ?klik disini



INGIN SUKSES TEST CPNS 2009 ?

RIBUAN kursi disiapkan pemerintah untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Namun jutaan orang akan memperebutkannya. Maka perlu persiapan matang agar sukses mengikutinya dan tampil sebagai pemenang.

Rebut kesempatan ini. Dapatkan contoh-contoh soal Test CPNS 2009-2010 secara lengkap.klik disini




Eceknya, merdeka !

JANGAN paksa rakyat harus menyemarakkan hari kemerdekaan. Jangan ancam rakyat harus memasang bendera di depan rumah (kontrakan) masing-masing. Sekali lagi, atasnama kemerdekaan jangan ada main paksa.

Boleh saja setiap 17 Agustus, dikenal sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Dan dunia mengakuinya, sebab 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta atasnama bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Namun jangan lupa, bahwa dengan proklamasi yang konon berkumandang ke seluruh negeri itu, tidak serta-merta membuat rakyat negeri ini seratus persen telah merdeka. Boleh jadi, bagi sebagian besar anak bangsa di negeri ini, makna kemerdekaan itu masih sekedar ecek-ecek alias pura-pura.

Bagi rakyat, tak ada arti kemerdekaan jika cari makan masih susah. Berobat masih mahal, sekolah masih bayar. Cari kerja harus sogok, buat KTP harus bayar, tempat berjualan digusur paksa.

Tidak ada arti kemerdekaan, jika saat perut lapar Negara tidak peduli. Tidak ada arti kemerdekaan jika saat anak butuh buku pelajaran, uang tak ada membelinya. Tidak ada arti kemerdekaan jika rumah warisan nenek moyang digusur paksa tanpa gantirugi, dengan mengatasnamakan pembangunan.

Kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Dan oleh sebab itu, maka kemerdekaan Indonesia harus diujudkan. Kalimat ini, dengan sangat manis dikutif dalam pembukaan UUD 1945. Hampir semua anak sekolah dasar di negeri ini hapal kalimat ini, sebab dibacakan setiap hari Senin pada apel pagi di Sekolah.

Kalimatnya bagus,redaksionalnya mantap. Namun memaknai isinya, ternyata sangat sulit. Kemerdekaan yang dimaksudkan dalam kalimat itu, malah masih jauh dari harapan.

Bangsa ini memang terlalu pandai berkata-kata, tapi kurang melaksanakan apa yang dikatakan. Bangsa ini lupa, bahwa tidak semua masalah dapat diatasi dengan kata-kata. Parahnya lagi, apa-apa yang pernah dikatakan, dengan mudah dilupakan begitu saja.

Bung Karno dan Bung Hatta saat memproklamirkan kemerdekaan bangsa ini 17 Agustus 1945 telah mengatakan, masih banyak masalah yang harus diselenggarakan setelah Indonesia meraih kemerdekaannya. Tapi, mereka juga tidak pernah menyelesaikan apa yang dikatakannya itu tepat waktu.

Lihat misalnya dalam teks proklamasi; “…hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, akan diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya…”

Masalah pemindahan kekuasaan dari penjajah Belanda ke Indonesia, memang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dan itu sudah dianggap tuntas. Namun soal “dan lain-lain”, sampai kini nampaknya belum dapat diselenggarakan dan dituntaskan.

Janji negara akan menyelenggarakan “dan lain-lain” dengan sesingkat-singkatnya tak pernah dapat ditepati. Maka ketika kedaulatan negara Indonesia sudah ditangan, pemimpin kita lebih fokus memikirkan kekuasaan.

Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sedangkan “dan lain-lain” tidak pernah diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Konsekwensinya adalah, bangsa kita hanya disibukkan urusan pemindahan kekuasaan. Maka rakyat pun terjebak rutinitas agenda politik untuk memilih pemimpin. Hak-hak mereka untuk dipimpin, terabaikan.

Lihatlah betapa dalam kesehariannya, rakyat harus ke TPS untuk memberi hak pilih kepada calon Presiden, calon Bupati/Walikota, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, calon Kepala Desa.

Jika demikian, kapan rakyat menikmati kemerdekaan ? Kapan rakyat betul-betul merdeka ?

Kondisi Indonesia sekarang, memang sudah semakin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa. Yaitu Indonesia yang berdaulat dan bermartabat. Maka para pemimpin negeri ini, cepatlah sadar dan kembali ke jalan yang benar. ***

Jangan Katakan Dengan BOM


Oleh Mayjen Simanungkalit

MASYARAKAT luas memiliki cara beragam dalam mengungkapkan perasaan. Di beberapa daerah belahan dunia, Bunga dipercaya memiliki makna yang bisa mewakili setiap perasaan.

Malah lagu-lagu cinta paling popular yang pernah tercipta di dunia, sering kali menyisipkan kata-kata "bunga" di dalamnya. Maka tidak mengherankan jika kemudian ada ungkapan, "katakan dengan bunga" .

Lihatlah ketika seorang pejabat dilantik, karangan bunga berjejer memenuhi tempat. Mulai dari tempat acara pelantikan hingga jalan utama sekitar gedung, dipenuhi papan bunga ucapan selamat dari kerabat dan rekan bisnis.Demikian juga saat terjadi dukacita, ucapan belangsungkawa dinyatakan lewat bunga.

Sesungguhnya, pemberian bunga ditujukan agar yang menerimanya tahu, bahwa si pengirim bunga ikut berbahagia atas kebahagiaan yang dirasakan si penerima bunga. Atau sebaliknya, juga turut belangsungkawa atas musibah yang di derita si penerima bunga. Jadi dengan bunga, akan tergambar perasaan seseorang.

Namun sayangnya, tidak semua orang memahami perasaan orang lain hanya dengan lambang-lambang abstrak seperti penggunaan media bunga. Mungkin karena hati dan perasaan manusioa sudah ditakdirkan berbeda. Banyak orang punya perasaan halus , tapi tidak sedikit pula yang memiliki perasaan bebal, budeg atau keras kepala.

Orang yang memiliki perasaan halus, memang akan mudah tersentuh dengan idiom atau lambang-lambang abstak seperti memahami makna pemberian Bunga. Namun, bagi orang yang memiliki perasaan sangat bebal, budeg dan keras kepala, diperlukan cara lain yang lebih keras.

Munculnya aksi demonstrasi, unjukrasa adalah akibat lambannnya seseorang memahami perasaan orang lain. Sehingga sekelompok orang merasa perlu menunjukkan perasaannya (unjuk-rasa), termasuk lewat cara-cara anarkis.

Pengunjukrasa ingin menunjukkan perasaannya. Mereka mengumumkan kepada publik bahwa mereka sedang marah. Mereka ingin diperhatikan. Mereka menagih hak. Mereka menuntut keadilan.

Sesungguhnya jika pengambil keputusan memiliki kepekaan perasaan dan mau bertindak cepat mengambil keputusan, unjukrasa tidak akan terjadi. Jika sila ke lima dari Pancasila,”Kkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sudah direalisasikan penguasa,maka tidak akan ada aksi unjukrasa, demo anarkis.

Karenanya, ketika BOM meledak lagi di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta tempo hari, tidak lepas dari ungkapan perasaan pihak tertentu. Bisa jadi, BOM tersebut diledakkan karena kekecewaan sekelompok orang terhadap sesuatu. Bisa saja mereka adalah kelompok-kelompok yang lapar dalam pengertian luas, yang merasa aspirasinya tidak direspon penguasa.

Maka selain mengusut siapa dalang teror BOM, sebaiknya harus diusut juga apa yang sesunguhnya mereka inginkan. Pasti ada yang tidak beres, sehingga seseorang harus merasa perlu melakukan BOM bunuh diri. Seseorang tidak akan rela bunuh diri, jika masih ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk hidup damai.Bukankah hidup damai bahagia lebih baik daripada mati menderita ?

Penguasa dan pengambil kebijakan seharusnya mempertajam kepekaan sosialnya, guna merespon semua perasaan anak-anak negeri. Mereka juga adalah pemilik asli negeri ini, yang punya hak untuk ikut tertawa ditengah pesta yang sedang berlangsung.

Penguasa hendaknya jangan makan sendiri dan jangan menang sendiri. Negeri kita kaya raya, jangan biarkan rakyat lapar dan kesusahan. Negeri kita sudah merdeka, jangan biarkan dijajah lagi. Negeri kita beragama, jangan biarkan kezoliman disini.

Penguasa jangan zolim, pengusaha jangan sok alim. Rakyat sudah cerdas,mereka tahu ada haknya di negeri ini. Saatnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia direalisasikan. Lebih cepat lebih baik, walau tak mungkin dengam Sim Salabim.bla...bla...bla.

Tuhan memberikan perasaan kepada manusia dan itu menjadi kelebihan dibanding mahluk lainnya. Karena sifatnya abtrak, perasaan itu memang harus diungkapkan agar orang lain mengetahui. Kepada Tuhan pun kita bacakan doa, sebagai ungkapan perasaan sebagai mahluk.Konon pula kepada penguasa, kita perlu ungkapkan perasaan dan isi hati.

Protes, demonstrasi, unjukrasa adalah bagian dari cara mengungkapkan perasaan. Dalam Negara demokrasi, cara ini diakui sebagai bentuk penyaluran aspirasi. Ungkapkan dengan berbagai cara, tapi mohon : Jangan katakan dengan BOM.***

DPRDSU Desak Gubsu Copot Kadishubsu Naruddin

Medan (Lapan Anam)
Tim VI Kunker DPRDSU menilai kinerja Kadis Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Naruddin Dalimunthe, masih diragukan dan terkesan tidak mendukung kebijakan Gubsu. Karenanya, Naruddin harus segera dicopot dari jabatannya dan di gantikan pejabat baru.

Penilaian itu disampaikan jurubicaranya Drs Usman Hasibuan dalam rapat paripurna dipimpin ketuanya Dra Hj Darmataksiah di gedung dewan, Rabu (14/7).

Dalam kesempatan itu, Tim VI Kunker DPRDSU menyampaikan desakan agar Naruddin Dalimunthe dicopot, setelah meninjau proyek-proyek Dishubsu dalam kunker di kota Padang Sidimpuan, Tapsel,Madina,Paluta dan Palas.

Dilaporkan, saat dewan mengunjungi proyek-proyek Dishubsu anggaran 2008 sama sekali tidak ada pejabat Dishubsi mendampingi. Akibatnya, petugas yang dijumpai dilapangan sama sekali tidak mengetahui hal ikhwal proyek.

Disisi lain, fungsi pengawasan terhadap kenderaan angkutan barang pada UPPKB Jembatan Timbang Pal XII kurang berjalan sebagaimana mestinya. Kenderaan yang lewat melebihi 40-60 ton, sama sekali tidak dibongkar sesuai Perda Sumut.

Atas berbagai masalah yang ditemukan dilapangan, tim menilai kinerja Kadishubsu masih diragukan. Bahkan terkesan tidak mendukung kebijakan Gubsu dan harus dicopot dan menggantinya dengan pejabat baru.***

Realisasi Belanja APBD 2008 Memprihatinkan

Medan (Lapan Anam)
Fraksi-fraksi di DPRDSU menilai pelaksanaan pembangunan dan realisasi belanja belum dilakukan secara fair, terbuka dan sangat memprihatinkan. Bahkan temuan saat Kunker dewan, hampir di semua kabupaten/kota terjadi penyelewengan penggunaan APBD 2008.

Demikian terungkap dalam paripurna DPRDSU penyampaian pandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi terhadap ranperda PJP (Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan) APBD TA 2008, dipimpin Ketuanya Dra.Hj Darmataksiah di gedung dewan, Rabu (15/7).

Dalam pandangan umum masing-masing fraksi dihadiri Sekdaprovsu RE Nainggolan dan pejabat eselon II, terungkap sejumlah proyek didanai APBDSU 2008 bermasalah. Selain banyak yang tidak tepat sasaran, diantaranya malah berkualitas jelek sehingga tidak bermanfaat maksimal bagi rakyat.

Fraksi Demokrat misalnya, melalui jubirnya Aliozisokhi Fau mengungkapkan karena belum terbukanya secara fair pelaksanaan pembangunan, hasil pembangunan tidak sesuai dengan diharapkan. Karenanya Pemprovsu harus segera mengevaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Khusus bagi pelaku telah melakukan penyimpangan agar diblacklist dan tidak diberi kesempatan lagi untuk melaksanakan pembangunan. Selanjutnya dan beri kesempatan yang sama bagi semua masyarakat, berkompetisi secara sehat memberikan yang terbaik bagi setiap kesempatan dan peluang yang ada.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Fraksi Demokrat menyarankan, Pemprovsu untuk mencari terobosan dan menggali sumber potensi PAD yang baru. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan dari PAD dari PKB dan BBN-KB.

Sementara Fraksi PDIP lewat jubirnya Analisman Zalukhu mengungkapkan, realisasi belanja masih sangt memprihatinkan. Hal itu sangat mempengaruhi penaggulangan kemiskinan di Sumut baik kemiskinan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Jika Pemprovsu tidak dapat memberikan penjelasan secara konkrit, penyenan realisasi belanja sudah tentu tidak akan dapat dipersiapkan solusi yang tepat mengatasinya. Akhirnya kinerja Pemprovsu akan terus tidak dapat diperbaiki atau disempurnakan dimasa mendatang,” ujar Analisman.

Fraksi PDS melalui jubirnya Sobambowo Bu’lolo mengungkapkan kondisi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan APBD 2008 yang terjadi hampir di semua kabupaten/kota. Menyikapi kondisi itu, Gubsu segera membentuk tim khusus mengusut temuan-temuan anggota dewan.

Fraksi PDS berharap, temuan-temuan dewan di lapangan dijadikan sebagai bahan pemikiran dalam manajemen APBD-APBD tahun anggaran nberikutnya, khususnya APBD TA 2009.***

Gubsu Ajukan Pengganti Afifuddin Lubis

Medan (Lapan Anam)
Gubsu Syamsul Arifin SE sudah mengajukan tiga nama pejabat Pemprovsu ke Mendagri, untuk menjabat Walikota Medan menggantikan Afifuddin Lubis yang akan pensiun.

“Gubsu sudah rekom ke Depdagri untuk digodok. Sebab yang berwenang menentukan siapa yang layak nantinya adalah Mendagri,” kata Sekdaprovsu RE Nainggolan kepada wartawan di sela rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Rabu (15/7).

Hanya saja Sekda tidak mau mengungkapkan identitas ketiga calon penjabat wali kota Medan yang telah diusulkan tersebut. RE hanya menyebut ketiganya adalah pejabat eselon II dari jajaran Pemprovsu.

Namun Sekdaprovsu masih merahasiakan ketiga nama itu, kecuali menyebutkan ketiganya kini pejabat eselon II. Rekomendasi ini, menyusul akan pensiunnya Afifuddin Lubis pada 22 Juli mendatang.

RE menambahkan tiga nama calon penjabat wali kota Medan yang diusulkan itu, sebelumnya telah digodok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangakatan (Baperjakat) Pemprovsu. Jadi mereka sangat memahami dunia pemerintahan dan seluk-beluknya.

RE sendiri mengaku tidak mengetahui kapan mendagri akan menetapkan nama penjabat wali kota Medan nantinya. Namun dia mengakui, Afifuddin Lubis memasuki masa pensiun pada 22 Juli 2009 dan SK pengangkatannya berakhir pada 20 Agustus 2009.***

DPRDSU Sahkan Tiga Ranperda

Gubsu Minta Agar Tujuan dan Manfaat Perda Disosialisasikan
Medan (Lapan Anam)
DPRDSU menetapkan tiga Perda yakni Perda Hidrologi, Perda PDAM Tirtanadi dan Perda Pembangunan dan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi. Penetapan dilakukan lewat voting dalam paripurna dewan dipimpin ketuanya Dra Hj Darmataksiah YWR di gedung dewan, Senin (6/7).

Didampingi Wakil Ketua DPRDSU Drs H Hasbullah Hadi SH,SpN, H Ali Jabbar Napitupulu dan Japorman Saragih dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin SE, penetapan tiga Ranperda tersebut berlangsung alot. Fraksi PKS lewat juru bicaranya Timbas tarigan dengan tegas menolak Ranperda PDAM Tirtanadi, karena bertentangan dengan UU No.5 tahun 1962.

Demikian juga Fraksi PAN DPRDSU lewat juru bicaranya Drs Parluhutan Siregar meminta pengesahan Ranperda PDAM Tirtanadi ditunda. Mereka meminta agar sebelum Ranperda disahkan, dilakukan audit menyeluruh kepada PDAM Tirtanadi oleh BPK, dilakukan hearing seluas-luasnya kepada public.

Fraksi PAN DPRDSU juga meminta klarifikasi tentang biaya administrasi Rp 3000 yang diberlakukan manajemen terhadap pelanggannya. Sehingga ketika kelak Ranperda PDAM Tirtanadi disahkan, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Namun karena jumlah fraksi yang menyetujui tiga Ranperda itu disahkan menjadi Perda, maka rapat dewan dilanjutkan. Dengan berdebatan cukup alot, akhirnya pimpinan dewan memutuskan voting.

Dalam voting dihadiri 48 anggota dewan, sebanyak 38 dewan menyatakan setuju dan 8 dewan menyatakan tidak setuju dan 2 orang abstain. Dengan demikian, tiga Ranperda tersebut dinyatakan sah dan ditandatangani Gubsu Syamsul Arifin dan ketua DPRDSU Hj Darmataksiah YWR.

SOSIALISAI

Gubsu dalam sambutannya mengharapkan agar tiga Ranperda tersebut, terutama Perda Pembangunan dan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi dan Perda Hidrologi. Dengan demikian, Kabupaten/Kota dapat memahami tujuan dan manfaat kehadiran Perda tersebut.

“Sosialisasi penting dilakukan agar tidak muncul perbedaan persepsi dalam memahami masalah. Karena tujuan Perda jelas untuk mensejahterakan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD)”, kata Gubsu.

Khusus tentang Perda PDAM Tirtanadi, secara khusus Gubsu mengharapkan agar Perda tersebut mampu meningkatkan kinerja, guna menwujudkan tugas dan fungsinya menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat.

Kata Gubsu, dalam waktu dekat pada bulan Juli ini juga, akan dilakukan 3547 sambungan baru di perkampungan nelayan Belawan. Sambungan baru ini, dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat nelayan.***

Ribuan Mahasiswa di Medan Tak Ikut Pilpres

Medan (Lapan Anam)
Akibat tidak memiliki kartu undangan untuk memilih, ribuan mahasiswa berbagai Perguruan Tinggi di Medan terancam tidak ikut memberikan suara pada Pilpres 8 Juli 2009.

Demikian terungkap dalam sosialisasi Pilpres digelar Kajian Informasi dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) menghadirkan anggota KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting, Pengurus BEM Perguruan Tinggi, Jurnalis, penyandang Tunanetra dan aktivis NGO Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Sabtu (4/7).

Disebutkan, umumnya mahasiswa dari luar daerah yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi di Medan, tidak memperoleh formulir C-4 untuk memilih di Pilpres.

Mahaiswa juga mengkritik kebijakan KPU yang tidak membolehkan Kartu Tanda penduduk (KTP) sebagai bukti kepesertaan untuk memilih. Mereka mengaku terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi lokasinya di kampung halaman.

“Tak mungkin saya harus pulang ke Kalimantan, hanya untuk Pilpres. Padahal, kalau regulasi untuk mahasiswa ada, tentu kami dapat menggunakan hak pilih di Medan”, kata Sulastri mahasiswa di Medan asal Kalimantan Timur.

Anggota KPUD Suimut,Surya Perdana dalam kesempatan itu malah tidak mampu memberi solusi, sebab mengaku aturannya memang tidak boleh menggunakan KTP untuk alat kepesertaan pemilih. Dia menyarankan agar mahasiswa mengurus formulirA-7, agar dapat memberikan suara di Medan atau pulang kampung saat Pilpres. ***

Jangan Mati Sebelum Wisata ke Tongging



Catatan : Mayjen Simanungkalit

TONGGING hanya desa kecil di pinggiran Danau Toba. Namun nama desa ini cukup kesohor ke seluruh negeri. Letaknya dibawah bukit terjal, dengan panorama alam yang sangat menawan. Tongging masuk dalam kawasan Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.



Selama ini Tongging sering diabaikan para pelancong. Kalah bersaing dengan kota Parapat dan Tao Ajibata, Tuktuk Siadong dan Tomok. Padahal, Tongging tidak kalah menariknya. Diam-diam, Tongging menyimpan berbagai keindahan objek wisata.

Saya dan keluarga yang liburan ke objek-objek wisata Danau Toba selama 5 hari lima malam penuh pekan lalu, merasa wajib menginap di Tongging selama dua malam. Kami tegoda keindahan alamnya.

Pagi hari di Tongging, sangat menyasikkan. Malam hari, sangat menggoda. Gemercik air danau dengan ombak kecil saat angin berhembus, mampu menghilangkan kejenuhan yang mengurung kita dalam kesibukan ibukota.

Jarak Tongging dengan Kabanjahe, hanya 35 KM. Jadi sangat mudah ditempuh dengan kenderaan roda empat. Disiang hari, selain menyaksikan keindahan alam danau Toba, pengunjung juga dapat menyaksikan aktivitas warga desa berpenduduk 300 KK itu.

Jangan lupakan Tongging. Disana warga hidup dari pertanian, menanam bawang merah, sebagian juga padi. Dipinggir danau, warga memelihara Ikan Mas dan Mujair dengan memanfaatakn kawasan sebelah utara Danau Toba dengan membuat Keramba.

Saat ini Tongging sedang musim buah Mangga Udang yang rasanya sangat manis. Malah ketika sore hari duduk memandang Danau, sesekali buah mangga jatuh kepangkuan. Maklum, di depan Tongging Beach Hotel tempat kami menginap, ada pohon mangga besar sedang berbuah lebat.

Maka sebelum ajal anda menjemput, berkunjunglah ke Tongging. Janganlah mati sebelum melihat Tongging. Sungguh. Jangan sampai anda menyesal.***

Temuan Narkotika


Narkotika - Sejumlah petugas Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) A2 Medan memberi keterangan terkait temuan narkoba seberat 535,3 gram dan bahan baku sabu-sabu seberat 1 kg yang dibawa tersangka BS (tengah) di duga berasal dari Malysia, Sabtu (4/7).

DPP PPRN Protes KPUD Simalungun

Medan (Lapan Anam)
DPP PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) memprotes keras KPUD Simalungun yang tidak mengikutkan Caleg terpilih dari PPRN atas namaTumpak Siregar, SH dalam pengumuman penetapan anggota DPRD Simalungun priode 2009 - 2014, padahal Tumpak caleg PPRN yang memperoleh suara terbanyak.

Protes keras itu diungkapkan Tim Advokasi DPP PPRN Porman Hutabarat, SH kepada wartawan, Sabtu (4/7) di Medan menanggapi sikap KPUD Simalungun yang tidak mengikutkan Caleg dari PPRN dalam pengumuman penetapan anggota DPRD Simalungun.

"Kita kecewa dan kesal atas sikap KPUD Simalungun yang terkesan ragu-ragu menetapkan Caleg terpilih dari PPRN. Padahal, DPP melalui suratnya bernomor 153/DPP-PPRN/BL/VI/2009 yang ditandatangi Ketua Umum Amelia A Yani dan Sekjen Dr Yansen Sitorus, MKes sudah mendesaknya agar ditetapkan," ujar Porman Hutabarat.

Diakui Porman, awal keraguan KPUD menetapkan Tumpak Siregar, SH sebagai calon terpilih dari Dapem Simalungun II, ketika munculnya surat palsu bernomor 248.5/DPP/SU/VI/2009 mengatas-namakan DPP PPRN yang meminta KPUD tidak melantik Tumpak dan diusulkan sebagai penggantinya Jhonter Poltak Simbolon.

"Setelah diteliti, ternyata surat tersebut palsu, baik tanda-tangan Ketua Umum maupun Sekjen yang menandatanganinya (HVTA Simanjuntak) sudah tidak menjabat Sekjan PPRN lagi," ujar Porman seraya menyebutkan atas kasus pemalsuan surat DPP ini, partai akan menempuh jalur hukum.

Melihat adanya ketidak beresan tersebut, ujar Porman, DPP PPRN pada 1 Juli 2009 segera menyurati KPUD Simalungun dan menyatakan surat yang mengatas-namakan DPP PPRN No248.5/DPP/SU/VI/2009 palsu dan dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dengan memalsukan tanda-tangan Ketua Umum dan Sekjen.

"DPP nyatakan surat tersebut tidak berkekuatan hukum. Apalagi nama HVTA Simanjuntak yang tertera dalam surat sebagai Sekjen sangat keliru. Begitu juga nomor surat, bukan penomoran yang dikeluarkan DPP PPRN," katanya.

Sesuai dengan poin tersebut, maka DPP PPRN meminta KPUD Simalungun mengabaikan surat tersebut dan tetap melaksanakan penetapan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai ketentuan UU dan peraturan KPU atas nama Caleg terpilih PPRN Tumpak Siregar, SH.

"DPP PPRN juga menegaskan, di tubuh PPRN termasuk DPD PPRN Simalungun tidak ada pemecatan/pemberhentian anggota seperti yang ditulis surat yang mengatasnamakan PPRN dimaksud," ujar Porman.

Diungkapkannya, dalam kasus ini pihaknya juga telah menghubungi Sekretaris KPUD Simalungun Sabar Silalahi melalui telepon agar mengabaikan surat palsu tersebut dan menyatakan Caleg terpilih PPRN tetap Tumpak Siregar, SH, tapi ternyata KPUD mengabaikannya, sehingga sangat disesalkan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua KPUD Simalungun Nurdin Sinaga melalui telepon menyatakan, tidak ikutnya Tumpak Siregar, SH dalam pengumuman penetapan Caleg terpilih, dikarenakan adanya dua surat yang berbeda dari DPP PPRN.

"Kita akan klarifikasi ke DPP PPRN di Jakarta, mana sebenarnya surat yang asli, apakah surat bernomor 248.5/DPP/SU/VI/2009 yang dituduh dipalsukan atau surat yang terakhir No153/DPP-PPRN/BL/VI/2009. Baru bisa kita tetapkan siapa yang terpilih," katanya.***

DPRDSU Tak Mau ABS Soal Ranperda PDAM Tirtanadi

Medan (Lapan Anam)
DPRD Sumut tidak mau sekedar ‘menonton’ atau menerima laporan ‘ABS’ (Asal Bapak Senang), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDAM Tirtanadi.Sebaliknya akan lebih berperan terutama dalam penetapan tarif air minum, kerjasama kepada pihak ketiga maupun penyertaan modal.

“Dalam ranperda PDAM Tirtanadi sudah diatur bagaimana peran DPRD Sumut, sehingga jika Tirtanadi kerjasama dengan pihak ketiga terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke DPRD Sumut”, kata Ketua Pansus (Panitia khusus) Ranperda PDAM Tirtanadi, Mutawalli Ginting kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (24/6).

Peran DPRD Sumut juga dicantumkan pada Ranperda PDAM Tirtanadi dalam menetapkan dan memutuskan besar tarif air minum dan air limbah. “Untuk menentukan dan menetapkan besarnya tariff air minum ke depan tidak cukup keputusan kepala daerah atas usul direksi, tapi dikonsultasikan ke dewan,” ujarnya.

Demikian halnya dalam penyertaan modal dasar PDAM Tirtanadi, dirubah menjadi penyertaan modal dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga, dapat dilakukan dengan persetujuan gubernur dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD..

Mutawalli Ginting juga penasihat FP Demokrat menyebutkan, materi-materi yang akan dicantumkan dalam ranperda PDAM Tirtanadi berpedoman pada Permendagri No 2 tahun 2007, karena banyak perubahan yang prinsipil harus dilakukan PDAM Tirtanadi.

Permendagari No 2 tahun 2007 merupakan pedoman penyusunan ranperda PDAM Tirtanadi, walaupun bukan mutatis dan mutandis, sesuai petunjuk Mendgari saat diikonsultasikan. Kalau ada masalah maupun saran dan pendapat yang perlu ditambah pasal-pasal dalam ranperda PDAM Tirtanadi boleh-boleh saja, asal tidak terlalu jauh dari Permendagri No 2 tahun 2007.

Menyangkut masalah status atau kedudukan PDAM Tirtanadi, Mutawalli mengatakan, tergantung kepada daerah dimana Perda itu diberlakukan. Namun, dari hasil konsultasi dengan Departemen Keuangan RI, harus diputuskan orientasi PDAM Tirtanadi ke depan. Apakah bisnis/ekonomi orientet atau semata-mata public orientet.

Tapi, ungkap Ginting, dari beberapa pemikiran di pansus, di PDAM Tirtanadi harus ada keseimbangan antara bisnis orientet dengan public oritentet. Karena PDAM Tirtanadi sekarang yang diatur dalam Perda tahun 1999 masih mengarah kepublik orientet, meski tidak meninggalkan porsi ekonomi orientet.

Perubahan lain yang dicantumkan dalam ranperda PDAM Tirtanadi ke depan, tambah Mutawalli, terkait lulus uji kelayakan dan kepatutan selama ini dilakukan tim ahli kini dirubah menjadi tim independent. Laporan keuangan terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan harus diaudit BPK atau akuntan dihunjuk BPK.***

DATA KEANEKARAGAMAN HAYATI PENTING BAGI KONSERVASI

Medan (Lapan Anam)
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memiliki profil keanekaragaman hayati yang dapat diakses di website www.blh.sumutprov.g.id. Namun data yang disusun tersebut belum sempurna, karena baru hanya 12 Kabupaten/Kota yang memberikan data profil keanekaragaman hayati di daerah masing-masing.

Demikian dikatakan Kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Sumut Prof H Syamsul Arifin SH,MH saat membuka Rapat Kerja Teknis Balai Kliring Keanekaragaman Hayati di Hotel Antares Medan, Rabu (24/6).

Menurut dia, profil keanekaragam hayati sangat penting, karena konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan memerlukan informasi yang lengkap,akurat dan terbarukan.

“Kita memerlukan profil yang lengkap mengenai status ekosistem, spesies flora dan fauna pada kawasan konservasi. Termasuk kawasan penyangga dan kawasan lain yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tingkat tinggi serta serta sumber daya genetik.
Kata dia, informasi profil keanekaragaman hayati harus dikelola dalam status basis data yang baik, agar mampu menjadi dasar bagi proses monitoring dan penyusunan strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati Sumut.

“Menyikapi hal inilah maka kementerian lingkungan hidup dan BLH Sumut mengadakan rapat kerja teknis dan pelatihan pembuatan website keanekaragaman hayati bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota”, katanya.

Karenanya, Syamsul Arifin mengharapkan semua peserta agar memanfaatkan rapat teknis tersebut sebaik-baiknya. Rapat teknis yang dirangkaikan dengan pelatihan pembuatan website tersebut, menjadi langkah awal untuk membuat sistem data online keanekaragaman hayati.

PETA KAWASAN

Sementara Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Dra Masnellyarti Hilman MSc dalam kesempatan yang sama menyatakan, potret keanekaragaman hayati yang lengkap sangat diperlukan dalama penataan lingkungan.

Dengan gambaran yang lengkap soal keanekaragaman hayati tersebut, maka akan jelas terpetakan mana kawasan yang harus dipertahankan fungsinya untuk menjaga ketersediaan air, berapa jumlah populasi spesies, di mana persebarannya serta spesies mana yang sangat potensial untuk dikembangkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

Guna melengkapi data informasi keanekaragaman hayati tersebut, kata Masnellyarti, Kementerian Lingkungan Hidup mempasilitasi ketersediaan dan pertukaran informasi diantara pemangku kepentingan. Baik pada skala nasional maupun lokal, bahkan hingga skala internasional melalui Balai Kliring Keanekaragaman Hayati.

Dengan misi ini, maka Balai kliring Keanekaragaman Hayati akan menjadi media yang sangat penting bagi penyampaian bahan masukan terhadap kebijakan,strategi dan rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati. Juga berperan sebagai sarana komunikasi,edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.***

Menolak Bea Administrasi PDAM Tirtanadi

(Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Hajat Hidup Orang Banyak)

Oleh: Alfiannur Syafitri

“Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) bukanlah angka yang berarti bagi segelintir pejabat, atau beberapa kelompok tertentu yang perekonomiannya dapat bertahan dalam era krisis. Namun untuk sebahagian besar masyarakat awam dinegeri ini, jumlah tadi bukan tidak mungkin mengandung banyak arti. Dengan uang itu ( tiga ribu ), seorang buruh serabutan dengan istrinya dan 4 orang anak mereka, bakal memperoleh 2. 500 – 3. 000 gram beras raskin, atau 5. 00 gram gula pasir, bisa juga 5. 00 gram minyak goreng. Tentunya itu cukup buat makan seadanya bagi keluarga mereka untuk satu dua hari."

Dalih Permendagri


PDAM Tirtanadi mempunyai kewajiban mengelola hajat hidup orang banyak, yakni menyediakan air yang dapat dipakai untuk minum serta mandi oleh masyarakat Sumatra Utara, selain dari sisi bisnis mencari keuntungan bagi pemasukan kas daerah. Kewajiban sebagai perusahaan daerah membuat PDAM dalam proses manajemen administrasi dan kinerja produksinya, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan terakhir yang harus dipedomani, Permendagri No. 23 tahun 2006, tentang Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Menurut Permendagri No. 23 tahun 2006 diatas, ada memuat sekitar 144 komponen yang harus dijumlahkan bagi penentuan tarif air(tarif rendah), yang selanjutnya menjadi patokan bagi penentuan tarif progresif(tarif subsidi). Artinya bagi setiap keluarga yang terdiri dari 6 orang, jumlah kebutuhan dasar keluarga akan air adalah 10 M3. Bila pemakaian diatas kebutuhan dasar 10M3 itu, maka berlakulah tarif progresif(tarif subsidi bertingkat).

Berdasarkan Permendagri tadi, PDAM Tirtanadi menentukan tarif rendah/sosial (Gol A) berkisar antara Rp. 500 – Rp. 690, tarif dasar non niaga/rumahtangga (Gol B) antara Rp. 5.00 – 2.355, tarif penuh/niaga(Gol. C) Rp. 1. 175 – 3.620, dan tarif khusus/industri(Gol. D) kesepakatan antara Rp. 2. 960 – Rp. 7.750. Tarif air yang dipergunakan Tirtanadi diatas merupakan tarif baru, perubahan atas tarif yang sebelumnya berlaku sebagaimana diatur oleh Permendagri No. 2 tahun 1998(tabel I penghitungan tarif).

Dari 391.000 pelanggan PDAM Tirtanadi yang tersebar pada sejumlah kota dan kabupaten di Sumatra Utara(PDAM KSO-kerjasama operasional), dalam tahun 2009 ini, Kota Medan memiliki jumlah pelanggan terbesar, mencapai 348.000 pelanggan(sekitar 85% dari keseluruhan pelanggan). Presentase yang cukup tinggi, bila dibanding jumlah pelanggan pada kota-kota lainnya yang hanya mencapai kisaran antara 0,8 – 3,5 % saja bila melihat kondisi pelanggan pada tahun 2006(tabel II). Dari seluruh pelanggan tadi, maka kelompok RT-2 menjadi kelompok pelanggan terbesar, disusul kelompok pelanggan lainnya yang sangat tidak berimbang dengan kelompok rumahtangga-2( tabel III)

Meskipun menggunakan tarif progressif(subsidi bertingkat), namun setiap tahunnya PDAM Tirtanadi terus meraup keuntungan, dan hingga tahun 2009 mencapai puluhan milliaran rupiah(tabel IV). Aneh meski untung, tetapi sangat mengherankan sikap PDAM yang kembali mengenakan biaya administrasi sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah). Padahal dalam tatacara penentuan tarif sebagaimana diatur Permendagri No. 23, biaya administrasi sudah termasuk dalam 144 komponen penghitungan tarif dasar. 144 Komponen yang merupakan biaya langsung dan biaya tidak langsung itu, diklasifikan atas 6 kelompok besar komponen bagi penentuan biaya dasar, yakni: 1). Biaya Sumber Air, 2). Biaya Pengelolaan Air, 3). Biaya Transimisi dan Distribusi, 4). Biaya Kemitraan, 5).Biaya Umum dan Administrasi, dan 6) Biaya Keuangan Setahun.

Tanpa Transparansi

Jika merujuk kepada Permendagri diatas, jelas pengenaan tarif administrasi sebesar Rp. 3000,- selain tidak berdasar, juga sangat bertentangan dengan peraturan pedoman penentuan tarif yang ditandatangani menteri dalam negeri. Apalagi, pada peraturan sudah ditetapkan, tatacara penentuan tarif berdasarkan penjumlahan komponen-komponen yang ada(144). Penentuan besaran tarif dari komponen yang ada itupun harus dilandasi terhadap kinerja pada keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; transparansi dan akuntabilitas; serta perlindungan air baku. Bahkan Permendagri itu juga mengatur tentang tentang teknis pelaksanaan dan sosialisasi tarif kepada masyarakat, seperti; Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.

Untuk melihat adanya ketidakseimbangan persentase dari tarif administrasi terhadap tiap kelompok pelanggan, mari kita lihat contoh perbandingan perhitungan tarif rekening air berikut ini. Sample diambil dari tarif kelompok pelanggan terbesar, yakni kelompok Rumahtangga-2(R-2), Niaga Kecil(N-1) dan Rumahtangga 1(R-1). Pada sebuah keluarga yang berjumlah 6 orang menggunakan air rata-rata sebanyak 15M3/bulannya, jumlah rekening keluarga itu adalah; 630 X 10= 6. 300,- ditambah 1. 160 X 5= 5. 800, penjumlahan keduanya menjadi Rp. 12. 100. Jumlah ini kemudian ditambah lagi P.Pn 15%(Rp. 1. 815), hingga keseluruhan tarif menjadi Rp. 13. 915,-(jumlah rekening yang biasa tanpa biaya administrasi 3.000). Bila kemudian angka itu ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 3.000, - maka rekening keluarga R-2 menjadi Rp. 16. 915,-. Itu artinya pada tarif baru dengan adanya penambahan biaya administrasi, selain terjadi dua kali(2X) pengenaan tarif untuk komponen yang sama(administrasi), penambahan biaya administrasi 3.000 sama dengan sekitar 13% dari biaya rekening air(Rp.13.915 ).

Bila pada pelanggan pada kelompok RT-2 tadi mendapat biaya administrasi sebesar 13%, maka kondisi ini berbeda dengan kelompok pelanggan lainnya, yang kali ini masuk dalam kelompok niaga dan membayar rekening air sebesar Rp. 300.000/bulannya. Dengan adanya biaya administrasi Rp. 3000, maka pelanggan ini akan membayar rekening air sebesar Rp. 303.000,-.

Berarti terhadap pelanggan yang masuk kelompok niaga ini, hanya mendapatkan penambahan administasi sebesar 1% dari jumlah rekeningnya airnya. Lebih tragis lagi dari kelompok R-2, dan Niaga tersebut diatas, terjadi pada pelanggan yang masuk dalam kategori kelompok pelanggan terendah yakni kelompok R-1, yang setiap bulannya hanya menggunakan air sebanyak 10M3 dengan tarif rata-rata kisaran Rp. 6. 500,-/bulan. Dengan adanya administrasi 3.000, kini rekening airnya menjadi Rp. 9. 500,-/bulan. Berarti persentase penambahan bea administrasi kelompok R-1 ini mencapai 45%. Adanya perbedaan persentase dalam biaya administrasi Rp. 3000,-, berbanding masing-masing rekening kelompok pelanggan sebagaimana yang telah kita uraikan membuktikan, PDAM Tirtanadi dalam hal penambahan rekening lewat biaya administrasi berlaku gegabah dan terburu-buru, tanpa mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audit Menyeluruh

Bila melihat kenyataannya bahwa PDAM Tirtanadi terus mendapatkan keuntungan milliaran rupiah setiap tahunnya dari pelanggannya, maka administrasi 3.000,- harus ditolak, karena bertentangan dengan Permendagri No. 23 tahun 2006. Apalagi penerimaan dana yang diperkirakan mencapai Rp. 1. 174.245,-(satu milliar seratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh lima rupiah) tiap bulannya, dan bila berjalan mulus dalam satu tahun berjalan maka akan diperoleh dana dari masyarakat sebesar Rp. 14. 090.990,-(empat belas milliar sembilanpuluh juta sembilanratus sembilanpuluh rupiah).

Uang puluhan milliar rupiah itu sekitar 200%, dari laba bersih PDAM Tirtanadi dalam tahun 2008. Keuntungan yang melebihi 100% itu, tentunya terindikasi diluar batas kewajaran bagi keuntungan sebuah perusahaan daerah. Apalagi, pihak Tirtanadi sendiri tidak transparan menjelaskan penggunaan dana puluhan milliar rupiah yang cukup besar ini.

Sudah selayaknya, bila melihat berbagai keganjilan yang terjadi dalam tubuh PDAM Tirtanadi tadi, BPK RI-Perwakilan Sumut dan DPRD-SU sebagai perpanjangan tangan rakyat Sumatra Utara, melakukan audit investigasi serta penelusuran khusus terhadap manajemen dari gonjang-ganjing biaya administasi yang telah diberlakukan terhitung Mei 2009 itu. Ada apa dibalik pengutipan Rp. 3000,-/pelanggan, yang dananya mencapai milliaran rupiah dalam setahun tersebut.

Tampaknya tersimpan sebuah agenda besar yang disembunyikan para petinggi PDAM Tirtanadi, dan harus ditutupi dengan berbagai dalih hingga melahirkan konflik antara yang pro dan kontra ditengah publik, sebagaimana yang kini menyita perhatian masyarakat lewat media massa.(data dihimpun dari audit BPK RI, serta data situs Manajemen PDAM Tirtanadi)

*Artikel telah dimuat Harian ANALISA, Selasa 9 Juni 2006 hal. 20 dan bersambung ke hal.22(red-lapananam)

Penulis Jurnalis di Medan, Alumni ICIP Jakarta, dan aktif mensosialisasikan informasi publik sebagai Direktur Eksekutif Civil Information for Contribution of Learn(LSM-CIKAL) Medan








Aparat Jangan Tekan Rakyat di Pilpres 2009

Medan ,(Lapan Anam)
CAPRES Megawati Soekarnoputri meminta aparat negara seperti intel, Polisi, Babinsa, Koramil tidak menekan rakyat dalam menentukan pilihan pada Pilpres 6 Juli 2009.

Permintaan itu disampaikannya dalam kampanye akbar dihadapan ribuan massa yang memadati lapangan Merdeka Medan,Selasa (16/6).

Dalam kampanye dihadiri Sekjen PDIP Pramono Anung Medan, Puan Maharani, Penasehat Tim Pemenangan Mega-Prabowo Sumut Panda Nababan, Ketua tim kampanye Mega-Prabowo Medan Drs Baskami Ginting, para pengurus DPD PDIP Sumut, DPD Gerindra Sumut, para pengurus partai koalesi,Yasona Laoly dan Firman Jaya Daely, Megawati juga menandatangi kontrak politik dengan kelompok petani, buruh, kaum perempuan, kaum miskin kota dan pedagang pasar.

Dalam pidato politiknya Megawati antara lain mengajak massa agar menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 8 Juli 2009. Pilih Capres yang pro rakyat, gunakan waktu 5 menit untuk menentukan nasib bangsa dan jangan mau ditekan-tekan apalagi dibayar.

Kontrak politik menurut Megawati hanya merupakan simbolis, sebagai awal komitmen antara dia dengan rakyat. Namun penting bagaimana agar Mega-Prabowo dapat terplih pada Pilpres 8 Juli 2009 agar kontrak poliik itu dapat diujudkan.

Dia mengingatkan agar rakyat tidak tergiur janji-janji semata. Jangan mau ditekan-tekan apalagi dibayar untuk menentukan pilihan.

“Saya juga minta agar aparat jangan menekan rakyat untuk menentukan plihan di Pilpres. Biarkan rakyat mentukan pilihannya, sebab ini pendidikan politik”, katanya.
Dia juga mengatakan asalannya mengapa maju lagi sebagai Capres. Katanya, tidak tahan melihat derita rakyat, dibalut kemiskinan dan penderitaan.

“Saya prihatin rakyat negeri ini masih ditindak dan hidup sengsara, sedangkan proklamator Bung Karno yang tak lain adalah ayah saya sudah keluar masuk penjara demi kemerdekaan negeri ini”, ujarnya.

Maka agar rakyat tidak tertindas dan menderita, maka dia mencalonkan diri jadi Capres. Dia yakin, jika rakyat memberi amanah, insya Allah rakyat tidak akan menderita lagi.

Namun dia juga prihatin dengan adanya upaya pihak tertentu mempermainkan suara rakyat, bermain curang dan main intimidasi seperti pada Pilleg yang lalu. Maka jika dalam Pilpres masih saja ada kecurangan, dia berjanji akan membongkarnya.

Kampanye Megawati tersebut berlangsung semarak dengan sambutan massa sangat antusias dari pendukungnya. Sayangnya, kalangan media mengeluhkan sikap oknum di sekretariat DPD PDI Sumut, yang masih pola orde baru mempersoalkan Badge wartawan dengan keharusan menandatangani daftar peliput kampanye.***