fashion pria

Ruas Jalan Aek Nabara-Negeri Lama Rusak Parah


Medan (Lapan Anam)
Kerusakan jalan yang terjadi disepanjang jalan Aek Nabara-Negeri Lama hingga menuju ke Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, sudah pada tingkat meresahkan warga di Kabupaten Labuhanbatu .Pasalnya, selain tidak ada tanda-tanda untuk diperbaiki, kini malah bebas dilewati truk melebih tonase.

Tokoh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Ir Wira Abdi Dasopang kepada wartawan di Medan , Selasa (5/5) mengatakan, aparat Dinas Perhubungan Sumut tidak respek dengan kondisi tersebut. Malah membiarkan truk-truk pembawa kayu balog dari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menuju Pelabuhan Tanjung Sarang Elang melintasi jalan rusak itu.

“Jalan itu kini kondisinya sudah hancur kembali, padahal saat ini sedang dilakukan pengerjaan jalan secara multiyears di ruas jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tanjung Sarang Elang,” ujar Wira.

Intensitas pengangkutan ini kata Wira cukup padat dan diperkirakan perharinya mencapai ratusan truk yang melintas mengangkut kayu menuju Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. Diduga ada main mata antara oknum Dishub Sumut di jembatan timbang, dibuktikan dengan lolosnya truk melebihi tonase tanpa tindakan apapun.

Dia mengharapkan agar Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishubsu) dan Dishub Kabupaten Labuhanbatu, segera tanggap dengan kondisi ini. Karena selain menjadi jalan utama bagi warga, kondisi ini juga menghambat arus transfortasi bagi warga dalam memasarkan hasil produksi pertanian ke luar daerah.

“Jangan sampai rakyat Labuhanbatu marah akibat jalan rusak yang disebabkan angkutan melebihi tonase. Sebab, Kabupaten Labuhanbatu tidak mendapat pendapatan dari truk yang melintas itu,” katanya.

Ditambahkan Wira, ruas jalan Aek Nabara-Tanjung Sarang Elang yang rusak sepanjang 74 kilometer baru dikerjakan sepanjang 27 kilometer. Namun kini sudah rusak kembali akibat truk berlebihan tonase melitas di kawasan tersebut.***

Pergeseren Jabatan di Sekretariat DPRDSU

Medan (Lapan Anam)
Lima pejabat setingkat Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat DPRDSU diserahterimakan, dalam acara sangat sederhana namun khidmad di aula dewan, Selasa (5/5).

Kelima pejabat tersebut selengkapnya Drs Satudin Wade menjadi Kabag Informasi dan Protokol (Inpro) yang sebelumnya Kabag Keuangan, mengantikan Drs Rahmadsyah yang memasuki masa pensiun.

Benny Miraldi SE,MSP menjadi Kabag Hukum dan Perundang-Undangan yang sebelumnya Kabag Umum. Drs Rusdi Batubara menjadi Kabag Umum yang sebelumnya Kepala Tata Usaha di Biro Keuangan kantor Gubsu, Dra Nirmaya menjadi Kabag Keuangan yang sebelumnya Bendahara Pengeluaran (Pemegang Kas), Drs Toman Nababan MSP menjadi Kabag Persidangan dan Risalah yang sebelumnya dijabat Drs Harwis.

Jalin Kebersamaan

Sekretaris DPRDSU Drs H Ridwan Bustan dalam arahannya meminta agar semua pejabat dan staf di lingkungan sekretariat dewan, tetap kompak. Jalin kebersamaan dan tingkatkan kinerja guna menghadapi tantangan kerja yang makin berat.

Dia mengatakan, pertukaran posisi jabatan di sekretariat dewan, selain mengimplementasikan amanah PP N0.41 tahun 2008 tentang susunan organisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), juga untuk penyegaran dan peningkatan karir.

“Pergantian pejabat setingkat Kabag, bukan karena adanya masalah. Tapi semata untuk penyegaran dan peningkatan jenjang karir. Maka jangan ada yang merasa bersalah atau ada masalah, kita tetap kompak”, katanya.

Sekwan Ridwan Bustan mengingatkan para staf dilingkungan dewan, tentang berbagai tugas berat yang akan dihadapi ke depan. Ini antara lain konsekwensi bertambahnya jumlah anggota dewan menjadi 100 orang dari sebelumnya hanya 85 orang.

“Dengan bertambahnya jumlah anggota dewan,maka bertambah pula ragam dan watak yang harus kita layani. Tetaplah bekerja secara baik, ramah dan tahan emosi”, ujarnya.

Dia berulangkali meminta agar kebersamaan tetap dijaga, karena pola kebersamaan akan meningkatkan kinerja ketimbang pola komando. “Sistem yang kita bagun tetap kebersamaan, bukan pola komando. Saya tidak memandang jabatan atau status, tapi mengutamakan kinerja”, ujarnya.***

PDI-P Akan Gugat Bupati Tapteng

Medan (Lapan Anam)
DPD PDI Perjuangan Sumut akan menggugat Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah) ke pengadilan, karena dianggap telah merugikan partai dengan menahan-nahan alias tidak meneruskan/memprose surat PAW (pengganti antar waktu) 3 anggota F-PDIP DPRD Tapteng ke Gubsu H Syamsul Arifin, SE.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPD Perjuangan Sumut yang juga Ketua F-PDIP DPRD Sumut Edi Rangkuti kepada wartawan, Selasa (5/5) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan DPC PDI Perjuangan Tapteng soal ditahan-tahannya proses PAW terhadap 3 anggota F-PDIP DPRD Tapteng.

“Dengan tidak diteruskannya surat Bupati untuk memproses PAW terhadap 3 anggota F-PDIP DPRD Tapteng ke Gubsu, berarti Bupati diduga telah menganiaya serta merampas hak-hak politik PDI-P, sehingga DPC, DPD dan DPP PDI Perjuangan telah sepakat akan menggadukan Bupati ke aparat penegak hukum,” ujar Edi.

Ditambahkan Edi, sebenarnya tidak ada hak Bupati menahan-nahan PAW anggota DPRD dan hal itu sudah diatur oleh undang-undang, karena Bupati sifatnya hanya meneruskan surat ke Gubsu, setelah adanya surat usulan PAW dari Partai ke DPRD dan KPUD.

Apalagi tiga anggota F-PDIP yang diusulkan di PAW masing-masing Ir Antonius Hutabarat (telah pindah ke Partai Demokrat), Hj Halimatussadiah Nasution (pindah ke Partai Buruh) dan Tulus Hitabarat (pindah ke PNI Marhaenisme), tentunya sudah menjadi keharusan bagi partai untuk memecat dan merecalnya.

Namun yang sangat disayangkan oleh partai, ujar Edi, proses PAW yang diusulkan partai sebagai pengganti yang sudah “lompat partai” (masing-masing Syahbullah Silitonga, Jamarlin Purba dan Patarsono Tinambunan) hingga kini belum diproses atau diteruskan Bupati ke Gubsu sesuai mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Padahal semua prosedural telah kita penuhi, mulai dari surat usulan PAW dari partai ke DPRD Tapteng. Kemudian DPRD meneruskannya ke KPU dan KPUD kemudian mengembalikannya ke DPRD. Selanjuntnya DPRD telah meneruskan ke Bupati pada 04 Februari 2009. Tapi ternyata macet di meja Bupati alias hingga kini belum meneruskannya ke Gubsu, sehingga belum bisa dilakukan PAW,”ujar Edi Rangkuti.

Atas dasar penunda-nundaan proses PAW ini, ujar Edi, partai menduga Bupati telah menzolimi hak-hak politik partai dan kader-kader PDI-P yang efek negatifnya, segala kebijakan-kebijakan politik partai di Tapteng menjadi mandek alias tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kebijakan dan kesewenang-wenangan ini jelas merugikan secara politis bagi partai dan kader-kader partai, sehingga kita di rumah besar kaum marhaenis telah sepakat akan menempuh jalur hukum,” ujar Edi Rangkuti seraya menambahkan partai saat ini sudah mempersiapkan gugatannya. ***

PDAM Tirtanadi Hianati Visi dan Misi Gubsu


Medan (Lapan Anam)
Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (LAMPIK) , Mayjen Simanungkalit menyatakan, kebijakan biaya administrasi sebesar Rp 3000/perbulan bagi setiap pelanggan lebih sadis dari kenaikan tarif.

“Kebijakan ini sangat sadis dan kental sebagai modus baru korupsi,sekaligus mengelabui pelanggan”, katanya di Medan, Selasa (5/5).

Membebankan biaya administrasi kepada pelanggan, merupakan bukti betapa PDAM Tirtanadi tidak berorientasi pada kualitas layanan kepada pelanggan. Padahal, biaya administrasi merupakan bagian dari biaya operasional yang sudah dibebankan dalam APBDSU setiap tahun anggaran.

“Jarang sekali BUMD yang membebankan biaya administrasi bagi pelanggannya, namun PDAM Tirtanadi masih akan memberlakukannya”, ujar Simanungkalit.

Dia melihat kebijakan biaya administrasi tersebut sebagai kebijakan yang menentang visi kerakyatan Gubsu Syamsul Arifin SE. Karenanya perlu dilakukan audit investigasi oleh lembaga independent, tidak sekedar auditor peliharaan PDAM Tirtanadi.

“Visi dan misi Gubsu antara lain adalah menjadikan rakyat jangan lapar, tapi malah PDAM Tirtanadi menggiring kesengsaraan bagi rakyat”, kata Wakil Ketua GP Ansor Sumut itu.

Menurut Mayjen Simanungkalit, kebijakan biaya administras lebih sadis dibanding rencana kenaikan tarif yang ditentang DPRDSU. Karena dengan skenario beban administrasi, berarti semua pelanggan dipukul rata menanggung beban yang sesungguhnya tidak perlu diberlakukan.

Sedangkan jika kenaikan tarif dilakukan, maka beban pelanggan disesuaikan dengan besaran pemakaian meteran.

Mayjen Simanungkalit sependapat dengan sinyalemen anggota dewan, bahwa pemberlakuan biaya administrasi adalah modus baru korupsi. Kebijakan tidak popular yang sarat skenario sekedar mengelabui pelanggan.

“Kebijakan ini lebih sadis dari kenaikan tarif. Kalau dalam peperangan, ini yang disebut serangan mendadak dan pukulan telak”, kata Mayjen Simanungkalit.

Karenanya, dia juga berharap agar Gubsu H Syamsul Arifin mengevaluasi posisi Dirut PDAM Tirtanadi serta jajaran Direksinya yang cenderung menzolimi pelanggan. Sebab sebagai BUMD yang mengaku telah mengantongi sejumlah ISO, sudah saatnya PDAM Tirtanadi diurus kalangan professional.

“Saya menjadi ragu ISO-ISO yang dimiliki PDAM Tirtanadi, jangan-jangan sertifikat ISO itu mereka beli. Sebab faktanya, PDAM belum professional, malah membebani biaya administrasi bagi pelanggan”, kata Simanungkalit.

Dia mengakui, PDAM Tirtanadi memberi konstribusi bagi PAD Sumut dan jabatan Dirut dan direksinya menjadi rebutan pejabat. Namun jangan lupa BUMD milik Provprovsu itu juga masih menjadi beban anggaran APBDSU setiap tahunnya.***

BAHASA INDONESIA TERANCAM PUNAH


Medan (Lapan Anam)
Penggunaan bahasa Indonesia di lembaga penyiaran kini dinilai tak lagi baik dan benar, para pembawa acara maupun penyiar kerap berbicara dengan menggunakan bahasa brokem atau bahasa gaul dalam penyampaiannya.

Balai Bahasa Medan (BBM) melalui Kordinator Perencananan, Syahril menyampaikan hal tersebut ketika beraudensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) senin (4/5)

Balai Monitoring medan banyak menemukan stasiun Radio swasta dalam siarannya belum menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan Benar, Hal ini belum mencerminkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Bahasa yang disajikan oleh Lembaga Penyiaran seperti Radio dan Televisi telah banyak menyimpang dari aturan dan tata cara berbahasa Indonesia.” tutur Syahril.

Untuk itu mereka menilai perlu adanya kerja sama dengan KPID-SU dalam melakukan kegiatan pelatihan penyuluhan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran Swasta (LPS).

KPID Sumut menyambut baik kerja sama tersebut guna menjalankan undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dimana pada bagian kedua pasal 37 mengenai bahasa siaran yang menyebutkan bahasa pengantar utama dalam penyelanggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“MoU ( Monitoring of Understanding ) segera kita buat untuk tetap menjaga bahasa Indonesia dipergunakan dengan baik dan benar” kata ketua KPID-SU, H. Abdul Harris Nasution

Sementara itu korbid Kelembagaan KPID-SU Usep Kurnia mengatakan bahasa adalah identitas sebuah negara,

“Bahasa Indonesia adalah Identitas Negara kita, untuk itu kerja sama ini perlu segera dilakukan agar para penyiar memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun tetap enak didengar oleh pemirsanya.”. tandas Usep Kurnia.(Rel)

PAN SUMUT TAK AKAN HADIRI RAKERNAS DI JAKARTA

Medan,(Lapan Anam)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara dipastikan tidak akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN yang rencananya bakal di gelar di Jakarta, Sabtu (9/5) mendatang.

"PAN Sumut sudah memutuskan untuk tidak menghadiri rakernas yang rencananya digelar sebagai tandingan dari Rakernas Yogyakarta itu," ujar Wakil Ketua DPW PAN Sumut, Anang Anas Azhar, SAg ketika menjawab wartawan di Medan, Senin.

Pada rakernas yang berlangsung di Hotel Sheraton Yogyakarta, Sabtu (2/5) lalu, PAN telah mengambil sikap untuk berkoalisi dengan Partai Demokrat pada pilpres 8 Juli sekaligus menetapkan Hatta Rajasa sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Keputusan rakernas lainnya adalah memerintahkan DPP dan Majelis Pertimbangan Partai (MPP) menindaklanjuti hasil rakernas tersebut, yaitu melakukan komunikasi politik dengan Partai Demokrat serta dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
Rakernas itu sendiri ditutup oleh Sekretaris Jenderal DPP PAN Zulkifli Hasan, namun tidak dihadiri Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir.

Anang Anas Azhar yang ditemui sepulang dari mengikuti Rakernas PAN di Yogyakarta mengatakan, keputusan Rakernas Yogyakarta sudah final dan mengikat sesuai AD/ART partai yang menyebutkan bahwa rakernas hanya dilakukan sekali dalam setahun, sehingga tidak boleh ada lagi rakernas lain pada tahun yang sama.

"Dari 33 DPW PAN se Indonesia hanya DPW Papua Barat yang tidak hadir. Seluruh DPW yang hadir kecuali DPW Jawa Timur mendukung keputusan rakernas yang menduetkan SBY-Hatta," ujarnya.

Ditanya alasan rakernas memutuskan PAN harus merapat ke Partai Demokrat, Anang Anas Azhar mengatakan karena parpoal-parpol "papan tengah" juga sudah merapat ke partai yang sudah memastikan kembali mengusung Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Pertimbangan lain, untuk memperkuat parlemen," ujarnya.

Ia mengakui ada sekelompok kecil elit yang menolak keputusan Rakernas Yokyakarta dan berencana menggelar rakernas tandingan di Jakarta, 9 Mei mendatang. Kelompok kecil elit itu disebut-sebut mendukung Soetrisno Bachir maju pada pilpres mendatang, baik sebagai bakal capres maupun cawapres dari bakal capres tertentu.

Anang Anas Azhar setelah berkonsultasi dengan Ketua DPW PAN Sumut, H Kamaluddin Harahap dan Sekretaris Parluhutan Siregar mengatakan PAN Sumut tidak akan mengirim utusannya ke Rakernas jakarta tersebut.

"Setelah kita konsultasikan dengan ketua dan sekretaris, diputuskan Ketua DPW PAN Sumut Kamaluddin Harahap tidak akan menghadiri rakernas itu," ujarnya.

Menurut dia, PAN Sumut sendiri dijadwalkan menyosisalisasikan keputusan Rakernas Yogyakarta di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (5/5). "Hari Selasa mulai mulai pukul 14.00 WIB kita akan menyampaikan laporan terkait keputusan Rakernas Yogyakarta kepada seluruh 28 DPD PAN se Sumut," katanya. ***

Darmataksiah Resmi Pimpin DPRD Sumut

Medan (Lapan Anam)
Dra Hj Darmataksiah YWR, anggota fraksi Partai Golkar akhirnya secara resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Sumut sisa masa bhakti 2004-2009.Pelantikan dilakukan di gedung paripurna dewan, Senin (4/5), dihadiri anggota dewan, Gubsu Syamsul Arifin, serta unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida)Propsu.

Darmataksiah menduduki posisi tersebut menggantikan Abdul Aziz Angkat yang wafat dalam tragedi demonstrasi anarkis pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli pada 3 Pebruari lalu. Dia terpilih dalam pemilihan ketua yang berlangsung 15 April 2009 mengalahkan rekan sepfraksinya H Amas Muda Siregar SH.

Darmataksiah sendiri menjadi satu-satunya politisi perempuan di Sumut yang berhasil menjadi Ketua DPRD Sumut. Dalam acara itu tepuk tangan membahana berkali-kali untuk Dharmataksiah, khususnya saat mantan dosen IAIN Medan itu duduk di kursi dewan untuk memimpin sidang seterusnya.

Dalam sambutannya Darmataksiah menekan fokus perhatiannya pada persoalan pendidikan dan pengangguran. Darmataksiah berharap Pempropsu bisa mewujudkan program pendidikan terjangkau bagi masyarakat. Ia juga meminta Pempropsu untuk mengatasi persoalan guru, baik terkait kesejahteraan maupun pemerataan kualitas guru.

Sementara Gubsu Syamsul Arifin menyatakan keyakinannya akan kualitas kepemimpinan Darmatksiah. Ia yakin selama sisa masa bhakti kepemimpinan Darmataksiah, hubungan dan kerjasama antara Pempropsu dan DPRD Sumut bisa berjalan baik.***

Caleg Demokrat Jangan Saling Jegal

Medan, (Lapan Anam)
DPP Partai Demokrat menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif (Caleg) bagi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota agar jangan saling ‘menjegal’. Terutama terkait penghitungan perolehan suara Pemilu legislatif 9 April 2009.

Instruksi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo dan Sekjennya H Marzuki Alie, SE, MM melalui surat DPP bernomor 27/INT/DPP PD/IV/2009 yang dibacakan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Belly Simanjuntak, H Ismail, Wakil Sekretaris Togar Manurung dan Ketua Bappilu Partai Demokrat Sumut G Setiawan Sirait kepada wartawan, Minggu (3/5) di Medan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu legislatif telah selesai dilaksanakan dan saat ini PPK/KPUD sedang dalam proses penghitungan suara untuk menetapkan calon anggota legislatif dari Parpol yang terpilih. DPP telah menginstruksikan agar kadernya jangan saling menjegal dan mencuri suara," ujar Belly Simanjuntak.

Bahkan DPP menegaskan, ujar Belly senada dengan Ismail, dalam rangka proses pengawalan dan pengamanan penghitungan suara ini hendaknya mengedepankan semangat sportivitas dan kebersamaan antara sesama Caleg demi kepentingan partai.

Instruksi ini dikeluarkan DPP, ujar Belly, karena pelaksanaanya di lapangan masih adanya laporan "saling menjatuhkan" antara sesama Caleg Partai Demokrat dengan melakukan perbuatan yang kurang terpuji, sehingga berdampak negatif bagi partai yang sedang membangun budaya bersih, cerdas dan santun.

Berkaitan dengan itu, ujar Sekretaris FP Demokrat DPRD Sumut itu, DPP memberikan peringatan keras kepada Caleg semua tingkatan yang masih melakukan tindakan-tindakan kontra produktif serta tidak terpuji yang merugikan partai, akan diberi tindakan tegas hingga pemecatan sebagai anggota partai.

Ancaman pemecatan dan sanksi organisasi dari DPP partai ini hendaknya jangan dianggap main-main. DPD dan DPC harus segera menindak-lanjutinya," ujar Setiawan Sirait sembari bertanya apakah DPD Sumut sudah melaksanakan instruksi dimaksud demi menjaga citra partai.

Karena berdasarkan laporan yang diterima DPD, sudah ada dua Caleg Partai Demokrat yang melaporkan adanya kecurangan perolehan suara antara sesama Caleg, tapi belum ada tindaklanjutnya, sehingga Ketua dan Sekretaris DPD harus turun tangan secara netral dengan mengayomi semua Caleg.***

Endang A Syarwan Hamid :

Dra Hj Darmataksiah Pemimpin Bersahaja

Medan (Lapan Anam)
KETUA Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Endang A Syarwan Hamid yakin Dra Hj Darmataksiah YWR mampu mengemban amanah, memimpin DPRDSU sisa masa bakti 2004-2009. Karena selain kader terbaik Perempuan Partai Golkar, dia perempuan bersahaja yang sudah terlatih dan memiliki pengalaman kepemimpinan.

“Kami bangga Hj Darmataksiah terpilih memegang amanah Ketua DPRDSU. Dia kami yakini akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik”, kata Endang kepada wartawan seusai pelantikan Hj Darmataksiah YWR menjadi Ketua DPRDSU di gedung paripurna dewan, Senin (4/5).

Endang yang datang ke Medan untuk menghadiri pelantikan mengatakan, sosok Hj Darmataksiah memiliki ketauladanan. Dia tidak saja menjadi kebanggaan bagi Perempuan Partai Golkar, tapi juga bagi semua perempuan di Indonesia.

Dia secara khusus memberi apresiasi polisitif kepada pimpinan dan segenap anggota DPRDSU, yang telah memberi kepercayaan kepada perempuan menjadi Ketua DPRDSU. Kepercayaan itu tentu diharapkan akan mampu dilaksanakan Hj Darmataksiah sampai akhir masa jabatan secara baik dan maksimal.

“Ini kepercayaan luar biasa bagi Perempuan Partai Golkar karena belum pernah terjadi perempuan diberi amanah menjadi Ketua DPRDSU”, kata Endang.

Dia mengakui, banyak tantangan mendesak yang akan dihadapi Hj Darmataksiah dalam memimpin DPRDSU, terutama karena menjelang akhir jabatan priode 2004-2009. Namun dengan kemampuan dan pengalamannya, tugas-tugas berat itu akan dapat dilaksanakannya dengan baik.

“Selama menjadi Ketua KPPG Sumut, saya melihat Hj Darmataksiah sangat bersahaja. Maka dalam memimpin DPRDSU saya yakin juga dia dapat menjadi panutan”, ujarnya optimis. ***

MENKO-MENKO ITU

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Di tengah mendesaknya reformasi birokrasi untuk memaksimalkan pelayanan Negara terhadap rakyat, dan di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan, eksistensi Menko tak ubahnya sebuah quasi urgensi. Masih banyak urgensi lain ketimbang pengistimewaan orang-orang tertentu dalam jabatan itu sambil memboroskan uang rakyat.

Anak saya, si bungsu, yang duduk di kelas VI SD beberapa terakhir makin banyak bertanya tentang masalah politik dan kenegaraan. Mungkin karena remote tv satu-satunya di rumah kami lebih banyak bergerak (berpindah) mengejar dan stay tune pada channel yang menyajikan informasi politik. Keleluasaan si bungsu menikmati acara-acara tv kesukaannya drastis berkurang. Sajian 3 koran lokal setiap hari dan 2 majalah mingguan nasional yang hadir di rumah kami tentu juga ikut menambah “tekanan” khusus baginya hingga semakin terlibat dalam wacana dan pewacanaan politik dan kenegaraan, justru saat perhelatan nasional (pemilu 2009).

“Ayah tahu Menteri Koordinator? Dia itu abang kah atau kaka dari para Menteri dan adik Presiden? Apa kerjanya? Saya lihat seperti disuruh-suruh Presiden untuk bicara-bicara dengan para Menteri. Gajinya pasti beda dikit dari gaji Presiden, dibanding dengan gaji para Menteri mungkin lebih besar ya”.

Bahasa si bungsu sederhana, ekspresinya pun biasa-biasa. Tetapi saya merasa jika pertanyaan itu diseminarkan dengan menghadirkan ahli Tata Negara atau Administrtasi Negara sekaliber almarhum Ismail Sunny dari UI dan Miftah Thoha dari UGM, tentu kupasannya panjang (Mungkin juga pakar Hukum Adnan Buyung Nasution perlu dilibatkan, meskipun ia ikut dalam jabatan Dewan Penasehat Presiden yang menurut saya jabatan itu tak diperlukan oleh Negara).

Saya tak menjelaskan kepada si bungsu apa reaksi pemikiran saya atas pertanyaannya. Bahwa pada saat menanti detik-detik pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu tempohari saya pernah menjelaskan pandangan kepada beberapa aktivis yang berkumpul di kampus tentang Menko yang kurang lebih pemborosan belaka di Negara yang kesejahteraannya amat menyedihkan. Itu pandangan saya. Selain aspek pemborosan, saya juga menengarai keberadaan Menko itu dapat mengkondisikan Presiden tak usah bekerja, baik karena malas, karena mengidap penyakit feodal atau karena tak cakap. Menko itu tentu political pointy yang amat prerogative, tetapi tak ubahnya pemberian penghargaan istimewa kepada orang tertentu untuk bertengger di suatu puncak terbatas kekuasaan elit Negara.

Seingat saya Pak Harto memulai “tradisi” bermenko ini. Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang adalah mantan Menko (Polkam dan Kesra) saat Megawati menjadi Presiden yang akhirnya menyerahkan estafet kekuasaan tertinggi eksekutif itu kepada kedua mantan Menko-nya itu melalui suksesi (ha ha ha, tak apalah tertawa karena memang saya merasa sedikit lucu. Dua “anak buah” bersama-sama menantang dan menang. Ini masih jauh beda dengan kasus M Jusuf Kalla yang mendeklarasikan diri sebagai calon Presiden meski jabatannya sebagai Wakil Presiden di sisi Susilo Bambang Yudhoyono belum usai).

Malas, Feodal atau Tak Cakap?

Bagi saya sedikitnya ada 4 alasan mengapa Menko itu dibuat. Pertama, kemalasan seorang Presiden. Kedua, kentalnya feodalisme yang merasuk ke dalam perilaku kenegaraan. Ketiga, ketidak-cakapan seorang Presiden yang harus ditutupi dengan penonjolan central figure lain yang “menyambungkan” Presiden dengan Menteri sehingga rakyat tidak korban atau menderita kevakuman pelayanan pemerintahan. Keempat, pemenuhan keterwakilan dalam mekanisme power sharing.

Jika karena alasan malas Menko menggantikan tangan Presiden untuk segala macam pekerjaan agar tetap bersih dan keringatnya tidak perlu keluar, maka perlu diajukan satu pertanyaan besar “perlukah, atau inikah keinginan konstitusi? Tentu saja konstitusi, etika pemerintahan dan etika politik mengharamkan perilaku malas mengurus Negara, bukan? Bagaimana jika feodal?

Mana lebih penting feodalisme atau egalitarianisme dalam sebuah Negara dan pemerintahan? Jika karena alasan feodal Presiden itu harus seperti tak perlu menangani apa pun karena prinsip delegation of authority (hingga melekat karakter jabatan kepresidenan sebagai pengemban citra the king can do no wrong), maka interpretasi (autentik atau pragmatis) dari konstitusi pun harus ditemukan. Atau jika karena alasan tak cakap, maka ……ah tak perlu lagi ada pertanyaan kecuali “mengapa ya Tuhan, segawat ini nasib negeri hingga diurus oleh orang yang tak cakap?” Bagaimana jika rekrutmen Menko untuk pemenuhan perasaan keterwakilan kekuatan politik? Silakan, ya silakan daripada terjungkir di tengah jalan. Namun resikonya kelestarian kekuasaan telah menelan urgensi substantif jika Menko hampa daya dalam pemborosan.

Organisasi pemerintahan dan pembengkakan aparatur Negara menyangkut alokasi anggaran. Kantor dan peralatannya, anggaran aparatur dan “kewibawaannya” yang biasa dijaga dengan cara yang bukan kinerja seperti pilihan merk dan frekuensi pengadaan mobil dinas, fasilitas dan lain sebagainya (dari dulu saya selalu berpikir KPK itu lembaga pemborosan sarat muatan politik seperti Kopkamtib pada zaman Orde Baru dulu.

Soal Kejaksaan dan atau Kepolisian yang secara eksistensial dinyatakan mandul oleh fenomena pembentukan KPK. kan mestinya tidak boleh ada pembiaran Negara semacam itu. Saya amat yakin lembaga apa pun dibentuk dalam pemerintahan yang tidak dipimpin oleh figur yang benar-benar komit tak akan berarti, apalagi jika hanya akan dipergilirkan di antara orang yang diragukan komitmennya. Jika Kejaksaan dan Kepolisian tidak bisa dibenahi, terlalu jauh berangan-angan membentuk apapun termasuk misalnya sebuah pasukan perang anti korupsi).

Di benak saya selalu muncul pertanyaan tentang ketiadaan ketauladan paling tidak jika misalnya dibandingkan dengan kehidupan sederhana bapak bangsa Bung Hatta yang konon setelah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI hidupnya susah hingga kesulitan membayar rekening listrik, telefon dan rekening air setiap bulan.

Rekan saya Idham dari Fraksi PDIP DPR-RI ---dalam sebuah perbincangan mengisi perjalanan dari Medan ke Asahan beberapa bulan lalu--- meyakini Negara telah melakukan kesalahan berupa perilaku canggung dalam alokasi anggaran Negara antara untuk aparatur atau untuk rakyat. Saya menyimpulkan fikirannya dengan berucap “APBN dan APBD itu seakan strategi keuangan dan pembelanjaan Negara untuk memelihara status istimewa para birokrat”.

Saya memang tidak mengenal dan tidak tahu banyak tentang mantan-mantan menteri di Indonesia . Apakah mereka kaya sebelum atau sesudah menjadi menteri? Bagaimana mereka bisa menjadi kaya? Tetapi dengan mengikuti “endusan hukum” yang pernah mencuat dalam pemberitaan media (dan akhirnya sirna begitu saja) saya menjadi sangat ragu. Ragu tentang komitmen mereka terhadap rakyat.

Keraguan tentang komitmen mereka terhadap rakyat tentu juga sekaligus menjadi keraguan amat beralasan tentang perhatian Presiden terhadap rakyat. Presiden, pemerintahan dan Negara, jika harus diragukan perhatiannya terhadap rakyat, maka apakah yang selalu membuat rakyat ikut dan manut-manut kepada pemerintah?

Jika merasa belum terlambat maka sebaiknya digagaslah bagaimana membentuk pemerintahan yang peduli terhadap rakyat. Bagaimana menurut Anda? ***

Olo Panggabean Tokoh Berwajah Banyak


Catatan : Mayjen Simanungkalit

TIBA-TIBA
saja ruas Jalan Skip Petisah Medan, ditutup untuk umum pada Kamis siang 30 April 2009. Sejumlah aparat Polantas sibuk mengalihkan arus lalulintas ke jalur lain, sebab jalan yang biasanya cukup lengang disiang hari itu sudah berubah menjadi sangat macet.

Warga sontak kaget, pengendara pun saling heran dan bertanya. Ada apa gerangan ? “Katua telah meninggal”, kata seorang petugas sambil berlalu melanjutkan tugasnya mengatur lalintas yang makin padat dikawasan itu.

Jalan Sekip Petisah Medan, selama ini memang sudah dikenal sebagai kawasan “istimewa” di kota Medan. Siapa saja yang lewat di ruas jalan ini, biasanya akan merasa nyaman. Di kawasan itu sangat jarang terjadi perampokan, pelemparan apalagi keributan. Maklum di sana adalah rumah kediaman sang Katua, panggilan akrab Olo Panggabean yang pendiri dan Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Sang pemilik rumah yakni Olo Panggabean dimitoskan sebagai Big Bos preman, mafia kelas kakap dan sejumlah sebutan lainnya yang membuat orang “Gemetar” jika menyebut namanya. Dia tokoh disegani dan memiliki banyak anggota yang setiap saat siap menjaga kewibawaan ketua.

Rumah kediaman sang Katua itu bagi warga Medan dikenal sebagai Gedung Putih, karena rumah bertingkat itu memang dilapisi kramik dan cat berwarna putih. Gedung tersebut diyakini menjadi pusat pengendali, yang akan menentukan aman tidaknya kota Medan.

Walau dikenal sebagai pusat kendali bisnis judi dan preman di Medan, namun faktanya tidak pernah digrebek. Malah ketika judi Toto gelap (Togel) sedang marak di Sumut, gedung putih tidak pernah disentuh. Malah oknum-oknum aparat sering nampak hilir mudik, untuk keperluan yang mudah ditebak.

Memang gedung putih pernah diberondong kepolisian dari Brigade Mobil (Brimob), tepatnya pada Selasa pagi 28 Desember 1999 saat Kapoldasu dijabat Brigjen Pol Drs Sutiyono. Namun itu bukan karena kasus judi.

“Pemberondongan 'Gedung Putih' bukan perintah komando melainkan solidaritas secara korps”, kata Sutiyono waktu itu menjawab wartawan. Saat itu memang ada sedikit kesalahpahaman antara anggota OKP dengan seorang anggota Brimob berpangkat sersan.

Maka ketika Olo Panggabean dikabarkan meninggal dunia pada Kamis siang, banyak orang terkejut. Bahkan informasi ini simpang siur antara benar atau tidak. Kepastian itu baru diketahui publik, setelah aparat kepolisian menutup ruas Jalan Skip tempat kediaman sang katua.

Dengan ada kepastian kabar meninggalnya sang katua, maka arus lalulintas ke arah kawasan itu tidak terbendung. Warga kota Medan, seolah tumpah kesana ingin menyaksikan lebih dekat dan ingin mengetahui kabar duka itu.

Warga dari berbagai lapisan termasuk para petinggi Pemorvsu nampak datang ke rumah duka, ingin menyaksikan ketua untuk terakhir kalinya. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, kabar tentang keberadaan Olo Panggabean jarang terdengar. Dia jarang nampak di ruang publik.

Tokoh Banyak Wajah

Olo Panggabean adalah tokoh legendaris yang berwajah banyak dan kadangkala sangat kontroversial. Disatu disisi orang mengenalnya sebagai tokoh yang disebut-sebut berada dibalik bisnis judi yang pernah marak di Sumut. Dia identik dengan dunia yang keras.Sedangkan disisi lain, Olo Panggabean identik dengan tokoh dermawan yang banyak membantu orang miskin.

Olo Panggabean sering dikultuskan pihak tertentu sebagai sosok preman kelas kakap, sehingga membuatnya sangat disegani. Dalam beberapa hal, dia juga tidak gampang dijumpai sembarang orang. Pengawalnya berlapis dan anggotanya siap setiap saat berkorban untuk menjaga nama baik sang katua.

Karena pengkultusan ini, pernah muncul anggapan bahwa menjadi anggota Olo Panggabean kita dapat melakukan apa saja dan memperoleh apa saja. Dengan menyebut namanya saja, orang sudah bisa makan gratis di rumah makan. Konon dari sinilah muncul istilah preman di Medan, yakni prey atau free makan alias gratis.

Saya beruntung menjadi seorang wartawan, sehingga dalam waktu-waktu tertentu dapat bebas berjabat tangan dengan sang ketua. Sebab dalam suatu acara jika dia hadir, biasanya dia sangat respek terhadap wartawan. Dia mau menegor dengan kata yang halus dan lembut. “Apa kabar dianda”, begitu dia sering menyapa wartawan sambil mengulurkan tangan bersalaman.

Namun diluar acara resmi, memang sulit bertemu beliau. Pengawalnya yang berlapis, seringkali menjadi penghalang bagi ketua untuk bertegur sapa dengan warga. Tapi jika sudah bersalaman dengan beliau, kesan brigas sebagai ciri umum seorang preman sama sekali tidak terpancar diraut wajahnya. Malah pengamalnya yang lebih seram, ketimbang wajah ketua sendiri yang lembut dan sejuk.

Begitupun harus diakui, famor Olo Panggabean diranah publik sangat tinggi. Dia seolah memiliki magnet, famornya boleh jadi sejajar dengan petinggi di daerah ini.
Tapi siapa Olo sesungguhnya ? Dimana dia menghabiskan masa kecilnya ? Sekolahnya dimana sehingga dijuluki sebagai Bos Preman ? Saya pun tidak tahu persis.

Soal kehidupan pribadinya memang sangat misterius. Tidak banyak yang tahu latarbelakang kehidupannya dimasa kecil. Juga perjalanan karirnya di dunia keras, hingga mengantarkannya sebagai tokoh legendaris disegani dan sangat dekat dengan petinggi negeri ini.

Saya sudah berupaya mencari keterangan soal sejarah hidup tokoh ini. Termasuk melacak literatur biografinya, namun tidak berhasil. Orang-orang terdekatnya juga, entah kenapa tidak pernah bicara soal biografi tokoh ini. Publik hanya mengetahui secuil dari kisah hidupnya dimasa lalu.
Olo Panggabean lahir di Tarurung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 24 Mei 1941. Nama lengkapnya adalah Sahara Oloan Panggabean, tapi lebih suka di panggil OLO, yang dalam bahasa Tapanuli artinya YA atau OK.

Saya hanya tahu dia sebagai Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK), sebuah organisasi pemuda di Sumatera Utara yang dia didirikan pada tahun 1964. Soal julukan raja judi, bos preman, mafia kelas kakap yang sering melekat dengan namanya, saya sendiri tidak tahu secara rinci.

Namun terlepas dari apa kata orang terhadap Olo Panggabean, sejumlah langkah positif dalam perjalanan hidupnya pantas dicatat dengan tinta emas. Terutama sikap kedermawanannya dan kepeduliannya kepada rakyat tidak berkemampuan.

Walau kata orang dia preman, raja judi atau mafia kelas kakap, namun dia adalah juga dermawan sejati. Betapa tidak, disaat banyak keluarga kesulitan membiayai perobatan di rumah sakit atas penyakit diderita, Olo Panggabean sering tampil menjadi penyelamat. Dia menjadi dewa penolong yang mampu merubah kerut wajah menjadi senyum kebahagiaan. Dia hadir pada saat yang tepat, memberi air saat orang haus dan memberi makan saat orang sedang lapar. Dan itu dilakukan tanpa basa-basi dan tak tanggung-tanggung.

Saya pernah baca di media massa, ada keluarga yang anaknya disandra Rumah Sakit karena tak mampu membayar biaya persalinan. Malah tiba-tiba pihak rumah sakit memperlakukan keluarga itu sangat istimewa, karena Olo Panggabean melunasi dan menjamin semua biaya diperlukan.

Ada juga keluarga miskin yang digusur paksa oknum petugas Satpol PP, menangis pilu karena kreta sorong tempatnya berjualan dihancurkan hingga kehilangan mata pencaharian. Malah tiba-tiba memiliki kios permanen atas biaya dari Olo Panggabean.

Kisah sedih bayi kembar siam Angi-Anjeli anak dari pasangan Subari dan Neng Harmaini yang kesulitan membiayai dana operasi pemisahan di Singapura, tahun 2004 adalah satu contoh kedermawanan Olo paling mendebarkan. Ibu sang bayi, Neng Harmaini, melahirkan mereka di RS Vita Insani, Pematang Siantar, Rabu, 11 Pebruari 2004 pukul 08.00 WIB, melalui operasi caesar. Kembar siam ini lahir dengan organ jantung, hati dan paru-paru yang saling berdiri sendiri.

Bayi kembar siam ini harus diselamatkan dengan operasi cesar, tapi orangtuanya tidak mampu. Ditengah pejabat Pemprovsu dan Pemko Siantar masih saling lempar wacana untuk membantu biaya operasi, malah Olo Panggabean bertindak cepat menanggung semua biaya yang diperlukan.

Bahkan saat bayi bernasib sial itu tiba di Bandara Polonia Medan dengan pesawat Garuda Indonesia No. GIA 839 pada Senin 18 Juli 2004 sekitar pukul 11.30, Olo Panggabean menyempatkan diri menyambut dan menggendongnya. Saat itu Angi dan Anjeli terseyum manis, mereka mudah akrab dengan orang yang berjasa untuk mengoperasi mereka.

Banyak orang tereyuh dan orng tua Angi dan Anjeli, nyaris rubuh pingsan karena terharu. Maklum, setelah membiayai semua perobatan di rumah sakit, Olo masih bersedia menyambutnya di Bandara. Padahal, beberapa hari sebelumnya dikabarkan dia sedang berada di Yerusalem.

Kisah kedermawanan Katua sudah banyak dirasakan masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara. Tidak sekedar membiayai perobatan orang sakit, tapi juga dalam bentuk lain berupa biaya pendidikan, modal kerja untuk menghidupi keluarga.

Namun setiap yang bernyawa memang harus mengalami kematian, begitu juga Olo Panggabean yang seharusnya akan merayakan ulang tahunnya ke 68 pada 24 Mei 2009 nanti. Ketua tersebut meninggal di Rumah Sakit Gleni Medan, setelah sebelumnya lama dirawat salah satu rumah sakit di Singapura, atas penyakit yang dideritanya.

Segala yang berasal dari Tuhan, akan kembali juga kepada Tuhan. Harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama. Banyak yang cinta dan sayang kepada Olo Panggabean, namun Tuhan ternyata lebih mencintainya. Selamat Jalan Katua. ***

Makalah Rekan


IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PENIDIDIKAN ISLAM
DALAM MENCIPTAKAN MAHASISWA PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM YANG BERKUALITAS


Oleh: Zulfikar Ali Buto, S.Pd.I

A. Latar Belakang Masalah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh adalah salah satu sekolah tinggi yang berada di Jantung kota Lhokseumawe. Yang sudah berdiri sekian lama dan memiliki status kenegriannya sejak tahun 2004 yang lalu. satu prestasi serta kemulian yang berharga yaitu peresmiannya langsung ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia .

Sebagai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang bergerak di bidang pendidikan Agama, maka Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh memberikan kontribusi yang sangat besar dalam melahirkan kader-kader pendidik yang memiliki keilmuan yang luas dan yang bermoralitas yang tinggi plus profesonal dalam bidangnya. Untuk itu lembaga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada konsumennya (mahasiswa), guna mengabulkan tuntutan masyarakat pada umumnya. Ini dapat terlihat pada kafasitas mata kuliah yang disajikan, dosen yang professional, sarana dan prasarana yang memadai.. Walau sarana dan prasarana yang relative kurang namun semangat proses belajar mengajar tetap semangat dan tidak menjadi alasan untuk terus maju dan berkembang.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh masih terus berusaha mengadakan perbaikan. Dengan belajar berdasarkan pengalaman yang ada diharapkan mampu bersaing kepuncak yang lebih tinggi lainnya. Dari sisi lainnya, dari sejak awal penegeriannya sudah mulai mengadakan pengembangan dan perbaikan dari beberapa sector seperti materi perkuliahan, pengembangan dosen, manajeman dan administrasi. Pengembangan ini agar terwujudnya visi dan misi Sekolah Tinggi Agama Islam Malikussaleh.

Sebagai konsumen mahasiswa dipersiapkan untuk terampil, keintelektualannya, moralitasnya dan pro fesionalitasnya. Maka untuk mewujudkan intelektulitas yang tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mali kusaleh memberikan peluang seluas-luasnya bagi pengembangan potensi kemampuan berfikir ktritis subyek didik. Sedangkan untuk mewujudkan moralitas yang tinggi maka Sekolah Tinggi Agama Islam Malikussaleh di samping mengembangkan berfikir beda,mandiri dan demikratis,juga meingkatkan pengembangan akhlak de ngan memberikan peraturan-peratuan yang harus dilaksanakan atau disebut dengan kode etik kemahasiswaan. Sedangkan untuk mewujudkan profesonalitas yang tinggi sekolah Tinggi Agama Islam Malikusaleh mem berikan keahlian masing-masing di bidangnya yaitu dunia pendidikan yang menekuni pekerjaannya atas pang gilan hati, memiliki kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.

Ketiga hal ini adalah hal yang sangat urgensi untuk melahirkan kader yang bermutu dan siap pakai ditengah masyarakat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Sebagai kader di dunia pendidikan maka mau tidak mau mereka harus memiliki jiwa untuk mendidik, kader yang bertangung jawab, kader yang berpikir untuk sebuah kemajuan, kader yang berjiwa mengasuh, mendidik, membimbing, mengarahkan dan mengembangkan pendidikan yang mulai mengalami kemunduran ini.

Dengan adanya pengembangan ini maka mahasiswa diharapkan dapat mandiri dan mendidik dengan kualitas yang kompotitif. Guru yang mendidik dengan panggilan hati dewasa ini sangat minim ditemukan, apalagi jiwa mendidik yang setengah-setengah maka pasti hasil yang keluarannya akan tidak jauh dari guru yang mendidiknya.

Secara institusi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikusaleh telah banyak melahirkan kader-kader guru yang berkualitas khususnya di bidang pendidikan Agama. Sebagai instansi keagamaan seharusnya di dalamnya juga harus dirasakan nuansa Islami, berilmu ilmu yang Islami, bermoral moral yang Islami dan Profesonal yang Islam. Banyak kita temui orang yang pintar, namun sedikit yang mengunakan kepintaranya pada kebenaran, banyak orang yang bermoral namun moral yang keluar dari aturan keislaman yang sebenarnya dan banyak orang prof namun profnya tidak bekerja pada keahlian masing-masing.

Terlihat pada hasil wawancara dari beberapa dosen yang mengajar pada mahasiswa tarbiyah prodi pendidikan agama Islam sebagai berikut:
“nilai-nilai pendidikan yang sangat minim yang ditimbulkan oleh mahasiswa tarbiyah prodi pandidikan agama Islam sangat terlihat pada pemakain busana yang kurang islami dari pihak mahaisswinya, sedangkan disisi lain budaya kesopanan dan prilaku budaya mahsiswa yang relatif menghilang dari yang sebenarnya harus di lakukan terasa terkikis dengan kebudayaan yang kurang berkesan baik”

Kemerosotan yang sedang kritis acap kali terjadi di khalayak ramai dewasa ini sebagai mana sering di te mukan ketika proses belajar mengajar berlangsung.Kewajiban mahasiswa prihal menjaga nama baik civitas aka demika kampus,menciptakan suasana kampus yang Islami,memelihara hubungan sosial yang baik dalam kam pus,tentang tata cara berpakain dan jenis pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

Secara teoritis mahasiswa sudah mejalani beberapa pembekalan tentang pemahaman pendidikan Islam itu sendiri, terlihat dalam deskriptif dan tujuan setiap mata kuliah yang memiliki keterkaitan dalam pendidikan keislaman. Sebagai contoh. Mata kuliah Hadist Tarbawi I, menjelaskan hawalah iman, Iman dan hubungannya dengan dengan Islam dan Ihsan, kelompok manusia yang mendapat perlindungan, mengajak agar selalu melaku kan amal, iklas dalam melakukan ibadah, perbedaan orang Islam dengan oranga kafir, bersabar dari setiap akti vitas yang ditekuni, mencegah perbuatan mungkar, gambaran terhadap orang yang patuh dan ingkar, larangan untuk tidak kikir, larangan berdua-duaan dengan orang yang bukan muhrim[1].

Maka nilai-nilai pendidikan Islam yang dimaksud dalam penelitian ini adalah gambaran umum dari deskriptif mata kuliah yang sudah di dapatkan oleh mahasiswa tarbiyah prodi pendidikan agama Islam STAIN Maalikussaleh Lhokseumawe.

Contoh berikutnya adalah dari deskripsi mata kuliah akhlak yang memberikan diantaranya pembagian akhlak baik dan buruk, mengembangakan potensi jasmani dan rohani dengan baik dan sikap mental dan akrivitas yang dikehendaki akhlak Islam.[2]

Sebagai mahasiswa yang dididik untuk bekualitas dan bermoralitas yang tinggi hendakanya selalu menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai agama yang sudah diperoleh agar almamater kampus tetap harum dan terjaga dari kemunduran yang berakibat buruk pada generasi berikutnya. Hanya dengan menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut mahasiswa mampu mewujudkan kader yang tangguh, berbobot nilai islami yang dinginkan oleh Agama dan lembaga.

Maka dengan hal ini maka peneliti sangat tertarik untuk mengadakan penelitian di jurusan Tarbiayah prodi Pendididikan Agama dengan judul: “Implementasi nilai-nilai pendidikan agama islam dalam meningkatkan kualitas mahasiswa pendidikan agama islam (Studi Kasus Pada Mahasiswa STAIN Malikussaleh Lhokseumawe)“

Peneliti sangat tertarik untuk menjawab dan mencari solusi dari seluruh masalah yang timbul dalam penelitian ini. Untuk itu agar penelitian ini sistimatis dan terarah peneliti dapat merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah implementasi nilai-nilai pendidikan Agama Islam pada Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam selama ini. Apa saja kendala-kendala yang ditemukan mahasiswa tarbiyah prodi Pendidikan Agama Islam dalam pengimplementasian nilai-nilai pendidikan agama Islam pada jurusan tarbiyah prodi Pendidikan Agama Islam. Langkah Apa saja yang dilakukan oleh lembaga STAIN sebagai lembaga formal dalam pengimplementasian nilai-nilai pendidikan Agama Islam pada mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam.

Pembahasan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh sangat mengutamakan kader-kader yang memiliki moralitas yang tinggi. Dengan tidak mengurangi keilmuan yang manambah wawasan berfikir, serta profesionalitas yang menunjukkan keahlian dalam kenerja dan berkreativitas dalam bekerja.

Kualitas mahasiwa dari sudut moralitas adalah sudut pandang yang signifikan dan sangat urgensi. Sela in berlatar belakang agama mereka juga harus mampu menunjukkan keteladanan dan sikap sesuai dengan tuntut an agama yang mereka pelajari selama ini. Karena hanya dengan mengamalkan dan menjaga diri merekalah pe ranan ilmu yang didapat akan berfungsi dihadapan Allah swt.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Malikus saleh selaku lembaga formal yang juga harus berfikir yang bahwa, mahasiswa tarbiyah prodi pendidikan agama Islam adalah titipan (Amanah) yang mewakili orang tuanya agar selalu membimbing, mengarahkan bila mana mahasiswanya sudah jauh dari yang tidak sesuai dengan norma-norma keislaman.Hal ini didukung oleh Firman ALLAH swt dalam Surah At-Tahrim Ayat yang ke-enam yang artinya sebagai berikut:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahannya bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malikat-malikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 06)

Dalam ayat tersbut terlihat bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malkussaleh Lhokseumawe tampil sebagai mewakili orang tua yang mempersiapkan anak didiknya sebelum terjun kemasyarakat luas.. Maka tidak ada satu orang tua di permukaan bumi ini yang menginginkan anaknya menjadi orang yang tidak berguna dan tidak terpakai di tengah masyarakat. Sungguh ironis kewajiban untuk menjaga generasi berikutnya dengan ketentuan yang baik dan mencegah adalah antifasi yang baik untuk tujuan yang besar tidak terlaksana dilingkungan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malkussaleh yang kita cintai ini.

Untuk mengembangkan ilmu keislaman dan moral keislaman,Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mali kussaleh menegaskan epistimologi keilmuan Qurani. Hal ini urgen, di tengan epstimologi barat yang mendesak masuk dalam ranah keilmuan kita.Sebagai sumber daya manusia yang memiliki kesinambungan antara fakirdan zikir, intelektual dan spiritual, menuju proses hijrah dari homanisasi ke humanisasi, lalu menuju transidensi ke ilmuan. Dilanjutnya sebuah upaya yang menjadikan ilmu tidak hanya sekedar memperoleh kenikmatan intelek tual semata, melainkan juga penjelajahan menuju kesabaran hakiki yaitu spiritualitas-ruhaniayah.

Ini berarti unggul dalam bidang keilmuan juga harus dituntut dengan keseimbangan moralitas yang tinggi. Keilmuan dapat diperoleh melalui mencari, menela’ah, bertanya, mengulang, dan mengkaji namun moralitas yang tinggi hanya bias dapat pada pembiasaan, bimbingan, arahan dan juga keteladanan. Maka calon seorang guru yang nantinya akan menjadi orang yang diteladani hendaknya membiasakan dirinya, membimbing dirinya serta mengarahkan dirinya kepada tingkah laku yang baik sejak masih berada pada pendidikan yang akan melahirkannya menjadi pendidik yang bermutu serta profesionalitas yang tinggi.

Untuk itu sebelum sampai pada yang tepat, dimana mereka akan dicontoh, mereka harus siap dari segala hal, baik secara interen dan exteren “ mereka harus belajar bila ingin mendapatkan sesuatu, belajarlah untuk kehilangan, bila ingin terhormat, belajarlah untuk merendah, bila ingin menang, belajaralah untuk mengalah, dan bila ingin sukses, belajarlah untuk gagal”[3]

Disisi lain mahasiswa harus mampu menanamkan nilai keagaman yang mereka dapatkan semasa dibangku perkuliahan. Mampu mengubah kebiasaan buruknya dengan melakukan pendekatan melalui kerangka Qurani dan sosial masyarakat. Mengembalikan kembali pada nilai kultural alami didak semudah membalikkan telapak tangan. Usaha yang maksimal sangat dibutuhkan serta niat yang tulus bukan karena paksaan namun semata karena panggilan hati. Hal ini sesuai dengan Firman Allah swt dalan QS. Ar-Ra’d ayat: 11 yang artinya sebagai berikut:

Artinya: Bagi manusia ada malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan seatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka…(QS. Ar-Ra’d ayat: 11)

Satu yang urgensi yang tidak boleh dilupakan dan masih hangat-hangatnya dibicarakan sekarang ini. dari kebiasaan yang buruk dianggap tabu, kebiasaan yang tercela dipandang acuh tak acuh, kebiasaan dusta dianggap baqa. Kebiasaan ini sudah harus dihentikan apalagi Islam sudah jelas-jelas memberikan peraturan tentang berpakain yang islami. Pakain yang dapat merugikan dua belah pihak baik bagi dirinya sendiri juag bagi orang yang melihatnya. Kajian pakain sebagai penutup aurat yang pernah difatwakan oleh Majelis Ulama kota lhokseumwe sebagai berikut. Aurat adalah angota badan yang wajib di tutupi oleh seseorang dari pandangan mata orang lain.[4]

Maka dalam kerangka teoritis ini peneliti akan memengang landasan batas-batas aurat yang pernah dipublikasikan oleh Majelis Ulama Kota Lhokseumawe pada buletinnya edisi empat bulan desember tahun 2006. tentang batas-batas aurat dalam persektif Al-Quran dan Hadist yang diijma’kan oleh para ulama di Kota Lhokseumawe.

Kebutuhan yang primer bagi mahasiswa menurut Al-Qussy dapat membaginya menjadi dua kebutuhan pokok:
1. kebutuhan Primer, Yaitu kebutuhan jasmani seperti makan, minum, seks dan sebagainya
2. Kebutuhan Sekunder yaitu kebutuhan rohani yang menjakup kasih sayang, rasa aman, rasa harga diri, rasa bebas, kesuksesan dan bimbingan atau pengendalian diri dengan berdasarkan pengetahuan yang diperolehnya.[5]

Dengan adanya kebutuhan seperti yang di atas hendaknya mahasiswa mampu mencari dan mengembangkan potensi pada dirinya. Dengan menyadari kebutuhan hendaknya tertanam pada diri mereka untuk memacu semangat perbaikan yang hakiki. “orang yang baik adalah orang yang tidak pernah melakukan kesalah akan tetapi orang yang baik adalah orang yang tidak mau mengulangi kesalahnya untuk yang kedua kalinya”.

A. Pengertian Nilai-nilai Pendidikan Agama Islam.

Pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang merupakan satu sistem (satu kebulatan dari keseluruhan yang terdiri atas berbagai anashir yang saling menopang, saling mengukuhkan, saling melengkapi atau saling menyempurnakan[6]. Pendidikan Islam tampil sebagi pendidikan yang ideal karena mampu memberikan kontribusi yang baik dari nilai yang dimilikinya. Pendidikan Islam memiliki nilai baik jika saja pendidikan itu mampu diiplementasikan dengan kaaffah atau dengan sempurna bagi yang menjalaninya. Ini terlihat pada tujuan yang terdapat dari sekian banyak materi yang disajikan dalam mata pelajaran yang ada.

Dalam persektif Islam, Islam memiliki rumusan yang jelas prihal tujuan, kurikulum, para pendidik, metode, sarana dan prasarana dan lainnya.. Di mana aspek yang berkaitan dengan pendidikan ini dipahami dari kandungan sumber pendidikan Islam yang sebenarnya. Kandungan ini merupakan nilai aplikatif yang bila berpegang kepadanya maka kita akan tidak perna akan tersesat sampai akhir zaman.

Nilai yang mampu dikontribusikan oleh pendidikan Islam tidak sekedar intelektulan atau keilimuan belaka akan tetapi ia juga mampu memberikan nuansa aplikatif pesertanya ke pada jalan yang lebih mulia serta lebih berbakti kepada sang KhalikNya. Dalam hal ini M. Natsir dalam bukunya “Ideologi Pendidikan Islam” ,capita Selecta I Bandung menyatakan yang bahwa:

“Yang dinamakan Pendidikan itu ialah satu pimpinan jasmani dan roani yang menuju kapada kesempurnaan dan lengkapnya sifat-sifat kemanusiaan dengan arti sesungguhnya. Pimpinan semacam ini sekurang-kurangnya antara lain perlu kepada dua perkara yang pertama satu tujuan tertentu tempat mengarahkannya pendidikan itu dan yang kedua satu asas tempat mendasarnya pendidikan tersebut”[7]

Sebagi manusia ciptaan Tuhan yang Maha Esa, manusia memiliki potensi yang tidak sama dengan makhluk yang lain. Barangkali inilah yang membedakan antara satu makhluk dengan makhluk yang lain. Manusia diberikan potensi yang komplit guna menggukuhkan satu potensi dengan potensi yang lainnya. Berikut potensi yang diartikan oleh Ramayulis dalam bukunya.

1. Potensi Wujdaniyah yaitu potensi manusia yang berujud insting atau naluri yang melekat dan langsung berfungsi pada saat manusia dilahirkan di muka bumi ini.
2. Potensi Hissiyah yaitu potensi yang diberikan kepada manusia dalam bentuk kemampuan indrawi sebagai penyempurna hidayah pertama.
3. Potensi Aqliyah yaitu potensi akal sebagai penyempurna dari kedua potensi di atas. Artinya potensi akal manusia mampu berpikir dan berkreasi menemukan ilmu pengetahuan sebagai dari fasilitas yang diberikan kepadanya untuk fungsi kekhalifahannya.
4. Potensi Diniyah yaitu potensi yang diberikan kepada manusia yang berupa keterangan tenntang hal-hal yang menyangkut keyakinan dan aturan perbuatan yang tertulis dalam al-qur’an dan sunnah.
5. Potensi Taufiqiyah yaitu potensi yang sifatnya khusus. Artinya sekalipun agama telah diturunkan untuk keselamatan manusia, namun tidak sedikit manusia menggunakan akal dalam kendali agama. Untuk itu agama menuntut agar manusia selalu diberi petunjuk yang lurus berupa potensi dan taufiq agar manusia berada dalam keridhaan Allah.[8]

Sungguh manusia yang mulia adalah manusia yang memamfaatkan potensi yang dimiliki dengan baik dalam kehidupan sehari-hari, dan sebaliknya ia akan merugi di saat potensi yang dimiliki pada hal yang tidak benar. Walapun pada hakikatnya manusia memiliki potensi untuk berbuat jahat atau potensi as-Saiyiaat. Untuk itu potensi yang dilatih dengan proses yang ketaqwaan akan menghasilkan hamba yang berbakti kepada KhalikNya dan potensi yang diproses dengan kefasikan akan menghasilkan hamba yang kufur terhadap apa yang ia peroleh.

Nilai merupakan hasil aplikasi dari apa yang sudah diketahui setelah terjadinya proses sesuai dengan limit waktu yang sudah ditetapkan. Untuk itu nilai pendidikan Islam merupakan implementasi dari apa yang sudah diperoleh setelah terjadi proses pendidikan selama jangka waktu yang sudah dilewati oleh peserta didik, baik perkelasnya maupun persemesternya atau bahkan selama perjalan hidupnya.

Ini sangat beralasan karena proses pendidikan Islam bukan pengetahuan yang mesti diperoleh ketika anak duduk di lembaga pendidikan. Akan tetapi pendidikan Islam sudah dilaksanakan sejak anak masih dalam kandungan ibunya. Jika dipahami dengan baik pendidika Islam sangatlah luas dan umum sekali, maka sesuai dengan permasalah yang ada, maka berikut dijelaskan nilai yang akan diperoleh dari setiap mata kulia yang disajikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada umumnya, khususnya pada Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam

Mata Kuliah Hadist, Tujuan: Memperdalam rasa keimanan, keislaman, keihsanan pada diri mahasiswa Pendidikan Agama Islam, menjelaskan hal-hal yang dapat merusak rasa keimanan, keislaman dan keihsanan serta dapat merealisasikan Islam dalam kehidupan sosisal, mencintai sesama muslim, ikhlas beramal, memupuk memahasiswa agar memiliki etos kerja serta rasa tanggung jawab yang tinggi dan tak lupa untuk dapat mempererat ukhwah sesama dengan penuh persaudaraan dalam satu payung Islam.

Mata Kuliah Fiqh, Tujuan: Menjadikan Mahasiswa yang ‘Abid dengan menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt. Bertahara, tahara yang syar’I, jika shalat, shalat yang syar’I, berpuasa, puasa yang syar’I, jika bermuamalat, muamalat yang syar’I, membangkitkan perekonomian islam melalu Syirkah, Mudharabah, Musaqah, Ijarah, serta mampu mengembalikan tradisi Munakahat, Mawaris, Jinayat, Hudud Qishas secara syari’at Islam yang benar.

Mata Kuliah Ilmu Tasawuf, Tujuan: Mampu mengenalkan Definisi tasawuf secara mendalam, menjelaskan makna Zuhud, serta mampu mengambil hikma sejarah tokoh para sufi yang mampu mengimplementasikan nilai Islam dengan baik dalam kehidupan modern ini.

Mata Kuliah Metodologi Studi Islam, Tujuan: Memperdalam kembali peranan Islam sebagai agama wahyu, mengenalkan budaya Islam terhadap kebudaya non-Islam hingga berbaur hingga sulit membedakan budaya dengan agama, mengakaji studi pendekatan-pendekatan dalam memahami agama.

Mata Kuliah Akhlak, Tujuan: Memperbaiki akhlak kepada Allah, MalaikatNya, para RasulNya, NabiNya, KitabNya, serta meningkatkan potensi manusiawi untuk melakukan kebaikan melalui sikap pengamalan kualitas pribadi, etika dan moral yang tinggi antar sesama manusia.

Secara umum dari mata kuliah yang diberikan pada mahasiswa tarbiyah Pordi Pendidikan Agama Islam, maka banyak ditemukan nilai-nilai yang hendak dicapai. Namun nilai yang ada belum dirasakan sepenuhnya oleh semua lapisan masyarakat pada umumnya, akan tetapi paling tidak setiap lembaga berupaya untuk terimplementasian kajian ilmu yang sudah dijalankan selama lembaga beroprasi.

B. Kode Etik Kemahasiswaan.

Sebagai seorang hamba yang saling memiliki ketergantungan antara satu dengan yang lain, memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan satu dengan yang lain maka manusia mesti diikat dengan ketentuan atau peraturan yang diistilahkan dengan“Kode Etik”, kode etik adalah norma dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak tertentu dengan secara bersama sebagai landasan bagi tingkah laku mahasiswa serta dilaksanakan secara bersama. Secara umum dapat disebutkan yang melaksanakan kode etik tersebut pada lingkungan kampus adalah mahasiswa yang bersangkutan dalam hal ini adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe pada umumnya dan mahasiswa Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam khususnya.

Tujuan kode etik kemahasiswaan adalah tercapainya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Darma Perguruan Tinggi. Lalu fungsi yang ingin dicapai adalah menjadikan landasan hukum, hak dan kewajiban, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa. Membantu tegaknya peraturan dan ketertiban di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe. Dan menjadi landasan bagi terbentuknya suasana kampus yang dinamis, kreatif, disiplin sesuai dengan visi dan misi lembaga bersangkutan.

Sebagai lembaga perguruan tinggi sangat mendambakan lulusannya berkualitas dan berkuantitas maka lembaga membutuhkan peningkatan dan pengembangan komprehensif dan sistimatis terhadap unsur atau elemen yang ada. Di samping kerja sama, kerja keras, keuletan, kecermatan dan profesionalitas akan membawa tujuan yang hendak dicapai.

Untuk itu semua paling tidak ada tiga prasyarat yang harus terpenuhi yaitu: Sumber Daya Manusia yang handal (siap pakai), waktu dan financial. Untuk membangun sumber daya manusia yang handal, dedikasi terhadap profesinya dibutukan kode etik yang mengarahkan proses terlaksanaan nilai-nilai yang terdapat dalam bidang studi yang diajarkan. Adapun waktu dan financial yang tidak bisa untuk diabaikan, jika terlena dengan waktu yang berkepanjangan akan mengakibatkan kelalaian yang berkibat fatal untuk mesa depan. Dan financial merupakan sokongan atau stimus yang mampu menggerakan terlaksananya proses pengembangan yang hendak dicapai.

Ketentuan yang tertera dalam kode etik kemahasiswaan berkisar antara hak dan kewajiban mahasiswa, mahasiswa memiliki hak dari lembaganya namun ia juga dibebankan tanggung jawab. Tangung jawab merupakan satu sifat yang dapat mendidik mereka agar selalu memikirkan aktivitas sebelum bertindak. Artinya tidak sewenang-wenang dalam bertindak karena dari setiap aktivitas pasti memilki resiko walaupun hanya sekecil biji kurma. Beberapa hak yang diberikan kepada mahasiswa adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan kebebasan mimbar akademik sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di Lembaga bersangkutan secara bertanggung jawab.
2. Mendapatkan bimbingan, arahan dan dorongan dari pimpinan dan dosen dalam pengkajian ilmu pengetahuan sesuai dengan kemapuan, bakat dan kegemaran mahsiswa.
3. Memperoleh layanan yang layak di bidang administrasi, tridrama perguruan tinggi.
4. Memanfaatkan sarana dan prasarana lembaga dalam penyelanggaraan kegiatan akademikdan organisasi kemahasiswaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Memanfaatkan aspirasi berupa usul saran dan kritikkan yang sehat secara professional.
6. Menjadi pengurus dan anggota dalam kegiatan organisasi kemahsiswaan di lembaga, dengan tidak mengabaikan kegiatan akademik.
7. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai pada jenjang tertentu.[9]

Rasanya tidak ideal bila kita tidak menyampaikan kewajiban seorang mahasiswa terhadap lembaganya, kebiasaan setelah ada hak maka seseorang juga dibebankan kewajiban, kewajiban merupakan perlakuan yang harus dilaksnakan bila bersifat perintah serta mendidik dan ditinggalkan jika bersifat melarang dan tidak mendidik. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa adalah sebagai berkut:

1. Menjunjung tinggi ajaran Islam dan berakhlak terpuji.
2. Menanggung biaya penyelanggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memetuhi atau mentaati semua peraturan yang berlaku di lembaga bersangkutan.
4. Menjaga nama baik civitas akademika lembaga.
5. Menciptakan suasana kampus yang islami serta menjaga keamanan, keindahan dan kerapian kampus serta memelihara sarana dan prasarana yang ada.
6. Mengikuti semua proses kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Memelihara hubungan social yang baik dalam kampus dan masyarakat.
8. Mahasiswa membuat skripsi , tidak dibenarkan menciplak dan dibuatkan orang laian.[10]

Jika bertalak kepada yuridis normatif yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PP Nomor 30 Tahun 1990 Bab X Pasal 106 yang memuat 11 butir prihal hak mahasiswa dan pada Pasal 107 memuat 6 butir prihal kewajiban mahasiswa. Selengkapnya dipaparkan sebagai berikut:

1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemapuan.
3. Memamfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses pembelajaran.
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studi.
5.. Memperoleh layanan informasi yang berkaiatan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswa an untuk mengurus dan mengatur kesejahtraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
9. Pindah keperguruan tinggi lainnya atau program studi lain, bilamana memenuhi persyarat an dan bilaman daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.[11]

Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PP Nomor 30 Tahun 1990 Bab X Pasal 107 yang memuat 6 butir prihal kewajian mahasiswa, selengkapnya sebagai berikut:
1. Ikut menanggung biaya penyelanggaraan pendidikan kecuali bagi mehasiswa yang dibebankan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangku tan.
3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
4. Menghargai ilmu pengetahuan, tekhnologi dan kesenian.
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
6. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.[12]

Melihat begitu jelas hak dan kewajiban mahasiswa diatas rasanya sangat mustahil bisa terwujud jika ku rangnya dukungan dan perhatian dari pihak kampus sendiri, termasuk di dalamnya rektor atau ketua, pembantu ketua satu, pembantu ketua dua, pembantu ketua tiga khususnya, para kajur dan para prodi.

Karena inilah yang dikatakan bagian dari kampus, saling memberkan konstribusi antara satu dengan yang lain. Jika saja satu bagi an tidak berperan pada posisinya masing-masing diyakini akan dapat menambah mempersulit keadaan. Artinya jika saja hak tidak diberikan atau tidak terpenuhi wajar bila berontak, begitu juga dengan kewajiban tidak dilak sanakan wajar bila pihak lembaga memberi sanksi. Namun yang paling ditakutkan adalah jika saja setiap bagi an ternyata acuh tak acuh terhadap keadaan yang ada, maka kita yakin tinggal menunggu kehancuran dan pa ling tidak kemerosotan tidak mustahil akan terjadi.

Sebagai landasan hukum bersama oleh lembaga, maka kesempurnakan rencana kode etik sangat pen ting. Dengan demikian ada beberapa ketentuan yang bersifat tata tertib yang perlu dijelaskan diantaranya tertera dalam BAB IV tentang tata cara berpakaian Pasal 5 tentang pakaian kuliah baik pakaian Perkuliahan bagi Maha siswa/I, Pakaian Olahraga, Jaket Mahasiswa, Pakaian Menwa, Pakaian Wisuda dan Pakaian Sidang skripsi[13].

Kemudian dilanjutkan pada BAB V tentang Pelanggaran dan Sanksi Pasal 6 tentang Pelanggaran, yang meliputi Pelanggaran Ringan, Pelangaran Sedang dan Pelanggaran Berat. Pada Pasal 7 tentang proses pemberian Sanksi-Sanksi, pada Pasal 8 tentang Bentuk Sanksi yang meliputi Sanksi untuk pelangaran Ringan, Sanksi Pelanggaran Sedang dan sanksi untuk Pelanggaran Berat.

Pada Pasal 9 tentang Pihak yang Berwenang Melanjutuhkan Sanksi yang dalam hal ini bertanggung jawab adalah para pemimpin dari Ka. Prodi, Ketua Jurusan dan Ketua. Sedangkan pada Pasal 10 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi yang diberikan kepada Pelangar ringan, sedang dan juga berat.

Berikutnya pada BAB VI dijelaskan tentang Perlindungan Sanksi Pelapor, Pembelaan dan Rehabilitasi, terdiri dari Pasal 11, 12 dan 13. prihal hak perlindungan, keamanan, keselamatan, pembelaan dan rehabilitasi nama baik bila terbukti tidak bersalah.[14]

C. Kegiatan-kegiatan Kemahasiswaan

Sebagai mahasiswa yang dipersiapkan untuk memanfaatkan kemampuan berpikir secara optimal dan kritis, maka kemampuan tersebut harus terus dilatih, dari kegiatan kemahsiswaan yang formal maupun nonformal artinya dari apa yang ditawarkan dalam sistem pendidikan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Melatih mahasiswa untuk mengeluarkan ide-ide dalam berbagai keadaan, maka segala macam kegiatan hendaknya tidak lagi dipergunakan dalam hal yang kurang bermanfaat apa lagi harus mengorbankan waktu yang terbuang begitu saja dengan percuma.

Kegiatan yang memberi kontribusi terhadap perkembangan berpikir, kreatifitas, inovasi, dan kritis hendaknya yang paling diutamakan dari pada kegiatan yang terkesan hanya menghabiskan biaya, sedangkan tujuan yan dicapai hanya sekedar mencari keramaian atau bahkan sekedar sepresing saja. Selain merugikan kampus juga akan merugikan mahasiswa itu sendiri. Kegiatan ini mendidikan mahasiswa sebagai tempat berlatih mandiri dalam menyelesaikan masalah sendiri, melatih mahasiswa untuk mempu mengeluarkan opini maupun preferensi atas suatu metode, proses dan materi yang sesuai dengan perkembangan terkini.

Kampus yang digunakan sebagai wadah pengembangan manusia kedepan yang dalam hal ini adalah mahasiswa diharapkan mampu memberi inspirasi sebagaimana gerakan atau kegiatan yang diharapkan. Gerakan atau kegiatan yang mampu membangaun masyarakat lokal maupun luar kedepan. Kegiatan merupakan perangsang yang cocok untuk membagunkan kafasipan yang terjadi di lingkungan kampus manapun, kefasipan dalam berpikir, berzikir, beramal shaleh bahkab kefasipan dalam hal mencari, meneliti dan menela’ah. Jika saja ini terjadi di lingkungan kampus, maka sungguh ruh dari kampus itu sudah hilang sehingga untuk membangan kembali sesuatu yang hilang tersebut membutuhkan energi yang besar dan lama.

Disadari atau tidak pengembangan kampus seharusnya mengacu pada pentunjuk al-Quar’an, ini terlihat harus memulai dari membaca. (qira’ah) kegiatan internal atau external kampus. Kata Qira’ah sangat berarti luas, yang berarti menela’ah, meneliti, mengkaji, mencari, menyimpulkan dan mengevaluasi. Dengan adanya pemaknaan demikian, maka dari sekian banyak kegitanan kemahasiswaan hendaknya melewati proses pemikiran yang matang dahulu, agar kegiatan itu tidak sia-sia.

Seperti proses membaca keadaan, tersirat hingga yang yang tidak tersirat. Setelah proses membaca yang dilakukan adalah proses menela’ah atau mengkaji dari hal yang kecil hingga yang besar, mengkaji untung ruginya, oreantasinya baik atau tidak, bersifat individu atau kelompok bahkan mungkin hanya sebagain kecil dari komonitas yang ada. Proses berikutnya adalah mencari, proses ini sangat penting karena seuatu itu tidak akan pernah datang sendirinya.

Dengan mencari sesuatu yang diinginkan akan tercapai, proses pencarian dana yang dirasakan tidak bisa tidak ada, maka pengalokasian dana hendaknya digunakan sebaik-baik mungkin. Dengan pembukuan yang jelas melalui pemasukan dan pengeluaran yang terorganisir. Hal lain yang tidak luput dari mencari dana, waktu juga sangat urgen, faktanya mahasiswa juga harus melihat waktu yang pas hingga tidak mengganggu poses pembelajaran individu mahsiswa bahkan mungkin mencari waktu agar tidak bentrok dengan kegiatan kampus lainnya. Jika memang kegiatan tersebut sudah jelas dan matang maka hanya pelaksanaan saja yang harus benar-benar siap dari pembuakaan hingga penutupan.

Setelah pelaksanaan kegiatan masih ada yang harus dilakukan dan hal inilah yang sering dilakukan oleh banyak kegiatan lainnya yaitu evaluasi dari kegianan yang dilakukan, konsep-konsep dan hasil dari kegiatan tersebut menjadi pegangan dan pengalaman yang besar untuk kemajuan mahasiswa itu sendiri. Kekuranga dan kelebihan dirasakan bersama, yang lebih dipertahankan dan sisi kekurangan diperbaiki.

Dengan adanya Follow up atas kegiatan yang sudah berlangsung, hal yang perlu tindak lanjud perlu dilanjutkan dan hal yang perlu untuk diaplikasi harus segera diaplikasikan, hal yang perlu pertimbangan mesti dipertimbagkan, hal yang perlu konsep harus dikonsep ulang. Sehingga benar-benar kegiatan itu bermanfaat guna pengembangan mahasiswa dan kampus kedepan.

Mengutip dari perkataan Ali Bin Abi Thalib bahwa” Al-Haqqu Bila Nizhami yaghlibuhu Batil Binnizhami” artinya satu kegiatan bila tidak terorganisir dengan baik akan dapat dikalahkan oleh kegiatan jahat yang terorganisir dengan baik. Berikut kerangka yang harus terpenuhi dan diperhatikan adalah pendahuluan kegiatan, tujuan kegiatan yang hendak dicapai, singkronisasi materi atau bahan yang akan disampaikan, Waktu dan Tempat Pelaksaan yang tidak mengganggu proses pembelajaran, kepanitaan yang member kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan masalah, Metode kegiatan yang memberikan pemahman yang mendalam, fasilitator yang memberikan wawasan berpikir luas, serta keadaan dana yang transparan kepada semua pihak terkait.

Kategori kegiatan mahasiswa di perguruan tinggi dibagi menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut:
a. Kegiatan Intra Kulrikuler yaitu kegiatan mahasiswa yang terstruktur dan terjadwal serta diberikan SKS. Kegiatan intra kurikuler ini seperti Praktikum, Ujian, Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), yang umumnya berifat wajib dikuti setiap mahasiswa/I yang terdaftar sebagai mahasiswa.
b. Kegiatan Ekstra Kurikuler yaitu kegiatan kemahasiswaan untuk melengkapi kegiatan intra kurikuler dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan tingkat tinggi secara umum, yang dilaksanakan baik di dalam kampus maupuan diluar kampus perguruan tinggi. Namun kegiatan yang dimaksud adalah meliputi sebagai berikut:

• Penalaran dan Keilmuan (Knowledge)
• Minat dan Kegemaran (Kreativitation)
• Kesejahteraan Mahasiswa (Prosperity)
• Bakti social Mahasiswa (Socialis)
• Pengembangan Mahasiswa dan kampus (Defelopment)
• Zikir, Fikir dan Amal Shaleh.

Untuk wahana dan sarana menampung kegiatan ektra kurikuler pada perguruan tinggi, maka disusunlah organisasi kemahasiswaan di pergurura tinggi, organisasi inilah yang nantinya sebagai pengembang, perluas wawasan, peningkatan cendikiawan, integrasi keperibadian mahasiswa ke depan. Inilah yang disyaratkan di atas ketika kegiatan akan dilakukan.

Pada dasarnya di tingkat pergutuan tinggi terdiri dari Senat Mahasiswa Perguruan Tingi (SMPT) dan U nit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM). Untuk ruang lingkup SMPT merupakan wadah yang bersifat normative dan representative, adapun UKM lebih operatir dalam menyalurkan minat dan kegemaran serta kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi yang ada, seperti Pramuka, Pencipta Alam, Menwa, Pengurus kesenian, olah ra ga dan kerohanian. Lalu ditingkat fakultas atau dari Badan Perwakilan Fakultas (BPMF), Senat Mahasiswa Fa kulas (SMF).

Sedangkan di tingkat jurusan terdapat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang lebih besar pe ranannya terhadap pengembangan penalaran mahsiswa. “Secara umum Contoh Organisasi Mahasiswa Ekstra-Universiter sebagai berikut adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repu blik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Krissten Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Mulim Indone sia (GMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)”[15]

Organisasi kemahsiswaan di perguruan tinggi pasti memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan hakikat misinya sendiri, karakter itu sebagai berikut:

a. Terbuka, lentur/fleksibel dan memiliki otonomi dalam keilmuan dan pengelolaan)
b. Lebih banyak tradisi dari pada regulasi.
c. Hubungan antara perguruan tinggi dengan civitas akademika tidak didasarkan pada atasan dan bawahan, akan tetapi berdasarkan pada kesejawatan/kemitraan.
d. Tidak mengadakan pembagian kekuasaan seprti “trias politica” yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif yang artinya lebih menekankan pada Tridharma Perguruan Tinggi, Tujuan dan visi, misinya.

D. Interkasi Mahasiswa Sebagai Wujud Ukhwah.

Dosen, karyawan dan mahasiswa merupakan tiga komponen pendidikan yang saling berinterkasi satu dengan yang lain. Dosen memberikan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik kepada mahasiswa, karyawan melayani dosen dan mahasiswa dengan pelayanan yang prima, demikian halnya mahsiswa menjadi satu komponen yang sangat membutuhkan dosen dan karyawan guna tercapainya cita-cita yang diinginkan. Maka sungguh bila di antara ketiga komponen ini terjadi misikomunikasi akan terjadi ketidak nyamanan pada saat proses pembelajaran berlangsung.

Untuk itu berkreativitas di perguruan tinggi harus dilandasi oleh niat ikhlas berusaha mendekati dan memperoleh ridha Allah SWT. Kesamaan tujuan berupaya sama-sama menggapai ridha Allah harus melahirkan hubungan yang saling mencintai dan menghargai di antara komonitas kampus. Konsep yang terdapat dalam pendidikan Islam sangat jelas mengajarkan bahwa siapapun yang memudahkan jalan bagi pengembangan ilmu harus dihargai.

Hubungan dosen dan mahasiswa hendaknya harus ditunjukkan sebagaimana hubungan antara orang tua dan anaknya, antara petani dan tanamannya dan antara pengembala dan kambingnya. Antara dosen dan mahasiswa, harus ada nuansa kasih sayang yang mendalam. Artinya hubungan dosen dan mahasiswa tidak cukup diikat oleh peraturan yang tertulis, namun hubungan itu diikat oleh suasana batin, rasa kasih sayang dan saling melengkapi serta rasa saling membutuhkan.

Sikap prilaku buruk dan tidak terpuji, hendakknya dihindari oleh semua sivitasa ademika termasuk di dalamnya mahasiswa. Hubungan dosen dan mahsiswa wajib dijauhkan dari sifat transaksional, hegemonic dan kooptatik, artinya mereka yang memiliki jabatan tidak angkuh serta sombong dengan jabatannya, mereka yang menjadi ketua dalam wadah keoraganisasian tidak merasa berkuasa dengan bawahannya, mereka yang banyak tahu didak merasa besar dengan ilmunya, mereka yang sudah senior tidak mempropokasi juniornya, mereka yang duduk sebagai masyarakat kampus tidak terpengaruh dengan masyarakat luar, mereka yang memiliki kelebihan tida sombong dengan kelebihannya, serta merendah diri. Maka sangat wajar bila saja dalam kehidupan perguruan tinggi masyarakat yang hidup di dalamnya harus mencerminkan sebagai masyrakat berbudaya akhlak tinggi, etiak tinggi dan bermoral tinggi. Budaya yang mencerminkan adiluhung yaitu budayanya orang-orang yang berpendidikan Tinggi Islam, budaya berilmu tinggi, budaya yang mencerminkan Qur’an, budaya dekat pada keteladanan Rasulullah SAW.

Perlu kita garis bawahi yang mana interaksi dan perilaku yang kurang sesuai dengan kode etik yang ada adalah prihal bahasa pergaulan kampus, busana yang dikenakan di lingkungan kampus, dan kurangnya kesaaran untuk berbuat sesuai dengan nilai pendidikan yang ada. Kajian filosifis dari bahasa jawa yang mampu membuktikan dalam pribahasanya dikatakan “Ajining diri songko lathi, ajining rogo songko busono”artinya cara berbicara dan cara berbusana akan selalu dijadikan dasar pemberian penghormatan kepada seseorang.[16]

Jelas dari pribahasa jawa tersebut dapat ditarik intisarinya secara inplisit yang bahwa jika seseorang ingin dihormati orang lain, maka hargailah orang lain dengan cara berbicara dan berbusana yang baik atau sopan. Jaminannya adalah pembicaraan dan busana yang dikenakan menjadi cermin kehormatan seseorang.

Masyarakat kampus –Dosen, Mahasiswa dan Karyawan baik secara individu maupun secara keseluruhan adalah represantasi atau cerminan kewibawaan perguruan tinggi bersangkutan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam dimana semua penghuninya bekerja dan belajar harus menjungjung dan memuliakan lembaganya. Artinya jika siapa saja yang mencoreng nama baik lembaga, maka ia harus bertangung jawab kepada seluruh komponen kampus tanpa terkecuali.

Semua Dosen, Mahasiswa dan karyawan perguruan tinggi dimana dan kapanpun harus berbusana, menggunakan bahasa, berinteraksi dengan sesama dan orang lain memakai bahasa yang mencerminkan harkat dan derajat Islam yang agung dan tinggi (nilai-nilai keislaman mulia). Prihal berbusana Islam sudah memberikan tuntunan yang jelas, wajib menutup aurat. Dosen , mahasiswa dan karyawan wajib memakai model yang lagi ngetren sekarang, akan tetapi tidak diperkenankan menyimpang dari norma yang digariskan oleh ajaran Islam.

Bahasa interkasi sehari-hari cepat atau lambat mereka harus menguasai minimal dua bahasa, bahasa Arab atau Inggris. Penggunaan bahasa asing tersebut bukan semata-mata karena tuntutan zaman belaka juga karena perdagangan bebas. Bahkan lebih besar dari itu, agar mempu membangun indetitas atau citra kampus Islam yang ada. Alasan lain juga terletak pada kajian-kajian yang berliteratur Arab dan Inggris, untuk itulah kedua bahasa itu harus menjadi bagian dari kehidupan kampus.

Solusi yang dapat dilakukan agar jalinan interaksi dan hubungan yang erat dan kukuh antar Dosen, Mahasiswa dan Karayawan perguruan tinggi harus dikembangkan rasa tanggung jawab, Saince of belonging, dan Ta’aruf atau saling mengenal. Dari Ta’arufakan melahirkan Tafahum atau saling pemahaman, dari rasa saling memahami melahirkan Tadhamun atau saling pengertian dari Tadhamun melahirkan Tarahum atau saling menyayangi, lalu akhirnya melahirkan Ta’awun atau saling tolong menolong di antara masyarakat kampus. Interaksi seperti inilah, bagi umat muslimin dimana saja berada dijamian tidak akan menumbuhkan daya kritis dan kemunduran, sebab dalam konsep Islam harus ditumbuh kembangkan secara berkesimabungan suasana yang digambarkan Allah dalam Q.S. Al-‘Ashr: 4 yang artinya sebagai berikut:

Artinya: “Dan nasehat menasehatilah supaya menta’ati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Q.S. Al-‘Ashr: 4)

Ini berarti hubungan dosen, mahasiswa dan karyawan diikat oleh kasih sayang persaudaraan dibawah nilai keislaman yang kokoh, bukan dengan yang lain, ketamakan, saling menjatuhkan, menyalahkan, mencurugai, menentang, atau bahkan saling merebut kekuasaan pada pangkat dan jabatan. Sehinga akan dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak.

E. Mahasiswa Sebagai Generasi Pendidik Masa Depan

Mahasiswa adalah cikal bakal generasi yang melanjutkan estapet pendidikan di masa yang akan datang. Masa mahasiswa adalah suatu fase pengembangan dan pendalaman yang matang sebelum turun di tengah masyarakat yang berada pada lingkungannya masing-masing. Sebagai mahasiswa tidak lagi dididik dari dasar akan tetapi pengembangan dan pendalaman dari konsentrasi ilmu yang ia masuki dalam dunia pendidikan. Jadi kita bisa bayangkan jika saja yang masuk keperguauan tinggi harus mengulang dari dasar ini sangat ironis sekali. Jika mahasiswa harus dididik kembali untuk membaca Al-Qur’an atau dididik untuk tata cara berpakaian yang baik atau tatacara berinteraksi dengan orang lain.

Namun jika saja mahasiswa itu adalah setingkat dengan usia remaja hal ini dapat dimaklumi, fase yang amat strategis dalam membentuk kepribadian seseorang. Karena pada fase ini seseorang sedang mencari jati dirinya sedang dalam proses pertumbuhan dan transisi, akan tetapi masa mahsiswa bukanlah proses di mana seseorang yang mencari siapa dia karena ia sudah bisa memilih kemana ia harus melangkah, memasuki, dan menjalani kehidupan kedepan. Maka tidak wajar jika seseorang masuk dalam program kuliah ada yang tidak mengetahui kemana arah atau akhir dari perkulihan itu kecuali jika memang kuliah dengan ikut-ikutan saja.

Mahasiswa yang dipersiapkan untuk generasi pendidik kedepan, khususnya di Aceh dan Indonesia pada umumnya, sedang menghadapi tantangan dan juga peluang besar. Tatangan yang pertama dihadapi sekarang ini adalah mahasiswa perguruan tinggi secara umum belum menunjukkan kemampuannya untuk bekerja independent, tingginya tingkat ketergantungan kepada pengajar, umumnya mahasiswa memunculkan kerja yang seragam, ciri-ciri khas individual jarang muncul kepermukaan. Yang kedua mahasiswa yang memperlihatkan kefasifan dalam ruang belajar, di Indonesia umumnya jika banyak bertanya bisa berada dalam kategori Su’ul adab dan kurang ajar, kuranganya minat menggali dan mencari informasi dari pengajar, sehingga menimbulakan kekurangan dalam hal analistik dalam setiap kajian. Perbandingannya etika belajar di dunia barat adalah mahasiswa dituntut untuk rajin “menggugat dosennya” oleh dosennya sendiri. Tantangan yang ketiga adalah kurangnya kemampuan mahasiswa untuk mampu mengemukakan pemikiran, baik tertulis maupun lisan. Sedangkan peluang yang diliki oleh mahasiswa kita sekarang adalah mereka memiliki modal semangat yang tinggi, mereka sebagai orang yang sedang tumbuh dan berkembang sangat berpeluang untuk mempersiapkan diri sebagai generasi pendidik Islam yang suatu saat akan menerima estafet kependidikan agama dan bangsa di berbagai sektor kehidupan.

Sebagai generasi yang baik, maka mahasiswa yang berkualitas dapat memposisikan sebagai generasi yang meiliki identitas dan ukhwah yang saling memilki ketergantungan antara satu dengan lainnya. Identitas yang islami adalah seorang muslim yang memperlihatkan tanda pengenal yang islami, islami dalam berinteraksi, islami dalam bergaul,islami dalam bertindak serta islami dari segara hal dalam kehidupan. Namun jika identitas berkisar Kartu Tanda Penduduk dan pelaksanaan yang wajib saja maka inilah identitas yang tidak jelas atau kurang sempurna. Dalam orasi ilmiah yang disampaikan oleh Abdurrahman Mas’ud, Dalam, Wisuda Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe 2007-2008 pada Aula Mobil Oil Uteungkot 03 Maret 2007 menyampaikan Syarat-syarat menjadi generasi penerus guru, Agama dan Bangsa diantaranya meiliki daya fikir tinggi, dzkir disetiap waktu dan kesempatan, Amal Shaleh dari buah fikr dan dzikir.

Dengan memberikan pembekalan ilmu yang mendukung profesi para calon pendidik meraka, diharap kan mereka tidak gamang dan selalu siap ditempatkan kapan dan dimanapun ditempatkan, maka dengan ini Islam seakan-akan memiliki rumusan bidang ilmu yang diakui secara universal. Yang pertama ilmu alamiah (natural science) yang terdiri dari ilmu biologi, fisika, kimia dan matekatika. Yang kedua ilmu sosial yang ter diri dari sosiologi, psikologi, sejarah dan antropologi. Dan yang terakhir adalah ilmu humaniora yang terdiri dari filsafat, bahasa dan sastra serta seni. Selain dari tiga ilmu tersebut di kalangan umat Islam mengembangkan jenis ilmu lian yiatu, ilmu Usuluddin, ilmu Syari’ah, ilmu Tarbiyah, ilmu Dakwah dan ilmu Adab.

Upaya inilah yang sekarang lagi dikembangkan oleh seluruh elemen yang bertanggung jawab terhadap pendidikan khususnya pendidikan Agama Islam. Sebagai ransangan oleh pemerintah sendiri sesuai dengan hasil keputusan menteri pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 26 Tahun 1989 menetapkan pendidikan sebagai jabatan fungsional, suatu jabatan yang jenjang kenaikan pangkatnya ditentukan oleh kemampuannya melaksanakan fungsi professional sebagagi seorang pendidik.[17]

Professional seorang pendidikan dapat dilihat melalui kemampuannya mengnalisis, merencanakan, menyusun program, mengelolan (menata) mendiagnosis dan menilai. Maka sebagai generasi pendidik kedepan atau untuk dapat masuk ke dalam klasifikasi tersebut diperluakan beberapa usaha sebagai berikut:

a. Peningkatan kemampuan
b. Peningkatan kemampuan mengajar
c. Memiliki kompetensi dan keperibadian pendidik yang baik.

Sebagai komponen penting dari pendidikan generasi pendidik kedepan memiliki kedudukan yang amat sentral dalam pembentukan kualifikasi peserta didiknya. Karena itu upaya-upaya untuk meningkatkan kulitas guru selalu dilaksanakan, baik secara formal, maupun non formal.

Generasi pendidik harus peka terhadap kemajuan zaman, peserta didik dan perkembangan ilmu pengetahuan yang didapatkan oleh peserta didik jauh dari sebelum disampaikan. Maka persiapan seorang generasi pendidik harus benar-benar matang agar tidak gugup ketika berhadapan dengan peserta didik. Tantangan ini tidak dapat dihindari, tidak mungkin kita mengucilkan diri jauh dari keramaian masyarakat, demikian juga guru pendidikan agama. Tidak mungkin hanya berceramah dimimbar atau khutbah dimesjid saja akan tetapi memakai alat canggih guna memperluas jaringan pengetahuan melalui alat komunikasi yang dewasa ini sedah dimanfaatkan oleh sebagian orang pintar.
Kesimpulan

Dari hasil opservasi selama dalam penelitian ini, peneliti menemukan kesimpulan yang berupa jawaban yang terdapat dalam fokus penelitian ini, yaitu sebagai berikut:

 Sebagian besar dari mahasiswa Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh, masih sangat kurang dalam mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan Agama Islam yang mereka tampilkan dalam mapun luar kampus sendiri, khususnya dalam hal berinteraksi dengan sesamanya dan dengan dosen, dalam hal berbusana belum menceminkan kepada busana yang islami, bergaul dan berperilaku belum sesuai dengan nilai-nilai yang sudah mereka peroleh selama ini khususnya pada mahasiswa yang masih duduk di semester I, II, III, IV, dan V, namun tetap juga ditemukan dari mahasiswa yang tergolong dengan mahasiswa senior.

 Ada beberapa kendala yang ditemukan dari factor interen dan exteren mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dalam pengimplementasian nilai-nilai pendidikan Islam selama ini, di antaranya dari interen adalah minimmya pemahaman dan pengetahuan tentang nilai-nilai pendidikan Agama Islam, kurangnya kesadaran dari mahasiswa sendiri yang masih berjiwa ingin bebas dari segala hal, lebih mengedepankan keinginan dari pada kebutuhan. Lalu dari exteren adalah Kurangnya perhatian dari beberapa penanggung jawab dari mahasiswa itu sendiri baik dalam structural maupun non-struktural, kurangnya penekanan-penekanan serta sosialisasi dari kebijakan yang sudah dibuat oleh lembaga sendiri dan kurikulum yang belum tersusun rapi, kurikulum yang belum memilki persentasi potensi Pendidikan Agama Islam yang akurat, ditambah dengan kurangnya dukungan masyarakat setempat bahkan keluarga yang tidak meengindahkan bagaimana karakteristik anaknya di dalam maupun di luar rumah.

 Sebagai masalah yang urgensi civitas akademika sudah melakukan beberapa upaya untuk terimplementasinya nilai-nilai pendidikan Agama Islam diantaranya sebagai ketua Sekolah Tinggi Agama Islam tidak bosan-bosannya memberi intruksi kepada bawahannya untuk melakukan bimbingan serta pengawasan kepada mahasiswa Tarbiyah prodi Pendidikan Agama Islam, merumuskan buku panduan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe walaupun kenyataan dilapangan belum tersosialisasikan, sebagai Pembantu Ketua III yang membawahi kemahasiswaan juga sudah membuat kebijakan yang berupa surat edaran yang berisikan tatatertib bergaul mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dengan tidak menafyikan juga selalu mengintruksikan kepada Ketua Jurusan Tarbiyah, ketua prodi dan seluruh dosen yang mengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, untuk ketua jurusan Tarbiyah, selama penelitian ini dilakukan tidak diperoleh informasi karena selalu menghindar untuk diwawancarai.

Untuk ketua prodi pendidikan Agama Islam juga memiliki upaya-upaya yang sudah dilakukan diantaranya memberi bimbingan dan teguran dimana saja berjumpa dengan mahasiswa yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang sudah mereka peroleh selama ini. begitu juga halnya semua dosen sudah berupaya memberi pengontrolan dan bimbingan kepada mahasiswa yang melanggar nilai-nilai pendidikan agama Islam tersebut walau kenyataannya belum menyeluruh dan masih hangat-hangat saja artinya kurang konsekwen terhadap kebijakan yang ada. Dan yang terakhir dari mahasiswa sendiri juga mulai menyadari dirinya betapa pentingnya nilai-nilai pendidikan tersebut untuk diimplementasikan agar ketika menjadi seorang guru yang berkualitas dan menjadi suri teuladan bagi peserta didiknya.

***
DAFTAR PUSTAKA
- An-Nadwah, Bulltin MPU Kota Lhokseumawe, Edisi 4, 2006
- Abdurrahman Masud, Orasi Limiyah Wisuda Sarjana STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Lhokseumawe: 2007
- Departemen Pendidikan Dan Kebudayan RI, Sistem Pendidikan Perguruan Tinggi di Indonesia, Jakarta : Dinas P&K, 1997.
- Daulay Haidar Putra, Bandung : Cita Pusaka Media, 2002.
- Hafifuddin, Bahan Ajar Ilmu Pendidikan Islam, Lhokseumawe: STAIN Malikussaleh, 2006.
- Izin Prodi Pendidikan Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, 2007
- Kode Etik dan Tata Tertib Universitas Malang , Malang : 2005
- M. Nasir Budiman, Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an, Jakarta : Nadiya Fundation, 2001
- Pidato Ketua STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Rapat Terbuka Senat, Lhokseumawe: 2007.
- Radio Istiqomah Iklan, Qaulul Hikmah, Lhokseumawe: Istiqomah, 2007
- Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2004
- Suprioto Imam, Membangun Integrasi Ilmu dan Agama di Universitas Islam Negeri Malang , Malang : Universitas Negeri Malang, 2005.
- Said Agil Husain Al-Munawar, Agenda Generasi intelektual Ikhtiar Membangaun Masyarakat Madani, Jakarta : Penamadani, 2004.
- Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2006.
- Saifuddin Endang Anshori, Wawasan Islam Pokok-pokok Pikiran Tentang Paradigma dan Sistem Islam, Jakarta : Gema Insani, 2004.
- Universitas Islam Negeri Malang, Tarbiyah Ulil-Albab, Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh, Malang : Universitas Negeri Malang, 2004.

***
[1] Deskripsi Mata Kuliah Hadist Tarbawi, Dalam Izin Prodi 2006.
[2]Ibid. -
[3] Said Agil Husai Al-Munawar, Dkk. Agenda Generasi Intelektual Ikhtiar Membangun Masyarakat Madani, ( Jakarta : Penamadani, 2003), hal.31.
[4]An-Nadwa, Bulten MPU Kota Lhokseumawe,Edisi 4, Vol. 4, Zulhijjah 1427 H, Desember 2006, hal. 21.
[5] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2002), hal. 104
[6]Endang Saifuddin Anshari, Wasasan Islam Pokok-pokok Pikiran Tentang Paradigma dan Sisem Islam, ( Jakarta : Gema Insani, 2004), hal. 148.
[7]Ibid, hal. 149
[8]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2002), hal. 102.
[9]Kode Etik dan Tata Tertib Universitas Negeri Malang, hal.3, Tahun Akademik 2005
[10].Ibid, hal.4.
[11]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI , Sistem Pendidikan Tinggi Di Indonesia, Tahun 1997, hal. 23.
[12]Ibid, hal. 24.
[13]Kode Etik dan Tata Tertib Universitas,…hal. 5
[14]Ibid, hal. 7.
[15]Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, system Pendidikan…,hal.30.
[16]Tarbiyah Uli-al-Albab: Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh, Konsep Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang , ( Malang : Universitas Islam Negeri (UIN) Malang , 2004), hal. 21.
[17]Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam & Tantangan Masa Depan, ( Bandung : Cita Pusaka Media, 2002), hal.137.