fashion pria

PEKERJAAN TERAKHIR CALEG PEMENANG:

CERDASKAN KONSTITUEN

Masa Kampanye yang sama panjangnya dengan rata-rata usia janin dalam rahim relatif telah memungkinkan para caleg memperoleh konstituen yang masih bisa dipilah dalam 3 kategori: pasti memilih dan bisa diandalkan cari tambahan pemilih, pasti memilih, dan calon pemilih ragu-ragu. Dengan memastikan kemungkinan ancaman kehilangan suara akibat scenario buruk “tangan syetan” di TPS sampai ke KPU dapat diatasi dengan cermat oleh caleg bersama tim pribadi dan jaringan parpol, maka pekerjaan terakhir caleg pemenang pada tiga pekan terakhir adalah mencerdaskan konstituen.

Percuma mengumpulkan massa banyak jika mereka tidak tahu cara memberi suara. Kekhawatiran akan hal ini sudah muncul dari berbagai kalangan, yang pokok pangkalnya berawal pada kinerja KPU yang tidak memiliki program yang memadai untuk sosialisasi. Oleh karena itu, secara langsung atau tidak, lembaga KPU telah menjadi faktor seleksi awal non demokrasi atau non electoral terhadap para caleg. Sekaligus juga menjadi faktor penyedia kendala demokrasi dalam keseluruhan sistem yang dijalankan. Tidak ada pihak yang patut disalahkan pada masalah akan banyaknya jumlah suara batal nanti di TPS kecuali KPU.

Mencerdaskan konstituen amat sederhana. Ajarkan mereka cara memilih yang benar sembari menciptakan political barrier (kungkungan politik) yang kuat agar mereka tidak lagi bisa diganggu oleh caleg lain meski dengan serangan fajar atau gerakan low politics lain semacam itu. Jika mampu, alangkah baiknya menanamkan prinsip “terima uangnya tetapi jangan pilih orangnya” kepada konstituen.

Politisi konvensional yang berharap instantly memperoleh dukungan, tidak akan ada harapan dalam konteks pemilu 2009. Apalagi politisi yang berharap dapat keuntungan dari jumlah swing voters (pemilih mengambang) meski beberapa bulan lalu disebut-sebut jumlahnya bisa mencapai 30-an persen secara nasional.

Alat peraga menjadi penting, jika dapat semacam duplikat kertas suara. Dengan begitu calon pemilih diharapkan bisa berlatih secara praktis. Harus dibayangkan betapa besar lompatan tingkat kesulitan pemberian suara pada pemilu 2009 dibanding dengan sebelumnya. Selain karena system suara terbanyak model Partai Amanat Nasional yang akhirnya diterima menjadi ketentuan pada pemilu 2009 setelah UU pemilu direvisi lewat judicial review Mahkamah Konstitusi, pemilih Indonesia juga tidak biasa dengan alat-alat tulis. Katakanlah calon pemilih itu sudah tahu nama dan nomor urut partai pengusung dan nomor urut pencalonan yang dicantumkan dalam kertas suara, tetapi masih ada kesulitan lain yakni di kertas suara mana nama yang akan dipilih itu tercantum. Ada empat kertas suara yang disediakan, dan di antaranya dikhabarkan ada yang terdiri dari 2 (dua) lembar (DPRDSU). Itu karena jumlah calegnya tak tertampung dalam kertas suara meski lebarnya melebihi kertas Koran itu.

Foto-foto yang sama atau yang lebih bagus dari yang aslinya itu telah menyebabkan mis-persepsi di kalangan pemilih. Banyak yang berharap akan menemukan foto, tetapi ternyata hanya ada pada kertas suara untuk DPD. Maka dari jamaknya tingkat kesulitan ini, sebetulnya sah untuk mengatakan bahwa pembuat UU bukanlah representasi dari rakyat yang diwakilinya sebab mereka telah melahirkan sesuatu yang tidak mudah bagi warganya.


PDIP DAN GOLKAR AKAN PALING BANYAK KEHILANGAN

Jika tidak mau melakukan pencerdasan konstituen, maka partai yang akan mengalami kehilangan dukungan konstituen pastilah PDIP dan Golkar. Kedua partai ini selain karena jumlah perolehan suaranya pasti mengungguli partai manapun, tak dapat dipungkiri bahwa mereka tersebar sampai ke pelosok yang amat jauh dari kecerdasan. Itulah resiko yang pantas dipertanyakan sekarang juga, mengapa tak sedari dulu mencedaskan masyarakat padahal di tangan ada kekuasaan? Mestinya kedua partai ini segera melakukan taubat nasional dan berjanji, apa pun hasil pemilu 2009 ini, akan segera melakukan peralihan paradigma politik dari pembodohan sistematis ke pencerdasan sosial yang sehat. Jika kedua partai ini masih berprinsip bahwa Negara yang kuat tergantung kepada seberapa bodoh warganya, maka “kiyamatlah” Indonesia.


Sohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya).

SURAT KEPADA PIMPINAN PARTAI POLITIK

PERIHAL: TOLONG BANTU JAGA SUARA DPD

Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Merdeka.

1. Saya berpendapat jika tidak dilakukan perubahan UU untuk mementing-perankan DPD, lebih baik dibubarkan saja. Anggaran habis untuk itu, sedangkan manfaatnya tidak terasa. Jika hanya seakan membentuk sebuah lembaga yang mirip LSM yang berkantor di Senayan, lebih baiklah biaya untuk itu dialihkan untuk peningkatan mutu pendidikan agar sumberdaya Indonesia meningkat seperti negara lain tercatat pernah dan terus menerus melakukannya.


2. DPD sebagai lembaga yang seyogyanya diisi oleh kalangan independen (memang susah mendefinisikan independensi itu), pada pemilu 2009 telah dipersilakan menjadi tempat lanjutan bagi politisi partai yang tergusur. Faktor ini menambah keyakinan saya untuk pembubaran DPD jika perubahan UU tidak dilakukan. Tetap sebaiknya dibubarkan saja jika politisi parpol dicadangkan untuk mengisinya. Itu kesia-siaan belaka.

3. Akan tetapi UU sekarang ini mengharuskan kita memilih orang yang akan mengisi DPD itu, dan biaya untuk itu pun sudah disediakan, begitupun operasionalisasinya kelak. Maka demi menghargai uang rakyat yang dihamburkan atas nama hukum yang dibuat oleh para pengendali negara yang bukan negarawan itu, dengan terpaksa harus kita lakukan sesuatu untuk membuatnya tidak lebih sia-sia. Salah satu ancaman kesia-siannya ialah apabila Indonesia tidak bisa menjamin suara yang diperuntukkan oleh rakyat bagi orang-orang yang mencalonkan diri untuk lembaga itu tidak terjaga. Semua parpol amat merasa perlu menjaga proses pemberian suara, perhitungan suara dan penetapan pemenang. Parpol mengalokasikan biaya yang tidak kecil untuk itu.

4. Karena para calon DPD itu sebagian besar adalah orang independen yang tidak memiliki struktur jaringan permanen, maka kerawanan amat besar. Sudilah kiranya para pimpinan parpol untuk menyisipkan agenda penjagaan suara calon anggota DPD pada program BAPPILU masing-masing parpol. Mohon juga tidak usah bebankan mereka dengan prasyarat keuangan. Kasihan mereka.

5. Kepada para calon anggota DPD perkenankanlah saya menyatakan bahwa jabatan yang Anda perebutkan adalah sesuatu yang tak penting. Tidak usah melakukan praktik yang lebih memperburuk keadaan di negeri yang sudah sakit parah ini.

6. Kepada penyelenggara (KPU dan jajarannya) saya harapkan tetap menjaga integritas. Sudah lebih dari cukup catatan yang membuat masyarakat menganggap KPU itu tidak jujur, tidak adil, bukan hanya tidak professional.

7. Demikian dan terimakasih.


Medan, 11 Maret 2009.

Wassalamu ‘Alaikum Wr.Wb
Salam sejahtera bagi kita semua.
Merdeka.

Koordinator Umum
Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya


Shohibul Anshor Siregar

KNPI Sumut Didesak Gelar Musda KNPI Sergai

Medan (Lapan Anam)
Pimpinan Kecamatan (PK) KNPI Sergai meminta Ketua KNPI Sumut segera melaksanakan musyawarah daerah yang sudah tertunda enam bulan sekaligus membentuk pengurus caretaker.

“Jangan sampai ada rekayasa dari Ketua KNPI Sergai periode 2005-2008 untuk membentuk PK-PK siluman tanpa melalui Musda sehingga melecehkan AD/ART KNPI Sergai,” kata PK Perbaungan Nurianto dan PK Pantai Cermin OK Zulman kepada wartawan di Medan , Selasa (10/3).

Menurut Nurianto, percepatan Musda KNPI Sergai menghindari terkotak-kotaknya organisasi pemuda serta mencegah permainan tidak fair dari oknum-oknum tertentu di wadah organisasi kepemudaan.

Nurianto memprediksikan, terlambatnya Musda bisa melahirkan PK-PK baru menggunakan system penunjukan yang melanggar mekanisme AD/ART.

Disinyalir ada rekayasa untuk membuat SK-SK baru untuk PK-PK KNPI kecamatan, tanpa adanya musyawarah kecamatan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan AD/ART dan akan mengkebiri hak-hak PK kecamatan lama yang telah lama mati SK-nya.
Padahal matinya SK kecamatan karena kegagalan KNPI Sergai yang tidak membentuk PK kecamatan dalam masa jabatan tiga tahun.

Nurianto mengatakan, struktur PK KNPI Sergai tersebar di 11 kecamatan harus dihormati. “Saya mendengar KNPI Sergai telah membentuk PK baru tanpa ada musyawarah. Jadi pembentukan itu tidak sesuai dengan AD/ART KNPI dalam membentuk PK dengan mengabaikan PK lama yang telah berkecimpung dan berbuat banyak untuk KNPI Sergai,” katanya.***

Angkasapura Ajak PNPM dan FORMAS Sejahterakan Rakyat

Medan (Lapan Anam)
Kepala Cabang (Kacab) PT Angkasapura II (Persero) Bandara Polonia Medan, siap bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia.

"Kita siap kerjasama. Semisal k dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Sari Rejo atau bersama Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS)," kata Kepala Cabang (Kacab) PT Angkasapura II (Persero) Bandara Polonia Medan Endang Ahmad Sumiarsa.

Ia mengemukakan hal tersebut pada Lokakarya dan Bazar Amal PJM Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) yang digelar PNPM Mandiri Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, di Halaman Sekolah Taman Siswa, Jalan Mawar, Sabtu (7/3) malam.

Endang menjelaskan, PT Angkasapura juga memiliki program community development (CD) berupa bina lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai ketentuan, setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Angkasapura juga mengalokasikan anggaran dari keuntungannya untuk pembinaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sejalan dengan itu, Endang mengharap agar kerjasama PT Angkasapura dengan PNPM Sari Rejo atau FORMAS, ke depan bisa diwujudkan. Sehingga, dengan kerjasama ini, ekonomi masyarakat Sari Rejo bisa terbantu.

Sebelumnya, Koordinator PNPM Mandiri Sari Rejo Gofar Ismail menjelaskan, PNPM merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan. Program ini didasarkan pada nilai-nilai luhur kemanusiaan yang universal.

Sikap keluhuran nilai-nilai kemanusiaan ini, katanya, sudah sangat berkurang. Bahkan, cenderung sudah hilang dari masing-masing pribadi masyarakat. "Karena itulah, diluncurkan PNPM," katanya.

PNPM, katanya, akan mendorong terwujudnya masyarakat yang berdaya dan pada akhirnya memunculkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat. Ini akan menumbuhkan swadaya di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan menyambut baik program pemberdayaan masyarakat ini. "Program ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sari Rejo," kata Pakpahan.

Dia juga menyambut baik tawaran PT Angkasapura untuk kerjasama dalam mengelola pemberdayaan masyarakat. "Saya berharap, ke depan, berbagai program ini bisa direalisasikan sehingga menyejahterakan masyarakat," harapnya.

Acara tersebut dihadiri ratusan masyarakat Sari Rejo, termasuk puluhan pengurus FORMAS. Pakpahan juga memperkenalkan Wakil Sekretaris FORMAS Abyadi Siregar yang maju sebagai Caleg PAN untuk DPRD Medan nomor urut 4 dari Dapem 2.***

Abyadi Siregar Berjuang Bersama Warga Sari Rejo

Medan (Lapan Anam)
Kepala Cabang (Kacab) PT Angkasapura II (Persero) Bandara Polonia Medan Endang Ahmad Sumiarsa menyerukan agar dalam menghadapi Pemilu 2009, masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia memilih figur Caleg yang telah membantu masyarakat banyak.

Seruan tersebut disampaikannya pada Lokakarya dan Bazar Amal PJM Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) PNPM Mandiri Sari Rejo, di Halaman Taman Siswa Jalan Mawar, Sabtu (7/3) malam.

Seruan Kacab PT Angkasapura itu langsung disambut Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Masyarakat (FORMAS) Sari Rejo Ir Jhon Piter Naiborhu dengan memekikkan yel-yel "hidup Abyadi Siregar".

Abyadi Siregar memang Caleg PAN untuk DPRD Medan nomor urut 4 dari Dapil 2 yang selama ini berbaur langsung dengan masyarakat memperjuangkan sertifikat 260 hektar tanah Sari Rejo. Abyadi yang juga Wakil Sekretaris FORMAS, bekerjasama dengan Drs H Burhanuddin Napitupulu, Caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1.

Burhanuddin dan Abyadi Siregar telah membawa delegasi masyarakat yang tergabung dalam FORMAS bertemu langsung dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla 27 Februari lalu. Delegasi masyarakat yang bertemu Wapres itu yakni Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan, Wakil Ketua Asep Suhendar, Ir Piter Naiborhu dan Wakil Sekretaris Abyadi Siregar.

Pada acara yang dihadiri ratusan warga Sari Rejo itu, Riwayat Pakpahan menjelaskan, bahwa perjuangan mendapatkan sertifikat 260 hektar tanah Sari Rejo, memang sudah lama. Selama perjuangan itu, masyarakat bekerjasama dengan berbagai pihak.

Di antaranya adalah dengan Abyadi Siregar dan Burhanuddin Napitupulu serta Parlindungan Purba. Karena itulah, Pakpahan mengajak agar seluruh masyarakat Sari Rejo membantu orang-orang yang telah memberi bantuan.

"Adik saya Abyadi Siregar ini sudah sejak lama bergabung dan berjuang bersama masyarakat Sari Rejo," kata Pakpahan.***

Jadikan PPP Rumah Politik Ummat


Medan,(Lapan Anam)
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Drs H Hasrul Azwar MM mengajak ummat Islam di Kecamatan Sunggal untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009, yang pelaksanaannya tinggal menghitung hari. Ummat Islam diimbau untuk memilih pemimpin yang seakidah.

Demikian diungkapkan Hasrul Azwar dihadapan ratusan ummat muslim di Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal, Minggu (8/3) saat menghadiri Tabligh Akbar se-Kecamatan Sunggal, yang juga dihadiri H Alijabbar Napitupulu, Caleg No Urut 1 PPP untuk DPRD Sumut yang kini juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, Ketua DPC PPP Deli Serdang Hasaiddin Daulay, serta sejumlah caleg PPP diantaranya Sulafmi ST, Mustarum, dan Harmaen.

Menurut Hasrul saat ini Golput sudah tidak zamannya lagi. Selain adanya fatwa haram Golput bagi masyarakat seperti yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini jumlah partai politik dan calegnya juga cukup banyak.

Karena itu masyarakat hendaknya memilih salah satu dari caleg yang berkenan di hati, yang dinilai mampu menampung aspirasi ummat.

“Kami Partai Persatuan Pembangunan sejak awal hingga kini tetap komit akan menjadi partai ulama yang menampung aspirasi ummat Islam. Ini bisa kami pasatikan karena seluruh caleg kami mulai dari sabang sampai marauke adalah ummat Islam. Jadikan PPP sebagai rumah politik ummat Islam,” kata Hasrul, yang kini masih menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI.
Sumbang Rp90 juta
Dalam kesempatan itu Hasrul Azwar selaku Ketua Komisi VIII DPR RI menyerahkan bantuan sebesar Rp50 juta bagi Madrasah Ibtidaiyah Desa Mulyo Rejo di Kecamatan Sunggal. Bantuan itu merupakan kerjasama Komisi VIII DPR RI dengan Departemen Agama.

Sementara Ali Jabbar Napitupulu selaku Wakil Ketua DPRD Sumut menyerahkan bantuan Rp40 juta untuk pembangunan Masjid Al Ikhlas di Desa Puji Mulyo. Dana tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran DPRD Sumatera Utara. Dengan demikian total dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp90 juta.

Menurut Ali Jabbar bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian partai terhadap syiar Islam, seperti halnya juga pelaksanaan hari-hari besar Islam.

Dia mengimbau ummat Islam agar lebih dekat kepada Allah SWT dalam rangka terwujudnya masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa sebagai esensi dari tujuan pembangunan nasional.

“PPP berkewajiban untuk mengupayakan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang tidak hanya terfokus pada materialistik saja, tapi harus ada keseimbangan antara jasmani dan rohani,” tutur Ali Jabbar Napitulu.***

Pengacara Jumongkas Hutagaol Mohon Keadilan Hukum

Medan (Lapan Anam)
Tim pengacara Jumongkas Hutagaol, tersangka kasus demo maut Protap meminta keadilan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Institusi hukum ini dimohon dapat bekerja secara professional,proforsional dan prosedural dalam melakukan fungsinya sehingga tidak merugikan klien mereka.

Tim pengacara dari Kantor Hukum Sitompul & Associates terdiri dari Bukit Sitompul SE,SH, Johansen Simanihuruk SH dan Suharto Butar-Butar kepada wartawan di Medan, Selasa (10/3) mengatakan, permohonan mereka telah disampaikan secara tertulis pada 1 Maret 2009.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Kejatisu terkait pemeriksaan terhadap berkas klien kami Jumongkas Hutagaol yang telah dilimpahkan pihak penyidik. Hami berharap klien kami memperoleh keadilan hukum”, kata Sitompul.

Disebutkan dalam surat nomor 16/S&A/III/09 dengan tembusan Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Jakarta itu, berkas kliennya Jumongkas Hutagaol termasuk dalam 16 berkas 16 tersangka yang dirangkum dalam 15 Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polkdasu ke Kejatisu.

Sesua berita di media massa, 16 tersangka tersebut tidak terlibat sebagai pelaku utama dan dikenakan pasal 146,160 dan 170 KUHPidana. Dengan kata lain, klien mereka Jumongkas oleh penyidik hanya dijerat dengan pasal 146, 160 dan 170 KUHPidana.

Maka berdasarkan fakta itu, mereka memohoan agar Kejatisu dapat bekerjsa secara professional,proforsional dan prosedural melakukan fungsinya dalam memeriksa berkas klien mereka.

Selain menyurati Kejatisu, tim pengacara Jumongkas Hutagaol juga menyurati Kepala Pelaksana Harian Bidang Humas Poldasu AKBP Rumida Sianturi, terkait penjelasan dimedia seputar kasus menimpa klien mereka.

Mereka menilai adanya kekeliruan penjelasan Rumida Sianturi di media massa yang menyebutkan 8 dari 67 tersangka Protap (termasuk Jumongkas Hutagaol) dijerat pasal 338 junto pasal 340, atau pembunuhan berencana. Karena ketika Poldasu menyerahkan berkas tersangka ke Kejatisu, para tersangka termasuk kliennya hanya dikenakan pasal 146,160 dan 170 KUHPidana.

Terkait itu mereka memohon agar Rumida Sianturi memberikan penjelasan kepada klien mereka Jumongkas Hutgaol atas pernyataan yang menyebutkan tersangka dijerat pasal 338 junto 340. Hal ini demi menjernihkan permasalahan itu bagi klien mereka.***

TATAP Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Medan (Lapan Anam)
Tim Advokasi Tragedi Protap (TATAP) di Jakarta diminta agar jangan menjadi pahlawan kesiangan, terkait penanganan hukum para tersangka demo maut pendukung Provinsi Tapanuli (Protap).

Penegasan itu disampaikan Kantor Hukum Sitompul & Associates dan Martin Simangunsong & Partners dalam pernyataan, disampaikan kepada wartawan di Medan, Jumat (6/3).

Pernyataan ditandatangani masing-masing Bukit Sitompul SH, Martin Simangunsong SH,MHum, Rosmalina Sitorus SH,MHum, Luhut Situmorang SH, Johansen Simanjuntak SH, Herlita Rajagukguk SH, Suharto Butarbutar SH, Saut Purba SH dan Markus Siahaan SH.

Disebutkan dalam pernyataan, pihaknya menyesalkan sikap TATAP yang berkoar-koar di media massa, seolah telah sukses mendampingi para tersangka kasus Protap dengan tanpa memungut biaya sepeserpun alias gratis.

Sementara secara terbuka di media massa khususnya Harian Batak Pos edisi 6 Maret 2009 halaman 15, TATAP malah telah membuka dompet di Bank BCA untuk meminta sumbangan dalam penanganan kasus insiden Protap.

Kenyataan ini menurut Martin Simangunsong dan Sitompul, membuktikan TATAP tidak gratis membantu kasus tersangka Protap seperti koar-koar di media massa. Malah, sudah meminta-minta kesana-kemari dengan membuka rekening di Bank BCA.

“Meminta-minta kesana kemari untuk dana penanganan tersangka kasus Protap, sama saja ambil kesempatan dalam kesempitan diatas penderitaan orang lain”, demikian ditulis dalam pernyataan.

Martin Simangunsong dan Sitompul menegaskan, tanggal 3 s/d 13 Pebruari 2009 adalah masa mencekam, banyak yang takut ditangkap Polisi karena dikaitkan kasus Protap. Saat itu, TATAP tidak memiliki peran apapun untuk mendampingi para tersangka Protap.

Saat para mahasiswa ditangkap terkait kasus Protap, tidak ada yang mendampingi kecuali dari Kantor Hukum Martin Simangunsong SH,MHum dan Sitompul & Associates.

Setelah penangkapan berhenti dan proses di kepolisian sudah tahap pemberkasan, baru tanggal 16 Pebruari 2009 tim TATAP datang dari Jakarta. Dengan iming-iming gratis, TATAP berkoar-koar di media dan bertindak seolah-olah merekalah pahlawan.

Kenyataannya dilapangan, TATAP tidak pernah berkordinasi dengan pihak-pihak yang sudah mendampingi mahasiswa siang dan malam. Malah sekarang TATAP sudah membuka rekening meminta sumbangan, yang membuktikan mereka membantu bukan secara Cuma-Cuma.

“TATAP mengambil kesempatan dalam kesempitan, atau mengekploitasi penderitaan orang lain demi popularitas”, demikian pernyataan itu diakhiri.***

Wagubsu Tetap Mangkir

TPF Layangkan Surat Susulan Kedua
Medan (Lapan Anam)
Upaya Pansus Tim Pencari Fakta (TPF) DPRDSU terkait tragedi maut pendukung Protap, untuk memintai keterangan dari Wagubsu Gatot Pudjonugroho masih terganjal. Pasalnya, sang Wagub tetap mangkir dan tidak bersedia menghadiri undangan TPF.

“TPF ingin membuat tragedi 3 Pebruari DPRDSU yang dikenal sebagai demo maut Protap menjadi jelas dan terang. Namun Wagubsu Gatot belum dapat hadir”, kata Ketua TPF H Abdul Hakim Siagian SH,MHum didampingi Sekretaris H Azwir Sofyan di gedung dewan, Jumat (6/3).

Ditegaskan Hakim, ketidakhadiran Wagubsu memenuhi undangan TFP kedua kalinya jelas disengaja, terlihat dari surat pemberitahuan disampaikan Sekdapropsu ke DPRDSU. Menurut surat itu, Wagubsu tidak bias hadir karena ada tugas ke kantor Mendagri di Jakarta.

“Namun kita akan layangkan surat susulan kedua dan suratnya sudah ditandatangani Wakil Ketua DPRDSU Hasbullah Hadi. Sore ini juga akan dikirimkan”, kata Hakim.

TPF sendiri menjadwalkan pertemuan dengan Wagubsu pada Senin 16 Maret 2009. Keterangan Waguybsu sangat diperlukan TPF guna membuat kasus demo maut Protap menewaskan Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat, menjadi jelas dan terang.

“Karena menyangkut hilangnya nyawa, maka masalah ini sangat serius dan jangan diangkap enteng”, kata Hakim seraya menyebutkan paling lambat 14 April 2009 hasil temuan TPF akan diserahkan kepada pimpinan dewan.

Daikatakan, keterangan Wagubsu bagi TPF sangat urgen. Diantaranya menyangkut tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wagubsu berkaitan dengan pemekaran otonomi daerah, serta hal-hal lain yang diketahui Wagubsu berkaitan dengan masalah Protap.

“TPF tidaka kecewa Wagubsu belum bisa hadir, tapi dibandingkan dengan Gubsu Syamsul Arifin yang sangat koperatif, maka sikap Wagubsu Gatot pantas dipertanyakan”, katanya.

Ketidakhadiran Wagubsu juga membuat TPF makin bersemangat untuk mencari tahu faktor lain yang menyebabkannya tidak hadir.
Menanggapi tudingan Wagubsu adalah penakut, Hakim menilai ungkapan itu salah. Karena konsekuensi sebagai pimpinan tidak penakut tapi harus berani.

“Sebagai orang yang memangku jabatan politis atau jabatan public, Gatot tidak perlu takut tapi harus berani”, tandasnya.***

BK Sudah Periksa 5 Anggota DPRDSU

Medan (Lapan Anam)
Badan Kehormatan (BK) DPRDSU sudah memeriksa 5 dari 8 anggota DPRDSU yang mengkudeta sidang paripurna dan menggelar ‘Sidang Rakyat’ pada tanggal 3 Februari 2009 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.

Demikian diungkapkan Ketua BK DPRDSU Mutawali Ginting menjawab wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/3) seputar pemeriksaan sejumlah anggota DPRDSU terkait ‘Sidang Rakyat’ dalam demo maut menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP.

Mutawali menyebutkan, kelima anggota DPRDSU telah diperiksa hingga Rabu 4 Maret 2009 adalah, Toga Sianturi, Japorman Saragih, Penyabar Nakhe dan Akman Daulay yang diperiksa pada Rabu 4 Maret 2009. Sedangkan Bustinursyah Uca Sinulingga diperiksa beberapa hari sebelumnya.

Tiga anggota DPRDSU lainnya yang belum diperiksa, kata politisi Partai Demokrat Sumut ini, yakni Aliozisokhi Fau, Elbiner Silitonga dan Jhon Eron Lumban Gaol.

Menurut Mutawali, BK juga sudah menyurati Elbiner Silitonga untuk datang pada tanggal 4 Maret 2009, tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Sedangkan Jhon Eron Lumban Gaol, sebut Mutawali, walau sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, belum juga hadir.

Berdasarkan surat dilayangkan pihak keluarga kepada BK melalui Fraksi PDI-Perjuangan DPRDSU, Jhon Eron Lumban Gaol sedang sakit.

“Bila Eron sudah sembuh dari sakitnya, kita akan memanggilnya kembali dan Fraksi PDI-Perjuangan juga berjanji akan menghadirkannya,” ujar Mutawali.

Kepada Aliozisokhi Fau, sebut Mutawali Ginting memang belum dilayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, materi pertanyaan yang diajukan BK kepada oknum dewan tersebut terkait motivasi kehadiran mereka di ‘Sidang Rakyat’ yang digelar pada 3 Februari 2009.

Apakah mereka mengetahui ‘Sidang Rakyat’ itu menyalahi kode etik dan tatib dewan serta tidak legal. Kemudian, apa yang mereka ketahui pada peristiwa 3 Februari 2009 demo maut Protap menewaskan Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat maupun sebelum peristiwa itu.

Setelah BK selesai melakukan pemeriksaan, BK DPRDSU akan rapat internal dan mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Dewan agar segera diparipurnakan.

Rekomendasi tersebut bisa berupa teguran, peringatan, bahkan bisa sampai pada usulan recall. Sampai sejauh ini kemungkinan ada satu hingga dua orang oknum Anggota Dewan yang akan direkomendasikan BK DPRDSU kepada Pimpinan Dewan untuk diberikan sanksi.

Diharapkan bulan April ini rekomendasi ini sudah diserahkan kepada Pimpinan Dewan. Termasuk walau Eron tidak kunjung mematuhi panggilan BK.***

Wagubsu Gatot Penakut

Medan (Lapan Anam)
Sikap Wagubsu Gatot Pudjonugroho yang tidak mematuhi panggilan Pansus Tim Pencari Fakta (TPF) Tragedi 3 Pebruari DPRDSU, dituding sebagai indikasi penakut.

Bahkan anggota Komisi A DPRDSU, Drs Ahmad Ikhay Hasibuan mencurigai Gatot punya agenda tersembunyi dibalik ketidakhadirannya memberi klarifikasi kepada TPF.

“Jika besok Gatot juga tidak bersedia mematuhi panggilan TPF, patut diduga yang bersangkutan punya agenda lain. Mungkin saja dia tidak ingin menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Sumut saat ini”, kata Hasibuan kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (5/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, TPF DPRDSU merasa perlu mendengar keterangan Wagubsu terkait SK dukungan Gubsu terhadap pembentukan Protap. Apakah dia terlibat atau tidak, jika tidak terlibat apa alasannya.

Namun setelah ditunggu dari pukul 14.00 s/d 17.00 WIB pecan lalu, Gatot tak muncul. TPF akhirnya melayangkan undangan kedua yang dijadwalkan akan berlangsung Jumat hari ini.

Menurut Ikhyar Hasibuan, Wagubsu punya peran penting dalam menuntaskan kasus Tragedi 3 Pebruari DPRDSU yang sudah menjadi isu nasional. Kapasitasnya sebagai Wagubsu yang menangani pengawasan adminitasi di Pemprovsu, perlu didengar keterangannya dalam kaitan kasus Protap.

“Gubsu Syamsul Arifin sendiri sangat koperatif dan serius menuntaskan masalah. Kok malah Wagubsu tidak bersedia mematuhi panggilan TPF. Apakah Gatot punya agenda lain agar kasus ini tidak kunjung tuntas?”, ujar Ikhyar Hasibuan mempertanyakan.

Ditempat terpisah Ketua Pansus TPF DPRDSU H Abdul Hakim Siagian SH,MHum saat dihubungi enggan berkomentar. “Kita lihatlah besok, apakah beliau dating atau tidak”, katanya.***

PENGACARA MEDAN PROTES PENGACARA TATAP

Medan (Lapan Anam)
Dua pengacara di Medan masing-masing Martin Simangunsong SH,MHum dan Lamsiang Sitompul SH, memprotes pengacara asal Jakarta Tommy Sihotang, SH, LLM, Djonggi Simorangkir, SH dan kawan-kawan (dkk).

Pasalnya, pengacara Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Protap (TATAP) itu, dinilai telah melecehkan keberadaan tim pengacara Medan yang selama ini menjadi kuasa hukum mendampingi para tersangka kasus demo maut pendukung Provinsi Tapanuli (Protap).

Kepada wartawan di Medan, Kamis (5/3), Martin Simangunsong dan Lamsiang Sitompul menuding tim TATAP sebagai pahlawan kesiangan. Tim TATAP dinilai telah mencari popularitas dalam penanganan kasus Protap, tanpa menghargai keberadaan pengacara Medan.

Indikasi Tim TATAP telah menjadi pahlawan kesiangan, kata Martin Simangunsong dan Lamsiang Sitompul dibuktikan dengan pernyataan sesumbar mereka yang dijadikan sebagai berita utama Harian SIB edisi kemarin. Dalam berita, Tim TATAP mengklim telah menjadi kuasa hukum 48 tersangka Protap dan telah mendampingi tersangka sejak pemeriksaan di kepolisian.

“Kami yang mendampingi para tersangka sejak dilakukan penangkapan secara bertahap. Bahkan sampai tanggal 13 Pebruari , tim pengacara Medan yang mendampingi para tersangka”, kata Sitompul.

Sementara dalam eksposnya kemedia massa, Tim Tatap mengklim sudah jadi kuasa hukum 48 tersangka. Padahal mereka muncul di Medan baru pada 16 Pebruari 2009 dan langsung kembali ke Jakarta setelah bertemu sejumlah tersangka.

Martin dan Lamsiang merasa Tim TATAP sudah terlalu jauh mengklim keterlibatannya dalam membela para tersangka Protap. Padahal mereka datang ke Medan, justru setelah penanganan para tersangka sudah tahap pemberkasan.

“Saat kondisi kota Medan mencekam dan para tersangka protap butuh bantuan pengacara, Tim TATAP belum terlibat. Namun setelah kondisi reda, mereka mengklim ikut berjuang dan seolah menjadi pahlawan”, kata Martin seraya menyebutkan sampai kemarin pihaknya belum menerima pencabutan kuasa hukum dari sejumlah tersangka Protap.

Selain itu, Tim TATAP seperti diberitakan Harian SIB menyatakan siap membela secara gratis semua tersangka terkait dengan insiden unjuk rasa 3 Februari lalu di Medan yang berujung dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat.

Pembelaan dilakukan mulai pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, tahap banding bahkan sampai kasasi, tanpa dipungut bayaran sepeser pun dari para tersangka.

Dalam berita disebutkan, hingga Selasa (3/3/09) sudah 69 orang tersangka dan 48 orang di antaranya telah memberi surat kuasa kepada Tim TATAP, sedangkan bagi tersangka lainnya Tatap membuka diri apakah memberi kuasa hukum kepada Tatap atau pengacara lainnya.

Disebutkan juga, pendampingan telah dilakukan TATAP sejak tersangka diperiksa pihak Kepolisian Medan dan apabila perkara dilimpahkan ke Pengadilan, anggota Tim Advokasi akan bergantian datang ke Medan untuk melakukan pembelaan.

Berita tersebut kata Martin Simangunsong merupakan berita pemutarbalikan fakta, sensasi dan mencari popularitas. Maka pihaknya akan menyurati induk organisai pengacara TATAP serta para sponsor dananya, agar mereka tahu bagaimana kinerja TATAP dalam penanganan kasus Protap.***

Pembangun Gedung Baru DPRDSU Sudah Mendesak


Medan, (Lapan Anam)
Kondisi Gedung DPRDSU di Jalan Imam Bonjol Medan saat ini, dinilai sudah tidak representatif lagi. Selain kondisi gedung yang sudah tua, juga mengingat kapasitas sangat terbatas dibanding dengan padatnya kegiatan dan jumlah penghuninya.

Pembangunan gedung baru DPRDSU sudah mendesak dilakukan. Apalagi, dalam Pemilu 2009 mendatang, jumlah anggota DPRD Sumut akan bertambah menjadi 100 orang, dari sebelumnya 85 orang.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (LAMPIK), Mayjen Simanungkalit, Kamis (5/3), menanggapi pro kontra rencana pembangunan Gedung DPRD Sumut.

Mayjen Simanungkalit juga Wakil Ketua GP Ansor Sumut menyatakan, orang-orang yang menolak pembangunan Gedung DPRDSU adalah orang yang tidak mengerti persoalan.

“Mereka yang menolak pembangunan gedung baru, tidak tahu persis kondisi gedung DPRDSU saat ini over kapasitas dan sudah tua”, kata Mayjen Simanungkalit.

Selain itu, kondisi ruang-ruang komisi, ruang rapat dan ruang administrasi juga sudah tidak kondusif karena terlalu sempit. Kondisi ini dimungkinkan karena gedung tua yang digunakan sekarang, didesain untuk jumlah anggota dewan yang saat itu hanya 50 orang.

“Kini jumlah anggota dewan hanya 85 orang, ruangan sudah sempit. Konon pula nanti harus menampung 100 anggota dewan, jelas akan berjubel”, katanya.

Dengan kondisi gedung dewan yang sangat sempit saat ini, jelas sudah tidak memungkinkan untuk dimaksimalkan sebagai tempat wakil rakyat bekerja dengan nyaman. Kondisi diperparah, mengingat gedung utama termasuk ruang paripurna yang sudah “dirusak” pendukung Protap sudah sangat tua.

“Belum lagi saat terjadi unjukrasa, tidak ada lagi areal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara nyaman,” kata Simanungkalit.

Selain itu, akibat sempitnya ruangan membuat aktivitas para wakil rakyat terganggu. Anggota dewan tidak memiliki ruangan kerja, kecuali sekedar meja dan satu lemari tempat buku dan berkas.

Idealnya kata Mayjen Simanungkalit, gedung DPRDSU dibangun secara representatif lengkap dengan pasilitas pendukung untuk kelancaran tugas-tugas dewan. Dan sebagai gedung rakyat, DPRDSU juga perlu memiliki ruangan atau areal terbuka untuk rakyat yang menyampaikan aspirasinya dalam jumlah besar.

Mayjen Simanungkalit mengingatkan semua pihak, agar belajar dari berbagai kasus demo anarkis di gedung DPRDSU. Karena terbatasnya ruangan, rakyat tak dapat nyaman menyampaikan aspirasi unjukrasa.

Sebaliknya, dengan sempitnya ruangan, nyaris tidak ada celah bagi anggota dewan menghindari “Kebrutaklan” pihak yang sewaktu-waktu datang ke gedung dewan dengan dalih menyampaikan aspirasi.

Maka kata dia, dengan dibangunnya gedung baru yang lebih luas dan nyaman dengan pasilitas lengkap, diharapkan wakil rakyat mampu menjalankan tugas-tugasnya secara maksimal.

“Janganlah karena kalah prakualifikasi tender atau sentiment pribadi, lalu kita memobilisir penolakan pembangunan gedung baru DPRDSU”, kata Simanungkalit.***



GEDUNG BARU : Pembangunan gedung baru DPRDSU sudah mendesak. Rapat-rapat komisi seperti Kamis kemarin (5/3/09) antara Komisi D DPRDSU dengan Dinas Bina Marga Sumut,terpaksa berlangsung diruang sempit karena terbatasnya ruangan.***

Pengacara Jumongkas Hutagaol Surati Kapolri

Medan (Lapan Anam)
Kantor Hukum Sitompul & Associates menyurati Kapolri di Jakarta, karena keberatan terhadap pengenaan Pasal 338 dan 340 KUHP terhadap beberapa tersangka insiden DPRDSU, termasuk terhadap kliennya Jumongkas Hutagaol.

“Penerapan pasal 338 dan 340 KUHP angat mengada-ada. Kami mengharapkan agar penyidik professional dan proforsional dan menjungjung tinggi HAM”, kata penasehat hukum L Simbolon SH dan Bukit Sitompul SH dari Sitompul & Associates kepada wartawan di Medan, Rabu (4/3).

Mereka berharap penyidikan kasus Protap, benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan,bukan berdasarkan keinginan,opini dan atau intervensi dari pihak manapun.

Kata mereka, pengenaan pasal pembunuhan bahkan pembunuhan berencana tersebut, tidak berdasarkan fakta hokum. Karena peti mati bukan alat yang dipergunakan untuk membunuh, tapi merupakan simbol matinya demokrasi dan aspirasi.

Ia mengungkapkan, pengenaan pasal tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. “Pengenaan pasal itu tidak berdasarkan alat bukti yang dimaksudkan dalam pasal 184 KUHP,” kata Sitompul .

L.Sitompul memaparkan ada lima alat bukti yang mendudukkan seseorang menjadi tersangka, yakni saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka berkaitan dengan adanya pernyataan Jumongkas Hutagaol sebagai donatur Provinsi Tapanuli (Protap), bukan hal yang salah karena bantuan itu terhadap kegiatan yang legal.

“Pembentukan Protap itukan legal, tidak ada salahnya jika siapapun memberikan bantuan. Tidak hanya Jumongkas, sebelumnya pun ada orang yang memberikan bantuan, sebab ada juga kegiatan malam amal,” kata Sitompul.

Tentang tudingan kliennya Jumongkas Hutagaol terdaftar dalam struktur organisasi atau kepanitiaan pembentukan Protap juga dibantahnya. “Jumongkas tidak terlibat dalam kepanitiaan Protap”, katanya

Surat kepada Kapolri itu, dikirimkan kemarin bernomor 014/S&A/III/2009 tanggal 03 Maret 2009 dengan tembusan ke Presiden, Kapoldasu dan pejabat inmstansi terkait.***

Pergub Anggaran Kesehatan Perlu

Medan (Lapan Anam)
Komisi E DPRDSU mendesak Gubsu Syamsul Arifin segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Daerah (Perda) No 2/2008 mengenai Anggaran untuk Kesehatan 15 persen dari APBD Sumut.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumut Budiman P Nadapdap kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/3) usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskan Budiman, Pergub ini sangat diperlukan, karena dengan besarnya anggaran kesehatan, diharapkan mampu melayani kesehatan masyarakat Sumut sesuai dengan visi misi Gubsu H Syamsul Arifin.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Sumut ini, jumlah anggaran kesehatan ini sangat fantastis dan apabila ini dilakukan tentunya masyarakat tidak mampu akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Di Sumut, sebut Budiman, masyarakat kurang mampu jumlahnya lebih kurang 4,2 juta jiwa dan tentunya dengan adanya Pergub ini, anggaran kesehatan akan meningkat sehingga dapat melayani kesehatan masyarakat kurang mampu.

“Minimal anggaran tahun 2010 dapat dianggarkan sebesar 10 persen dari total APBD Sumut untuk kesehatan, sehingga dapat melayani kesehatan masyarakat kurang mampu,” kata Budiman.

Dengan keluarnya Pergub ini, papar Budiman, harapan dari masyarakat Sumut tidak ada lagi masyarakat Sumut yang sakit tidak diobati.***

TPF DPRDSU Ragukan Statemen Mendagri

Medan (Lapan Anam)
Panitia Khusus (Pansus) Pencari Fakta Tragedi 3 Februari 2009 DPRDSU tidak yakin terhadap keabsahan statemen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 130/3422.K Tahun 2008 tertanggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

“Setelah mencermati pemberitaan-pemberitaan di media massa tentang pernyataan Mendagri terkait SK Gubsu itu, saya tidak yakin jika Mendagri yang menyampaikan pernyataan itu,” kata Ketua Pansus Pencari Fakta 3 Februari 2009 DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/3).

Alasannya, sebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ini, dilihat dari beberapa pendekatan, kalau SK Gubsu itu dianggap penting, tentunya Mendagri H Mardiyanto sendiri yang menyampaikan pernyataannya, apalagi ini kasus nasional.

Kemudian, kata Abdul Hakim Siagian, dilihat dari sisi etnis, Mendagri H Mardiyanto adalah orang Jawa dan tidak mungkin Mendagri akan menyampaikan kata-kata seperti itu

Selain itu juga, sebut Hakim Siagian, terlalu dini atau prematur bagi Mendagri untuk mengeluarkan pernyataan menyangkut SK Gubsu itu, karena belum ada kajian-kajian yang dilakukan terhadap SK itu.

“Saya yakin, Mendagri belum ada menyampaikan pernyataan seperti ini dan kalaupun ada, mungkin hanya inisiatif stafnya yang menyampaikan ke media massa ,” kata Hakim.

Menurut Hakim, mungkin ini hanya inisiatif staf Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk atas nama Mendagri dan dia juga tak yakin betul Mendagri ada mengatakan itu.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan menyampaikan, sebagai masukan untuk Mendagri, SK Gubsu 130/3422.K Tahun 2008 tertanggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu adalah surat yang cedera administratif.

“Secara administratif ini adalah tanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda), karena Sekda adalah filter terakhir terhadap keluarnya suatu surat ,” kata Politisi Partai Demokrat Sumut ini.

Dijelaskan Ikhyar Hasibuan, dalam penanganan SK Gubsu tersebut, persoalan yang terjadi sekarang adalah terjadinya cedera administratif, cedera prosedural dan cedera substansial.

Menurut Ikhyar Hasibuan, sebenarnya hal ini bisa saja tidak terjadi apabila Sekda benar-benar memahami persoalan yang terjadi dan menempatkan dirinya sebagai filter terakhir.***

WAGUBSU GATOT HARUS IKUT BERTANGGUNGJAWAB

Medan (Lapan Anam)
Wagubsu Gatot Pujo Nugroho harus turut bertanggungjawab terhadap keluarnya Surat Keputusan Gubsu H Syamsul Arifin Nomor 130/3422.K Tahun 2008 tertanggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

Demikian ditegaskan Sekretaris dan Anggota Komisi A DPRDSU Ir Edison Sianturi dan Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/3).

Walaupun Wagubsu tidak ikut memaraf Surat Keputusan Gubsu tersebut, kata Edison dan Ikhyar, harus ada alasan yang disampaikan Wagubsu kenapa tidak memaraf surat itu.

“Tapi sepengetahuan kita, Wagubsu tidak ada memberikan alasan kenapa Surat Keputusan Gubsu itu tidak dia (Wagubsu-red) tandatangani atau paraf,” kata Ikhyar Hasibuan.

Dijelaskan Ikhyar dari Partai Demokrat Sumut ini, berdasarkan Undang-undang, wewenang Wagubsu itu melakukan pengawasan internal. Dan dalam hal surat menyurat, jika tidak setuju dengan surat yang akan ditandatangani, maka diberikan alasan tertulis dalam lembaran disposisi, kenapa surat itu tidak ditandatangani.

“Kalau ada persoalan yang tidak disetujui dari SK yang akan ditandatangani itu, harusnya diberikan alasan tertulis yang disampaikan dalam lembaran disposisi,” ujar Ikhyar Hasibuan.

Tapi, menurut Ikhyar Hasibuan, sepertinya ini tidak dilakukan Wagubsu Gatot Pujo Nugroho ketika beliau tidak ikut memaraf SK Gubsu tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli.

Hal sama juga disampaikan Edison Sianturi dari Partai Patriot Pancasila Sumut, kalau Wagubsu Gatot Pujo Nugroho tidak mau memaraf SK Gubsu tersebut, harus ada alasan yang dijelaskan, kenapa tidak mau memaraf SK tersebut.

Selaku Wagubsu, tegas Edison, beliau harus berani mengatakan yang benar dan di awal Wagubsu telah menunjukkan komitmennya untuk menghadiri undangan Pansus Pencari Fakta DPRD Sumut, tapi kenapa Wagubsu tidak menghadiri undangan itu.

Menurut Edison Sianturi, sekecil apapun persoalan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara ini, pemimpin harus berani menyatakan sikapnya. “Karena memang itulah resiko menjadi seorang pemimpin, jangan hanya mau jabatannya saja”, katanya.***

Kordinator PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat :

Ajib Shah,Farianda dan Hardi
Pantas Wakili Kaum Muda di Legislatif

Medan (Lapan Anam)
Kordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) Drs Gandi Parapat menilai sosok H Ajib Shah, Farianda Putra Sinik dan Hardi Mulyono, layak didukung dan dipilih dalam Pemilu Legislatif 2009.

“Ketiga tokoh pemuda tersebut memiliki visi kerakyatan yang sudah tidak diragukan. Mereka pantas dipilih guna mewakili kaum muda di lembaga legislatif”, kata Gandi Parapat di Medan, Selasa (3/3).

Menurut dia, tiga tokoh muda tersebut merupakan personifikasi kaum muda yang ingin berjuang di jalur politik. Jejak rekam mereka juga sudah teruji, terutama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Ajib Shah, Farianda Putra Sinik dan Hardi Mulyono sudah dikenal memiliki kifrah yang baik di tenagh-tengah masyarakat. Mereka tokoh pemuda yang sudah matang memimpin organisasi kepemudaan (OKP dengan segala dinamikanya”, ujar mantan Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Sumut itu.

Gandi mencontohkan kifrah Ajib Shah yang Caleg Partai Golkar nomor urut 1 untuk DPRDSU dari Dapil Siantar-Simalungun. Sebai tokoh pemuda yang sudah dikenalnya 10 tahun terakhir, dikenal sebagai sosok pemuda yang siap beda pendapat namun berterima disemua golongan.

“Ajib Shah adalah sosok pemuda yang jarang mengumbar janji, namun juga tidak pernah ingkar janji. Maka melihat komitmennya yang jelas terhadap rakyat, saya harap rakyat jangan ragu memilihnya dalam Pemilu Legislatif April 2009”, kata Gandi Parapat.

Demikian juga Farianda Putra Sinik yang Caleg Partai Demokrat nomor urut 1 untuk DPRDSU dari Dapil Labuhan Batu. Memiliki kifrah yang sangat baik, terutama dalam keterlibatannya diberbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Sosok Farianda Putra Sinik layak mewakili kaum muda di DPRDSU, maka dalam Pemilu mendatang dia wajar dipilih. Dia tokoh yang amanah dan mengerti apa masalah dihadapi rakyat, sebab dia Pemimpin Redaksi Medan Pos yang selalu menyuarakan aspirasi rakyat tertindas”, ujarnya.

Demikian juga Hardi Mulyono yang Caleg Partai Golkar nomor urut 1 untuk DPRDSU dari Dapil Binjai-Langkat. Memiliki komitmen kerakyatan yang sudah jelas, terutama sudah dibuktikan ketika menjadi anggota DPRD Medan.

“Hardi Mulyono tetap pada visi perjuangannya membela hak-hak rakyat. Dia juga terbukti sukses memimpin berbagai organisasi dan aktif dalam kegiatan berbasis kerakyatan”, ujar Gandi Parapat.

Karenanya, dia menilai sosialisasi kepada tiga tokoh ini sudah tidak begitu sulit. Apalagi secara emosional, ketiganya sudah lama dekat dengan rakyat dan berkecimpung diranah kerakyatan.

“Jika ketiga tokoh ini duduk di DPRDSU mewakili kaum muda, diyakini akan menjadikan lembaga legislatif itu lebih greget membela kepentingan rakyat. Maka agar itu terujud, kita semua harus mendukung dan memilihnya di Pemilu 2009”, ujarnya.***

Parlin Sihotang Tilep Uang Petani Rp 75 Juta


Medan (Lapan Anam)
Kantor Lembaga Trisula Nusantara di Jalan Mandala By Pass Medan, didemo 30 petani anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Batubara, Senin (2/3). Pasalnya, Ketua lembaga tersebut, Parlin Sihotang, dituding menelap uang para petani sebesar Rp 75 juta.

Petani dari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara tersebut, menuntut agar uang mereka yang ditilep ketua segera dikembalikan. Warga menuding Parlin Sihotang sebagai penipu yang licik.

Aksi ini kontan menarik perhatian pengguna lalulintas yang melintasi tempat tersebut. Akibatnya jalanan menjadi macet total. Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga-jaga di lokasi, guna mengantisipasi keadaan yang tidak diinginkan.

Menurut Muliono, Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Parlin Sihotang telah menipu mereka mentah-mentah. Disebutkannya, bahwa saat ini para petani tengah memperjuangkan tanah mereka seluas 483 Hektar, yang tengah dikuasai PT Socfindo, sejak tahun 1971 silam. PT Socfindo menguasai tanah petani tanpa membayarkan ganti rugi.

Saat itulah sekitar 2 tahun silam, Parlin Sihotang datang menemui para petani Simpang Gambus, yang jumlahnya 463 orang. Parlin menjanjikan tanah mereka yang digusur PT Socfindo itu bisa kembali ke tangan petani, dan meminta imbalan Rp937 juta. Para petani yang sudah patah arang menyanggupinya dan membayar uang muka Rp75 juta.

Uang itu oleh para petani dikumpulkan. Setiap orang membayar Rp2 juta. Jumlah Rp75 juta itu mereka bayarkan secara berangsur-angsur selama kurun waktu 2 tahun sejak 2007-2008. Adapun sisa pembayaran nantinya, menurut Muliono disepakati dari hasil kebun, setelah para petani berhasil menguasai kembali tanah mereka yang dirampas PT Socfindo.

Setelah itu para petani pun dengan sigap memasuki lokasi tanah mereka yang dikuasai PT Socfindo, dan bersiap-siap membangun gubuk di atas areal tersebut. "Tapi kami dihadang aparat keamanan dan mengancam akan menembak kami bila kami tetap nekad membangun gubuk di atas areal tanah kami yang dikuasai PT Socfindo tersebut," ujar Muliono.

Belakangan warga mengadukan kasus ini kepada Ketua Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Sumut Marlon Purba, yang mereka temui saat Marlon tengah melakukan kegiatan di Kabupaten Batubara.

Marlon kemudian memediatori persoalan masyarakat petani tersebut dengan Parlin Sihotang, yang juga oknum Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Parlin, menurut Marlon telah menyepakati akan mengembalikan uang Rp75 juta yang diterimanya dari petani Simpang Gambus. Kesepakatan ini dituangkannya di atas selembar surat bermaterai.

Namun hingga lewat batas waktu 22 Februari, batang hidung Parlin Sihotang tak kelihatan. Kabarnya pun tak ada. Inilah yang membuat petani menjadi geram hingga datang ke Medan untuk menggerebek kantor Parlindungan Sihotang di Mandala By Pass.

Marlon Purba yang ikut mendampingi warga petani kepada wartawan menyatakan bahwa dia hanya berusaha menolong warga yang merasa dirugikan oleh perbuatan Parlin Sihotang.

"Kalau dia mau menipu janganlah masyarakat kecil yang ditipunya. Mereka mau makan saja susah, masa masih mau ditipu juga," kata Marlon.

Meski letih berunjukrasa, para petani tak berhasil bertemu dengan Parlin sihotang. Bahkan tak satupun penghuni Kantor Lembaga Trisula Nusantara yang nongol dari tempat itu. Malahan seorang pria mengaku ayah dari Parlin berusaha memberi penjelasan kepada warga. Dia akhirnya ikut terlibat perang mulut dengan warga petani Simpang Gambus.

Karena kesal tak mendapatkan penjelasan yang berarti, sekitar 1 jam kemudian massa petani ini meninggalkan Kantor Lembaga Trisula dengan wajah kesal. ***

BPK Didesak Audit PDAM Tirtanadi dan PTPN IV

Medan (Lapan Anam)
Puluhan pemuda tergabung dalam FoR-SU (Forum Rakyat Sumatera Utara) demo di gedung DPRD Sumut, Senin (2/3) minta BPK segera menaudit PDAM Tirtanadi dan PTPN IV. Kedua perusahaan itu terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Melalui pernyataannya FoR-SU menyebutkan, banyak kasus korupsi yang terjadi di Sumut terangkat kepermukaan, diantaranya adanya indikasi korupsi di PDAM Tirtanadi. Antara lain dalam pelayanan sehingga tidak layak tarifnya dinaikkan, mahalnya biaya sosialisasi kenaikan serta dana milyaran rupiah untuk perawatan meretan yang dikutip selama 2 tahun jumlahnya milyaran rupiah, juga besarnya dana akhir masa jabatan yang diterima mencapai Rp1 milyar per direktur.

Disamping itu, ungkap mereka, adanyan permainan pencatatan meteran yang tidak rutin setiap bulan hadir ke pelanggan, serta indikasi mark up pembelian bahan-bahan kimia, pemberian pinjaman ke pegawai sebesar Rp1,30 milyar lebih yang batas maksimum Rp5 juta, tapi direksi memberi pinjaman diatas batas mkasimum Rp8-Rp30 juta dan indikasi lainnya termasuk penyalahgunaan anggaran di Kantor Cabang Tuasan dan proses tender yang sarat KKN.

Disamping itu, penunjukrasa menyoroti indikasi korupsi di PTPN IV, antara lain proyek perehapan bangunan kelas I RS Balimbing, pergantian tanaman di unit kebuh the dengan membuat pabrik teh kemudian direnovasi dan dibongkar kembali, rental kendaraan, pelaksanaan tender pupuk, pembangunan rumah direksi Rp3 milyar dan lainnya.

Terkait hal itu, FoR-SU minta instansi hukum baik Kejatisu dan Poldasu segera menangkap dan penjarakan pelaku korupsi di Dishub, BPN, PDAM Tirtanadi dan PTPN IV.***

Bank Penyalur KUR Jangan Hanya Kejar Target

Medan (Lapan Anam)
Ketua Komisi C DPRD Sumut Drs H Yulijar Parlagutan Lubis meminta bank-bank milik pemerintah yang dipercaya menyalurkan dana kredit usaha rakyat (KUR), tidak hanya mengejar target penyelesaian penyaluran dana KUR.

“Bank penyalur KUR seharusnya juga melakukan pembinaan kepada para pengusaha mikro yang menerima dana KUR tersebut”, katanya ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan utusan empat bank penyalur dana KUR cabang Medan, Senin (2/3).

Dari pihak bank hadir anatar lain Kanwil BRI Medan Albert Rajagukguk, Deputy BNI Sumut-NAD Muhamad Aidil Panjaitan, dan Deputy Branch Manager BTN Sumut Zulfan, serta utusan Kanwil Bank Mandiri, Umar. Sedangkan dari Komisi C DPRD Sumut selain Yulijar Parlagutan Lubis hadir juga Andjar Amry (Sekretaris), dan anggota masing-masing Rafriandi Nasution, Hidayatulah, Hanafiah Harahap, Amas Muda Siregar, Ir Bustinursyah Uca Sinulingga.

Albert Rajagukguk dari BRI menyebutkan jika turun ke berbagai kabupaten/kota untuk penyaluran dana KUR, mereka sering menemui fakta kalau masyarakat dan Pemda setempat justru tidak tahu apa itu dana KUR.

Bahkan ada pemda yang khawatir kalau dana KUR nanti hanya merepotkan mereka. Padahal, sangat mudah untuk mendapatkan dana KUR bagi pengusaha mikro.

"Cukup butuh SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Lurah untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pinjaman di atas Rp 100 juta," ujar Rajagukguk.

Namun hal itupun tidak juga gampang diwujudkan, sebab dari pengalaman mereka melayani pengusaha mikro, ternyata untuk mendapatkan SKU Lurah tidak gampang. Masih tetap membutuhkan dana yang memberatkan pengusaha mikro.

Rajagukguk meminta perhatian dewan akan situasi ini. Pasalnya, pengusaha mikro atau UMKM -walau cenderung tidak bankable- namun sangat feasible.

Sementara Yulijar Parlagutan Lubis menyebutkan, program KUR baik namun tetap membutuhkan pengorbanan kalangan perbankan penyalur KUR.

"Kan bank-bank pnuya dana corporate social responsibilty (CSR). Dana itu saya pikir bisa digunakan untuk membina para pengusaha mikro agar menjadi lebih terampil lagi dalam menjalankan usaha yang berbasis pada dana KUR. Dengan sendirinya tentu program dana KUR dengan sendirinya," ujar Lubis.

Amas Muda Siregar malah khawatir kalau pihak bank tidak bangga dalam menyalurkan dana KUR. Hal itu didasarkan fakta reaksi positif kalangan bank yang senang dengan adanya partispiasi Bank Sumut yang dikenal memiliki jaringan luas di Sumut, dalam menyalurkan dana KUR itu.

"Sebab kalau memang bangga, buat apa mengikutkan Bank Sumut dalam menyalurkan dana KUR ini," ujarnya.***

Akuraditas Hasil Survey Politik

Medan (Lapan Anam)
Banyaknya lembaga survey yang memberi ramalan yang berbeda-beda tentang hasil pemilu 2009 secara metodologi amat dimungkinkan dan tetap bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

Yang menjadi persoalan ialah bahwa semua lembaga survey yang bekerja untuk seseorang atau sesuatu partai tertentu tak pernah menghitung kriminalisasi demokrasi sebagai faktor penting dalam pemilu di Indonesia. Bahkan sering lembaga survey terperosok kepada posisi sebagai kriminal demokrasi ketika tergoda menjadi konsultan politik yang menomor satukan kemenangan politik daripada moralitas akademik.

Demikian Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya) pada diskusi lintas partai bertempat di CafĂ© Amrizal Tanjung Kawasan Jalan Denai Medan, Sabtu malam (28/2). Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPD PAN Deliserdang Wempy Saragih, Ketua PPK Medan Denai Eddy RAG Nasution, dan beberapa aktivis dan caleg berbagai partai.

Sebagai contoh, bagaimana bisa meramal dengan tepat jika orang yang menjadi responden untuk survey berbeda dengan orang yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda pula dengan orang yang hadir di TPS? Sudah pun begitu masih amat besar pula peluang terjadi perampasan suara. Itulah sebabnya ramalan survey di Indonesia tidak pernah akurat, karena sesungguhnya Indonesia tidak memiliki data politik melainkan hanya data klaim politik. Antara data politik dengan data klaim politik amat berbeda.

Jadi masalahnya bukan soal teknis penelitian belaka, misalnya cara pengambilan sample yang berpengaruh terhadap nilai margin of error, sifat pertanyaan survey, interaksi dengan responden dan lain-lain.


Kebanggaan yang tak pantas

Saya heran, imbuh Shohibul Anshor Siregar, ada juga lembaga survey yang membanggakan presisi (ketepatan) ramalan survey politiknya di tengah penyelenggaraan pemilu yang amat rawan perampokan suara. Katakanlah untuk pemilu 2004 kita asumsikan tingkat penyelewengan sampai 30 %, jadi kalau ada lembaga survey yang membanggakan ketepatan hasil surveynya dengan hasil resmi KPU, maka hal itu secara metodologis amat mengganggu tradisi ilmiah. Di Indonesia seseorang bisa dilantik menjadi Walikota, Bupati, Gubernur atau bahkan Presiden bukan karena suara rakyat, melaikan suara yang dianggap seolah-olah dari rakyat.

Shohibul Anshor Siregar yang juga sebagai Korda Lembaga Survey Nasional dan anggota Pengurus Pusat AROPI (Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia) itu mengakui bahwa di Indonesia penghargaan terhadap survey semakin menguat dalam 5 tahun terakhir, khususnya karena Presiden SBY sendiri amat mementingkan politik citra. Semula konsumen jasa lembaga survey lebih terbatas pada perusahaan-perusahaan besar yang menginginkan pengembangan pasar dan hal-hal lain terkait dengan itu.

Dalam lima tahun terakhir jasa lembaga survey merambah ke dunia politik. Namun menurut dosen Sosiologi Politik FISIP UMSU ini ada perbedaan besar dalam demand (permintaan) antara pusat dan daerah. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, belum disadarinya manfaat survey untuk pengambilan kebijakan politik oleh elit daerah. Kedua, kinerja lembaga survey lokal yang kebanyakan masih belum menunjukkan profesionalitas.

Kedepan, ramal Shohibul Anshor SIregar, pasar lembaga survey akan semakin besar tak terkecuali di daerah. Hal ini sejalan dengan keharusan pengambilan kebijakan pemerintah untuk semua level yang memprasyaratkan kepememilikan informasi yang cukup tentang aspek-aspek basic social needs (kebutuhan dasar masyarakat).

Artinya pemerintah harus memiliki dasar yang kuat untuk sebuah kebijakan tertentu, bukan hanya karena keinginan subjektif orang-orang yang ada di pemerintahan. Keyakinan itu lebih diperkuat dengan semakin dianutnya prinsip-prinsif good governance (tatalaksana pemerintahan yang baik) yang pada gilirannya mengharuskan adanya informasi akurat sebelum dilakukannya pengambilan kebijakan.***

Suara calon DPD Harus Dikawal

Medan (Lapan Anam)
Infrastruktur partai politik peserta pemilu 2009 relatif memiliki kelengkapan sampai ke grass root level (akar rumput). 0leh karena itu jika terjadi sengketa soal perolehan suara diasumsikan hal itu akan lebih disebabkan ketidak-siagaan mereka saja, jika bukan karena fenomena “pagar makan tanaman”.

Tetapi siapa yang akan mengawal suara calon DPD? Mereka hanyalah orang-orang independen yang tentu saja tidak memiliki kemampuan untuk membayar orang-orang untuk menjadi saksi di semua TPS.

Masalah ini amat serius jika Sumatera Utara memang merasa harus mendapatkan wakil-wakil terbaik yang mampu memperjuangkan kemajuan daerah ini di lembaga DPD periode 2009-2019.

Demikian Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya) Shohibul Anshor Siregar seusai memberi ceramah pada pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Warga Jawa (FKWJ) Kecamatan Tanjung Morawa bertempat di desa Medan Senembah Tanjung Morawa, Sabtu malam (28/2).

Ditegaskan, kekhawatiran ini semakin memuncak jika menyadari kesiapan politik masyarakat kita yang masih amat jauh dari pemahaman demokrasi bermartabat. Pada satu pihak banyak bukti yang menunjukkan bahwa para calon (DPD) berkampanye dengan tema dan isyu serta metoda yang menyesatkan. Pada pihak lain banyak warga yang sudah terbiasa merasa hanya akan memilih jika diganjar sesuatu. Dalam kondisi kesiapan demokrasi yang amat minus martabat itu penyelenggara (KPU dan jajarannya) dan semua instrumen terkait (Panwaslu) juga amat diragukan integritas dan keahlian teknisnya, terutama jika dikaitkan dengan pengalaman empiris pada event-event sebelumnya. Oleh karena itu dalam praktik pemilu 2009 nanti, tidak ada jaminan orang terbaik akan terpilih menjadi anggota DPD RI 2009-2014.

Paling tidak untuk meminimalisasi, tegas Shohibul Anshor Siregar yang juga Koordinator Umum Relawan FKWJ itu, amat diharapkan prakarsa kelompok-kelompok sosial di semua level untuk ikut serta memberi pengawasan proses pemilu 2009 terutama perhitungan suara dan penentuan pemenang. Tidak ada salahnya juga jika partai-partai peserta pemilu memberi penugasan khusus kepada semua saksi yang mereka tempatkan di semua TPS untuk mencatat perolehan suara DPD. Saya yakin itu bisa dilakukan, dan dapat dianggap sebagai bagian dari tugas partai politik dalam membangun demokrasi bermartabat di negeri ini.

Sebaiknya, tambah Shohibul Anshor Siregar, Panwaslu mempersiapkan instrumen, mekanisme kerja dan personal yang memadai secara jumlah maupun kualitas untuk mengawal proses ini. Jadi Panwaslu itu tidak usah menganggap hal-hal seremonial dan persoalan-persoalan sepele menjadi tugas utama seperti peletakan atribut, pemakaian waktu dan tempat sosialisasi, dan remeh-temeh lainnya. Justru kualitas kejurdilan pemilu ini terletak pada bagaimana jaminan proses politik ini bisa berlangsung secara jujur sejujur-jujurnya dan adil seadil-adilnya untuk mendapatkan figur-figur terbaik di antara sejumlah orang yang mengkampanyekan diri sendiri. Saya ingin menegaskan bahwa meributkan hal-hal yang remeh temeh tadi hanya menunjukkan bahwa Panwaslu itu tak lebih dari bentuk proforma politik yang dengan sengaja tak mau memahami substansi tugas.

Shohibul Anshor Siregar mencontohkan, spanduk, baliho, banner, sticker para caleg dan partai memang ada dasar untuk diributkan ketika disangkutkan secara semberono di berbagai tempat. Tetapi, space (ruang) mana yang akan mereka gunakan jika bukan pohon-pohon dan tiang listrik sementara pemerintah tidak memfasilitasi? Sangat arogan mengalaskan keindahan kota untuk memusuhi para caleg yang ingin lebih dikenal oleh konstituen ini. Saya amat heran kok keindahan kota yang buruk begini dijadikan alasan? Keindahan mana? Padahal jika disadari ada gerak ekonomi yang menggembirakan bagi segmen sosial tertentu dari semua aktivitas itu. Oleh karena itu saya ingin menawarkan, anggap saja itu semua sebagai ritual lima tahunan.

Meskipun begitu tindakan tegas amat diperlukan jika para celeg sudah merambah lokasi yang mestinya steril seperti lembaga pendidikan dan rumah ibadah atau kantor pemerintah. Saya menjadi heran kok Bilboard Jumiran Abdi sampai menutup celah pandang ke kantor KPUD Sumut tetapi tak ada yang meributkan. Kalau itu tidak salah, maka kita persilakan saja semua calon anggota DPD memasang billboard serupa di tempat yang sama, biar Jumiran Abdi tidak sendirian. Kan tidak enak diistimewakan tanpa dasar?

Sebagai bangsa, kita harus sudah belajar malu menjadi kriminal demokrasi sebagaimana telah berlangsung sekian dasawarsa tetap menghalalkan segala cara dalam proses suksesi di negeri ini. Tidak masuk akal sebuah bangsa yang tak mengenal martabat dapat diakui sebagai bangsa bermartabat di tengah pergaulan dunia. Lagi pula, apa yang kita lakukan hari ini pasti akan dicatat sejarah dan tetap akan menjadi noktah hitam yang memalukan bagi anak cucu kita kelak dan para pewaris bangsa ini di kemudian hari.

Hadir dan memberi sambutan pada acara ini Ketua Umum FKWJ Mbah Djamin Sumitro, Ketua DPD FKWJ Kabupaten Deliserdang Drs.Sutarjo Kesuma, MBA, Ketua DPD FKWJ Kota Medan Sutrisno, dan para pengurus teras FKWJ Sumatera Utara.***

Wapres Tindaklanjuti Kasus Tanah Sari Rejo


Jakarta (Lapan Anam)
Setelah dijembatani Drs H Burhanuddin Napitupulu, kasus tidak terbitnya sertifikat 260 hektar lahan pemukiman penduduk Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, akhirnya sampai ke tangan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

Kasus yang sudah puluhan tahun itu, disampaikan langsung empat pengurus Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS) Kecamatan Medan Polonia, Jumat (27/2), pukul 21.30 Wib.

Keempat pengurus FORMAS yang menemui JK di rumah dinas Wapres kawasan Jalan Imam Bonjol Jakarta tersebut adalah Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan, Wakil Ketua Asep Suhendar, Wakil Sekretaris Drs Abyadi Siregar dan Koordinator Lapangan (Korlap) Ir Jhon Pieter Naiborhu. Dalam pertemuan itu, Wapres didampingi Burhanuddin Napitupulu yang juga Ketua Bappilu DPP Partai Golkar.

“Kesempatan bertemu dengan Wapres ini langkah yang sangat maju dalam perjuangan rakyat dalam memperoleh sertifikat tanahnya. Karena itu, kami masyarakat Kelurahan Sari Rejo menyampaikan banyak terimakasih kepada Pak Burhanuddin Napitupulu yang telah menjembatani pertemuan ini,” kata Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan.

Kita berharap, lanjut Asep Suhendar, setelah kasus ini sampai ke tangan Wapres, penerbitan sertifikat tanah masyarakat Sari Rejo yang sudah puluhan tahun ini, bisa segera dilaksanakan oleh BPN Medan.

DILAPORKAN

Kepada Wapres yang saat itu didampingi Burhanuddin Napitupulu yang juga Caleg Partai Golkar untuk DPR nomor urut 1, Riwayat Pakpahan menjelaskan, 4.500 kepala keluarga (KK) atau 27.500 jiwa penduduk Kelurahan Sari Rejo saat ini sudah sangat resah. Bahkan, keresahan warga itu sudah mencapai titik puncak.

Keresahan ini memuncak karena usaha masyarakat mendapatkan alas hak atas tanahnya, hingga kini belum bisa terwujud meski sudah berjuang puluhan tahun. “Padahal, kepemilikan masyarakat atas tanah yang sudah menjadi pemukiman penduduk sejak 1948 ini, sudah dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 229.K/Pdt/1991 tertanggal 18 Mei 1995,” kata Abyadi Siregar.

Namun, lanjut Caleg PAN untuk DPRD Medan dengan nomor urut 4 dari Dapem II ini, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tidak juga menerbitkan sertifikat tanah masyarakat tersebut?

Kepada Wapres, Pakpahan juga menjelaskan, akibat keresahan warga itu, sebenarnya masyarakat sudah mendesak untuk menggelar aksi unjuk rasa. “Bahkan, rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dengan melibatkan 20-ribuan massa ini sudah direncanakan dalam rapat FORMAS,” kata Ir Jhon Piter Naiborhu yang juga Korlap FORMAS.

Menurut Pakpahan, warga sebenarnya tidak ingin lagi melakukan aksi unjuk rasa seperti tahun 2007 dan 2008. Ketika itu, aksi yang melibatkan 10 ribuan warga itu menghambat penerbangan di Bandara Polonia. Tapi, kalau kasus ini tidak juga diselesaikan, menurutnya, aksi ini harus dilakukan sesuai desakan masyarakat.

"Kita sebetulnya tidak mau lagi unjuk rasa seperti dulu. Tapi, warga juga tidak bisa menahan diri bila tanahnya tidak disertifikatkan. Karena dasar hukum kepemilikan masyarakat atas tanah itu sudah cukup kuat. Termasuk dengan adanya putusan MA yang menyatakan tanah itu tanah masyarakat Sari Rejo," katanya.

TINDAKLANJUTI

Sementara itu, setelah menerima berkas kasus sengketa tanah tersebut, Wapres berjanji akan berusaha menindaklanjutinya. Wapres bahkan berjanji akan segera mempertanyakan masalah ini kepada BPN. Di antaranya berapa luas lahan yang sudah disertifikatkan dan kenapa 260 hektar tanah warga tidak disertifikatkan.

"Tapi, saya akan tanyakan dulu BPN," kata Jusuf Kalla dalam pertemuan singkat sekitar 25 menit tersebut.

KLAIM TNI AU

Sengketa tanah Kelurahan Sari Reji, Kecamatan Medan Polonia, terjadi menyusul adanya klaim Pangkalan TNI AU Polonia Medan atas 260 hektar lahan pemukiman penduduk tersebut. Tapi, setelah melalui proses persidangan, MA akhirnya memutuskan tanah itu sebagai lahan masyarakat.

Meski begitu, BPN tidak kunjung menerbitkan sertifikat tanah masyarakat di lahan tersebut meski sudah pernah diajukan permohonan penerbitan sertifikat secara kolektif oleh masyarakat. Menurut informasi, BPN tidak berani menerbitkan sertifikat meski secara hukum sudah memenangkan masyarakat sebagai pemilik lahan. Ketidakberanian itu, disebut-sebut karena Pangkalan TNI AU Polonia Medan menekan BPN sehingga tidak berani menerbitkan sertifikat tanah atas nama masyarakat.

DISAMBUT

Sementara itu, di Bandara Polonia Medan , Minggu (28/2), puluhan masyarakat Sari Rejo menyambut kedatangan tim FORMAS yang berhasil menemui Wapres di Jakarta . Proses penyambutan itu dipimpin Sekretaris Umum (Sekum) FORMAS Oest Sumantri SM.

Penyambutan itu, kata Oest Sumantri SM, sebagai perwujudan kegembiraan masyarakat atas perjuangan tim FORMAS menyampaikan kasus ini secara langsung kepada Wapres.

“Masyarakat sangat gembira terhadap tim FORMAS yang telah berhasil menyampaikan kasus ini secara langsung kepada Wapres. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Pak Burhanuddin Napitupulu yang telah menjembatani rakyat Sari Rejo dengan Wapres Jusuf Kalla,” kata Oest Sumantri.***