fashion pria

Tidak Semua Komisioner KIP Bersedia Diangkat Kembali

JAKARTA – Pasal 33 UU  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberi  hak diskresi bagi Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) untuk satu priode berikutnya. Namun, fakta di sejumlah Provinsi di Indonesia,  tidak semua komisioner KIP bersedia diangkat kembali dengan berbagai pertimbangan.

Soal KIP Sumut, Dewan Dukung Gubernur Gunakan Hak Diskresi

MEDAN -  Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar SE, mendukung Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya.