MEDAN – Priodeisasi komisioner Komisi
Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara
(Sumut), sepenuhnya berada ditangan Gubernur HT. Erry Nuradi. Karena sesuai
Undang-Undang, Gubernur memiliki hak diskresi mengangkat kembali komisioner KIP
untuk satu priode berikutnya.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD
Sumut dipimpin ketuanya Sarma Hutajulu dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut
di gedung dewan, Selasa siang (31/05/2016).