BANDA
ACEH
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut),siap menangani
sengketa informasi menyangkut pengelolaan Dana Desa. Segala prangkat yang
diperlukan, seperti sumber daya manusia (SDM) maupun dana sudah tersedia.
“Prinsipnya, KIP Sumut sudah siap menanganinya sesuai mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit di Banda Aceh, Jumat malam ini (16/10).
“Prinsipnya, KIP Sumut sudah siap menanganinya sesuai mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit di Banda Aceh, Jumat malam ini (16/10).