fashion pria

PEJABAT PEMKAB DAIRI DAN PAKPAK BHARAT TAK PATUHI UU KIP

 
MEDAN – Sebagian besar Pejabat di Pemkab Dairi dan Pakpak Bharat ternyata belum mematuhi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terbukti, banyak permohonan informasi yang dimohonkan masyarakat tidak mereka tanggapi.  

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara HM Zaki Abdullah didampingi Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Sumut Drs. Robinson Simbolon kepada wartawan di Sekretariat Komisi Informasi Sumut, Jln Bilal No 105 Medan, Senin (26/8), sejumlah pejabat di kedua daerah itu masih menganggap, hanya lembaga pengawasan aggaran seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak mempertanyakan dan mengetahui informasi penggunaan anggaran yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).