fashion pria

Fakhruddin Pohan


DPRDSU Tak Berwenang Tolak Hasil Kerja Pansel KIP


MEDAN - Direktur Bidang Hukum (Dirbidkum) Jurnalis Muslim Club (JMC) Fakhruddin Pohan menegaskan, Komisi A DPRD Sumut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi, apalagi menolak hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.

“Sikap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menolak hasil kerja keras Pansel KIP terlalu mengada-ngada, emosional dan tidak mendasar serta dinilai arogan”, kata Fakhruddin Pohan kepada wartawan di Medan, Senin (14/3).

Bahkan kata Fakhruddin, jika benar ada pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menolak hasil kerja Pansel karena dianggapnya sebagai sampah, ini adalah pernyataan orang yang emosional dan arogan. “Jangan karena mentang-mentang memiliki jabatan, sehingga arogan melontarkan tudingan sesuka hati”.

Disebutkan Fakhruddin Pohan yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ini, sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, tugas Komisi A DPRD Sumut hanya terlibat dalam melanjutkan proses seleksi KIP yang telah dihasilkan Pansel, yakni melakukan fit and proper test.

"Pak Hasbullah harusnya tahu undang-undang, sebab dia itukan memimpin komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, dan dia menyandang titel sarjana hukum,” ujarnya.

Fakhruddin Pohan yang juga Sekretaris Karang Taruna ini memaparkan, sejak 23 Desember 2010, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan 15 nama calon komisioner KIP Sumut ke Komisi A DPRDSU untuk menjalani test and propertest. Namun apa yang terjadi ? Ketua Komisi A DPRDSU Drs H Hasbullah SH,SpN dinilai berupaya menghalang-halanginya, menuding Pansel curang dengan berbagai dalih.

Bahkan Hasbullah melaksanakan rapat tertutup di Komisi A DPRD Sumut hanya dihadiri 6 orang anggota komisi A, dan dia (Hasbullah) memutuskan hasil Pansel ditolak dan dikembalikan ke 30 peserta. "Ada apa ini ? Apalagi dengan emosional menuding 15 nama yang diajukan Pansel sebagai SAMPAH”.

Padahal Pansel itu terdiri dari orang-orang kapabel, yakni, Ketua MUI Prof DR Mohd Hatta, Ketua PWI Sumut M Syahrir, Guru Besar USU Prof DR Suwardi, Kepala Kominfo Drs H Eddy Sofian MAP dan unsur LSM Ir Benget Silitonga.

Dibagian lain, ketika menjawab pertanyaan wartawan, dikatakan Fakhruddin, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP pada Pasal 32 ayat 1, mengamanahkan Gubernur mengajukan paling sedikit 10 orang calon dan paling banyak 15 orang anggota KIP hasil rekrutmen Pansel ke DPRD. Khususnya Pasal 32 ayat 2 mengamanahkan DPRD Provinsi memilih anggota Komisi Informasi Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Surat Keputusan Ketua KI Pusat Nomor : 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KIP ditetapkan dan ditandatangi Ketuanya Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta pada 23 oktober 2009. Dalam ketentuan itu, DPRD Provinsi diamanahkan untuk memilih calon anggota KI Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Jadi sikap ngotot Ketua Komisi A DPRDSU menolak hasil Tim Pansel, terlalu akal-akalan dan dibuat-buat dengan cara mencari-cari dalih semata”, tegas Fakhruddin, seraya menyebutkan tidak ada ketentuan dalam UU yang memberi celah bagi DPRD untuk menganulir atau menolak hasil kerja Tim Pansel KIP.

Menyinggung tudingan kecurangan Pansel seperti diindikasikan dengan dualisme pengumuman di media massa, sebut Fakhruddin, persoalan itu sudah teratasi dengan sendirinya dengan adanya ralat pada penerbitan berikutnya, dengan memuat daftar 15 nama yang dinyatakan lulus.

“Bukankah media itu telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik yang mengamanahkan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf ?", katanya.

Demikian juga soal komentar seorang anggota Pansel yang mengaku tidak ikut menandatangani hasil Pansel, tegas Fakhruddin, hal itu sebagai masalah teknis di internal Pansel yang juga tidak boleh di intervensi pihak lain.

"Sesuai ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KIP, sudah jelas disebutkan bahwa Rapat Tim Seleksi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Bahkan dalam ketentuan itu juga ditegaskan, bahwa keputusan Tim Seleksi sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang hadir," tandasnya.

Menyinggung soal rapat tertutup Komisi A DPRDSU yang hanya dihadiri 6 orang, Fakhruddin menilai, Komisi A DPRDSU itu beranggotakan 19 orang. "Ada apa ini, apa ada persoalan pribadi atau kepentingan pribadi, sehingga Hasbullah Hadi dengan menyampingkan keberadaan 19 orang anggota Komisi A, lalu dengan seenaknya Hasbullah mengambil keputusan yang terlalu dipaksakan terkait soal KIP," ketusnya bertanya.(Ucok)

Hasbullah Ngotot Tolak Hasil Pansel KIP

Ketua Komisi A DPRD Sumut Drs H Hasbullah Hadi SH, SpN berupaya menggiring komisi dipimpinnya, untuk menolak hasil Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.

Sikap Hasbullah Hadi tersebut, terlihat dari pernyataannya atas nama ketua komisi, Selasa (8/3), yang menyebutkan komisi dipimpinnya menolak 15 nama calon anggota KIP hasil Pansel dan menyatakan harus diulang dan kembali diikuti 30 peserta.

”Keputusan penolakan itu berdasarkan rapat tertutup komisi hari ini di gedung dewan,”, kata Hasbullah kepada wartawan.

Sementara, dalam rapat tertutup Komisi A DPRD Sumut kemarin, hanya diikuti enam orang. Yakni Hasbullah (pimpinan rapat), Syamsul Hilal, Oloan Simbolon, Pasiruddin Daulay, Amarullah Nasution dan Khairul Fuad.

"Setelah semua melakukan kajian, mengumpulkan alasan-alasan yang kuat dan mempertimbangkan semua masukan, akhirnya kami putuskan menolak hasil seleksi Pansel itu. Kita tidak mau membahas "sampah" di komisi ini," jelas Hasbullah.

Namun pernyataan Hasbullah tersebut ternyata dibantah anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya. Sebab selain hanya dibicarakan 6 (enam) orang dari 19 anggota Komisi A DPRD Sumut, penentuan sikap resmi Komisi terhadap KIP belum dijadwalkan.

“Hasbullah tidak boleh memutuskan sendiri sikap resmi Komisi A DPRD Sumut terhadap persoalan KIP. Rapat yang dia gelar itu tidak quorum, sebab sebagian besar anggota komisi kini sedang tugas di luar provinsi”, kata anggota Komisi A DPRD Sumut H Hardi Mulyono SE,MAP yang dihubungi via telepon selular.

Karenanya, kata Hardi, jika Hasbullah menglim komisi menolak hasil Pansel KIP, tentu sudah tidak benar. Hardi dan anggota lainnnya yang merasa tak dilibatkan akan mempertanyakan itu. Sebab rapat di komisi tidak boleh liar sebab ada Tatib yang mengaturnya.

“Hari ini tak ada jadwal membahas sikap komisi soal Pansel KIP, kok tiba-tiba Hasbullah memutuskannya ? Itu tak betul, kita akan pertanyakan”, kata Hardi juga Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Isma Fadli Arya Pulungan yang kini sedang tugas di luar provinsi, juga mengaku terkejut mendengar kabar Hasbullah telah mengklim Komisi A DPRD Sumut menolak hasil Pansel KIP. “Saya sedang diluar provinsi, kami belum bicarakan jadwal membicarakan sikap resmi soal KIP”, kata politisi Partai Golkar itu.

Demikian juga anggota dewan dari Partai Gerindra, Yan Sahrin, tegas menyatakan belum ada putusan resmi Komisi A DPRD Sumut soal KIP. “Tak bisa diputuskan begitu saja oleh ketua dan beberapa anggota. Harus dimusyawarahkan bersama semua anggota, sebab Komisi A itu ada dewan dari partai lain. Jadi belum tentu semua anggota komisi sependapat dengan Hasbullah”, katanya.

Namun Yan Sahrin tak bersedia berkomentar lebih jauh, sebab dia sendiri merasa masalah KIP belum diputuskan komisi A. “Tak ada itu, belum ada sikap resmi komisi A DPRD Sumut soal KIP”, tegasnya.

ADIK KANDUNG

Sementera keterangan diperoleh wartawan dari sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut, upaya Hasbullah Hadi menggiring Komisi dipimpinnya untuk menolak hasil Pansel KIP, terkait dengan tidak masuknya nama adik kandungnya dalam 15 daftar nama yang akan mengikuti Fit and Proper Test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi A DPRD Sumut.

Kata anggota dewan tersebut, jika seleksi diulang dan kembali diikuti 30 peserta, Pak Hasbullah berharap adiknya lolos dalam 15 daftar nama yang akan mengikuti Fit and Proper Test di Komisi A DPRD Sumut.

Indikasi penggiringan menolak hasil Pansel KIP itu, kata anggota dewan yang enggan nama ditulis itu, terlihat dari langkah-langkah Hasbullah sejak Pansel menyerahkan 15 daftar nama calon anggota KIP ke Komisi A DPRD Sumut pada Rabu 23 Desember 2010.

Sejak saat itu, Hasbullah berupaya menolaknya dengan dalih Pansel curang dan terjadi dualisme pengumuman di salah satu Koran terbitan Medan. Padahal,Koran yang memuat pengumuman yang salah itu, sudah meralatnya pada esok harinya. Bahkan Pansel juga sudah memberi klarifikasi, namun Hasbullah tetap ngotot pada pendiriannya.

Puncaknya, Selasa kemarin usai mendengar penjelasan ahli komputer terkait dugaan kecurangan Pansel, Hasbullah menyatakan pihaknya (Komisi A) menolak 15 nama calon anggota KIP hasil Pansel. Dengan kata lain, seleksi keanggotaan KIP harus diulang dan kembali diikuti 30 peserta. (Jen)