fashion pria

PDIP Inventarisir Pendiri dan Senior Partai
Medan, (Lapan Anam)
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan meminta DPC se Sumut agar menginventarisasi para pejuang, pendiri dan senior PDIP. Sebab tanpa mereka PDI Perjuangan tidak akan sukses dan besar seperti saat ini.

Pernyataan itu dikemukakan Panda Nababan dalam pidato politiknya di acara Sosialisasi Tanda Gambar dan Nomor Urut PDI Perjuangan pada Pemilu 2009 sekaligus peresmian sekretariat baru DPD PDI Perjuangan Sumut jalan Hayam Wuruk Medan, Kamis (28/8). Acara juga diiringi dengan pawai ratusan kenderaan bermotor dan becak mengelilingi Kota Medan.

Turut hadir, sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut, Eddi Rangkuti, Jhon Eron Lumbangaol, Sofyan Tan, mantan Ketua DPRDSU dari Fraksi PDI Perjuangan H Ahmad Azhari, dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Trimediya Panjaitan.

“Percayalah tanpa kepedulian dari pengurus PDI Perjuangan sendiri terhadap para pejuang, pendiri dan pemimpin partai pada masa-masa lalu maka kita akan mendapatkan malapetaka besar. Makanya kami atas nama pengurus saat ini memohon maaf atas kesilapan dari pengurus-pengurus sebelumnya yang mungkin lupa terhadap perhatiannya terhadap para pejuang dan pendiri PDI Perjuangan," tegas Panda Nababan.
Lebihlanjut Panda Nababan menegaskan, bagi calon legislatif khususnya anggota dewan PDI Perjuangan agar coba-coba melanggar hukum, dan kongkalikong dengan pejabat untuk memperkaya diri. Kader dan pengurus khususnya anggota dewan PDI Perjuangan harus senantiasa peka terhadap nasib dan persoalan rakyat kecil atau miskin.

“Sebab jika anggota dewan PDI Perjuangan tidak peka dan mengabaikan rakyat, maka percayalah kita juga akan mendapatkan malapetaka besar. Untuk itu jika ada anggota dewan dan pengurus PDI Perjuangan yang tidak peduli rakyat, maka saya pastikan anggota dewan dan pengurus tersebut akan tamat riwayatnya, sebab PDI Perjuangan merupakan partai yang mengedepankan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Panda Nababan mengimbau para pengurus PDI Perjuangan agar meraptakn barisan dalam memenangkan PDI Perjuangan di Pemilu 2009. Selesailah pertikaian, selesailah kelompok-kelompok demi memenangkan PDI Perjuangan," katanya. (R-07)

Gubsu Syamsul Arifin
Tidak Dendam Dikritik Pers

Medan (Lapan Anam)
Gubsu Syamsul Arifin sepertinya tersudut atas pemberitaan media massa yang mengisukan dirinya ‘tidak lagi mesra’ dengan Wakil Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Namun dia mengaku berita itu tidak lantas membuat dirinya sakit hati atau dendam.


“Apa yang diisukan yang ada dalam pemberitaan bukan suatu kebenaran,” kata Gubsu Syamsul Arifin pada pertemuan coffee morning dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di anjungan Lantai IX Kantor Gubsu, Selasa (26/8).


Pertemuan itu dihadiri Wagubsu Gatot Pujo Nugroho, Sekdapropsu RE Nainggolan, Kepala Inspektorat Pempropsu Nurdin Lubism dan sejumlah pimpinan SKPD Setdapropsu.


Menurut Gubsu, pemberitaan yang mengisukan hubungannya retak dengan Wagubsu dampaknya bisa menimbulkan prasangka macam-macam di masyarakat.


"Saya dan Mas Gatot baru 70 hari ini memimpin Sumut dan terus melakukan pembinaan internal seperti peningkatan disiplin PNS dan lainnya. Dalam proses itu, kami berdua mencoba membina kembali hierarki dan koordinasi antara Pemprop Sumut dengan kabupaten dan kota dalam mensinergikan upaya pembangunan di Sumut. Jadi kenapa kami diisukan retak? Itu tidak benar,” papar Gubsu.


Gubsu juga tidak sependapat jika semua kegiatan yang dilakukannya dalam memimpin Sumut hanya bersifat seremonial tanpa memiliki substansi rencana strategis pembangunan.


“Justru kegiatan seremoni itu sifatnya hanya pendekatan-pendekatan dulu untuk tujuan pembangunan kemudian. Itu pun tidak semua yang saya lakukan sifatnya seremonial,” katanya.

Di bagian lain, Gubsu menegaskan bahwa Pempropsu berkewajiban memback up pembangunan Kota Medan sebagai ibukota Sumatera Utara.


“ Medan merupakan cerminan rumah besar Sumut jadi Pempropsu berkewajiban memback up pembangunannya,” demikian katanya.(ms)
Pempropsu Ajukan Ranperda RPJPD 2005-2025 ke DPRD

Medan (Lapan Anam)
Pemerintah propinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 ke DPRD dan segera dilakukan pembahasan.
Ranperda RPJPD 2005-2025 itu disampaikan Sekdapropsu RE Nainggolan kepada DPRD Sumut melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH, Selasa (26/8) di gedung DPRD Sumut.
Diungkapkan RE Nainggolan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan dan digunakan sebagai acuan dalam menyusun RPJPD setiap jangka waktu 5 tahun bersifat makro memuat visi, misi, tujuan dan arah pembangunan daerah yang disusun melalui pendekatan partisipatif melibatkan selurtuh unsure stakeholder.
Diungkapkan, proses penyusunan RPJPD Sumut berpedoman pada surat edaran Mendagri No 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 dan mengacu kepada RPJP Nasional, harus dapat dan layak menjadi acuan RPJPD kabupaten/kota se-Sumut dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui mekanisme Musrenbang RPJPD.
Sementara Ketua Pansus H Mutawalli Ginting melaporkan, dari hasil pembahasan bahwa pelaksanaan RPJPD Sumut 2005-2025 dibagi dalam tahapan-tahapan perencanaan pembangunan periodesasi 5 tahunan yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag). Yaitu RPJMD tahap I 2006-2009, RPJMD tahap II 2009-2013, RPJMD tahap III 2013-2018 dan RPJMD tahap IV 2019-2023.
Rencana Pembangunan daerah yang dituangkan dalam masing-masing tahapan RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program Gubsu yang dipilih secara langsung oleh rakyat, serta harus memuat kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum daerah, visi, misi dn tujuan pembangunan daerah maupun arah dan tahapan jangka panjang daerah.
Diungkap juga, Perda RPJPD Sumut 2005-2025 harus dijadikan dokumen dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Propinsi Sumut untuk 20 tahun melalui tahapan RPJMD ditetapkan sekali dalam 5 tahun.
Karena itu, RPJPD Sumut disusun dengan mengacu RPJP Nasional, bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimiliki dengan menyesuaikan karakteristik dan potensi daerah serta dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD.
Pansus menyarankan, Perda RPJPD Sumut 2005-2025 menjadi dokumen dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan Sumut, untuk 20 tahun mendatang. Diharapkan juga sebagai acuan untuk pembuatan RPJPD kabupaten/kota.
Pansus juga menekankan, agar Perda ini nantinya dijadikan sebagai dokumen yang dapat diaklses dan diketahui publik, sekaligus dapat menarik perhatian dan minat investor menanamkan investasinya demi percepatan pembangunan di Propinsi Sumatera Utara. (ms)



Sejumlah Dinas di Pemprovsu Akan Dihapus

Medan (Lapan Anam)

Sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan di jajaran Pemprovsu akan kehilangan jabatannya, menyusul akan diberlakukannya perampingan struktur organisasi Pemprovsu sesuai amanah PP No.41 tahun 2007. Ranperda tentang itu, kini sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRDSU.

“Jika Perda ini diberlakukan, akan ada sejumlah Kadis dan Kepala Badan di Pemprovsu kehilangan jabatannya. Sebab dinas atau badan yang memiliki kesamaan tugas akan digabung”, kata Ketua Pansus DPRDSU tentang Ranperda perampingan organisasi Pemprovsu, Drs H Abdul Muis Dalimunthe menjawab Medan Pos tadi malam.

Politisi Partai Golkar ini mengakui, DPRDSU kini sedang tahap pembahasan tiga Ranperda tentang perampingan organisasi pemprovsu itu. Yakni Ranperda tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Ranperda Organisasi dan tata kerja Dinas-dinas daerah Pemprovsu dan Ranperda tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Pemprovsu.

Kata dia, tujuan Ranperda yang sedang dibahas tersebut adalah efisiensi dan efektifitas kinerja organisasi di Pemprovsu sesuai amanah PP No.41 tahun 2007. Dengan Perda tersebut, nantinya akan ada dinas dan badan di pemprovsu yang akan dihapus atau mungkin digabung sesuai kebutuhan dan beban kerja.

“Kita akan rapat kerja dengan instansi terkait sebelum memutuskan pemberlakuan Perda ini. Nantinya akan tergantung argumentasi Kadis atau Badan di jajaran pemprovsu serta penelitian Pansus”, kata Abdul Muis Dalimunthe.

Sejauh ini belum dijelaskan dinas dan badan mana yang akan dihapuskan, karena Pansus masih tahap pembahasan Ranperda. Namun informasi berkembang di kalangan anggota Pansus DPRDSU menyatakan, dinas-dinas yang akan digabung antara lain Dinas Jalan dan Jembatan, Dinas Tarukim dan Dinas Pengairan akan digabung menjadi satu yakni Dinas Pekerjaan Umum.

Demikian juga Dinas pertanian dan Badan Ketahanan Pangan digabung menjadi satu dinas. Sedangkan Dinas Pendapatan dan Biro Keuangan, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan, Bapeda dan Balitbang, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olah Raga, Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi UKM, masing-masing digabung menjadi satu.

Sementara Dinas Perhubungan kemungkinan akan dihapus dan pengelolaan Jembatan Timbang yang selama ini ditangani Dinas Perhubungan dimungkinkan akan ditangani langsung oleh Dinas Pendapatan atau nama baru hasil penggabungan. Karena Dinas Perhubungan dinilai tidak punya beban berarti, sebab masalah lalulintas sudah ditangani Ditlantas dan struktur organisasinya selama ini dinilai terlalu gemuk.

Dengan penggabungan dan penghapusan sejumlah dinas dan badan di Pemprovsu, dipastikan jabatan sejumlah Kadis akan lenyap. Dengan itu, efektifitas dan efisiensi kinerja Pemprovsu diharapkan maksimal sesuai amanah PP No.41 tahun 2007.

“Semangat Ranperda ini adalah efektifitas dan efisiensi”, kata Ketua Pansus Ranperda, Abdul Muis Dalimunthe. (ms)


DPRD SUMUT TERIMA 21 NAMA CALON ANGGOTA KPID

Medan, (Lapan Anam)

Komisi A DPRD Sumatera Utara di Medan, Selasa, menerima 21 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2008-2011 hasil penjaringan dan penyaringan yang dilakukan Tim Ad Hoc Penjaringan Calon Anggota KPID Sumut.
Nama- nama dari 21 hasil penjaringan dan penyaringan itu diserahkan langsung oleh Ketua Tim Ad Hoc, Drs. Subhilhar, MA dan diterima anggota Komisi A DPRD Sumut Drs. Ahmad Ikhyar Hasibuan didampingi anggota Komisi A lainnya masing-masing H. Azwir H. Husein, Sigit Pramono Asri, H. Raden Muhammad Syafii, SH, MHum, Fitri Siswaningsih dan H. Arifin Nainggolan.
Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Tim Ad Hoc Prof. DR. Robert Sibarani, Sekretaris Drs. H. Suchyar D.H Putra serta anggota masing-masing Prof. Dr. Syahrin Harahap, H. Husin Gani, SH, Ir. Toni Pasaribu dan Baringin Purba, SH, MAP.
Subhilhar mengatakan ke-21 nama tersebut diperoleh melalui sejumlah tahapan seleksi yang dilakukan Tim Ad Hoc, mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi melalui ujian tertulis, tes psikologi dan tes wawancara.
"Hari ini kami telah menyelesaikan tugas yang dipercayakan untuk memilih 21 calon. Selanjutnya merupakan tugas DPRD Sumut melalui Komisi A untuk memilih dan menetapkan tujuh calon menjadi anggota KPID Sumut periode 2008-2011 melalui rangkaian 'fit and proper test' (uji kelayakan dan kepatutan)," katanya.
Ahmad Ikhyar Hasibuan pada kesempatan itu menyampaikan penghargaannya kepada sembilan anggota Tim Ad Hoc yang dinilainya telah bekerja dan mengemban tugas dengan sangat baik.
"Hasil kerja Tim Ad Hoc sangat kami hormati. Kami juga sangat menghargai profesionalisme yang telah ditunjukkan Tim Ad Hoc selama menjalankan proses penjaringan dan penyaringan tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk dari kami sendiri di Komisi A DPRD Sumut," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi A banyak menerima masukan dari berbagai kalangan terkait proses penjaringan anggota KPID Sumut. "Harapan kami persis sama dengan aspirasi yang banyak kami terima, yakni agar para komisioner di KPID mendatang jauh lebih baik dibanding pada KPID sebelumnya," katanya.
Ahmad Ikhyar Hasibuan juga mengakui pemilihan dan penetapan tujuh anggota KPID Sumut periode 2008-2011 kini berada di tangan Komisi A DPRD Sumut.
"Setelah ini segalanya memang menyangkut keputusan politis, tapi kami akan melakukannya seobjektif mungkin," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Ad Hoc Prof. Dr. Robert Sibarani berharap Komisi A juga menetapkan instrumen-instrumen yang jelas dalam memberi penilaian terhadap para kandidat seperti yang diterapkan Tim Ad Hoc dalam melakukan penjaringan dan penyaringan.
"Ini penting untuk menjelaskan kenapa seseorang terpilih dan kenapa yang lain tidak sekaligus menghindari praduga-praduga yang tidak baik dari masyarakat terkait penetapan anggota KPID Sumut periode 2008-2011," katanya.
Sementara anggota Tim Ad Hoc Prof. Dr. Syahrin Harahap juga berharap Komisi A dapat memilih yang terbaik dari 21 nama yang telah disampaikan.
"Kita bisa merasakan betapa besarnya harapan masyarakat akan keberadaan KPID ini karena kondisi penyiaran kita ke depan akan sangat bergantung kepada keberadaan mereka," katanya. Ahmad Ikhar Hasibuan mengatakan pihaknya akan memperhatikan saran-saran tersebut.
"Kami akan tetap berkoordinasi dengan Tim Ad Hoc sampai kami bisa menetapkan tujuh anggota KPID ini dan saran-saran tentu akan sangat kami perhatikan," ujarnya.(ms)

Jalan Aek Nabara-Saranglang Rusak
Dewan Minta Pengusaha Stop Truk Kayu

Medan, (Lapan Anam)
Anggota DPRDSU Daerah Pemilihan (Dapem) Labuhan Batu, Ahmad Ikhyar Hasibuan meminta pengusaha kayu menghentikan truk-truknya yang melintas dikawasan Aek Nabara menuju kawasan Saranglang Kab. Labuhan Batu.

Demikian disampaikan Ikhyar, Selasa (19/8) di Medan usai meninjau lokasi beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ikhyar, akibat lalu lintas truk bermuatan kayu itu, kondisi jalan yang baru dilakukan pengerasan sepanjang 34 km saat ini kembali rusak parah. Padahal, lanjutnya, proyek tersebut dikerjakan dengan biaya APBD Sumut sebesar Rp64 miliar.

"Kita minta pemerintah menyetop truk pengangkut kayu yang melintas dijalan Aek Nabara menuju kawasan jalan Saranglang Kab. Labuhan Batu" ujar Ikhyar yang juga Wakil Ketua Partai Demokrat ini.

Ikhyar berujar, berdasarkan informasi yang diperolehnya, lebih kurang 20 truk pengangkut kayu setiap harinya melintasi kawasan jalan tersebut. Bisa dibayangkan, katanya, bagaimana kondisi jalan yang baru dilakukan pengerasan tersebut.

Padahal sebutnya, jalan dikawasan itu dibangun dengan sangat susah payah dan dengan dana APBD Sumut yang sangat besar. Sedangkan para pengusaha kayu seenaknya merusak kondisi jalan itu. "Sangat kesal rasanya ketika melihat kondisi jalan yang dibangun dengan sangat susah payah itu telah hancur. Sementara jalan tersebut dibangun dengan dana APBD Sumut bernilai puluhan miliar," kata Ikhyar.

Selain itu, Ikhyar juga menduga ada 'permainan' antara Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Perhubungan Kab. Labuhan Batu serta Kapolresta Labuhan Batu dengan pengusaha kayu. "Ini terlihat dari tidak adanya tindakan terhadap pengerusakan jalan lintas Aek Nabara serta kawasan Jalan Sarangelang Kabupaten Labuhan Batu yang disebabkan oleh truk pengangkut kayu itu," bilang dia.

Sedangkan truk pengangkut kayu hutan tanaman industri (HTI) yang melintasi jalan itu berasal dari Propinsi Riau. Dan tentunya tidak ada kontribusi apapun yang didapat oleh Sumut dan juga Kab. Labuhan Batu.

Untuk itu Ikhyar meminta Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan serta Kapolresta Labuhan Batu segera menghentikan truk pengangkut kayu tersebut. Jangan sampai masyarakat turun ke jalan karena aksi diam yang dilakukan aparat terkait.
"Jika hal ini terus dibiarkan, kita khawatir masyarakat akan main hakim sendiri karena aksi diam yang dilakukan dinas terkait," tegasnya. (ms)

Tokoh Berpengaruh PKS Sumut Hijrah ke Demokrat

Medan, (Lapan Anam)
Tokoh berpengaruh di PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Sumut H Arifin Nainggolan SH MSi hijrah (pindah) ke Partai Demokrat. Dia hengkang dari PKS, selain karena tidak lagi ada kesepahaman, juga kecewa akibat tidak adanya kerjasama politik.
“Saya hengkang dari PKS karena persoalan prinsip dan saya menilai Partai Demokrat ternyata lebih santun dan terbuka”, kata Arifin Nainggolan juga Wakil Ketua FKS DPRD Sumut kepada wartawan, Selasa (19/8) di DPRD Sumut, terkait dengan perpindahannya sebagai kader PKS ke Partai Demokrat.
Arifin Nainggolan mengatakan, pada hakikatnya semua partai sama, baik partai berbasis agama maupun berbasis nasionalis yang sama-sama sarana perjuangan untuk kepentingan masyarakat. Membedakannya, hanya orang-orang yang menjalankan amanah partai di lapangan, apakah berada di legislatif atau eksekutif.
Alasan memilih Partai Demokrat, Arifin Nainggolan mengakui, di Partai Demokrat telah melihat dan mengamati lebih nyata nilai-nilai kejuangan dan perjuangannya. “Artinya secara umum penilaian yang diberikan Partai Demokrat mau mengakui dan mengatakan kelebihan maupun kekurangan, keberhasilan atau ketidak-berhasilannya,” katanya.
Misalnya, kata pengusaha ini, tidak bertindak dan berperilaku seolah-olah Malaikat yang serba bisa, serba tau, serba hebat, serba benar dan tidak lain dipermukaan tapi lain kedalam. “Di Partai Demokrat lebih membuka diri dan lebih santun untuk membangun kerjasama dengan kekuatan politik lainnya tanpa memaksakan kehendak. Artinya mereka lebih fleksibel dalam bersikap dan berperilaku, sehingga tidak membuat yang lain sakit hati atau tersinggung,” tegasnya.
Padahal, ungkap Nainggolan lagi, partut disadari kerjasama politik sangat penting dan menentukan bekerbahasilan. Kita tidak akan bisa berbuat banyak, jika kerjasama tidak bisa diciptakan. Apalagi berbicara mau melakukan perubahan, nonsen, kecuali perubahan untuk diri sendiri dari tidak ada jadi ada, dari tidak memiliki sesuatu jadi memiliki, dari tidak apa-apa jadi apa.
Arifin juga mengakui, dirinya hijrah ke Partai Demokrat merupakan bentuk kekecewaannya terhadap PKS selama ini tempatnya berpolitik tidak konsisten dan tidak punya etika maupun tatakrama politik. Contohnya, Pilgubsu dari awal PKS mengajak Wahab Dalimunthe tapi di ujung jalan ditinggalkan begitu saja tanpa sepatah kata.
“Saya juga merasakan nuansa tidak menghormati sesama dan merasakan nuansa kesombongan, keangkuhan dan keakuan sangat kental. Akhirnya saya masuk ke partai lain yang bersikap gentleman, pengayom seperti digambarkan SBY baik perkataan maupun tindakannya mengedepankan kepentingan rakyat, kebersamaan, santun dan tidak tendennsius serta tidak sensasional,” tandasnya.
Disinggung perpindahannya terkait tidak dicalegkan lagi oleh PKS, Arifin Nainggolan membantah, karena sebelum memutuskan hijrah ke Partai Demokrat, dirinya pernah diajak kembali untuk jadi caleg PKS pada pemilu legislatif 2009, tapi ajakan itu ditolak dengan alasan mau istirahat.
“Bahkan, beberapa partai membuka diri bagi saya untuk bergabung, juga menawarkan nomor 1 untuk caleg DPR-RI, disini terlihat ada saling menghargai, saling membutuhkan dan kesemua itu bentuk penghormatan bagi saya. Soal tercantumnya nama saya jadi caleg atau tidak, bisa dilihat nanti di daftar KPU Sumut,” tambah Arifin.(ms)




Menyoal Lapangan Merdeka

Oleh Mayjen Simanungkalit

Merdeka Bung ! Sekali Merdeka Tetap Merdeka ! Demikian pekik merdeka yang selalu diucapkan anak negeri ini, setelah Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia membacakan dan menandatangani Proklami Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Pekik merdeka yang seharusnya terus menggema pada 63 tahun usia kemerdekaan RI, nyata redup nyaris tak berbekas. Pekikan itu kini hanya muncul dalam spanduk diberbagai sudut jalan, dengan bahasa yang campur aduk. Kemerdekaan telah berubah menjadi pembenaran untuk merdeka semerdekanya.

Orang merasa merdeka untuk korupsi, merdeka untuk menjambret dan merdeka untuk menghianati kemerdekaan hakiki.Khususnya di kota Medan, Sumatera Utara, pekik merdeka itu malah sudah menyalah.
Parahnya lagi, lapangan merdeka di Jalan Pulau Pinang kota Medan, yang menjadi lambang kemerdekaan RI di Sumatera sudah berubah fungsi.Parahnya lagi, lapangan yang dahoeloe menjadi saksi bisu diperdengarkannya kemerdekaan itu kepada rakyat, malah menjadi lapangan mereka yang dahoeloe tidak mau tahu soal arti perjuangan kemerdekaan.
Lapangan merdeka menjadi lapangan mereka.Kini mereka-mereka yang daoeloe tidak ikut berjuang memerdekakan negeri ini, malah menikmati pasilitas lapangan merdeka. Kelompok kapitalis itu, dengan kekuatan uangnya berani dan bisa menyulap lapangan merdeka menjadi pusat bisnis jajanan malam.
Apa konstribusi kapitalis itu mengisi kemerdekaan ? Tidak pula jelas. Malah mereka hanya menambah macetnya kota medan diwaktu sore sampai subuh. Dengan berbagai jajanan malam, kelompok kapitalis itu, meraup keuntungan besar dari kawasan lapangan merdeka.
Dewan harian Angkatan 45 Sumut mengaku sudah enam kali menyurati pemko Medan, agar mengembalikan lapangan merdeka kepada fungsinya semula, yakni milik publik dan asset sejarah. Namun kapitalis tetap saja kukuh menguasai lapangan merdeka, tanpa peduli makna sebuah kemerdekaan.
Bangsa ini akan kacau balau jika makna kemerdekaan sudah tidak dipahami. Jika nasionalisme sudah terkubur. Jika keserakahan sudah lebih menonjkol. Jika kepedulian sudah tak ada. Jika telinga sudah tuli.
Merdeka bung ! Kembalikan negeri ini kepada anak negeri. Nenek dan kakek kami dahoeloe bermandi darah ditembak penjajah, demi kemerdekaan negeri ini. Maka tidak akan kami ikhlaskan lapangan merdeka dikuasai mereka.
Faktanya, kini lapangan merdeka sudah jadi lapangan mereka, hanya karena mereka punya segalanya. Namun kami yakin, bangsa ini masih paham arti kemerdekaan. Sebab bangsa kami bukan bangsa BODAT.
Suatu saat lapangan meredeka akan kami rebut kembali, seperti dahoeloe kakek kami merebut negeri ini dari penjajah.***

Gubsu Syamsul Arifin SE Irup Hut RI








DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA







DP Angkatan 66
Desak Rombak Kabinet Pemko Medan

Medan (Lapan Anam)

Dewan Pengurus (DP) Angkatan 66 menyatakan mendukung pengangkatan H Afifuddin Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan. "Kami mendukung pengangkatan Afifuddin Lubis demi kelangsungan program yang menjadi tekad dan prioritas kepemimpinan Abdillah", kata H Ridwan Matondang, Ketua Umum DP Angkatan 66 kepada wartawan, Sabtu (16/8), di sekretariat, gedung nasional Jl Veteran Medan.

Didampingi Radjoki Nainggolan Sekretaris Umum, Faskinar Rahim Ketua, Indra Utama Bendahara Umum dan Elita Sikumbang Wakil Bendahara, Ridwan menyarankan agar Plt Walikota Medan mampu melakukan perubahan kinerja dan pola birokrasi Pemko Medan demi terselenggaranya pelayanan masyarakat yang lebih baik. "Kalau perlu Afifuddin nantinya harus merombak kabinet Pemko Medan", katanya.

Dikatakan, perombakan kabinet itu sangat dibutuhkan agar aparatur yang terkontaminasi kecendrungan merugikan pembangunan tidak mencoreng kepemimpinan Afifuddin.

Dalam perombakan Kabinet itu, kata Matondang, sebaiknya Plt Walikota Medan tidak perlu takut melibatkan PNS dari luar Pemko Medan asalkan memenuhi kriteria kepangkatan dan karir guna mengisi jabatan strategis Pemko Medan. Gubsu Syamsul Arifin juga diminta arif merespon langkah Plt Walikota Medan melakukan restrukturisasi pejabat di lingkungan Pemko Medan.

Menurut DP Angkatan 66, kepemimpinan Afifuddin bakal menuai bahaya jika hanya memadakan pejabat yang sekarang, cendrung terkontaminasi prilaku menyimpang dalam melakukan kebijakan, membangun Kota Medan. "Sebaiknya memang Afifuddin merekrut PNS dari jajaran Pempropsu, Pemkab/Pemko daerah lain di Sumut", sarannya. (ms)


Penyelesaian Sengketa Tanah Sari Rejo
BPN DAN WARGA SEPAKAT AKAN
TEMUI PEJABAT WALIKOTA DEFENITIF

Medan ( Lapan Anam )
Penyelesaian sengketa tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kini hanya terkendala belum adanya surat dukungan Walikota Medan. Karenanya, ke depan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan BPN Medan serta masyarakat Sari Rejo, mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Pemko Medan.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan masyarakat Sari Rejo dengan Kanwil BPN Sumut dan BPN Medan, Jumat (15/8) kemarin, di Kantor Kanwil BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso, Medan .
Pertemuan itu dipimpin Kakanwil BPN Sumut Ir Horasman Sitanggang dan dihadiri Kepala BPN Medan Ir Adhi Dharmawan beserta staf. Sedangkan masyarakat yang hadir sekitar 20-an orang dipimpin Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo H Riwayat Pakpahan bersama tokoh masyarakat seperti Asep Suhendar, Drs Soewarto MHum, Mahyudin, Usman Jauhari, Jumirin, Alinafiah, Ustadz Sobirin Lubis, Mayor (Purn) H Koesmani, O Sinaga dan Abyadi Siregar.
Pada pertemuan itu, disepakati bahwa usaha membuka komunikasi dengan Pemko Medan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah tersebut, akan diintensifkan oleh BPN Sumut dan BPN Medan. Tapi hal ini akan dilakukan setelah Afifuddin Lubis resmi ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Walikota Medan dalam waktu dekat.
Di hadapan masyarakat, Kepala BPN Medan Ir Adhi Dharmawan menjelaskan, bahwa kendala utama penyelesaian sengketa tanah itu tinggal dukungan dari walikota. Karena dukungan dari berbagai pihak sudah ada. Di antaranya dukungan dari DPD RI, DPRD, putusan Mahkamah Agung (MA) Register No 229 K/Pdt/1991 tertanggal 18 Mei 1995 tentang pengakuan lahan sengketa dikuasai masyarakat.
“Karena itulah, setelah Pejabat Walikota nanti didefenitifkan, maka akan dilakukan membangun komunikasi,” kata Ir Horasman Sitanggang. Ia mengatakan, Pemko Medan harus terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo tersebut. “Karenanya, saya berharap, setelah Afifuddin Lubis defenitif sebagai Pejabat Walikota Medan, penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo ini bisa segera diselesaikan,” kata Ir Horasman Sitanggang.
KETIDAKBERANIAN

Menanggapi keputusan rapat untuk menemui Pejabat Walikota untuk meminta dukungan Pemko Medan itu, H Riwayat Pakpahan dan Asep Suhendar sangat menyambut baik. “Ini sebuah langkah maju untuk menyelesaian sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ini,” kata Riwayat Pakpahan yang dikuatkan Asep Suhendar.
Namun sebelumnya, Pakpahan dan Asep banyak menyoroti BPN yang terkesan bimbang dalam mengambil kebijakan. Bahkan menurut Pakpahan, selama ini BPN justru terkesan tidak memiliki keberanian. Padahal, semua bukti-bukti alas hak atas tanah itu sudah ditunjukkan masyarakat.
“Bahkan, kami juga sudah melakukan berbagai upaya berdasarkan koridor hukum. Tapi sampai saat ini masih tetap gantung. Karenanya, saya mengharap putusan pertemuan ini akan semakin membuka jalan baru untuk menuntaskan sengketa tanah ini,” harap Pakpahan.
BELUM MERDEKA

Pada kesempatan itu, Asep Suhendar juga mengatakan bahwa masyarakat Sari Rejo sampai saat ini belum merasa merdeka. “Kami belum merasa merdeka secara penuh. Karena hak-hak kami di negeri ini masih belum kami dapatkan, yakni hak atas alas hak atas tanah kami,” tegas Asep yang disambut tepuk tangan puluhan warga yang hadir.
Karenanya, menjelang HUT ke 60 Kemerdekaan ini, warga Sari Rejo, kata Asep, sangat merasa sedih. Karena kemerdekaan itu ternyata belum dirasakan oleh warga. “Bahkan, selama puluhan tahun saya tinggal di Sari Rejo ini, saya belum merasa aman. Selalu ada perasaan khawatir,” tegas Pakpahan menimpali.***



DPRD SU Ingatkan BRR
“Jangan Terlantarkan Jembatan Mo’au”


Medan (Lapan Anam)
ANGGOTA DPRD Sumut dari dapem Nias-Nias Selatan minta BRR (Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi) NAD-Nias, tidak menelantarkan proyek jembatan Mo’au pada jalan propinsi Gunungsitoli-Lahusa di Desa Bobozioli Loloana’a Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Hal ini diingatkan salah seorang anggota DPRD Sumut dari dapem Nias-Nisel Analisman Zalukhu SSos MSP kepada wartawan, Rabu (13/8) di gedung Dewan, terkait dengan temuannya ketika melakukan kegiatan reses DPRD Sumut ke kabupaten Nias dan Nise, sekaligus menanggapi penilaian FPPD DPRD Nias terhadap perencanaan pembangunan Jembatan Mo’au tidak profesional. Tetapi harus segera diselesaikan sebelum tugas BRR berakhir di Pualau Nias, agar proyek yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp5,9 miliar tidak sia-sia.
Terkait dengan tidak selesainya pembangunan Jembatan Mo’au, lanjut Analisman Zalukhu, pihaknya tidak hanya menerima keluhan masyarakat di Nias, tapi juga telah meninjau langsung ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut. “Ternyata, proyek jembatan itu tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, meski anggaran sebesar Rp5,9 milyar yang dihabiskan dari BRR,” ujar Analisman.
Menurut Zalukhu dari FPDI-Perjuangan itu, pimpinan BRR NAD-Nias di Banda Aceh maupun Perwakilan BRR Nias di Gunungsitoli yang bertanggung-jawab untuk segera menyelesaikan pembangunan jembatan Mo’au agar bias dimanfaatkan masyarakat.
Karena, kata Analisman lagi, jembatan Mo’au itu merupakan salah satu infrastruktur yang mendukung kelancaran perekonomian di Nias. Jika pembangunan jembatan itu terbengkalai, tidak hanya Negara dirugikan akibat pekerjaan yang sia-sia, tapi juga pergerakan perekonomian di Nias bias macat.
Untuk itu, Analisman Zalukhu berharap, BRR baik di Banda Aceh maupun di Gunungsitoli-Nias tidak meninggalkan begitu saja proyek pembangunan jembatan Mo’au tanpa rampungnya pekerjaan.
“Terkait masalah jembatan Mo’au, kita menyurati pimpinan BRR NAD-Nias di Banda Aceh maupun Pimpinan Perwakilan BRR Nias di Gunungsitoli dalam menyahuti keluhatan dan aspirasi masyarakat Nias yang disampaikan melalui tim reses DPRD Sumut, agar pembangunan jembatan itu tidak terbengkalai dan ditelantarkan,” tandas Zalukhu.
Magister nilai kumlaude jebolan USU ini juga minta Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumut jangan ‘tutup mata’ atau lepas tangan terhadap kondisi pembangunan Jembatan Mo’au yang tidak selesai pengerjaannya, karena peruntukan jembatan tersebut untuk kepentingan masyarakat Sumut.
“Antara Propinsi dan BRR perlu saling komunikasi dan berkoordinasi untuk lebih mempercepat penyelesaian pembangunan jembatan tersebut dan mencari solusi agar pusat secepatnya menyetujui kelanjutan pengerjaan pembangunan seperti yang diungkapkan manager komuniksasi dan informasi BBR Nias Immanuel Migo melalui media,” ujar Analisman menambahkan. (ms)




DPRD SU Minta
Balai Metrologi Tertibkan Timbangan ‘Kuaci’


Medan (Lapan Anam)
DPRD Sumut melalui Komisi C minta UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Balai Metrologi Disperindag Sumut menertibkan timbangan ‘kuaci’ (timbangan plastic untuk rumah tangga) yang dumumnya digunakan para pedagang khususnya di pasar-pasar tradisional, karena kurangnya sosialisasi penggunaan timbangan yang benar dan wajib ditera atau diuji secara berkala.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan UPTD Balai Metrologi Disperindag Sumut, dipimpin Sekretaris komisi Andjar Amri, Rabu (13/8) di Aula Gedung DPRD Sumut.
Diungkapkan Andjar, tugas pokok metrology melaksanakan pengujian, peneraan, kalibrasi terhadap timbangan-timbangan maupun meteran, tapi tugas tersebut sepertinya tidak terlaksana sesuai yang diharapkan, sehingga merugikan masyarakat konsumen.
“Terbukti, para pedagang di pasar-pasar umumnya masih menggunakan timbangan plastik yang biasanya digunakan rumah tangga menimbang bahan-bahan membuat roti,” ungkapnya.
Demikian halnya, terhadap meteran air, meteran listrik maupun meteran BBM khususnya di SPBU-SPBU, Badan Metrologi diyakini tidak melaksanakan tugasnya baik menguji maupun menera kembali. Padahal, manfaat pengujian maupun peneraan meteran ABT (Air Bawah Tanah) misalnya, sangat urgen terkait dengan masa depan kehidupan masyarakat.
“Pengujian meteran ABT sangat penting diketahui jumlah maupun volume ABT yang disedot, sehingga tidak dilepas bergitu saja yang akhirnya tanah bisa amblas, terutama di daerah yang dekat dengan pantai laut bisa tenggelam, jika ABT yang disedot tidak terkontrol,” ujar Andjas.
Sementara Wakadisperindag Sumut Sembiring mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengujian, peneraan maupun kalibrasi terhadap timbangan maupun meteran terkait ketiadaan alat yang harganya cukup mahal mencapai milyaran rupiah, sementara retribusi yang dikenakan hanya Rp3000,-.
Diungkapkan, pengujian maupun menera materan air selama ini kerjasama dengan PDAM (Perusahaan daerah Air Minum), menera meteran listrik bekerjasama dengan PLN dan menera meteran minyak di SPBU-SPBU kerjasama dengan Pertamina.
Permasalahan lain yang dihadapi dalam kegiatan pelayanan kemetrologian, katanya, rendahnya anggaran untuk kegiatan pos ukur ulang dan siding tera ulang. Dalam kegiatan tersebut, UPTD Metrologi propinsi memberikan penyuluhan tentang pentingnya kebenaran ukuran alat UTTP khususnya pada pasar-pasar tradisional di kecamatan, kabupaten/kota, kegiatan pos ukur ulang dan siding tera ulang bersamaan dengan penyuluhan.
Selain itu, umur pakai peralatan para UPTD Metrologi propinsi sudah hamper habis, mengingat harga peralatan ini sangat mahal dan retribusi yang dihasilkan sangat kecil, sehingga perlu pemikiran bersama mencari solusi mengatasi kendala yang dihadapi. (ms)


Bupati Asahan Harus Serius Selesaikan Kasus Tanah
Medan, (Lapan Anam)

Anggota DPRDSU dari Fraksi PDI Perjuangan, H Syamsul Hilal mengimbau Bupati Asahan agar serius menyelesaikan kasus tanah di wilayah tugasnya. Bupati diminta memiliki political will atau kemauan kuat menuntaskan kasus tanah yang ada di Kabupaten Asahan.
Hal itu dikemukakan Syamsul Hilal kepada Mimbar di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (13/8). Dia mengemukakan hal itu usai melakukan reses ke daerah pemilihannya di Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai.
Syamsul mengatakan, semenjak dirinya diamanahkan menjabat Anggota Dewan, kasus tanah yang ada di Kabupaten Asahan hingga kini masih belum mampu terselesaikan. Kasus tanah di Asahan hingga kini belum mampu diselesaikan persoalannya terjadi antara rakyat dengan perusahaan yakni, PT Socfindo, PT Kuala Gunung dan PTPN 3 dan 4.
"Persoalan tanah tersebut belum selesai juga hingga kini disebabkan karena tidak adanya political will dari pejabat yang berkompeten, baik bupati dan kepala BPN," sebut Syamsul.
Syamsul Hilal meminta, seharusnya Bupati dan Kepala BPN Asahan sudah mampu menyelesaikan segala persoalan tanah yang ada. Sebab, berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 menyebutkan bahwa persoalan tanah sudah diserehkan ke kabupaten/kota.
Tapi sayangnya, lanjut Syamsul Hilal, saat tim reses dewan bertemu bupati dirinya mengaku takut menuntaskan persoalan tanah tersebut terbentur dengan perusahaan. Sehingga Syamsul menjelaskan, persoalan tanah ada di Asahan sejak masa orde baru hingga kini sulit diselesaikan, bahkan satu pun belum ada diselesaikan lewat jalur hukum.
Selain kasus tanah, di Kabupaten Asahan juga saat ini telah terjadi kerusakan besar-besaran hutan mangrove. Syamsul menyebutkan, puluhan ribu hektar hutan mangrove di Asahan dan Batubara sudah berubah menjadi lahan perkebunan yakni sawit. (ms)

Kepala UPT Tarukim Nias Jarang Bertugas
Medan,(Lapan Anam)

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tataruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Nias, Sukarelawanto, jarang berada di Nias. Akibatnya pelaksanaan proyek di daerah itu amburadul karena tidak terkordinir dan pejabat tersebut terkesan tidak peduli.
Demikian anggota DPRDSU Analisman Zalukhu dan Aliozokhi Fau mengatakan kepada wartawan via telepon selular, Selasa (12/8) disela-sela reses dewan ke daerah pemilihan Nias.
Laporan warga masyarakat Nias kepada anggota dewan asal Nias itu, oknum Sukarelawanto tidak menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Kepala UPT Tarukim di Nias. Bahkan dalam sebulan, Sukarelawanto dipastikan paling lama hanya berada di Nias selama dua hari dalam setiap bulannya, dan selebihnya entah dimana.
Dampaknya, ujar Analisman Zalukhu dan Aliozokhi Fau, kordinasi pembangunan tataruang, pemukiman dan drainase yang ditangani UPT Tarukim di Nias tidak tidak berjkalan sebagaimana mestinya. Bahkan masyarakat tak dapat berurusan dengan instansi ini, sementara upaya warga masyarakat Nis untuk membangun kembali Nias paska Tsunami, sangat tidak dimungkinkan denga kepala UPT yang tak pernah berada di tempat.
Aliozisokhi Fau dan Analisman Zaluhu setelah mendapat pengaduan masyarakat dan turun kelokasi proyek Tarukim, mendesak Gubsu agar segera mereposisi pejabat dijajaran Pemprovsu, termasuk Kadis tarukim Syafruddin Siregar yang tidak mampu menertibkan disiplin dan kinerja jajarannya.
“Sukarelawanto selaku Kepala UPT Tarukim tidak menjalankan tugasnya secara maksimal di Nias. Maka, sebaiknya dia segera ditarik dan digantikan dengan pejabat yang loyal dan bertanggungjawab”, kata Analisman Zalukhu.
Menurut para wakil rakyat itu, mental pejabat seperti Sukarelawanto yang tidak mempertanggungjawabkan pekerjaannya selaku Kepala UPT Tarukim di Nias berdampak buruk bagi kegiatan pemulihan pembangunan di daerah itu.
Karenanya, agar tidak menjadi ganjalan bagi program pemerintah dalam memulihkan pembangunan di Nias, sebaiknya Sukarelawanto segera diganti. Bahkan yang bersangkutan perlu diusut, terutama perannya dalam membiarkan proses pembangunan menjadi amburadul. Sementara itu, baik Sukarelawanto maupun Kadis Tarukim Sumut, Syafruddin Siregar yang coba dihubungi tak berada di kantornya. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon selularnya juga tidak berhasil untuk di konfirmasi. (ms)




Bupati Deliserdang Tak Perlu Mundur
Medan,(Lapan Anam)

Anggota DPRD Sumut Azwir A Husin menilai, Bupati Deli Serdang tidak harus mengundurkan diri seperti yang diusulkan DPRD Deliserdang melalui paripurna legislative tersebut. Tapi cukup mengambil cuti dari tugas-tugasnya sebagai kepala daerah selama mengikuti Pilkada (Pemilihan Kepala daerah) Deliserdang.
Penilaian ini diungkapkan Azwir A Husin kepada wartawan, Selasa (12/8) di gedung DPRD Sumut, terkait dengan adanya usulan DPRD Deliserdang pemberhantian Bupati Drs H Amri Tambunan terkait pencalonannya sebagai Cabup (calon bupati) pada Pilkada mendatang.
Dikatakan Azwir Husin, masalah kepala daerah yang ikut dalam pencalonan Pilkada sudah diatur dalam ketentuan maupun keputusan pengadilan, terutama soal incumbent (kepala daerah yang mau maju lagi dalam pilkada) sudah dianulir oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 17/PUU-VI tahun 2008. “Artinya, UU No 12 tahun 2008 tidak lagi menjadi acuan Pilkada tahun 2008,” ujarnya,
Dengan adanya putusan MK tersebut, Bendahara FP Demokrat DPRD Sumut ini juga menegaskan berarti incumbent tidak perlu lagi mengundurkan diri dengan keluarnya putusan MK, secara tidak langsung UU No 12 tahun 2008 sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Apalagi surat edaran Mendagri juga sudah keluar terkait dengan incumbent tersebut.
Jadi, lanjut Azwir yang juga anggota Komisi A DPRD Sumut itu, Dalam kaitan ini, DPRD Deliserdang tidak perlu membuat semacam usulan ke Mendagri lagi untuk pemberhentian Bupati Deliserdang dari jabatannya, karena ikut sebagai Calon Bupati Deliserdang untuk Pilkada Deliserdang diperkirakan akhir 2008.
“Soal adanya aksi walk out di kalangan DPRD Deliserdang merupakan hal biasa dan dinamikanya demokrasi, tapi substansi dari pelaksanaan Pilkada yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi itu jangan dihilangkan,” tandasnya.
Karena, tambah Azwir Husin yang juga Ketua FKB KAPPI’66 Sumut ini, munculnya usulan pemberhentian Bupati Deliserdang Amri Tambunan terkesan ada unsure kepentingan politik tertentu dari kelompok-kelompok yang akan mengganjal Drs H Amri Tambunan maju sevagai Cabup di Pilkada nanti. “Biarkan masyarakat Deliserdang memilih dengan kesadaran politiknya, tidak perlu kita haling-halangi agar pilkada di Deliserdang nantinya benar-benar berlangsung kondusif,” ujar Azwir menambahkan.(ms)




Ditemukan Penyelewengan Uang Negara di Nias

Medan,(Lapan Anam)

DPRD Sumut dari dapem (daerah pemilihan) Nias dan Nisel menerima beberapa temuan penyelewengan keuangan Negara dari sumber dana bantuan pemerintah BRR unit PPK keluatan dan perikanan/pertanian dan perkebunan Distrik Nisel untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait agar segera diproses secara hukum.
Demikian diungkapkan anggota DPRD Sumut dapem Nias-Nisel Aliozisokhi Fau SPd kepada wartawan, Selasa (12/8) terkait dengan beberapa temuan penyimpangan maupun penyelewengan keuangan Negara yang diterima dari LSM saat melakukan kegiatan reses DPRD Sumut ke Nias dan Nisel.
Berdasarkan temuan LSM, kata Aliozisokhi, diduga terjadinya penyelewengan jabatan dengan memaksa kelompok tani untuk menyerahkan uang kepada PPK keluatan dan perikanan/pertanian dan perkebunan dengan alas an pembelian bibit karet, pembuatan papan merk/papan nama serta pembayaran honor/SPPD Camat, Kades dan PPL.Terjadinya penggelembungan harga bibir karet dari Rp8000 menjadi Rp13.000, papan nama dari harga Rp100.000 menjadi Rp300.000, selisih tersebut menjadi keuntungan PPK Keluatan dan Perikanan/Pertanian dan perkebunan atas nama RH.
Penyelewengan lainnya terbukti dari adanya kelompok tani fiktif yang sengaja dibuat RH selaku PPK Kelautan dan perikanan/pertanian dan perkebunan, seperti kelompok tani 1001 pulau, bendahara bukan orang Hibala, tapi orang Bawomatuluo, PPL dan Kades ikut bermain dan kerjasama dengan PPK atas nama HR, rekening dicairkan melalui rekening kelompok di BRI dan uangnya dibawa ke PPK, pengadaan bibit diadakan PPK dan terjadi mark up, bahkan kelompok tani ini tidak punya lahan.
Pada kelompok tani Tanomo Desa Bawomataluo, bendahara atas nama Hazikel Wau bukan warga Desa Bawomataluo tapi Botohilitano, ketua kelompok atas nama penyerahan Hebambowo mengundurkan diri, langsung diadakan rapat kelompok fiktif sehingga terbentuk pengurus kelompok yang baru bukan warga desa Bawomataluo tapi staf PPK kelautan dan perikanan/pertanian dan perkebunan, terjadinya mark up harga.
Bukti-bukti penyelewengan lain, terjadi pada kelompok tani Harapan Desa Hiliamaetaniha yang jadi sekretaris dan bendahara kelompok warga desa lain, bukan seorang petani tapi supir dan staf BRR dan pencairan dana yang masuk ke rekening kelompok dibawa ke PPK juga terjadi penggelembungan harga.
“Temuan-temuan tersebut disampaikan ke anggota dewan saat melakukan reses ke Nias-Nisel dengan harapan agar penyelewengan yang dilakukan PPK pengembangan pertanian dan keluatan Kabupaten Nisel RH segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk itu, Aliozisokhi juga, minta Kejari Gunungsitoli melakukan pengusutan hingga tuntas dan segera melinpahkan ke pengadilan, dalam upaya mengurangi angka korupsi termasuk penyelewengan jabatan pemerintah daerah, terlebih-lebih dengan azas manfaat atas bantuan pemerintah.(ms)




Marlon Purba :
Pimpinan dan Kader PDP Harus Patriotisme
Medan,(Lapan Anam)
Ketua Pelaksana Harian (PlH) Pimpinan Kolektif Provinsi (PKP) Sumatera Utara, Marlon Purba mengisyaratkan kepada semua pimpinan partai dan seluruh kader partai se Sumut, jangan hanya pandai berkarya kata. Tetapi harus mampu sebagai kader partai yang patriotisme dan siap mengangkat derajat martabat rakyat khususnya rakyat kecil.
Penegasan itu dinyatakannya pada rapat konsolidasi pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan, Minggu (10/8) dikantor PDP Sumut Jl. Burjamhal Medan, dalam rangka pendataan dan pendaftaran serta inventarisir kekuatan caleg PDP ditingkat kabupaten/kota dan Provinsi se Sumut.
Dalam rapat konsolidasi itu, PKP PDP Sumut memberikan batasan akhir hingga 14 Augustus 2008 untuk administrasi caleg harus sudah lengkap dan siap diserahkan ke KPU semua daerah.
Marlon menyatakan diperlukan tetap kerjasama dan chek and richeck dalam setiap pelaksanaan program. ”Selain itu harus dipersiapkan caleg yang mewakili kaum perempuan, jangan sampai kurang dari 30 persen, kalau mungkin harus lebih.”
Secara tegas Marlon mengatakan, caleg PDP disemua tingkatan harus mampu memahami persoalan rakyat saat ini dan harus membuat selogan pejuang hak-hak rakyat untuk layak mendapatkan kesempatan yang lebih sejahtera. PDP dibawah kepemimpinan Marlon secara tegas menyatakan, tidak membebankan para caleg dengan masalah keuangan. ”Para caleg tidak ada memutar uang untuk mendapatkan nomor urut kecil,” kata dia.(ms)





ABDUL HAKIM SIAGIAN SILATURRAHMI DI BATUBARA
Medan,(Lapan Anam)

Calon anggota DPR RI dari partai Amanat Nasional (PAN), H Abdul Hakim Siagian SH,MHum bersilaturrahmi dengan masyarakat Batubara, serangkaian peringatan Israk Mikraj Muhammad SAW di Simpang Dolok, Kabupaten Batubara, Selasa (12/8).
Silaturrahmi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB itu dihadiri sekitar 400 kaum ibu anggota perwiridan dari 3 desa di kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Silaturrahmi menampilkan Ustazd Muslim Simbolon itu mendapat antusias masyarakat, apalagi dilaksanakan berdekatan dengan akan masuknya bulan suci Ramadhan. OK Suhaimi,SH selaku Kepala Desa Simpang Dolok nampak gembira menyaksikan acara yang penuh hidmad itu. Demikian juga Nasrullah Sag, juara MTQ Sumut didaulat membacakan ayat-ayat suci alqur'an dalam acara itu, hingga membuat Susana makin semarak.
Tokoh masyarakat, Kamaluddin SPd dalam sambutannya mengajak masyarakat agar menyatukan persepsi dan merapatkan barisan guna mendukung Abdul hakim Siagian SH,MHum selaku putra daerah menjadi anggota DPR RI. Demikian juga kepala Desa, OK Suhaimi mengharapkan agar dalam Pemilu 2009, tidak salah menjatuhkan pilihan demi suksesnya pembangunan di daerah itu.
Sementara Abdul hakim Siagian selaku putra daerah itu, memohon dukungan dari masyarakat daerah itu untuk maju sebagai anggota DPR RI. Dengan tanpa komando, hadirin menyambutnya dengan tulus, apalagi selama ini Abdul hakim Siagian sudah dikenal komitmennya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan nelayan.
Dihadapan masyarakat, Hakim Siagian memamarkan niatnya maju jadi anggota DPR RI demi untuk berdaulatnya rakyat, tegaknya hukum dan perjuangan untuk petani, nelayan dan UKMM serta terpeliharanya lingkungan hidup. Dia juga menolak privatisasi dan berjuang untuk menasionalisasi asset strategis kita yg dikuasi asing dengan cara tak beradab, agar hasilnya dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Tokoh masyarakat lainnya< Badrul, juga menyampaikan kiranya pada pemilu 2009 semua warga setempat dapat memenangkan putra daerah tersebut. “Dia keluarga kita yang selama ini kita kenal vokal dan ikhlas memperjuangkan kepentingan masyarakat, utamanya petani, nelayan dan UKMM dan bidang hokum”, katanya.Dalam acara tersebut, juga diserahkan bingkisan kepada kaum ibu berupa jilbab sebagai sumbangan agar muslimah terpelihara menutup aurat.(ms)




RUAS JALAN DI TORGAMBA
LABUHANBATU BANYAK RUSAK

Medan (Lapan Anam)

Ruas jalan menghubungkan desa-desa dengan ibukota kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya di Kecamatan Torgamba kini banyak yang rusak parah. Akibatnya, transfortasi antar desa terganggu, sehingga membuat warga di daerah yang masih terisolir itu makin terpuruk.

Tokoh Masyarakat Labuhanbatu, Khairul Daulay dan Ketua MUI Kecamatan Panai Hilir Soleh Afisah mengungkapkan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) David Susanto SE, parahnya kerusakan jalan membuat jarak tempuh menuju kawasan itu makin lama.

“Kita prihatin dengan kondisi ruas jalan yang menghubungkan antar desa. Selain kerusakan jalan sudah parah, desa-desa di Kecamatan Torgamba juga masih banyak yang terpencil dan terisolir”, kata David Susanto kepada wartawan di Medan, Senin (11/8).

Disebutkan, kondisi antara desa yang saling berjauhan juga menjadi penyebab kawasan itu terpencil dan terisolir. Misalnya, jarak Panai Hilir ke Panai Tengah mencapai 12 KM melalui darat dan jika dilalui lewat transfortasi laut memakan waktu 2 jam lebih.

Demikian juga Kecamatan Panai Tengah ke Panai Hulu jarak tempuhnya jika dari darat mencapai 24 KM. Sedangkan dari Panai Hulu ke Rantau Prapat, jaraknya juga sangat jauh dan jika naik bus akan menelan waktu 4 jam karena jalan kurang bagus.

“Dengan kondisi ruas jalan yang kupak-kapik seperti sekarang, jarak tempuh dari Panai Hilir ke Rantau Prapat bisa menelan waktu 6,5 jam via ang angkutan umum”, ujar Khairul Daulay.

Warga berharap pemerintah segera membuka akses transfortasi kedarah pedalaman, khususnya desa-desa terpencil di Kecamatan Torgamba. Karena sampai saat ini masih banyak desa yang belum terjangkau pembangunan infrastrutur jalan.

Padahal kata Khairul Daulay dan Ustazd Soleh Afisah, dari segi penduduk daerah itu sudah ramai dan rata-rata sebagai petani, sehingga sangat membutuhkan perkembangan jalan untuk dapat memasarkan hasil pertaniannya demi mempertahankan hidup.(ms)

Arsip Rekan


TIDAK LOGIS MENKEU WRITE-OFF HUTANG PDAM

hendrik hutabarat
MedanBisnis-Medan
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang skema penghapusan hutang dengan cara write-off (pemutihan) atas hutang seluruh perusahaan daerah air minum (PDAM) -termasuk bagi PDAM Tirtanadi Sumut- dalam berbagai tingkatan persentase, dengan tiga syarat. Salahsatunya adalah PDAM harus menaikkan tarif air di atas biaya produksi.

Untuk tingkat Sumut, rencana Menkeu tersebut mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari kalangan aktifis LSM seperti Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publil (LAMPIK), Drs Mayjen Simanungkalit, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Penguatan Konsumen (LAPK) Farid Wadji SH MHum.

Penolakan juga datang dari kalangan DPRD Sumut seperti dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sigit Purnomo Asri, serta Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota Komisi C yang menangani bidang keuangan dan BUMD, H Rizal Sirait.

"Kan ada tiga syarat dari proses write-off itu, yakni menaikkan tarif air di atas biaya produksi, rekruitmen manajemen harus fair, serta membuat rencana bisnis untuk lima tahun ke depan. Nah, syarat pertama bagi saya sangat bias dan bisa berujung pada pembengkakkan tarif air yang berpotensi memberatkan masyarakat selaku konsumen utama PDAM," ucap Drs Mayjen Simanungkalit kepada para wartawan di Medan, Kamis (7/8).

Alumni IAIN Sumut ini mengaku tidak ingin su'uzon (berprasangka buruk -red). Namun dari pengalamannya berkomunikasi dengan rakyat, sering kebijakan yang dikatakan tidak memberatkan rakyat justru berakhir sebaliknya.

"Enggak tepat kebijakan itu. Masak lembaga yang profit oriented, punya hutang, tapi hutangnya dibayarkan pemerintah. Perusahaan apaan tuch. Kenapa enggak pengelolanya yang direstrukturisasi dengan yang lebih energik dan kapabel," sarannya.

Sikap senada dilontarkan Farid Wadji saat dihubungi MedanBisnis melalui saluran telepon. Ia melihat pemutihan hutang itu sangat menyakitkan hati rakyat, terutama bila dibandingkan dengan bobroknya pelayanan dan manajemen PDAM yang ada selama ini.

Akademisi UMSU ini tidak pernah yakin kalau biaya produksi PDAM Tirtanadi -misalnya- akan dibuat rendah di mana tarif air yang dibuat lebih tinggi dari biaya produksi tetap terasa rendah seperti syarat pertama pemutihan hutang itu.

"Kalau tarif air PDAM nanti malah menyengsarakan rakyat, lebih baik rakyat mengambil sikap tegas, termasuk berdemontrasi sekalipun," ucapnya garang.

Lantas bagaimana sikap DPRD Sumut? Ketua F-PKS Sigit Purnomo Asri mengaku akan mengkaji rencana Menkeu itu sesegera mungkin. Namun dia mengingatkan agar tarif air yang dibuat lebih tinggi dari biaya produksi tidak diterjemahkan oleh setiap PDAM, termasuk Tirtanadi, menjadi penaikkan tarif jauh di atas tarif yang ada selama ini.

"Saya juga mau ingatkan kalau Direktur PDAM Tirtanadi Syahrial Efendi Pasaribu pada Sabtu (1/8) malam lalu pernah berjanji tidak akan menaikkan tarif air paling tidak sampai akhir tahun ini. Itu diucapkannya di hadapan ratusan umat Islam dalam acara doa sejuta umat di Tiara Convention Centre. Jangan sampai dia melanggar sumpahnya sendiri," ujarnya.

Sikap kritis juga dilontarkan Ketua F-PPP, H Rizal Sirait, yang bahkan menentang praktek pemutihan hutang itu. Baginya pengelola PDAM harus mampu memertanggungjawabkan kinerjanya, termasuk atas timbulnya hutang perusahaan.

"Selain itu, kalaupun mau di-write-off, saya minta jangan memakai persyaratan apapun yang bisa ditafsirkan lain oleh manajemen PDAM, dan berimbas negatif pada masyarakat," tegas anggota Komisi C ini.

Sebagaimana diberitakan media nasional, Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman dan Direktur Pengelolaan Dana Investasi Departeman Keuangan (Depkeu) Soritaon Siregar, mengungkapkan Menkeu Sri Mulyani akan mengeluarkan skema penghapusan hutang PDAM di seluruh Indonesia.
Penghapusan hutang itu dimulai dari 40% bagi daerah yang kaya, 50% bagi daerah yang sedang, serta 60% bagi daerah yang miskin. Namun sebelum mendapat pengampunan, PDAM harus memenuhi tiga syarat yakni menaikkan tarif air di atas biaya produksi, rekruitmen manajemen harus fair, serta membuat rencana bisnis untuk lima tahun ke depan. ***


INFRASTRUKTUR KE KAWASAN
WISATA TANGKAHAN RUSAK PARAH

Medan, (Lapan Anam)

Infrastruktur berupa jalan dan jembatan menuju kawasan wisata di Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dewasa ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian, SH, MHum di Medan, Minggu, menyebutkan dirinya mendapati kondisi sedemikian rupa ketika mengunjungi kawasan wisata yang terletak di Desa Namo Sialang dan Sei Serdang itu akhir pekan lalu.

Infrastruktur ke kawasan itu saat ini semakin sulit dilalui karena memang sangat tidak terawat dan tidak adanya upaya perbaikan, meski Tangkahan sendiri merupakan kawasan ekowisata yang banyak diminati wisatawan dalam dan luar negeri karena memiliki panorama hutan yang indah dan alami dengan gajah-gajahnya yang terlatih.


"Jalan-jalan yang ada pada umumnya sudah rusak berat, sementara jembatan-jembatannya juga banyak yang sudah runtuh, sehingga untuk sampai ke kawasan itu kita harus rela menyeberang dengan memasuki tiga sungai yang salah satu diantaranya memiliki kedalaman hingga satu meter," ujarnya.



Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR-RI itu mencontohkan jembatan di kawasan Bandar Pulau yang bukan saja sudah runtuh, tetapi besi-besinya bahkan sudah raib, sementara penggantinya tak kunjung ada. "Padahal jembatan itu sangat vital untuk perjalanan ke dan dari Tangkahan yang indah," ujarnya.



Kondisi tersebut menyebabkan jarak dan waktu tempuh Medan-Tangkahan bertambah hingga satu jam lebih karena harus memalui kawasan perkebunan PTPN II di Sawit Seberang. "Bila infrastruktur itu tak capat diperbaiki, bukan hanya akan memukul sektor pawisata, tetapi juga akan menyulitkan petani kita membawa hasil-hasil panen mereka ke pasar," katanya.



Dalam kunjungannya itu Abdul Hakim Siagian sempat bertemu dan berdialog dengan Ketua Harian Lembaga Pariwisata Tangkahan, Seh Ukur Sembiring dan salah seorang pengelola "cottage" di kawasan itu, Wakiyun. Keduanya juga mengeluhkan buruknya infrastruktur ke kawasan wisata tersebut.



Hakim Siagian sendiri berjanji akan menjadikan kondisi tersebut sebagai salah satu fokus perhatian utamanya jika diamanahi rakyat menjadi wakil di DPR-RI.




"Saya akan konsern dengan lingkungan yang menjadi ekowisata ini dan terus mendorong pemerintah khususnya pemerintah daerah agar serius memperhatikan kondisi ini," katanya.(ms)



IKLAN OPERATOR SELULAR BOHONGI KONSUMEN

Medan, 10/8 (ANTARA) - Berbagai ragam dan jenis iklan yang ditampilkan sebagian besar operator selular akhir-akhir ini dinilai cenderung mulai membohongi konsumen, sementara konsumen sendiri diimbau agar berhati-hati dalam menyikapinya.


"Banyak sekali iklan operator selular yang cenderung membohongi publik. Kami mengimbau agar konsumen berhati-hati," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (Lampik), Mayjen Simanungkalit, di Medan, Minggu (10/8-08).


Ia mencontohkan iklan yang menjanjikan SMS gratis atau berbicara gratis tanpa batas. "Ada juga yang menawarkan berbicara gratis sampai bibir dower. Menyikapi hal ini masyarakat konsumen harus semakin selektif menentukan pilihan," katanya.


Pada kesempatan itu Mayjen Simanungkalit juga mempertanyakan iklan SimPATI Telkomsel pada sejumlah bilboard yang bertuliskan "Ngobrol Sepuasnya Sepanjang Hari Tetap Rp0,5/detik Gak Ada Batas!", yang dinilainya juga salah satu iklan yang membohongi konsumen.


Pasalnya, menurut dia, iklan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena sesungguhnya konsumen tidak setiap saat dikenai tarif Rp0,5/detik seperti yang dijanjikan dalam iklan itu. Konsumen tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sebelum dapat memanfaatkan tarif murah tersebut.


"Artinya tetap ada batasannya, bukan 'Gak Ada Batas' dan juga bukan sepanjang hari seperti yang diiklankan. Artinya iklan itu telah membohongi publik," tegas Mayjen Simanungkalit. Sehubungan dengan itu ia menyarankan agar masyarakat konsumen berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar termasuk menyangkut iklan.


"Konsumen bahkan bisa mengajukan gugatan jika mendapati ada iklan yang tidak benar atau membohongi publik," tambah Mayjen Simanungkalit. Menanggapi tudingan itu, Public Relation Telkomsel Regional Sumatera, Henny Purweni, membantah iklan SimPATI Telkomsel membohongi konsumen.Perihal iklan "Ngobrol Sepuasnya Sepanjang Hari Tetap Rp0,5/detik Gak Ada Batas!" tersebut, menurut dia, pihaknya tetap mencantumkan sejumlah syarat dan ketentuannya.


"Kami sudah sampaikan hal ini kepada bagian pemasaran dan tidak benar ada praktik pembohongan terhadap konsumen. Di situ (di iklan tersebut, red) tetap kami cantumkan ketentuan-ketentuannya termasuk periode waktunya," jelasnya.


Berdasarkan pantauan di lapangan, misalnya pada papan iklan SimPATI Telkomsel di perbatasan Medan-Deli Serdang di Kampung Lalang dan di perbatasan Deli Serdang-Binjai, serta di kilometer 12 dan 15 Jalan Medan-Binjai, tidak ditemukan pencantuman syarat dan ketentuan yang dimaksud.


Dalam penjelasannya melalui SMS, Henny Purweni menambahkan, untuk iklan di billboard pihaknya mencantumkan nomor call center Telkomsel 116 yang dapat dihubungi pelanggan SimPATI dengan gratis dan aktif 24 jam sehari.


"Di billboard juga tertera alamat website Telkomsel, sedangkan untuk iklan di media massa kami selalu mencantumkan syarat dan ketentuan itu," ujarnya. ***


Dari Diskusi Kesra Centre di Medan
Korupsi Bahaya “Laten” Bangsa

Medan (Lapan Anam)

Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (LAMPIK),Mayjen Simanungkalit menilai, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan baju khusus koruptor tidak efektif bagi pemberantasan korupsi.

“Kalau mau serius memberantas korupsi, pemerintah harus menyatakan tindak korupsi sebagai bahaya laten”, katanya dalam diskusi digelar Kesra Centre di Hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (9/8).

Aktivis LSM juga alumni IAIN Medan ini mengaskan, pemberantasan korupsi harus sampai keakar-akarnya. Karena korupsi sudah menjadi musuh bangsa dan negara, harus ada keseriusan negara untuk melenyapkannya dari sendi-sendi kehidupan bangsa.

Semua anak bangsa kata dia, harus disterilkan dari penyakit koruptif dengan memperbaiki administrasi keuangan negara serta membentuk mental anti korupsi ditengah-tengah masyarakat. Tentu sistem pemerintahan, menjadi prioritas utama untuk di seterilkan dari praktek korupsi.

Mayjen Simanungkalit menyrankan agar larangan melakukan praktek korupsi dipermanenkan lewat Ketetapan MPR RI dan Kepres. Dilanjutkan dengan litsus (penelitian khusus) bagi semua elemendan lapisan masyarakat, sebagai jaminan yang bersangkutan tidak terkontaminasi bahaya laten korupsi.

Kendati agak sulit diterapkan, namun Mayjen Simanungkalit yakin dampaknya di masa depan akan sangat positif. Misalnya, jika seseorang melamar jadi PNS, TNI/Polri harus ada surat keterangan dari KPK yang menjelaskan, bahwa yang bersangkutan bukan keluarga koruptor.

“Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Tap MPRS No XXV/1966 untuk melindungi bangga Indonesia dari ajaran komunis yang terbukti berbahaya dan menyengsarakan rakyat. Pemerintah juga pernah mengeluarkan Keppres No 16 tahun 1990 tentang Litsus. Lalu mengapa tidak kita lakukan untuk larangan praktek korupsi ?”, katanya mempertanyakan.

Jika sanksi sosial koruptor hanya lewat penyediaan baju khusus selama di tahanan, menurut dia, itu tidak ada pentingnya bagi para tersangka. Apalagi kenyataan dilapangan, perlakuan aparat hukum terhadap tersangka korupsi masih sangat istimewa.

HUKUM BERAT

Sementara Sekretaris Kesra Centra, Yoko Susilo Chou berpendapat, bahwa yang terpenting dilakukan saat ini adalah hukuman untuk para koruptor, harus setimpal dengan perbuatannya. Bahkan aparat hokum jangan pula berlindung dibalik hukum itu sendiri untuk meringankan hukuman bagi para koruptor yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak mesti harus pakai baju begini-begitu, yang penting koruptor dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan effek jera. Bahkan akan menjadi trauma pula bagi yang lain untuk melakukan korupsi. Bahkan bagi para eli politik tidak pula latah untuk ikut nimbrung mempermasalahkan soal kontroversi soal baju. Tetapi sebaiknya dapat berperan menekan lembaga peradilan untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.

Yoko juga mengharapkan kepada KPK untuk tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi para koruptor, saat sedang diperiksa maupun saat dipersidangan. Sehingga, idiom tebang pilih antara maling ayam dan koruptor tidak menjadi “banyolan” ditengah masyarakat.

Sedangkan Direktur Lembaga Suryey Orbit (LSO) Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, prilaku korupsi bukan ”budaya” melainkan penyakit struktural. Artinya, korupsi dilakukan bukan karena pejabat itu miskin atau tak punya, melainkan karena struktur adminisrasi dan organisasi pemerintahan kita memungkinkan tindak korupsi itu terjadi.

Dia juga mengatakan, boleh-boleh saja baju khusus koruptor digunakan. Namun lebih efektif lagi, jika para mantan narapidana kasus korupsi diberi tanda khusus sebagai pertanda yang bersangkutan eks koruptor. “Begitu pun, Vonis pidana yang berat justru lebih bermanfaat”, kata politisi PAN Medan itu. (ms)

Bukan Angka Kramat




08-08-2008
Bukan Angka Kramat

BANYAK pihak berpendapat, angka 08-08-2008 sebagai angka kramat. Karena penanggalan yang jatuh pada hari ini, Jumat -yang katanya juga kramat- 08-08-2008 hanya terjadi dalam kurun waktu cukup lama.

Nyatanya, dalam satu hari ini tidak ada yang kramat.Sejak mata hari terbit di ufuk timur sampai terbenam di ufuk barat, tak ada terjadi keajaiban.Biasa-biasa saja. Maka jangan tertipu prediksi macam-macam. Saya, Mayjen Simanungkalit menegaskan, semua hari adalah hari baik. Tidak ada yang kramat. Sok hebat itu orang.***

Hentikan Pengerjaan Proyek Pengadaan Kapal
Kapolres Nias Digugat Rekanan

Medan (Lapan Anam)

Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Medan akan menggugat Kapolres Nias AKBP Albertus Sampe Sitorus. Gugatan ini terkait tindakan Kapolres yang menghentikan pengerjaan proyek pengadaan dan pembuatan 12 unit kapal bermotor 5GT 23 PK milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias.

“Tindakan Kapolres Nias itu tidak hanya merugikan PT Cipta Nias Bangun Perkasa sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek dan pemerintah cq Dinas Kelautan dan Perikanan Nias sebagai pemilik proyek. Tapi juga merugikan ratusan masyarakat nelayan calon penerima kapal,” kata Direktur Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Medan, Sehati Halawa SH kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (8/8).

Sehati Halawa menjelaskan, penghentian pelaksanaan pengerjaan proyek bernilai Rp 1,198 miliar itu merupakan tindakan melawan hukum. Karena, penghentian itu dilakukan pada saat masa pelaksanaan pengerjaan proyek belum berakhir.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan fisik pembuatan kapal itu sendiri, baru berakhir 3 April 2008 dan ditambah masa pemeliharaan selama tiga bulan yang berarti sampai 3 Juli 2008. Namun, entah karena alasan apa, Kapolres Nias mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Proyek No Pol: B/685/III/Reskrim/2008 tertanggal 19 Maret 2008.

Tidak hanya menghentikan pelaksanaan pengerjaan proyek. Tapi lebih dari itu, Kapolres Nias juga memasang police line di lokasi pembuatan kapal. Hal ini membuat para pekerja tidak bisa bekerja seperti biasa. Akibatnya, kondisi kapal yang sedang dalam pembuatan itu, saat ini sudah mulai busuk. Sementara peralatan pembuatan kapal sudah banyak yang hilang.

“Atas dasar itulah, atas nama kepentingan klien, kita akan mengajukan gugatan baik perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli maupun gugatan praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan,” jelas Sehati Halawa.

Saat ini, Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Medan bersama Pejabat Penanggungjawab Teknik Kegiatan (PPTK) Drh Nataniel Mendrofa serta Direktur PT Cipta Nias Bangun Perkasa Y Restu Gulo SH, sedang menyiapkan gugatan perdata yang akan didaftarkan di PN Gunungsitoli dan PTUN di Medan.

TEMUI KAPOLDASU

Sebelumnya, Selasa (5/8), penggugat bersama kuasa hukum telah menemui Kapolda Sumut, Irwasda Poldasu, Propam Poldasu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam pertemuan itu, mereka menjelaskan kronologis tindakan Kapolres Nias yang menghentikan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

“Saat ini kita sedang menghitung nilai kerugian materil dan moril akibat tindakan Kapolres Nias tersebut. Setelah itu konkrit, maka gugatan ini akan segera kita daftarkan ke PN Gunungsitoli dan PTUN Medan. Sebagai warga negara, klien kami wajib mendapatkan perlindungan hukum atas perlakuan dan tindakan sewenang-wenang Kapolres Nias,” ujar Seharti Halawa SH.

Di tempat yang sama, Y Restu Gulo SH juga mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri melalui surat No: 32/PT-CNBP/IV/2008 tertanggal 4 April 2008. Surat yang sama juga disampaikan kepada Komnas HAM dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional.
Semetara itu, Bupati Nias melalui suratnya No: 710.04/248/R/I/TKAB tertanggal 24 Juli 2008, kembali memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Nias agar meminta

PT Cipta Nias Bangun Perkasa segera melanjutkan proyek pengadaan 12 unit kapal tersebut dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Kapolres Nias.(ms)




H Abdul Hakim Siagian SH,MHum:

CALEG PAN HARUS KOMITMEN MEMBELA RAKYAT

Medan (Lapan Anam)

Wakil Ketua DPW PAN Sumut, Abdul Hakim Siagian, SH, MHum menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus memiliki komitmen membela kepentingan rakyat.


"Setiap caleg perlu mempersiapkan segala sesuatunya, terutama mental dan komitmen, sementara komitmen itu sendiri harus pro-rakyat," katanya ketika membuka pembekalan caleg untuk DPRD Kabupaten Tanah Karo di Kaban Jahe, Selasa (5/8).


Acara pembekalan itu sendiri dilangsungkan di Kantor Pemenangan PAN Tanah Karo di Jalan Stadion Kaban Jahe Tanah karo, diikuti 50 orang caleg untuk DPRD Kabupaten Tanah Karo dari partai berlambang matahari tersebut.Pada acara dipandu Sekretaris DPD PAN Tanah Karo M.Rapi Ginting itu, Abdul Hakim Siagian yang bertindak mewakili DPW PAN Sumut menjelaskan, sikap dan komitmen yang pro-rakyat harus ditunjukkan melalui kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi rakyat.


Khusus untuk Kabupaten Tanah Karo, menurut dia, para caleg dari PAN harus peduli dengan permasalahan menyangkut sektor pertanian, budaya dan sektor pariwisata yang menjadi sektor andalan daerah itu.


Para caleg PAN harus memiliki komitmen yang kuat dengan berbagai persoalan pertanian, budaya dan pariwisata. Khusus untuk sektor pertanian harus konsern dengan persoalan kelangkaan pupuk, ketersediaan obat-obatan, pengadaan bibit dan tata niaga hasil pertanian.


"Harus menjadi kepedulian kita dan PAN, sebagai putera daerah yang berasal dari keluarga petani untuk berjuang pada barisan terdepan agar rakyat sejahtera”, kata Abdul Hakim Siagian yang juga caleg PAN untuk DPR-RI dari Dapem Sumut 10 itu.

Caleg katanya, jangan pernah berkhianat dalam perjuangan untuk rakyat, melainkan harus amanah dan adil.”Sudah cukuplah beban rakyat sekarang ini dan kini saatnya kita membantu rakyat agar kita juga dicintai rakyat," ujarnya.


Semestinya kata dia, bangsa Indonesia dewasa ini sudah kaya-raya dengan kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki. Selain kekayaan akan minyak dan gas bumi, hasil bumi Indonesia semestinya juga mampu mensejahterakan rakyat.


"Tapi faktanya begitu banyak saudara kita yang ternyata masih hidup di bawah garis kemiskinan, terutama dari kalangan para petani, nelayan dan pedagang kecil. Beberapa kali kenaikan harga BBM bahkan telah membuat angka kemiskinan terus bertambah," katanya.


Semua itu, menurut dia, merupakan ironi dan tragedi yang harus terus ditolak dan dilawan."Makanya sikap politik saya adalah menasionalisasi asset-asset strategis yang kini dikuasai asing dengan cara zholim.Kita juga harus berjuang terus agar anggaran sektor pertanian, nelayan, peternakan dan UKM meningkat secara proporsional dan adil," ujarnya. (ms)

Makalah

MEWUJUDKAN PEMILU
DAMAI, ADIL DAN BERMARTABAT
Oleh Mayjen Simanungkalit
PENGANTAR:

SEMANGAT Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) adalah, suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi itu di Indonesia. Parameternya, pesta demokrasi di 33 provinsi ini - termasuk di Sumatera Utara (Sumut) -berakhir damai, berkeadilan dan bermartabat.

Dengan demikian, secara nasional Pemilu belum bisa dikatakan sukses, jika masih ada kekacauan dan kericuhan dalam pelaksanaan Pemilu. Walau pun hanya di salah satu provinsi, seperti terjadi pada pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.

Namun, tidak mudah mewujudkan Pemilu yang damai, berkeadilan dan bermartabat sebagaimana diharapkan oleh seluruh elemen bangsa. Terlebih bila melihat perkembangan demokrasi dan iklim politik lokal di beberapa wilayah Indonesia yang begitu dinamis dan terbuka.

Fakta yang nampak dilapangan adalah, di era reformasi ini, atas nama kebebasan berdemokrasi, rakyat bisa bebas dan terbuka menyampaikan pendapat, bersikap dan bertindak. Ironisnya, atas nama kebebasan berdemokrasi pula, tak jarang rakyat merasa terlegitimasi bertindak anarkis.

Inilah disayangkan terjadi pada Pilgub Maluku yang hingga kini masih konflik berkepanjangan. Pesta demokrasi yang sejatinya berlangsung damai, bermartabat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat, berubah anarkis. Pesta demokrasi pun memicu permusuhan antar sesama masyarakat.

Yang rugi adalah pemerintah. Karena anggaran negara sebegitu besar untuk membiayai pesta demokrsi itu, akhirnya terbuang sia-sia. Dan, lebih rugi lagi adalah masyarakat karena mereka terjebak dalam konflik antar sesama yang berkepanjangan.

Bila dicermati, Provinsi Sumut sebenarnya berpotensi mengalami kecelakaan demokrasi seperti yang terjadi di Pilgub Provinsi Maluku. Sebab, perkembangan demokrasi dan iklim politik lokal Sumut nyaris tak jauh beda dengan Maluku.

Bahkan, Provinsi Sumut memiiki potensi rawan lain yakni, heterogenitas penduduknya baik suku dan agamanya. Sedang 34 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009, ada di Sumut. Semua ini menjadi faktor-faktor yang menjadi potensi gesekan kepentingan yang memungkinkan berujung terjadinya konflik yang membuyarkan kesuksesan Pemilu.

Di sinilah yang menjadi alasan kuat betapa pentingnya kemampuan dan kepiawaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menyelenggarakan Pemilu. Lembaga ini dituntut tak hanya melaksanakan Pemilu dengan kaku secara tekstual terhadap UU No 22 tahun 2007. Tapi lebih dari itu. Lembaga ini juga harus mampu menerjemahkan landasan hukum ini secara lebih luas dengan konteks perkembangan demokrasi dan iklim politik lokal.

Bukankah hukum dikodifikasikan sesuai nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat? Bila ini dapat diimplementasikan KPU dan KPUD sebagai pelaksana Pemilu, maka pesta demokrasi yang sukses dengan tolok ukur damai, berkeadilan dan bermartabat akan bisa diwujudkan.


STRATEGI BERBEDA

Meski dilaksanakan serentak dengan mengacu pada landasan hukum yang sama yakni UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, namun strategi pelaksanaan Pemilu yang damai, berkeadilan dan bermartabat di 33 provinsi di Indonesia, sesungguhnya memiliki perbedaan.

Ini seiring perkembangan demokrasi dan iklim politik lokal di masing-masing daerah. Selain karena faktor karakter dan kultur masyarakatnya yang sangat dinamis serta faktor keterwakilan Parpol peserta Pemilu di daerah itu sendiri.

Semakin heterogen masyarakat suatu daerah, akan semakin tinggi potensi gesekan antar kepentingan. Dan, semakin banyak kehadiran Parpol peserta Pemilu, maka akan semakin variatif pula kepentingan yang ada. Dari sudut pandang sosiologis, semua ini menjadi potensi resistensi yang tinggi dalam Pemilu.

Karenanya, strategi pelaksanaan Pemilu di Sumatera Barat (Sumbar) yang kultur dan karakter masyarakatnya cenderung ”damai”, akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu di Sumut, Maluku maupun di beberapa daerah lain yang iklim politik lokalnya lebih dinamis. Untuk daerah-daerah seperti ini, KPU provinsi harus lebih kuat, taktis dan strategis dalam menyelenggarakan Pemilu.

KPU provinsi tak cukup hanya sekadar memahami 12 azas pedoman penyelenggaraan Pemilu sesuai UU No 22 tahun 2007. Ke 12 azas itu yakni Pemilu yang mandiri, jujur dan adil. Melaksanakan Pemilu yang berkepastian hukum, diselenggarakan tertib dengan didasarkan pada kepentingan umum, penuh keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabilitas, efisien dan mengandung efektivitas.

Dalam menyelenggarakan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU provinsi juga harus lebih mampu menerjemahkan secara lebih jauh 16 tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU No 22 tahun 2007. Begitu pula dalam menerjemahkan 13 tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tak terkecuali dalam melaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU provinsi juga harus lebih cermat dan cerdas dalam melaksanakan 22 tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana Pemilu. Begitu pula melaksanakan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU provinsi harus mampu menjabarkan hakikat dari 10 kewajibannya.


KEKUATAN KPU

Kemampuan KPU Provinsi menerjemahkan seluruh tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai UU No 22 tahun 2007 dengan perkembangan demokrasi dan iklim politik lokal, sebetulnya menjadi sebuah tuntutan.

Bahkan, justru hal inilah harus dijadikan sebagai salah satu kekuatan KPU provinsi dalam mewujudkan Pemilu yang damai, berkeadilan dan bermartabat.

Dalam kaitan ini,sesungguhnya sosialisasi Pemilu kepada masyarakat menjadi sangat penting dilaksanakan secara berkualitas dan tepat sasaran. Karena jika sosialisasi tidak berkualitas dan tepat sasaran, kepesertaan masyarakat menyukseskan Pemilu tidak akan maksimal. Malah, bisa jadi membingungkan masyarakat.

Bayangkan bagaimana bingungnya masyarakat pemilih di pedesaan di beberapa daerah di Sumut, tatkala melihat beberapa stiker dan poster bermakna ajakan masyarakat untuk ramai-ramai menggunakan hak pilihnya. Sebab, ajakan tersebut dituliskan dalam Bahasa Inggris, yakni “i’m ready to vote”.

Bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan, khususnya pemilih yang sudah berusia lanjut, apa makna yang akan disampaikan dalam pesan tersebut tidak akan mencapai sasaran. Karena ajakan dengan menggunakan bahasa asing tidak akan dipahami.

Jangankan memahami Bahasa Inggris, untuk berbahasa Indonesia saja sebetulnya masih banyak rakyat kita kurang fasih. Tapi kenyataannya, KPU provinsi justru menyebarkan pesan melalui stiker dan spanduk yang menggunakan bahasa asing.

Karenanya, tidak perlu heran jika apa yang menjadi makna pesan tersebut tidak akan sampai kepada masyarakat pemilih. Masyarakat samasekali tidak memahami apa yang dituliskan tersebut. Yang dihasilkan dari pesan tersebut justru kebingungan masyarakat.

Seyogianya, penggunaan Bahasa Inggris dalam sosialisasi Pemilu, lebih efektif jika dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Karena memang PPLN ini dibentuk KPU untuk menyelenggarakan Pemilu diluar negeri.

Jadi, penggunaan stiker sosialisasi dengan bahasa Inggris “i’m ready to vote” tidak cocok di pedesaan Sumut. Karena hampir dapat dipastikan masih lebih besar masyarakat Sumut yang tidak paham dan mengerti dengan Bahasa Inggris.

Ini menjadi salah satu bentuk kekurangpiawaian KPU provinsi dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu/Pilkada. Dus, ini juga menjadi salah satu bentuk ketidakmampuan KPU provinsi dalam menerjemahkan dan menjabarkan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sesuai dengan UU No 22 tahun 2007 dengan situasi lokal.

Karenanya, tidak berlebihan bila kita patut menaruh curiga, bahwa berbagai persoalan yang muncul selama Pilkada di Sumut disebabkan oleh kekurangmampuan KPU provinsi dalam melakukan sosialisasi Pemilu/Pilkada.

Sebut misalnya terkait dengan banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, munculnya gugatan salah satu pasangan kandidat dan tingginya angka Golput. Kecurigaan kita ini sangat beralasan bila dilihat dari upaya KPU provinsi dalam melakukan sosialisasi.

Seharusnya, bila KPU provinsi memang memiliki keinginan agar pelaksanaan Pemilu/Pilkada bisa benar-benar dipahami masyarakat, KPU provinsi harus memiliki keberanian. Semisal, membuat berbagai bentuk sosialisasi dengan bahasa daerah.

Sebagai misal, sosialisasi Pemilu/Pilkada di daerah Tanah Karo, sejatinya dilakukan dengan menggunakan Bahasa Karo. Begitu juga di Tapsel dengan menggunakan Bahasa Mandailing, di Toba dengan Bahasa Batak dan di Nias dengan menggunakan Bahasa Nias pula.

Konkritnya, sosialisasi hendaknya dibuat dengan sejelas-jelasnya. Materi sosialisasi harus sesuai dengan kadar kemampuan masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat sebagai pemilih akan benar-benar mengerti tentang pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Pada gilirannya, Pemilu sebagai sarana politik masyarakat akan benar-benar terwujud secara maksimal. Karena partisipasi politik masyarakat dalam pesta demokrasi ini akan tinggi.

Inilah yang menjadi salah satu alasan kuat kenapa program sosialisasi harus dilakukan secara maksimal, terencana dan terukur dan menyesuaikannya dengan kondisi daerah. Bila tidak, apa yang ingin kita sampaikan melalui sosialissi, tidak akan bisa tercapai.


PRIORITAS PROGRAM

Sosialisasi Pemilu yang mengacu kepada perkembangan demokrasi dan iklim politik lokal serta budaya daerah, hanya sebagian dari program yang harus dilakukan dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.

Dari sekian banyak tugas, wewenang dan tanggungjawab KPU provinsi yang diatur dalam UU No 22 tahun 2007, masih banyak prioritas program lain yang harus dilakukan dengan mengacu pada kondisi daerah.

Sebut misalnya aspek tahapan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu. Ini termasuk tahapan yang cukup rumit dan panjang.

Karena itu, diperlukan persiapan matang dan terencana agar berjalan dengan baik. Hal-hal yang perlu dipersiapkan agar pelaksanaanya berjalan lancar antara lain:

1. Rekrutmen PPK

Dalam rekrutmen Petugas Pemilu Kecamatan (PPK), KPU Provinsi dapat melakukannya lewat empat formula, yakni:
Merekrut mantan PPK yang bekerja pada Pilleg dan Pilpres.
Menerapkan fit and proper test kepada mantan PPK.
Campuran (sebagian anggota PPK lama dipakai dan sebagian lagi dipangkas).
Melakukan fit and proper test kepada semua calon yang masuk.

Formula atau opsi itu sangat ideal. Namun jika akibat krisis waktu, KPU Provinsi Sumut tidak dapat melakukan opsi yang sudah disepakati, maka proses rekrutmen akan diserahkan kepada camat (PPK) dan lurah (PPS).

Tentu KPU provinsi harus memberikan catatan khusus agar dalam proses rekrutmen PPK dan PPS oleh camat dan lurah, dengan tetap memperhatikan peng­alaman dan kemampuan teknis calon.


2. Mengawasi Distribusi Logistik

Lancarnya pelaksanaan Pemilu, erat kaitannya dengan distribusi logistik. Hal ini ditengarai sering sebagai salah satu sumber kerawanan sehingga harus diantisipasi dengan berbagai strategi. Karenanya, mulai saat pencetakan kartu suara, KPU harus membentuk piket jaga dan melibatkan kepolisian.

Setelah logistik selesai dicetak, proses distribusinya pun harus diawasi. Potensi terjadinya sabotese dalam pendistribusian harus tetap dianggap terbuka. Guna meminimalkan potensi ini, KPU harus melakukan antisipasi secara terpadu.

Dengan melakukan kontrol dan memaksimalkan peran jajaran KPU hingga ke pelosok desa, distribusi logistik dipastikan aman. Karenanya, PPS dan KPPS yang telah dilantik dan disumpah untuk mengamankan Pemilu, harus benar-benar bertanggung jawab terhadap tugasnya.


3. Penanganan Kartu Pemilih

Persolan kartu pemilih juga termasuk menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan. Kemungkinan tidak kebagian kartu C6 atau surat panggilan pemilih terbuka, mengingat sebaran wilayah pemilih dan heterogennya penduduk.

Karenanya, pengawasan terhadap masalah ini harus serius. Pemilih yang terdaftar namun belum mendapat kartu pemilih harus lapor ke PPS. Ada kemungkinan kartunya masih tertahan atau belum didistribusikan atau memang tak dibuatkan. Jika ditemukan kasus semacam ini, KPU akan melakukan cek silang termasuk akan menyiapkan formulir C6 sampai H-3 pencoblosan.


4. Penanganan Penghitungan Suara

Dalam kaitan penghitungan suara Pemilu, KPU diupayakan menggunakan tehnologi canggih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya penggunaan alat hitung suara dalam format digital, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU kepada publik.

Dengan cara ini, diharapkan kecurigaan terjadinya sesuatu dalam proses penghitungan suara tidak terjadi lagi. Tentu, agar dapat berfungsi maksimal diperlukan tenaga SDM yang mumpuni dan independen. Mereka adalah orang-orang yang benar-benar mampu mengoperasikan komputer lebih dari masyarakat umum. Tenaga untuk penghitungan suara dengan tehnologi canggih ini harus terlatih.

Terkait penetapan hasil-hasil Pemilu, akan diupayakan secara transparan, cepat, akurat dan adil. Karenanya, KPU harus melibatkan semua pihak dalam penetapan hasil Pemilu.

KPU sebisa mungkin akan mengundang partai politik peserta Pemilu , untuk mengikuti rapat pleno terbuka yang membahas rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu untuk setiap daerah pemilihan.

KPU juga akan mengundang saksi dari parpol, Panwas, pemantau, serta tokoh masyarakat untuk menyaksikan penyelenggaraan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana yang dimaksudkan UU Nomor 10 tahun 2008.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan; “KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi peserta Pemilu”.

Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan di tempat dan keadaan, yang memungkinkan semua menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.

Apabila ada parpol yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan, mereka dapat mengajukan keberatan sebagaimana diatur undang-undang.

Bila semua ini dapat diwujudkan, kita optimis pelaksanaan Pemilu/Pilkada di Sumut akan berlangsung dengan sukses dalam koridor damai, berkeadilan dan bermartabat. Semoga!